Okdonald. |
BENTENGSUMBAR.COM - Dua kasus yang masih ditangani Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang sampai saat masih "menggantung" alias belum ada keputusan final dari BK. Padahal, kasus ini sudah memakan waktu lama pengusutan dan pembahasannya serta ditunggu-tunggu publik Kota Padang keputusan final dari badan yang memiliki wewenang memproses pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Erisman Chaniago, Ketua DPRD Kota Padang tersebut.
Dua kasus tersebut adalah dugaan perselingkuhan dan penyalahgunaan wewenang terkait surat. Surat yang dimaksud adalah surat yang ditujukan Erisman ke Bank Nagari. Bantuan tersebut memang tidak dicairkan Bank Nagari, tetapi persoalannya bukan pencairan, namun mekanisme keluarnya surat.
Menurut Okdonald, Koordinator Bidang Hukum dan Pemantau Kebijakan Publik LSM Sopan Sumatera Barat, dalam persoalan yang dihadapi oleh anggota DPRD Kota Padang, siapa pun orangnya, BK harus tegas untuk memproses dan menindaklanjutinya secara objektif. Tidak boleh ada istilah "raso pareso" terhadap anggota dewan yang bermasalah.
Apatah lagi, jelasnya, BK merupakan badan yang independen pada sistem kelembagaan DPRD. Ketika anggota BK memeriksa atau memproses anggota dewan yang bermasalah, anggota BK harus menanggalkan semua atribut kepartaian yang melekat pada diri mereka. Mereka harus murni sebagai anggota BK dan tidak boleh terkontaminasi oleh kepentingan dalam bentuk apapun, kecuali untuk kepentingan menjaga marwah dan wibawa lembaga DPRD.
"Kasus itu tidak boleh didiamkan, karena ini menyangkut marwah dan wibawa lembaga dewan. Harus proses dengan cepat dan ditindak tegas. Apalagi jika dugaan ini ternyata benar, maka perbuatan yang bersangkutan tidak hanya melanggar kode etik, tetapi sudah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diantur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Ia menegaskan, walau pun permohonan sumbangan yang dia ajukan tidak dikabulkan atau tidak dipenuhi oleh bank yang bersangkutan, perbuatannya bisa dikategorikan sebagai perbuatan percobaan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Dan perbuatan tersebut bisa dianggap sebagai perbuatan yang telah selesai dilakukan, dan bisa dipidana.
"Kita masih ingat kasus "Papa Minta Saham" yang dilakukan oleh oknum pimpinan DPR RI. Dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merekomendasikan yang bersangkutan berhenti sebagai Ketua DPR RI. Kasus ini ada kemiripan, dan tentu BK DPRD Kota Padang bisa merujuk kepada keputusan MKD DPR RI tersebut sebagai jurisprudensi," ungkapnya. (by)
Dua kasus tersebut adalah dugaan perselingkuhan dan penyalahgunaan wewenang terkait surat. Surat yang dimaksud adalah surat yang ditujukan Erisman ke Bank Nagari. Bantuan tersebut memang tidak dicairkan Bank Nagari, tetapi persoalannya bukan pencairan, namun mekanisme keluarnya surat.
Menurut Okdonald, Koordinator Bidang Hukum dan Pemantau Kebijakan Publik LSM Sopan Sumatera Barat, dalam persoalan yang dihadapi oleh anggota DPRD Kota Padang, siapa pun orangnya, BK harus tegas untuk memproses dan menindaklanjutinya secara objektif. Tidak boleh ada istilah "raso pareso" terhadap anggota dewan yang bermasalah.
Apatah lagi, jelasnya, BK merupakan badan yang independen pada sistem kelembagaan DPRD. Ketika anggota BK memeriksa atau memproses anggota dewan yang bermasalah, anggota BK harus menanggalkan semua atribut kepartaian yang melekat pada diri mereka. Mereka harus murni sebagai anggota BK dan tidak boleh terkontaminasi oleh kepentingan dalam bentuk apapun, kecuali untuk kepentingan menjaga marwah dan wibawa lembaga DPRD.
"Kasus itu tidak boleh didiamkan, karena ini menyangkut marwah dan wibawa lembaga dewan. Harus proses dengan cepat dan ditindak tegas. Apalagi jika dugaan ini ternyata benar, maka perbuatan yang bersangkutan tidak hanya melanggar kode etik, tetapi sudah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diantur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Ia menegaskan, walau pun permohonan sumbangan yang dia ajukan tidak dikabulkan atau tidak dipenuhi oleh bank yang bersangkutan, perbuatannya bisa dikategorikan sebagai perbuatan percobaan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Dan perbuatan tersebut bisa dianggap sebagai perbuatan yang telah selesai dilakukan, dan bisa dipidana.
"Kita masih ingat kasus "Papa Minta Saham" yang dilakukan oleh oknum pimpinan DPR RI. Dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merekomendasikan yang bersangkutan berhenti sebagai Ketua DPR RI. Kasus ini ada kemiripan, dan tentu BK DPRD Kota Padang bisa merujuk kepada keputusan MKD DPR RI tersebut sebagai jurisprudensi," ungkapnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »