Pemerintah Kota Padang Tutup Tempat Hiburan Selama Bulan Suci Ramadhan

Pemerintah Kota Padang Tutup Tempat Hiburan Selama Bulan Suci Ramadhan
Eri Sendjaya. 
BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah Kota Padang mewajibkan semua tempat hiburan ditutup selama bulan suci Ramadhan. Penutupan tempat hiburan tersebut bertujuan untuk menjaga ketenangan kaum muslimin dalam menjalankan ibadah Ramadhan.

"Ya, semua tempat hiburan larang beroperasi selama bukan suci Ramadhan agar umat Islam mendapat ketenangan dalam menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya selama bulan suci Ramadhan," ujar Eri Sendjaya, Kepala Kantor Kesbangpol Kota Padang, Senin, 23 Mei 2016, di ruangan kerjanya.

Tak hanya tempat hiburan musik room dan karoke yang ditutup, tetapi segala bentuk permainan, termasuk hiburan rakyat Pasar Malam juga dilarang beroperasi, walau setelah sholat Tarawih sekalipun. Mereka kembali diperbolekan beroperasi setalah sholat Idul Fitri usai dilaksanakan.

"Edarannya saya yang buat dan segera kita edarkan. Tujuannya agar ada ketenangan selama bulan suci Ramadhan. Usai pelaksanaan sholat Idul Fitri mereka kembali diperbolehkan beroperasi," pungkas mantan Kasatpol PP Kota Padang ini. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »