Partai dan Ormas yang "Mengharamkan" Pancasila Tak Berhak Hidup di Indonesia

Iklan
Partai dan Ormas yang "Mengharamkan" Pancasila Tak Berhak Hidup di Indonesia
Wahyu dan Tito, Pengurs KNPI Kota Padang. 
BENTENGSUMBAR.COM - Kekhawatiran bangkitnya kembali Partai Komunis Indonesia (PKI) di daerah ini ditanggapi beragam oleh berbagai pihak. Ada yang berpendapat kekhawatiran itu berlebihan, namun sebagian kalangan meminta pihak kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertindak tegas terhadap anasir-anasir yang mendorong kebangkitan PKI tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra menegaskan, di Indonesia ini hanya ada satu idiologi, yaitu Pancasila. Tidak boleh ada idiologi yang bertentangan dengan Pancasila itu.

"Karena negara kita berdasarkan Pancasila, maka komunis tidak boleh ada di Indonesia. Kalau itu, harus ditangkap. Kalau ada yang berupaya menghidupkan itu (komunis, red), saya minta kepada aparat, tangkap saja," pungkas Wahyu ketika dihubungi media ini, Selasa sore, 24 Mei 2016.

Ia mengatakan, komunis itu adalah pengacau negara. Dulu, semua keturunan PKI kena, namun saat ini tidak lagi. Namun bukan berarti mereka bebas membangkitkan idiologi komunis itu.

"Kehidupan sekarang mengarah ke sana, dimana orang mudah mengadu domba, mudah memfitnah, dan segala macamnya. Itu kan jiwa komunis, yang betul-betul menzalimi kita," cakap Ketua DPD Partai Golkar Kota Padang ini.

Wahyu menegaskan, tidak ada idiologi di Indonesia ini, kecuali Pancasila sesuai dengan GBHN (Garis Besar Haluan Negara, red) dan UUD 45. Ormas-ormas yang mengataskan agama, tetapi mereka menolak atau mengharamkan Pancasila, maka terlarang hidup di negeri ini.

Partai dan ormas yang menolak Pancasila tidak boleh dibiarkan, aparat harus menindak tegas mereka. Namun, polisi juga tidak boleh sembarangan dalam menindak isu-isu terkait SARA, kecuali memang sudah membahayakan, seperti kasus Wawah dulu. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »