Jangan Salah Kaprah, Inilah Tugas Pokok BNK

Jangan Salah Kaprah, Inilah Tugas Pokok BNK
Anak Nagari Diskusi Dengan Wawako Emzalmi. 
BENTENGSUMBAR.COM - Selama ini banyak yang salah kaprah dalam menyikapi tugas pokok Badan Narkotika Kota (BNK) di daerah. Bahkan ada yang beranggapan, BNK punya kewenangan melakukan penindakan dan penangkapan terhadap pengguna dan bandar narkotika. Anggapan yang salah itu juga terjadi di Kota Padang.

"Ini yang salah kaprah selama ini, anggapan semacam itu salah. Kami memiliki tiga tugas pokok, yaitu sosialisasi, advokasi dan rehabilitasi," ujar Ketua BNK Kota Padang H Emzalmi Zaini, didampingi oleh Sekretaris BNK Kota Padang Eri Sendjaya, Senin, 23 Mei 2016. 

Ia menjelaskan, BNK Kota Padang telah melakukan sosialisasi bahaya narkoba ke tengah-tengah masyarakat, baik itu pada jamaah mesjid dan mushalla, sekolah, perguruan tinggi, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya. Orang tua juga diingatkan agar mengawasi anak-anak mereka sehingga tidak terpengaruh, apatah lagi sampai mengkonsumsi barang haram tersebut.

"Sosialisasi sudah kita lakukan dengan gencar. Dalam berbagai kesempatan, saya juga mengingatkan kepada orang tua dan masyarakat tentang bahaya narkoba ini. Anak-anak harus diawasi, sehingga tidak terpengaruh untuk mengkonsumsi barang haram ini," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris BNK Kota Padang Eri Sendjaya mengatakan, Pemerintah Kota Padang juga melakukan advokasi kepada para penggiat anti narkoba. BNK bekerjasama dengan mitra pihak ketiga melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba. Mereka terdiri dari tokoh masyarakat, ormas, LSM, pelajar dan OKP.

"Advokasi yang kita maksud di sini bukan perlindungan hukum, tetapi pembimbingan terkait tugas mereka mensosoalisasikan bahaya narkoba di tengah-tengah masyarakat. Kita telah merangkul tokoh masyarakat, ormas, LSM, pelajar, dan OKP dalam hal ini," tegasnya.

Sedangkan rehabilitasi, ujarnya, Pemerintah Kota Padang memberikan pemahaman kepada masyarakat, jika ada pengguna narkoba yang ingin ikut progran rehabilitasi, pemko akan memberikan rujukan ke beberapa rumah sakit dan puskesmas yang ada di Kota Padang. Biaya ditanggung pemerintah.

"Tapi atas keinginan sendiri, mereka tidak lagi menggunakan narkoba. Ada banyak pengguna narkoba yang ingin direhab, tetapi tetap butuh keinginan dari yang bersangkutan. Untuk proses rehab, dibutuhkan konsistensi dan kerutinan dalam menjalankan program rehabilitasi. Hanya tiga itu tupoksi tugas kita. Penangkapan dan penindakan terletak di Satnarkoba. Kita selalu koordinasi dengan Satnarkoba Polres Kota Padang," pungkas Eri lagi. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »