Gubernur dan Ketua Baznas Sumbar Bagikan Zakat. |
BENTENGSUMBAR.COM - Gubernur Provinsi Sumatera Barat Prof. DR. H. Irwan Prayitno, Psi, MSc, Datuk Rajo Bandaro Basa berharap, tahun depan Mustahiq bisa menjadi Muzaki. Hal itu disampaikannya pada pendistribusian Zakat Kolektif Baznas Sumbar Tahap II tahun 2016, Senin, 23 Mei 2016, bertempat di Mesjid Nurul Iman Padang.
"Kami berharap, pada tahun depan, Mustahiq (Orang yang berhak menerima zakat., red) dapat menjadi Muzaki (Orang yang berkewajiban membayarkan zakat karena memiliki harta yang melebihi ukuran tertentu, red). Untuk itu, saya berpesan kepada para penerima zakat untuk dapat menggunakan zakat ini sebaik mungkin dan semoga berkah dan bermafaat," ujarnya.
Ia mengatakan, jika kedepannya penerima zakat sudah bisa menjadi pemberi zakat, maka manfaat dan penerima zakat bisa bergantian dan dapat ditingkatkan nilai manfaatnya. Tentunya ini tergantung kepada penggunaan zakat itu sendiri.
Ketua Baznas Provinsi Sumatera Barat, Prof. DR. H. Syamsul Bahri Khatib, MA, mengatakan, jumlah penerima zakat secara kolektif tahap II ini berjumlah 182 orang, dengan jumlah dana Rp336 juta. Sumber dana zakat yang didistribusikan terdiri dari 90% dana Baznas yang berasal dari PNS pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan Kementerian Agama Sumbar, sekitar 10% dari perorangan dari berbagai profesi yang berzakat pada Baznas Sumatera Barat.
"Alhamdulillah, penerima jumlah penerima zakat secara kolektif tahap II ini berjumlah 182 orang, dengan jumlah dana 336 juta. Program pendistribusian zakat, untuk Sumbar Makmur dan Sumbar Peduli adalah zakat pemberdayaan dalam program Sumbar Makmur terhadap mustahik yang punya usaha 176 orang dan zakat konsumtif dalam program Sumbar Peduli terhadap 6 orang fakir," cakapnya.
Ia mengatakan, pendistribusian zakat untuk program Sumbar Makmur terhadap mustahik terdiri dari mustahik yang menerima barang uang untuk pengembangan usaha 166 orang, dan mustahik yang menerima barang 10 orang yaitu berupa 2 buah sampan, 3 buah becak, mesin longtalik 3 unit, dan 2 mesin jahit. (by)
"Kami berharap, pada tahun depan, Mustahiq (Orang yang berhak menerima zakat., red) dapat menjadi Muzaki (Orang yang berkewajiban membayarkan zakat karena memiliki harta yang melebihi ukuran tertentu, red). Untuk itu, saya berpesan kepada para penerima zakat untuk dapat menggunakan zakat ini sebaik mungkin dan semoga berkah dan bermafaat," ujarnya.
Ia mengatakan, jika kedepannya penerima zakat sudah bisa menjadi pemberi zakat, maka manfaat dan penerima zakat bisa bergantian dan dapat ditingkatkan nilai manfaatnya. Tentunya ini tergantung kepada penggunaan zakat itu sendiri.
Ketua Baznas Provinsi Sumatera Barat, Prof. DR. H. Syamsul Bahri Khatib, MA, mengatakan, jumlah penerima zakat secara kolektif tahap II ini berjumlah 182 orang, dengan jumlah dana Rp336 juta. Sumber dana zakat yang didistribusikan terdiri dari 90% dana Baznas yang berasal dari PNS pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan Kementerian Agama Sumbar, sekitar 10% dari perorangan dari berbagai profesi yang berzakat pada Baznas Sumatera Barat.
"Alhamdulillah, penerima jumlah penerima zakat secara kolektif tahap II ini berjumlah 182 orang, dengan jumlah dana 336 juta. Program pendistribusian zakat, untuk Sumbar Makmur dan Sumbar Peduli adalah zakat pemberdayaan dalam program Sumbar Makmur terhadap mustahik yang punya usaha 176 orang dan zakat konsumtif dalam program Sumbar Peduli terhadap 6 orang fakir," cakapnya.
Ia mengatakan, pendistribusian zakat untuk program Sumbar Makmur terhadap mustahik terdiri dari mustahik yang menerima barang uang untuk pengembangan usaha 166 orang, dan mustahik yang menerima barang 10 orang yaitu berupa 2 buah sampan, 3 buah becak, mesin longtalik 3 unit, dan 2 mesin jahit. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »