Ir H Yendril, Ketua BK DPRD Kota Padang. |
BENTENGSUMBAR.COM - Dua dari empat kasus yang ditangani Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang masih menggantung. Dua kasus yang sudah diselesaikan BK pun dianggap melahirkan keputusan "banci." Banyak pihak yang mengharapkan BK mengeluarkan keputusan yang tidak memihak kepentingan politik tertentu.
Ketua BK DPRD Kota Padang H Yendril mengakui, empat kasus yang ditangani BK terkait Ketua DPRD Kota Padang H Erisman Chaniago berdasarkan laporan yang masuk ke BK. Pertama, tentang dugaan ijazah palsu. Kedua, tentang tuduhan pencabulan. Ketiga, tentang dugaan perselingkuhan. Keempat, menyalahgunakan kewenangan dalam pembuatan surat.
"Ya, keempat kasus yang ditangani BK terkait Bapak Erisman Chaniago. Sedangkan anggota dewan lain, tidak ada masuk ke BK," ujar Yendril ketika dicegat media ini di lobi Gedung Bundar Sawahan, Senin, 30 Mei 2016.
Dikatakan Yendril, dua kasus sudah selesai ditangani. Pertama, laporan tentang pencabulan karena sudah diproses secara hukum dan karena dilaporkan ke polisi. Lagian kasus itu terjadi sebelum yang bersangkutan menjadi anggota dewan. Kedua, masalah ijazah.
"Setelah kita klarifikasi, memang ijazah itu dikeluarkan perguruan tinggi, cuma prosesnya itu tidak sesuai dengan undang-undang pendidikan karena yang bersangkutan tidak menjalani proses belajar mengajar sebagaimana diatur undang-undang. Kasus ini pun masih ditangani kepolisian. Mahkamad Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyarankan kepada kita, karena kasus ini tidak menimbulkan civil effek, maka kita rekomendasikan kepada yang bersangkutan tidak boleh menggunakan gelar sarjananya," terang Yendril.
Perlu diketahui, jelas Yendril, anggota BK itu berasal dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kota Padang. Sering dalam rapat-rapat BK, yang hadir hanya tiga orang anggota dari lima orang anggota BK.
"Contohnya jam dua ini, kita akan mengadakan rapat internal membahas dua kasus yang belum tuntas. Namun sampai saat ini ada anggota BK yang tidak hadir. Saat ini kita masih dalam proses rapat-rapat. Kemaren juga demikian. Harus hadir kelimanya, sebab kita takut, karena ini kasus berkaitan dengan politik, harus jelas, iya apa tidak," ungkap Yendril.
Saat ini, jelas Yendril, ada dua kasus yang masih ditangani, yaitu perselingkuhan dan penyalahgunaan wewenang terkait surat. Surat yang dimaksud adalah surat yang ditujukan Erisman ke Bank Nagari. Bantuan tersebut memang tidak dicairkan Bank Nagari, tetapi persoalannya bukan pencairan, namun mekanisme keluarnya surat.
"Kami melihat ada yang dilanggar, yaitu membuat surat tanpa prosedur. Ini jelas melanggar kode etik. Soal pelanggaran ringan, sedang dan berat, tergantung keputusan BK. Ini yang kita rapatkan. Soal adanya dugaan anggota BK bermain dalam persoalan ini, kita tidak bisa menuduh begitu saja," pungkas Yendril lagi. (by)
Ketua BK DPRD Kota Padang H Yendril mengakui, empat kasus yang ditangani BK terkait Ketua DPRD Kota Padang H Erisman Chaniago berdasarkan laporan yang masuk ke BK. Pertama, tentang dugaan ijazah palsu. Kedua, tentang tuduhan pencabulan. Ketiga, tentang dugaan perselingkuhan. Keempat, menyalahgunakan kewenangan dalam pembuatan surat.
"Ya, keempat kasus yang ditangani BK terkait Bapak Erisman Chaniago. Sedangkan anggota dewan lain, tidak ada masuk ke BK," ujar Yendril ketika dicegat media ini di lobi Gedung Bundar Sawahan, Senin, 30 Mei 2016.
Dikatakan Yendril, dua kasus sudah selesai ditangani. Pertama, laporan tentang pencabulan karena sudah diproses secara hukum dan karena dilaporkan ke polisi. Lagian kasus itu terjadi sebelum yang bersangkutan menjadi anggota dewan. Kedua, masalah ijazah.
"Setelah kita klarifikasi, memang ijazah itu dikeluarkan perguruan tinggi, cuma prosesnya itu tidak sesuai dengan undang-undang pendidikan karena yang bersangkutan tidak menjalani proses belajar mengajar sebagaimana diatur undang-undang. Kasus ini pun masih ditangani kepolisian. Mahkamad Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyarankan kepada kita, karena kasus ini tidak menimbulkan civil effek, maka kita rekomendasikan kepada yang bersangkutan tidak boleh menggunakan gelar sarjananya," terang Yendril.
Perlu diketahui, jelas Yendril, anggota BK itu berasal dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kota Padang. Sering dalam rapat-rapat BK, yang hadir hanya tiga orang anggota dari lima orang anggota BK.
"Contohnya jam dua ini, kita akan mengadakan rapat internal membahas dua kasus yang belum tuntas. Namun sampai saat ini ada anggota BK yang tidak hadir. Saat ini kita masih dalam proses rapat-rapat. Kemaren juga demikian. Harus hadir kelimanya, sebab kita takut, karena ini kasus berkaitan dengan politik, harus jelas, iya apa tidak," ungkap Yendril.
Saat ini, jelas Yendril, ada dua kasus yang masih ditangani, yaitu perselingkuhan dan penyalahgunaan wewenang terkait surat. Surat yang dimaksud adalah surat yang ditujukan Erisman ke Bank Nagari. Bantuan tersebut memang tidak dicairkan Bank Nagari, tetapi persoalannya bukan pencairan, namun mekanisme keluarnya surat.
"Kami melihat ada yang dilanggar, yaitu membuat surat tanpa prosedur. Ini jelas melanggar kode etik. Soal pelanggaran ringan, sedang dan berat, tergantung keputusan BK. Ini yang kita rapatkan. Soal adanya dugaan anggota BK bermain dalam persoalan ini, kita tidak bisa menuduh begitu saja," pungkas Yendril lagi. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »