Aprianto. |
JALAN berliku, penuh onak dan duri, terkadang terjar dan licin pula, tidak mematahkan semangat pria yang satu ini. Dengan terseok-seok, pengagum Bung Karno ini terus melangkah ke ujung jalan mengapai harapan dan cita-citanya untuk perubahan. Ya, tak hanya perubahan bagi dirinya, keluarga, apalagi partai, tetapi perubahan nasib wong cilik.
Dia merasai benar jadi wong cilik. Suka duka dalam kehidupan sudah dia rasai. Berbekal pena, ia menjadi kuli, mencatat setiap peristiwa yang dia lihat, rasakan, dengar, dan renungkan yang kemudian dia tuangkan dalam bentuk tulisan di media tempat dia bekerja. Ada yang tersenyum membaca beritanya ketika yang membaca terbuai pujian. Namun banyak juga yang menitikan air mata tatkala dia bercerita tentang kehidupan wong cilik. Yang berkerut keningnya ada pula, karena dugaan korupsi yang dilakukannya juga ditulis oleh sosok yang satu ini.
Memperjuangkan nasib wong cilik ternyata tak bisa dengan pena saja, tidak bisa dengan status kuli tinta semata. Sebab, kalau dengan pena, kita hanya bisa mengungkapkan penderitaan yang mereka rasai, tanpa bisa memperjuangkan anggaran untuk perubahan nasib mereka di parlemen. Tahu benar dia akan hal itu, makanya dia memilih memperjuangkan rakyat di parlemen.
Dia mendaftar sebagai calon anggota legislatif (Caleg) untuk daerah pemilihan (Dapil) Padang IV, yaitu Padang Timur dan Padang Selatan pada pemilihan legislatif tahun 2014. Ia tercatat sebagai caleg nomor urut 8 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), bersaing dengan caleg-caleg lain yang sedapil dengannya.
Namun, apa hendak dikata, suaranya kalah oleh Dede Nuzul Putra sekitar 20 suara. Cita-citanya menjadi anggota dewan pun terganjang, karena Ketua DHD 45 Kota Padang itu dinyatakan dan dilantik sebagai anggota DPRD Kota Padang. Tetapi Dede Nuzul Putra tidak terlalu beruntung, sebelum dilantik menjadi anggota dewan, dirinya sudah dicopot sebagai kader partai.
Pencopotan Nuzul Putra dari partai berawal dari SMS yang dia layangkan kepada pengurus partai.SMS tersebut dianggap sebagai hinaan kepada pengurus partai. Dan akhirnya, gara-gara SMS itu, keluar keputusan pencopotannya sebagai kader partai yang berujung pada PAW (Pergantian Antar Waktu) sebagai anggota DPRD Kota Padang.
Keputusan ini lahir setelah melalui proses rekomendasi yang dilaksanakan di dalam rapat klarifikasi di Mahkamah Partai. Dalam forum mahkamah partai itu, Nuzul Putra didakwa telah melakukan tindakan penghinaan terhadap partai. Tapi Dede Nuzul Putra tidak menyerah, dia melakukan perlawanan melalui jalur hukum. Walau Gubernur Sumbar telah mengeluarkan SK pemberhentian bernomor 171-317-2016 tertanggal 18 Maret 2016, Dede Nuzul Putra tetap melakukan perlawanan.
Dede Nuzul Putra diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Padang, sebagai gantinya ditunjuklan kuli tinta tadi, seiring terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 171-571-206 tertanggal 25 Mei 2016 yang diringi dengan surat Wali Kota Padang nomor 210.XIII.156/Kesbangpol/IV-2016 tertanggal 25 Mei 2016 tentang pengangkatannya sebagai anggota DPRD Padang sisa masa jabatan 2014-2019.
Ia adalah Aprianto yang akrab disapa Peri Kling, anggota Forum Wartawan Parlemen (FWP) DPRD Kota Padang. Jika tak ada halangan, tepat pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016, Aprianto alias Peri Kling akan dilantik menjadi anggota DPRD Kota Padang. Menurut Wahyu Iramana Putra, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Sidang Paripurna akan digelar pada hari itu, Peri Kling akan dilantik bersamaan dengan pelantikan Miswar Djambak, sebagai pengganti Dienul Akbar dari Fraksi Partai Golkar yang meninggal dunia seketika kunjungan kerja ke Pulau Dewata.
Selamat kepada Peri Kling, semoga amanah menjalankan jabatan, semoga cita-cita memperjuangkan wong cilik kesampaian. Wallahul Muwafiq ila aqwamith Thariq, semoga Allah menuntun kita ke jalan yang paling lurus. Amin.
Ditulis Oleh:
Zamri Yahya, SHI
Dewan Pengawas Koperasi FWP DPRD Kota Padang.
Dia merasai benar jadi wong cilik. Suka duka dalam kehidupan sudah dia rasai. Berbekal pena, ia menjadi kuli, mencatat setiap peristiwa yang dia lihat, rasakan, dengar, dan renungkan yang kemudian dia tuangkan dalam bentuk tulisan di media tempat dia bekerja. Ada yang tersenyum membaca beritanya ketika yang membaca terbuai pujian. Namun banyak juga yang menitikan air mata tatkala dia bercerita tentang kehidupan wong cilik. Yang berkerut keningnya ada pula, karena dugaan korupsi yang dilakukannya juga ditulis oleh sosok yang satu ini.
Memperjuangkan nasib wong cilik ternyata tak bisa dengan pena saja, tidak bisa dengan status kuli tinta semata. Sebab, kalau dengan pena, kita hanya bisa mengungkapkan penderitaan yang mereka rasai, tanpa bisa memperjuangkan anggaran untuk perubahan nasib mereka di parlemen. Tahu benar dia akan hal itu, makanya dia memilih memperjuangkan rakyat di parlemen.
Dia mendaftar sebagai calon anggota legislatif (Caleg) untuk daerah pemilihan (Dapil) Padang IV, yaitu Padang Timur dan Padang Selatan pada pemilihan legislatif tahun 2014. Ia tercatat sebagai caleg nomor urut 8 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), bersaing dengan caleg-caleg lain yang sedapil dengannya.
Namun, apa hendak dikata, suaranya kalah oleh Dede Nuzul Putra sekitar 20 suara. Cita-citanya menjadi anggota dewan pun terganjang, karena Ketua DHD 45 Kota Padang itu dinyatakan dan dilantik sebagai anggota DPRD Kota Padang. Tetapi Dede Nuzul Putra tidak terlalu beruntung, sebelum dilantik menjadi anggota dewan, dirinya sudah dicopot sebagai kader partai.
Pencopotan Nuzul Putra dari partai berawal dari SMS yang dia layangkan kepada pengurus partai.SMS tersebut dianggap sebagai hinaan kepada pengurus partai. Dan akhirnya, gara-gara SMS itu, keluar keputusan pencopotannya sebagai kader partai yang berujung pada PAW (Pergantian Antar Waktu) sebagai anggota DPRD Kota Padang.
Keputusan ini lahir setelah melalui proses rekomendasi yang dilaksanakan di dalam rapat klarifikasi di Mahkamah Partai. Dalam forum mahkamah partai itu, Nuzul Putra didakwa telah melakukan tindakan penghinaan terhadap partai. Tapi Dede Nuzul Putra tidak menyerah, dia melakukan perlawanan melalui jalur hukum. Walau Gubernur Sumbar telah mengeluarkan SK pemberhentian bernomor 171-317-2016 tertanggal 18 Maret 2016, Dede Nuzul Putra tetap melakukan perlawanan.
Dede Nuzul Putra diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Padang, sebagai gantinya ditunjuklan kuli tinta tadi, seiring terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 171-571-206 tertanggal 25 Mei 2016 yang diringi dengan surat Wali Kota Padang nomor 210.XIII.156/Kesbangpol/IV-2016 tertanggal 25 Mei 2016 tentang pengangkatannya sebagai anggota DPRD Padang sisa masa jabatan 2014-2019.
Ia adalah Aprianto yang akrab disapa Peri Kling, anggota Forum Wartawan Parlemen (FWP) DPRD Kota Padang. Jika tak ada halangan, tepat pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016, Aprianto alias Peri Kling akan dilantik menjadi anggota DPRD Kota Padang. Menurut Wahyu Iramana Putra, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Sidang Paripurna akan digelar pada hari itu, Peri Kling akan dilantik bersamaan dengan pelantikan Miswar Djambak, sebagai pengganti Dienul Akbar dari Fraksi Partai Golkar yang meninggal dunia seketika kunjungan kerja ke Pulau Dewata.
Selamat kepada Peri Kling, semoga amanah menjalankan jabatan, semoga cita-cita memperjuangkan wong cilik kesampaian. Wallahul Muwafiq ila aqwamith Thariq, semoga Allah menuntun kita ke jalan yang paling lurus. Amin.
Ditulis Oleh:
Zamri Yahya, SHI
Dewan Pengawas Koperasi FWP DPRD Kota Padang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »