Arief Paderi. |
BentengSumbar.com --- Tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang terhadap Advokat Asrul Azis Sigalingging, yang sedang menjalankan profesi mendampingi kliennya, sangat tidak dapat dibenarkan secara hukum. Demikian disampaikan Koordinator DPN PERADI Wilayah Sumatera Barat, Arief Paderi, SH., dalam siaran persnya yang diterima redaksi BentengSumbar.com, Minggu (27/3/2016).
Asrul Azis Sigalingging diduga diseret dan digelandang serta dipelakukan secara kasar oleh Anggota Satpol PP Padang, pada 25 Maret 2016 dini hari. Ketika itu Asrul Azis Sigalingging mendatangi Tugu Gempa, di jalan Gereja, Padang, untuk mendampingi beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas, yang diduga ditangkap dan dianiaya oleh Anggota Satpol PP Padang, ketika melakukan razia di kawasan tersebut.
Menurutnya, tindakan Anggota Satpol PP Padang jelas telah melecehkan dan merendahkan profesi Advokat yang dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan profesinya. Ini menunjukkan Satpol PP Padang tidak paham terhadap hukum, dan cenderung menggunakan cara bar-bar dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Ini perlu dievaluasi.
"Berdasarkan hal di atas, kami menyatakan mengecam tindakan Sapol PP Padang dan mendesak Walikota Padang melakukan evaluasi terhadap kerja Satpol PP Padang. Kami mendorong terhadap tindakan Satpol PP tersebut Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat aktif untuk menindaklanjuti peristiwa yang terjadi. Jika ditemukan perbuatan pidana, kami mendorong Kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap tindakan Satpol PP tersebut," tulisnya. (rel)
Asrul Azis Sigalingging diduga diseret dan digelandang serta dipelakukan secara kasar oleh Anggota Satpol PP Padang, pada 25 Maret 2016 dini hari. Ketika itu Asrul Azis Sigalingging mendatangi Tugu Gempa, di jalan Gereja, Padang, untuk mendampingi beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas, yang diduga ditangkap dan dianiaya oleh Anggota Satpol PP Padang, ketika melakukan razia di kawasan tersebut.
Menurutnya, tindakan Anggota Satpol PP Padang jelas telah melecehkan dan merendahkan profesi Advokat yang dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan profesinya. Ini menunjukkan Satpol PP Padang tidak paham terhadap hukum, dan cenderung menggunakan cara bar-bar dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Ini perlu dievaluasi.
"Berdasarkan hal di atas, kami menyatakan mengecam tindakan Sapol PP Padang dan mendesak Walikota Padang melakukan evaluasi terhadap kerja Satpol PP Padang. Kami mendorong terhadap tindakan Satpol PP tersebut Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat aktif untuk menindaklanjuti peristiwa yang terjadi. Jika ditemukan perbuatan pidana, kami mendorong Kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap tindakan Satpol PP tersebut," tulisnya. (rel)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »