BentengSumbar.com --- Menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Rabu (16/3/2016) melakukan pemusnahan barang bukti terhadap barang-barang hasil tipiring yang tidak ditanggapi oleh pemilik, di halaman Kantor Satpol PP Kota Bukittinggi.
Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Bukittinggi, Syafnir mengungkapkan, bahwa dalam pemusnahan barang bukti berupa satu gerobak milik salah seorang pedagang, dan 72 potong peralatan dan perlengkapan milik pedagang kaki lima yang disita sejak setahun yang lalu.
“Jadi, dalam giat razia kamtibmas yang kita laksanakan, kita berhasil mengamankan barang-barang milik pedagang yang melanggar aturan, awal kita tahan dahulu, pemiliknya sudah kita beri tahu dan peringatkan agar tidak mengulangi hal yang sama. Tapi, kenyataannya pada giat selanjutnya kedapatan lagi,” ujarnya.
Bahkan barang-barang tersebut terpaksa ditahan dan ditipiringkan karena pemilik yang sama melakukan kesalahan sudah berulang kali. Namun, setelah diamankan, pemilik barang tersebut justru tidak menjemput barang miliknya yang ditahan.
“Barang tersebut sudah kita amankan sejak Februari 2015 lalu, selama itu tak ada tanggapan dan niat baik dari pemilik, karena sudah memenuhi gudang dan sekaligus sudah ada keputusan dari pengadilan, terpaksa barang tersebut kita musnahkan,” terang Syafnir.
Kurun waktu sejak 2011 hingga 2016 ini lanjut Syafnir, sedikitnya sudah lebih kurang 70 kasus penyitaan dilanjutkan dengan tipiring yang sudah ditangani pihaknya.
“Tindakan pemusnahan ini terpaksa diambil guna memberikan efek jera terhadap pedagang yang selalu melanggar aturan,” ujarnya.
Untuk itu, Kasat berharap supaya masyarakat terutama para pedagang kaki lima agar taat aturan yang berlaku dan tidak membuat kesalahan yang sama berulang kali.
“Hal ini merupakan putusan yang tegas yang kita ambil, bersama pihak kejaksaan kita melakukan pemusnahan barang bukti yang ditipiring dan tidak dihiraukan pemilik terhadap barang-barangnya,” tukasnya. (Pram)
Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Bukittinggi, Syafnir mengungkapkan, bahwa dalam pemusnahan barang bukti berupa satu gerobak milik salah seorang pedagang, dan 72 potong peralatan dan perlengkapan milik pedagang kaki lima yang disita sejak setahun yang lalu.
“Jadi, dalam giat razia kamtibmas yang kita laksanakan, kita berhasil mengamankan barang-barang milik pedagang yang melanggar aturan, awal kita tahan dahulu, pemiliknya sudah kita beri tahu dan peringatkan agar tidak mengulangi hal yang sama. Tapi, kenyataannya pada giat selanjutnya kedapatan lagi,” ujarnya.
Bahkan barang-barang tersebut terpaksa ditahan dan ditipiringkan karena pemilik yang sama melakukan kesalahan sudah berulang kali. Namun, setelah diamankan, pemilik barang tersebut justru tidak menjemput barang miliknya yang ditahan.
“Barang tersebut sudah kita amankan sejak Februari 2015 lalu, selama itu tak ada tanggapan dan niat baik dari pemilik, karena sudah memenuhi gudang dan sekaligus sudah ada keputusan dari pengadilan, terpaksa barang tersebut kita musnahkan,” terang Syafnir.
Kurun waktu sejak 2011 hingga 2016 ini lanjut Syafnir, sedikitnya sudah lebih kurang 70 kasus penyitaan dilanjutkan dengan tipiring yang sudah ditangani pihaknya.
“Tindakan pemusnahan ini terpaksa diambil guna memberikan efek jera terhadap pedagang yang selalu melanggar aturan,” ujarnya.
Untuk itu, Kasat berharap supaya masyarakat terutama para pedagang kaki lima agar taat aturan yang berlaku dan tidak membuat kesalahan yang sama berulang kali.
“Hal ini merupakan putusan yang tegas yang kita ambil, bersama pihak kejaksaan kita melakukan pemusnahan barang bukti yang ditipiring dan tidak dihiraukan pemilik terhadap barang-barangnya,” tukasnya. (Pram)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »