BentengSumbar.com --- DPRD Kota Padang mendesak Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk segera menagih tunggakan pajak oleh salah satu hotel di kota ini. Ironisnya, tuggakan tersebut sudah membengkak sebesar Rp1,9 miliar.
"Kalau tidak mampu membayar sekaligus, dicicil. Yang pasti kewajiban harus dipenuhi. Kalau tidak, apa kontribusi mereka sebagai pengusaha hotel,” desak Elly Thrisyanti, Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rabu (16/3/2016).
Elly mengatakan, tunggakan pajak tersebut jangan sampai ada pembiaran, harus ditagih terus. Ini jelas harus dieksekusi sesegera mungkin. Apatah lagi, aturannya jelas, berapa lama jangka waktu dan tenggat serta sanksi yang diberikan.
Senada dengan itu, Yulisman Yacoeb, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padang juga mendesak Pemko Padang melakukan langkah konkrit untuk menuntaskan tunggakan pajak itu. Wakil Ketua Komisi II Yulisman menegaskan bahwa harus ada langkah persuasif yang dilakukan oleh Pemko melalui dinas terkait.
Menurutnya, jika kasus tersebut tidak bisa dibawa ke jalur hukum, setidaknya jangan sampai stagnan. Di dalam Perda terkait pemungutan retribusi daerah jelas runutan tata cara untuk memungut pajak. Ia mengharap, Pemko mengutamakan langkah persuasif, tetapi jika mandeg, maka harus dibawa ke ranah hukum. (by/mul)
"Kalau tidak mampu membayar sekaligus, dicicil. Yang pasti kewajiban harus dipenuhi. Kalau tidak, apa kontribusi mereka sebagai pengusaha hotel,” desak Elly Thrisyanti, Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rabu (16/3/2016).
Elly mengatakan, tunggakan pajak tersebut jangan sampai ada pembiaran, harus ditagih terus. Ini jelas harus dieksekusi sesegera mungkin. Apatah lagi, aturannya jelas, berapa lama jangka waktu dan tenggat serta sanksi yang diberikan.
Senada dengan itu, Yulisman Yacoeb, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padang juga mendesak Pemko Padang melakukan langkah konkrit untuk menuntaskan tunggakan pajak itu. Wakil Ketua Komisi II Yulisman menegaskan bahwa harus ada langkah persuasif yang dilakukan oleh Pemko melalui dinas terkait.
Menurutnya, jika kasus tersebut tidak bisa dibawa ke jalur hukum, setidaknya jangan sampai stagnan. Di dalam Perda terkait pemungutan retribusi daerah jelas runutan tata cara untuk memungut pajak. Ia mengharap, Pemko mengutamakan langkah persuasif, tetapi jika mandeg, maka harus dibawa ke ranah hukum. (by/mul)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »