BentengSumbar.com --- Pengamat Hukum Miko Kamal mengapresiasi tekad Pemko Padang menyelesaikan konsolidasi yang selama ini terbengkalai. Disebutkannya, sebagai negara hukum, Pemko dan masyarakat harus mengikuti aturan hukum. Saat ini yang menjadi dasar hukum masalah tanah di Bypass adalah konsolidasi.
“Mungkin ada masyarakat yang menginginkan ganti rugi berupa uang, namun itu tidak bisa dilaksanakan, karena tidak ada dasar hukumnya. Kalau Pemko nekat membayar ganti rugi, itu akan menjadi temuan bahkan bisa jadi kasus korupsi. Untuk itu memang sebaiknya sama-sama mengikuti konsolidasi,” tukas Miko.
Miko yakin jika masyarakat menyadari sejarah konsolidasi dan kesepakatan-kesepakatan di dalamnya, semuanya akan berlapang dada mengikuti kesepakatan konsolidasi.
Sementara pengamat politik FISIP Universitas Andalas, Asrinaldi menyebut pembangunan jalur dua Bypass mendesak dituntaskan. Untuk itu, semua pihak harus mendukung.
Jika ada yang merasa dirugikan, sebut Asrinaldi, misalnya belum dapat menempati tanah konsolidasi, masalah itu yang harus diselesaikan, bukan menghalangi pembangunan Bypass. (Charlie)
“Mungkin ada masyarakat yang menginginkan ganti rugi berupa uang, namun itu tidak bisa dilaksanakan, karena tidak ada dasar hukumnya. Kalau Pemko nekat membayar ganti rugi, itu akan menjadi temuan bahkan bisa jadi kasus korupsi. Untuk itu memang sebaiknya sama-sama mengikuti konsolidasi,” tukas Miko.
Miko yakin jika masyarakat menyadari sejarah konsolidasi dan kesepakatan-kesepakatan di dalamnya, semuanya akan berlapang dada mengikuti kesepakatan konsolidasi.
Sementara pengamat politik FISIP Universitas Andalas, Asrinaldi menyebut pembangunan jalur dua Bypass mendesak dituntaskan. Untuk itu, semua pihak harus mendukung.
Jika ada yang merasa dirugikan, sebut Asrinaldi, misalnya belum dapat menempati tanah konsolidasi, masalah itu yang harus diselesaikan, bukan menghalangi pembangunan Bypass. (Charlie)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »