BentengSumbar.com --- Pemerintah Kota Padang akan melakukan pengukuran tanah sejumlah peserta konsolidasi jalur Bypass Padang. Pengukuran dilakukan terhadap mereka yang telah sepakat satu sama lain tentang penempatan tanah konsolidasinya. Pengukuran dilakukan di Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh.
Pengukuran akan dilakukan pada Senin (7/12) depan. Di lokasi ini sebanyak lima persil akan diukur. Lima persil diantaranya milik Zulkani Muslim, Sutan waris Yahya, Kutar, Roslaini, dan Zamril Basir.
“Ada lima persil yang akan diselesaikan dan akan dituntaskan di Kelurahan Pisang dalam waktu sehari itu,” kata Amasrul di Balaikota Padang, Kamis (3/12).
Amasrul mengatakan, peserta konsolidasi tersebut meminta tunjuk batas atas sertifikat yang telah diterbitkan maupun yang belum diterbitkan. Peserta meminta tunjuk batas atas pengembalian 70 persen sesuai planing atau kavling yang sudah ditetapkan pada tahun 1990-an silam.
“Bagi masyarakat lain yang ingin cepat masalah konsolidasi ini, agar cepat datang ke Bagian Pertanahan, nantinya akan ditunjukkan tanah dan dibuat kesepakatan,” sebutnya.
Untuk pengukuran selanjutnya di titik lain, Bagian Pertanahan akan melakukan rapat selanjutnya. Disebutkan Amasrul, Pemko Padang akan terus memfasilitasi penyelesaian Bypass tersebut.
“Penyelesaian akan terus kita fasilitasi. Kita juga minta kepada seluruh masyarakat saat dilakukan pengukuran tanah agar kooperatif. Jangan sampai nanti ketika sudah dipasang pancang setelah itu justru dibuka tanpa sepengetahuan Bagian Pertanahan,” katanya.
Menyelesaikan masalah konsolidasi tanah Bypass, Amasrul menyebut bahwa hingga saat ini warga terus mendatangi Bagian Pertanahan di Balaikota Padang. Menurutnya, usai dilakukan pembongkaran, sudah 25 peserta mendatangi Bagian Pertanahan.
“Setiap hari warga datang dan kita jelaskan kepada mereka,” sebutnya.
Menurutnya cukup banyak kendala yang dihadapi peserta konsolidasi. Diantaranya yakni kendala penempatan, dimana sertifikatnya telah terbit akan tetapi tidak bisa ditempati karena dikuasai pemilik asal.
“Dan pemilik asal pun juga mengalami hal yang sama,” ujar Amasrul. (Charlie)
Pengukuran akan dilakukan pada Senin (7/12) depan. Di lokasi ini sebanyak lima persil akan diukur. Lima persil diantaranya milik Zulkani Muslim, Sutan waris Yahya, Kutar, Roslaini, dan Zamril Basir.
“Ada lima persil yang akan diselesaikan dan akan dituntaskan di Kelurahan Pisang dalam waktu sehari itu,” kata Amasrul di Balaikota Padang, Kamis (3/12).
Amasrul mengatakan, peserta konsolidasi tersebut meminta tunjuk batas atas sertifikat yang telah diterbitkan maupun yang belum diterbitkan. Peserta meminta tunjuk batas atas pengembalian 70 persen sesuai planing atau kavling yang sudah ditetapkan pada tahun 1990-an silam.
“Bagi masyarakat lain yang ingin cepat masalah konsolidasi ini, agar cepat datang ke Bagian Pertanahan, nantinya akan ditunjukkan tanah dan dibuat kesepakatan,” sebutnya.
Untuk pengukuran selanjutnya di titik lain, Bagian Pertanahan akan melakukan rapat selanjutnya. Disebutkan Amasrul, Pemko Padang akan terus memfasilitasi penyelesaian Bypass tersebut.
“Penyelesaian akan terus kita fasilitasi. Kita juga minta kepada seluruh masyarakat saat dilakukan pengukuran tanah agar kooperatif. Jangan sampai nanti ketika sudah dipasang pancang setelah itu justru dibuka tanpa sepengetahuan Bagian Pertanahan,” katanya.
Menyelesaikan masalah konsolidasi tanah Bypass, Amasrul menyebut bahwa hingga saat ini warga terus mendatangi Bagian Pertanahan di Balaikota Padang. Menurutnya, usai dilakukan pembongkaran, sudah 25 peserta mendatangi Bagian Pertanahan.
“Setiap hari warga datang dan kita jelaskan kepada mereka,” sebutnya.
Menurutnya cukup banyak kendala yang dihadapi peserta konsolidasi. Diantaranya yakni kendala penempatan, dimana sertifikatnya telah terbit akan tetapi tidak bisa ditempati karena dikuasai pemilik asal.
“Dan pemilik asal pun juga mengalami hal yang sama,” ujar Amasrul. (Charlie)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »