BentengSumbar.com --- Priyambodo RH, Direktur Eksekutif di Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), menegaskan hanya ada tiga organisasi wartawan yang lulus verifikasi Dewan Pers. Hal itu disampaikannya ketika menerima kunjungan Forum Wartawan Parlemen (FWP) DPRD Kota Padang, Rabu (2/12/2015), bertempat di Gedung Dewan Pers.
Dikatakannya, Dewan Pers setelah melakukan verifikasi terhadap lebih dari 40 organisasi wartawan di Indonesia, akhirnya hanya meloloskan tiga organisasi wartawan, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) sebagai organisasi wartawan yang dianggap memenuhi standar organisasi kewartawanan.
Keputusan Dewan Pers bertanggal 15 Agustus 2006 itu mendasarkan kepada beberapa kriteria, antara lain memiliki jumlah anggota minimal 500 orang dan tersebar di minimal 10 provinsi. Keputusan Dewan Pers, semakin mengokohkan eksistensi organisasi profesi wartawan tertua yang dilahirkan di Solo pada 9 Februari 1946 tersebut, ujar Ketua Tim Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan Dewan Pers tersebut.
Dia juga mengatakan, saat ini Dewan Pers juga melakukan pendataan dan verifikasi perusahaan pers dan uji kompetensi wartawan (UKW). Untuk itu, diharapkan kepada perusahaan pers untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Dewan Pers. Selain itu, kepada wartawan sendiri dia meminta untuk segera mengikuti UKW.
Mengenai LPDS, Priyambodo menjelaskan, bahwa lembaga yang dipimpinnya tersebut merupakan lembaga pusat pendidikan pers. Sidang pleno ke-29 Dewan Pers di Denpasar, Bali, pada 17-19 Juli 1987 mengambil keputusan perlunya mendirikan pusat pendidikan pers. Untuk merealisasikan hal itu Dewan Pers menugasi Jakob Oetama, Dja'far H. Assegaff, dan Zulharmans. Ketiganya bersama anggota Dewan Pers yang lain lalu membentuk Yayasan Pers Dr. Soetomo pada 5 Februari 1988.
Pengurus pertama yayasan terdiri atas: Harmoko, Burhanuddin Muhammad Diah (1917-1996), Zulharmans (1933-1992), Dja'far H. Assegaff, Jakob Oetama, Moerdiono, Profesor Fuad Hassan (1929 - 2007), Soedwikatmono, Kartini Muljadi, Toety Azis (1925-1999), L.E. Manuhua (1925-2003), Atang Ruswita (1933-2003), Sabam Siagian, dan Goenawan Mohamad.
Yayasan mendirikan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) pada 23 Juli 1988 di Jakarta. Peresmian LPDS menjadi amat berkesan dengan orasi budayawan Dr. Soedjatmoko (1922-1989), mantan Rektor Universitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Tokyo.
Yayasan dan lembaga menggunakan nama Dr. Soetomo untuk menghormati salah seorang perintis gerakan kebangsaan Indonesia. Tahun 1908 Soetomo, seorang mahasiswa kedokteran, ikut mendirikan Boedi Oetomo. Soetomo kemudian lebih banyak bergerak di bidang pendidikan dan jurnalistik. Ia menerbitkan jurnal Soeloeh Indonesia di Surabaya (1925), majalah mingguan Soeloeh Rakjat Indonesia dan harian Soeara Oemoem (1930) yang berhasil menjadi salah satu surat kabar utama di Surabaya dan Penyebar Semangat (1930), majalah berbahasa Jawa yang tetap eksis sampai sekarang.
Dengan mengibarkan nama Dr. Soetomo, LPDS mengemban tiga tugas pokok, yaitu: Menyelenggarakan pendidikan di bidang jurnalistik dan manajemen pers. Menyelenggarakan pendidikan di bidang lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan sarana komunikasi yang baik. Dan mengadakan pengkajian, penelitian, pusat dokumentasi, dan pengembangan ilmu jurnalistik. (by)
Dikatakannya, Dewan Pers setelah melakukan verifikasi terhadap lebih dari 40 organisasi wartawan di Indonesia, akhirnya hanya meloloskan tiga organisasi wartawan, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) sebagai organisasi wartawan yang dianggap memenuhi standar organisasi kewartawanan.
Keputusan Dewan Pers bertanggal 15 Agustus 2006 itu mendasarkan kepada beberapa kriteria, antara lain memiliki jumlah anggota minimal 500 orang dan tersebar di minimal 10 provinsi. Keputusan Dewan Pers, semakin mengokohkan eksistensi organisasi profesi wartawan tertua yang dilahirkan di Solo pada 9 Februari 1946 tersebut, ujar Ketua Tim Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan Dewan Pers tersebut.
Dia juga mengatakan, saat ini Dewan Pers juga melakukan pendataan dan verifikasi perusahaan pers dan uji kompetensi wartawan (UKW). Untuk itu, diharapkan kepada perusahaan pers untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Dewan Pers. Selain itu, kepada wartawan sendiri dia meminta untuk segera mengikuti UKW.
Mengenai LPDS, Priyambodo menjelaskan, bahwa lembaga yang dipimpinnya tersebut merupakan lembaga pusat pendidikan pers. Sidang pleno ke-29 Dewan Pers di Denpasar, Bali, pada 17-19 Juli 1987 mengambil keputusan perlunya mendirikan pusat pendidikan pers. Untuk merealisasikan hal itu Dewan Pers menugasi Jakob Oetama, Dja'far H. Assegaff, dan Zulharmans. Ketiganya bersama anggota Dewan Pers yang lain lalu membentuk Yayasan Pers Dr. Soetomo pada 5 Februari 1988.
Pengurus pertama yayasan terdiri atas: Harmoko, Burhanuddin Muhammad Diah (1917-1996), Zulharmans (1933-1992), Dja'far H. Assegaff, Jakob Oetama, Moerdiono, Profesor Fuad Hassan (1929 - 2007), Soedwikatmono, Kartini Muljadi, Toety Azis (1925-1999), L.E. Manuhua (1925-2003), Atang Ruswita (1933-2003), Sabam Siagian, dan Goenawan Mohamad.
Yayasan mendirikan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) pada 23 Juli 1988 di Jakarta. Peresmian LPDS menjadi amat berkesan dengan orasi budayawan Dr. Soedjatmoko (1922-1989), mantan Rektor Universitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Tokyo.
Yayasan dan lembaga menggunakan nama Dr. Soetomo untuk menghormati salah seorang perintis gerakan kebangsaan Indonesia. Tahun 1908 Soetomo, seorang mahasiswa kedokteran, ikut mendirikan Boedi Oetomo. Soetomo kemudian lebih banyak bergerak di bidang pendidikan dan jurnalistik. Ia menerbitkan jurnal Soeloeh Indonesia di Surabaya (1925), majalah mingguan Soeloeh Rakjat Indonesia dan harian Soeara Oemoem (1930) yang berhasil menjadi salah satu surat kabar utama di Surabaya dan Penyebar Semangat (1930), majalah berbahasa Jawa yang tetap eksis sampai sekarang.
Dengan mengibarkan nama Dr. Soetomo, LPDS mengemban tiga tugas pokok, yaitu: Menyelenggarakan pendidikan di bidang jurnalistik dan manajemen pers. Menyelenggarakan pendidikan di bidang lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan sarana komunikasi yang baik. Dan mengadakan pengkajian, penelitian, pusat dokumentasi, dan pengembangan ilmu jurnalistik. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »