Gubernur Perpanjangan Tangan Pemerintah Pusat

Gubernur Perpanjangan Tangan Pemerintah Pusat
BERBAGAI prasangka buruk terhadap orang lain sering kali bersemayam di hati sebagian orang. Ironisnya, tuduhan itu tidak dibangun di atas tanda atau bukti yang cukup, sehingga yang terjadi adalah asal tuduh kepada saudaranya. Dalam diri manusia memang selalu memiliki sifat suka curiga dan penuh sangka kepada orang lain. Bagi orang yang selalu dan memelihara sifat curiga atau penuh sangka buruk (su'u zhan) kepada orang lain, pertanda orang tersebut hatinya sedang sakit yang harus segera dicarikan obatnya. Sebab, su'u zhan kepada sesama kaum muslimin tanpa ada alasan atau bukti merupakan perkara yang terlarang.
"Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah oleh kalian kebanyakan dari persangkaan (zhan) karena sesungguhnya sebagian dari persangkaan itu merupakan dosa." (QS. Al-Hujurat ayat 12). "Hati-hati kalian dari persangkaan yang buruk (zhan) karena zhan itu adalah ucapan yang paling dusta. Janganlah kalian mendengarkan ucapan orang lain dalam keadaan mereka tidak suka. Janganlah kalian mencari-cari aurat/cacat/cela orang lain. Jangan kalian berlomba-lomba untuk menguasai sesuatu. Janganlah kalian saling hasad, saling benci, dan saling membelakangi." (HR Bukhari dan Muslim).

Sebagian orang mengatakan, keberhasilan pembangunan fisik yang dilaksanakan dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Sumatera Barat selama lima tahun belakangan, bukan bentuk keberhasilan Prof DR H Irwan Prayitno, PSi, MSc., Datuk Rajo Bandaro Basa selaku Gubernur Sumatera Barat pada waktu itu. Tudingan itu gencar mereka lakukan menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang akan digelar beberapa hari lagi, tepatnya pada tanggal 9 Desember 2015.

Bagi orang yang memahami sedikit saja Hukum Tata Negara (HTN) Indonesia, maka mereka akan mengetahui dengan baik, bahwa Pancasila sebagai idiologi negera tidak bisa dirubah lagi. Pancasila merupakan harga mati bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Orang-orang yang ingin merubah Pancasila, berarti memiliki keinginan untuk membubarkan NKRI.

Demikian pula ketika berbicara hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam UUD 1945 pada bab VI pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Propinsi Propinsi yang terdiri dari kabupaten dan kota yang dijalankan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Maka dalam pelaksanaan hal tersebut Undang Undang Dasar 1945 mensyaratkan pembentukan Undang Undang yang mengatur hubungan dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang dilaksanakan secara adil dan selaras.

Maka untuk mengimplementasikan hal tersebut lahirlah lahirlah Undang Undang Nomor 22 tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang pada prinsipnya mengatur sistem pelaksanaan Pemerintah Daerah dengan asas Desentralisasi yang kemudian di ubah melalui Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 dan perubahannya karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan atas pelaksanaan Otonomi Daerah.
Menurut Irwan Prayitno, walau UU No.32 Tahun 2004 yang telah diganti dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan otonomi seluasnya kepada daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, namun jangan diartikan bahwa daerah bisa membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Untuk menjaga agar keutuhan pemerintahan itu berjalan dengan baik, gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah, sesuai UU No.23 Tahun 2014 diberikan kewenangan yang cukup besar untuk mengkoordinasikan kebijakan pemerintah di daerah.

Suksesnya pelaksanaan pembangunan yang didanai pusat di daerah, merupakan kesuksesan seorang gubernur, karena salah satu tugas pokok gubernur itu adalah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah yang harus mensukseskan setiap program pembangunan yang digelontorkan pusat ke daerah. Sebaliknya, keberhasilan seorang gubernur tidak hanya keberhasilan dirinya selaku kepala daerah, tetapi juga merupakan keberhasilan pemerintah pusat di daerah. Tentunya ini sebagai dampak dari harmonisasi hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program pembangunan tersebut. Tanpa itu, mustahil akan terwujud keberhasilan pembangunan sebagaimana yang telah direncanakan.

Pemerintah dari pusat hingga daerah, tegas Irwan Prayitno, merupakan sebuah kesatuan yang selaras sehingga program pemerintah bisa berjalan secara maksimal. Dia mencontohkan, rencana kenaikan harga BBM oleh pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Sebagai seorang Kepala Daerah, baik gubernur, bupati maupun walikota se-Indonesia harus memberikan dukungan terhadap hal tersebut.  Secara pribadi mungkin ada yang menolaknya, tetapi sebagai seorang kepala daerah, wajib untuk mendukung karena dia adalah bagian dari sebuah kesatuan pemerintahan.

Untuk itu, jelas Irwan Prayitno, program dan kebijakan pemerintah daerah harus selaras dengan pemerintah pusat meskipun daerah sudah diberikan otonomi secara luas. Apatah lagi, presiden telah menegaskan bahwa gubernur adalah tangan kanan presiden, sementara menteri adalah tangan kiri yang dituntut untuk bekerja maksimal untuk menjalankan semua kebijakan pemerintah. Dia yakin dengan kewenangan yang cukup besar sesuai UU tersebut, Pemerintah Provinsi akan bisa bekerja lebih maksimal, tidak hanya sekedar "perlintasan" bagi pemerintah daerah.

Irwan Prayitno menegaskan, jika terpilih lagi, dirinya siap mendukung pemerintahan di bawah kepemimpinan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Meski pada masa pemilihan presiden, Irwan Prayitno merupakan Ketua Tim Kampanye pasangan Prabowo-Hatta dan menjadi pemenang di Provinsi Sumbar, kini semuanya menatap ke depan untuk memajukan bangsa. Gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat. Sepenuhnya program dan kebijakan dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla akan didukung di daerah, terlebih terhadap kebijakan yang pro-rakyat.
Terkait keraguan yang dihembuskan sebagian orang, jika Irwan Prayitno terpilih lagi sebagai gubernur, maka Sumatera Barat tidak akan diperhatikan pusat, Irwan Prayitno hanya orang-orang berfikiran sempit melontarkan isu tersebut. Menurut Irwan hal itu tidak perlu dikhawatirkan, sebab tidak ada daerah anak tiri bagi pemerintah pusat. Irwan Prayitno yakin sifat kenegarawanan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang selalu berpikir demi keutuhan dan kesatuan NKRI, bukan untuk kepentingan politik semata, sehingga tidak mungkin ada perlakuan berbeda untuk Sumbar.

Ditulis Oleh :
Zamri Yahya
Wakil Ketua Forum Komunikasi Anak Nagari (FKAN) Pauh IX Kota Padang

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »