BentengSumbar.com --- Ketua Dewan Pers Prof DR H Bagir Manan, SH, MCL., menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dibolehkan menjadi wartawan. Hal itu ditegaskannya ketika menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Agib Norman dari Portal Berita GoSumbar.com dalam kunjungan Forum Wartawan Parlemen (FWP) DPRD Kota Padang ke Dewan Pers.
Menurut Bagir Manan, dewan pers tidak perlu mengeluarkan regulasi tentang itu, sebab aturan yang ada dilingkungan PNS sendiri jelas melarang hal tersebut. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor : 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk itu, perlu ketegasan dari pemerintah untuk menegakan aturan ini.
Jika PNS ada pekerjaan lain maka mereka tidak bisa fokus lagi menjalankan tugas sebagai PNS, dan ini tentu saja akan mengakibatkan kerugian negera. PNS yang dimaksud di sini adalah PNS Pusat dan PNS Daerah. Pada pasal 4 PP nomor : 53 tahun 2010 tersebut dijelaskan, setiap PNS dilarang : (6) melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Menurut Bagir Manan, PNS yang merangkap profesi sebagai wartawan bisa dilaporkan ke aparat hukum karena telah melalaikan tugasnya sebagai abdi negara. "Itu tidak dibolehkan karena melanggar UU Pers Nomor 40 1999. Yang bersangkutan juga melabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," tegas Bagir Manan.
Bahkan, Ketua Dewan Pers dua periode ini mempertanyakan kredibilitas PNS yang juga wartawan tersebut. "Apa bisa PNS itu bekerja maksimal untuk kepentingan masyarakat. Padahal, dia digaji negara untuk melayani masyarakat," cakapnya.
Bagir menyarankan agar melaporkan PNS juga menjadi wartawan tersebut ke aparat hukum. "Laporkan saja yang berangkutan jika menemukan ada PNS yang juga wartawan," pungkasnya.
Fakta di lapangan, termasuk di Sumatera Barat, banyak PNS yang juga berprofesi sebagai wartawan. Parahnya lagi, pekerjaan sebagai wartawan diprioritaskan ketimbang mengutamakan profesi sebagai PNS.
Namun, Bagir Manan mengarisbawahi, hanya PNS yang bertugas pada bagian Kehumasan dan Protokoler yang diperbolehkan. Selain dari itu, apalagi guru, tidak dibolehkan karena UU dan aturan lainnya sudah jelas menerangkan. (by)
Menurut Bagir Manan, dewan pers tidak perlu mengeluarkan regulasi tentang itu, sebab aturan yang ada dilingkungan PNS sendiri jelas melarang hal tersebut. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor : 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk itu, perlu ketegasan dari pemerintah untuk menegakan aturan ini.
Jika PNS ada pekerjaan lain maka mereka tidak bisa fokus lagi menjalankan tugas sebagai PNS, dan ini tentu saja akan mengakibatkan kerugian negera. PNS yang dimaksud di sini adalah PNS Pusat dan PNS Daerah. Pada pasal 4 PP nomor : 53 tahun 2010 tersebut dijelaskan, setiap PNS dilarang : (6) melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Menurut Bagir Manan, PNS yang merangkap profesi sebagai wartawan bisa dilaporkan ke aparat hukum karena telah melalaikan tugasnya sebagai abdi negara. "Itu tidak dibolehkan karena melanggar UU Pers Nomor 40 1999. Yang bersangkutan juga melabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," tegas Bagir Manan.
Bahkan, Ketua Dewan Pers dua periode ini mempertanyakan kredibilitas PNS yang juga wartawan tersebut. "Apa bisa PNS itu bekerja maksimal untuk kepentingan masyarakat. Padahal, dia digaji negara untuk melayani masyarakat," cakapnya.
Bagir menyarankan agar melaporkan PNS juga menjadi wartawan tersebut ke aparat hukum. "Laporkan saja yang berangkutan jika menemukan ada PNS yang juga wartawan," pungkasnya.
Fakta di lapangan, termasuk di Sumatera Barat, banyak PNS yang juga berprofesi sebagai wartawan. Parahnya lagi, pekerjaan sebagai wartawan diprioritaskan ketimbang mengutamakan profesi sebagai PNS.
Namun, Bagir Manan mengarisbawahi, hanya PNS yang bertugas pada bagian Kehumasan dan Protokoler yang diperbolehkan. Selain dari itu, apalagi guru, tidak dibolehkan karena UU dan aturan lainnya sudah jelas menerangkan. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »