PERANAN zakat dalam pengentasan kemiskinan di Ranah Bingkuang sangat terasa sekali. Dalam Islam, zakat merupakan suatu kewajiban bagi muslim yang berpunya. Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah Islam, merdeka bukan budak, berakal dan baligh, dan memiliki nishab.
Ayat di atas menegaskan, Islam bukanlah agama ibadah, zikir dan doa saja melainkan agama kepedulian terhadap fakir miskin dan pendanaan kepentingan-kepentingan sosial. Bahkan salah satu dari kewajiban setiap orang muslim adalah membagikan sebagian dari harta kekayaan mereka kepada fakir miskin atau yang dikenal dengan zakat. Mengeluarkan zakat hukumnya wajib, selain itu bersedekah juga merupakan perbuatan mustahab yang berulang kali ditekankan oleh para nabi.
Di Kota Padang, sejarah membuktikan, ketika Walikota Fauzi Bahar melaksanakan "خُذْ مِنْ أَمْوَلِهِمْ (ambillah sebagian dari harta mereka)," maka kekuasaan berperan memaksa orang-orang berpunya membayar zakat. Kebijakan yang sempat dikritik habis-habisan oleh sebagian pihak karena terkesan memaksakan zakat bagi PNS. Tapi Fauzi Bahar sadar, sebagai walikota dia harus menerapkan hukum Tuhan yang pokok itu, apatah lagi sudah menjadi hukum positif Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Melalui zakat diberikan bantuan kepada fakir miskin, baik bersifat konsumtif maupun bantuan modal usaha. Tak ada fakir miskin yang lapar tak makan di kota ini. Bahkan mereka diberikan bantuan secara rutin, dan modal usaha sehingga mereka dapat mengembangkan diri dengan harapan suatu hari mereka bisa menjadi muzaki (pembayar zakat).
Demikian juga dalam membantu siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan beasiswa di kucuran, sehingga anak-anak yang sudah mulai putus asa dalam melanjutkan pendidikannya, bisa tersenyum lagi menatap masa depan mereka. Ketiadaan biaya bukan lagi jadi halangan, karena Bazda atau Baznas siap membantu mereka.
Kini, semua pihak menikmati, baik secara langsung dan politis kebijakan yang "dipaksakan" Fauzi Bahar itu. Harus diakui, disamping beberapa catatan kegagalan yang disematkan beberapa pihak, tetapi Fauzi Bahar berhasil melaksanakan hukum Tuhan dan UU zakat di Kota Padang. Disaat dia ambil kebijakan itu dia dihujat, tetapi buah manisnya dirasakan warga kota dab penguasa belakangan. Ini fakta yang harus kita akui.
Dan terakhir, kepada teman-teman pengurus Bazda atau Baznas Kota Padang, selamat menempati kantor baru. Semoga kinerja kalian sebagai amil zakat semakin meningkat. Masih banyak warga kota yang membutuhkan zakat untuk keberlangsungan hidup mereka.
Ditulis Oleh:
Zamri Yahya, SHI
Wakil Ketua Forum Komunikasi Anak Nagari (FKAN) Pauh IX Kota Padang
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (Qs At-Taubah, surah ke-9 ayat 103).
Ayat di atas menegaskan, Islam bukanlah agama ibadah, zikir dan doa saja melainkan agama kepedulian terhadap fakir miskin dan pendanaan kepentingan-kepentingan sosial. Bahkan salah satu dari kewajiban setiap orang muslim adalah membagikan sebagian dari harta kekayaan mereka kepada fakir miskin atau yang dikenal dengan zakat. Mengeluarkan zakat hukumnya wajib, selain itu bersedekah juga merupakan perbuatan mustahab yang berulang kali ditekankan oleh para nabi.
Di Kota Padang, sejarah membuktikan, ketika Walikota Fauzi Bahar melaksanakan "خُذْ مِنْ أَمْوَلِهِمْ (ambillah sebagian dari harta mereka)," maka kekuasaan berperan memaksa orang-orang berpunya membayar zakat. Kebijakan yang sempat dikritik habis-habisan oleh sebagian pihak karena terkesan memaksakan zakat bagi PNS. Tapi Fauzi Bahar sadar, sebagai walikota dia harus menerapkan hukum Tuhan yang pokok itu, apatah lagi sudah menjadi hukum positif Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Melalui zakat diberikan bantuan kepada fakir miskin, baik bersifat konsumtif maupun bantuan modal usaha. Tak ada fakir miskin yang lapar tak makan di kota ini. Bahkan mereka diberikan bantuan secara rutin, dan modal usaha sehingga mereka dapat mengembangkan diri dengan harapan suatu hari mereka bisa menjadi muzaki (pembayar zakat).
Demikian juga dalam membantu siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan beasiswa di kucuran, sehingga anak-anak yang sudah mulai putus asa dalam melanjutkan pendidikannya, bisa tersenyum lagi menatap masa depan mereka. Ketiadaan biaya bukan lagi jadi halangan, karena Bazda atau Baznas siap membantu mereka.
Kini, semua pihak menikmati, baik secara langsung dan politis kebijakan yang "dipaksakan" Fauzi Bahar itu. Harus diakui, disamping beberapa catatan kegagalan yang disematkan beberapa pihak, tetapi Fauzi Bahar berhasil melaksanakan hukum Tuhan dan UU zakat di Kota Padang. Disaat dia ambil kebijakan itu dia dihujat, tetapi buah manisnya dirasakan warga kota dab penguasa belakangan. Ini fakta yang harus kita akui.
Dan terakhir, kepada teman-teman pengurus Bazda atau Baznas Kota Padang, selamat menempati kantor baru. Semoga kinerja kalian sebagai amil zakat semakin meningkat. Masih banyak warga kota yang membutuhkan zakat untuk keberlangsungan hidup mereka.
Ditulis Oleh:
Zamri Yahya, SHI
Wakil Ketua Forum Komunikasi Anak Nagari (FKAN) Pauh IX Kota Padang
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »