Menristek Dikti Temukan Cakada dan Anggota Dewan Berijazah Palsu

Menristek Dikti Temukan Cakada dan Anggota Dewan Berijazah Palsu
Menristek Dikti RI, Muhammad Nasir.  
BentengSumbar.com --- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Muhammad Nasir mengaku sudah menemukan calon kepala daerah (Cakada) di pilkada serentak yang mendaftar dengan menggunakan ijazah palsu. Dia pun akan menyerahkan temuan tersebut kepada KPU, biar nanti ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Laporan sudah ada pada kami. Dia sudah berurusan dengan hukum. Bahkan ada yang bilang, dia tidak beli ijazah palsu, tapi dia selalu bilang dia beli ijazah palsu. Jadi dia tidak ngerti kan," kata Nasir di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (30/7), sebagaimana diberitakan merdeka.com.

Selain calon kepala daerah, menurut Nasir, penggunaan ijazah palsu ini dilakukan oleh anggota dewan yang sedang aktif sekarang ini di DPR. Meski Nasir tidak memberi tahu siapa anggota dewan tersebut, namun dia justru terperangah oleh pengakuan anggota dewan tersebut.

"Bahkan ada anggota dewan yang nanti saya serahkan ke KPU. Kami tanya, Anda S1, dia jawab, bukan saya S.Sos. Berarti dia tidak tahu. Pertanyaan kami, gimana proses kuliah, nah dia tidak tahu. Ini sering terjadi," cerita Nasir yang mengaku sudah mengantongi puluhan nama yang menggunakan ijazah palsu.

Dari penyelidikan selama ini, lanjut dia, banyak temuan Kemenristek Dikti terkait adanya praktik kecurangan yang dilakukan, baik Perguruan Tinggi (PT) maupun pihak lain yang mengeluarkan ijazah palsu. Dalam aturannya, kata dia, mereka akan dipidanakan sesuai UU yang berlaku.

"Kami lihat ada beberapa PT yang tidak punya ijin dari Kemenristek Dikti. Atau lembaganya tidak dapat izin untuk keluarkan ijazah. Untuk proses yang tidak sesuai ini diancam pidana dengan UU No. 12 tahun 2012. Untuk yang keluarkan ijazah dihukum penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan untuk pemegang ijazah palsu akan dihukum 5 tahun dan denda Rp 500 juta," tutup Nasir.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tidak bisa membatalkan pencalonan kepala daerah yang diketahui memakai gelar palsu. Ketua KPU Husni Kamil Manik, Kamis (30/7), menerangkan, yang bisa menggugurkan pencalonan kepala daerah hanya apabila ijazah, atau gelar tersebut masuk dalam ranah pidana.

“Dia tetap sah menjadi calon kada (kepala daerah), tetapi dia tidak sah mengunakan gelar itu. Nanti, ranah pidana yang bisa membatalkan pencalonannya,” ujar Husni kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

KPU, menurutnya, memang tidak mensyaratkan bahwa seorang calon kepala daerah harus berpendidikan tinggi. Namun, hanya menyaratkan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA). Sehingga, jika ijazah, atau gelar calon kepala daerah tersebut palsu, akan menggunakan ijazah SMA tersebut.

“Ya, diproses sebagaimana umum saja, karena untuk pendidikan tinggi tidak masuk persyaratan utama. Yang jelas, jika dianggap ijazah tidak sah, yang bersangkutan tidak bisa menggunakan gelarnya,” katanya. (ogah)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »