BentengSumbar.com --- Semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus terlibat dalam mewujudkan Kota Padang sebagai kota layak dan ramah anak. Peran tersebut tak hanya menjadi tanggungjawab Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kota Padang, tetapi juga dinas terkait lainnya.
Misalnya Dinas Pendidikan Kota Padang. Disdik diharapkan memainkan peranan untuk mengatasi anak yang putus sekolah, anak berkebutuhan khusus (disabilitas), dan inklusi. Kepala Bidang Pendidikan Usia Dini Dinas Pendidikan Kota Padang Nurhayati Zayadi menjelaskan, peran Dinas Pendidikan dalam mewujudkan kota layak dan ramah anak adalah dengan menyediakan fasilitas kepada anak, sehingga semua anak masuk sekolah. Disamping itu, penyediaan taman bermain anak yang dilengkapi dengan fasilitas bermain, seperti ayunan, tangga, papan seluncur dan sebagainya.
Melalui UPT SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) dan UPT PKLK (Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus), peran Dinas Pendidikan Kota Padang dapat terlihat dengan nyata. Dinas Pendidikan Kota Padang memiliki dua UPT SKB, yaitu UPTD SKB wilayah I yang terletak di Andalas, dan UPTD SKB wilayah II yang terletak di Padang besi.
Kepala UPTD SKB Wilayah I Esnirita ketika dikonformasi, Jum'at (14/8/2015) mengatakan, SKB berperan melakukan pemberantasan aksara bagi anak. Bagi anak yang putus sekolah, mereka disekolahkan kembali, bagi yang malas sekolah diberikan motivasi agar mereka mau bersekolah lagi.
"Kami juga punya Posko Anti Droup Out (DO). Sebanyak 127 anak pada jenjang pendidikan SMP dan SLTA kembali disekolahkan. Bagi anak yang malas sekolah, disediakan motivator yang memotivasi mereka agar mau bersekolah lagi. Motivator ini juga mempelajari latar belakang keluarga dan lingkungan anak. Disamping itu, anak-anak juga diberikan bimbingan belajar," ujarnya.
Untuk dua UPTD SKB yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang, Pemerintah Kota Padang menganggarkan Rp350 juta pada APBD tahun 2015. Anggaran sebesar itu digunakan untuk membeli seragam sekolah dan peningkatan kompetensi anak. Sedangkan anggaran APBN yang dikelola Dinas Pendidikan Provinsi digunakan untuk pemberian transport motivator dan pelatihan bagi motivator.
Sementara itu, Kepala UPT PKLK Yoszya Silawati mengatakan, pihaknya memberikan pelayanan terapis bagi anak autis, assessment bagi anak berkebutuhan khusus, dan melihat bakat anak. Assessment atau Penilaian adalah usaha atau proses untuk mendapatkan informasi mengenai kelebihan, kekurangan dan kebutuhan anak dengan menggunakan berbagai alat dan teknik, seperti pedoman observasi, wawancara, tes formal dan informal.
Untuk memperoleh informasi tentang anak, maka perlu adanya perlakuan yang harus dilakukan, seperti: mengidentifikasi anak, identifikasi ini dilakukan untuk mengetahui hambatan yang ada pada diri anak dan menentukan klasifikasi kebutuhan pembelajaran yang sesuai dengan kondisi anak berkebutuhan khusus. Untuk Indonesia, UPT PKLK Dinas Pendidikan Kota Padang merupakan satu-satunya yang memberikan assessment kepada anak berkebutuhan khusus.
Untuk mendukung kegiatan UPT PKLK, Pemerintah Kota Padang menganggarkan dana Rp350 juta untuk membayar honor tenaga terapis, dan operasional kantor. Namun, walau dengan anggaran minim, UPT PKLK Kota Padang tidak membebankan biaya kepada masyarakat. "Masyarakat hanya membayar jika membutuhkan psikolog. Tetapi itu jarang sekali, dan biasanya cukup assessment saja," cakapnya. (by)
Misalnya Dinas Pendidikan Kota Padang. Disdik diharapkan memainkan peranan untuk mengatasi anak yang putus sekolah, anak berkebutuhan khusus (disabilitas), dan inklusi. Kepala Bidang Pendidikan Usia Dini Dinas Pendidikan Kota Padang Nurhayati Zayadi menjelaskan, peran Dinas Pendidikan dalam mewujudkan kota layak dan ramah anak adalah dengan menyediakan fasilitas kepada anak, sehingga semua anak masuk sekolah. Disamping itu, penyediaan taman bermain anak yang dilengkapi dengan fasilitas bermain, seperti ayunan, tangga, papan seluncur dan sebagainya.
Melalui UPT SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) dan UPT PKLK (Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus), peran Dinas Pendidikan Kota Padang dapat terlihat dengan nyata. Dinas Pendidikan Kota Padang memiliki dua UPT SKB, yaitu UPTD SKB wilayah I yang terletak di Andalas, dan UPTD SKB wilayah II yang terletak di Padang besi.
Kepala UPTD SKB Wilayah I Esnirita ketika dikonformasi, Jum'at (14/8/2015) mengatakan, SKB berperan melakukan pemberantasan aksara bagi anak. Bagi anak yang putus sekolah, mereka disekolahkan kembali, bagi yang malas sekolah diberikan motivasi agar mereka mau bersekolah lagi.
"Kami juga punya Posko Anti Droup Out (DO). Sebanyak 127 anak pada jenjang pendidikan SMP dan SLTA kembali disekolahkan. Bagi anak yang malas sekolah, disediakan motivator yang memotivasi mereka agar mau bersekolah lagi. Motivator ini juga mempelajari latar belakang keluarga dan lingkungan anak. Disamping itu, anak-anak juga diberikan bimbingan belajar," ujarnya.
Untuk dua UPTD SKB yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang, Pemerintah Kota Padang menganggarkan Rp350 juta pada APBD tahun 2015. Anggaran sebesar itu digunakan untuk membeli seragam sekolah dan peningkatan kompetensi anak. Sedangkan anggaran APBN yang dikelola Dinas Pendidikan Provinsi digunakan untuk pemberian transport motivator dan pelatihan bagi motivator.
Sementara itu, Kepala UPT PKLK Yoszya Silawati mengatakan, pihaknya memberikan pelayanan terapis bagi anak autis, assessment bagi anak berkebutuhan khusus, dan melihat bakat anak. Assessment atau Penilaian adalah usaha atau proses untuk mendapatkan informasi mengenai kelebihan, kekurangan dan kebutuhan anak dengan menggunakan berbagai alat dan teknik, seperti pedoman observasi, wawancara, tes formal dan informal.
Untuk memperoleh informasi tentang anak, maka perlu adanya perlakuan yang harus dilakukan, seperti: mengidentifikasi anak, identifikasi ini dilakukan untuk mengetahui hambatan yang ada pada diri anak dan menentukan klasifikasi kebutuhan pembelajaran yang sesuai dengan kondisi anak berkebutuhan khusus. Untuk Indonesia, UPT PKLK Dinas Pendidikan Kota Padang merupakan satu-satunya yang memberikan assessment kepada anak berkebutuhan khusus.
Untuk mendukung kegiatan UPT PKLK, Pemerintah Kota Padang menganggarkan dana Rp350 juta untuk membayar honor tenaga terapis, dan operasional kantor. Namun, walau dengan anggaran minim, UPT PKLK Kota Padang tidak membebankan biaya kepada masyarakat. "Masyarakat hanya membayar jika membutuhkan psikolog. Tetapi itu jarang sekali, dan biasanya cukup assessment saja," cakapnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »