Peta Pola Karir, Penting dalam Penempatan Pegawai

Peta Pola Karir, Penting dalam Penempatan Pegawai
BentengSumbar.com -- Seorang aparatur negara yang bekerja sesuai dengan bidang ilmu dan ketepatan posisi jabatan yang disandangnya akan menghasilkan pekerjaan yang benar dan tepat. Sebaliknya, jika seorang pegawai bekerja di posisi yang tidak tepat, tak akan menghasilkan pekerjaan memuaskan. Karena itu diperlukan “right man on the right place” (orang yang tepat di tempat yang tepat) dalam tatanan kepegawaian sehingga roda pemerintahan berjalan baik.

Hal itu mengemuka dalam diskusi antara Asisten III Bidang Administrasi, Ir. Corri Saidan, M.Si dengan sejumlah pegawai yang menjadi peserta Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di ruangan CAT milik BKD Kota Padang, Aia Pacah, Rabu (18/3). Selama ini, penempatan pegawai masih belum seperti yang diharapkan. Dalam setiap mutasi dan rotasi jabatan acap kali terdengar suara sumbang yang mempertanyakan posisi yang dijabat seorang aparatur.

Karena itu, Asisten III berpendapat, diperlukan peta pola karir setiap pegawai. Sehingga nanti tidak terjadi kesalahan posisi dalam menempatkan pegawai. “Dengan adanya peta pola karir akan terlihat lompatan seorang pegawai nantinya akan ke mana (posisinya),” hematnya.

Penempatan pegawai yang sesuai dengan kompetensi dan kemampuannya akan membangkitkan motivasi di lingkungan kerja. “Jika pas (penempatan pegawai), akan memberi motivasi kerja, baik kepada diri sendiri maupun di lingkungan kerjanya,” tambah Corri.

Corri juga menilai, tepatnya pemilihan pegawai akan berimbas positif kepada jalannya pemerintahan. Sebab, keberhasilan pemerintah tak terlepas dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki. “SDM adalah salahsatu kunci keberhasilan terlaksananya program kegiatan pemerintah,” tegasnya.

Di sisi lain, Corri mengatakan ASN memiliki tiga tugas utama. Yakni sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, serta perekat persatuan bangsa. Ketiga tugas pokok ini wajib dilaksanakan seluruh ASN. “Sepanjang masih berstatus sebagai ASN, punya Nomor Induk Pegawai dan belum pensiun, ASN memiliki tiga tugas utama,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang ASN, terdapat dua kriteria pegawai. Kriteria itu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). PNS diangkat pejabat pembina kepegawaian, sedangkan P3K diangkat berdasarkan perjanjian kerja setap tahun dengan kepala SKPD tempat pegawai bertugas. Saat ini di Pemko Padang terdapat sebanyak lebih kurang 1100 pegawai honor berada di bawah regulasi payung Peraturan Walikota (Perwako). (Charlie)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »