BentengSumbar.com --- Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Air Dingin di kelurahan Balai Gadang, kecamatan Koto Tangah sebaiknya dijadikan TPA Regional. Dengan demikian, operasional TPA tersebut menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemprov Sumbar.
Hal tersebut dimungkinkan kalau Pemkab Padang Pariaman juga mengirimkan sampahnya ke TPA Air Dingin. Demikian disampaikan Muzni Zen, Anggota Komisi III DPRD Kota Padang kepada Benteng Sumbar di kantornya, Jumat (13/3).
“Kita minta supaya Walikota Padang segera menjajaki kerja sama dengan Bupati Padang Pariaman untuk memanfaatkan TPA Air Dingin secara bersama-sama. Paling tidak, sampah dari Lubuk Alung, Pasar Usang dan Bandara BIM bisa dikirim ke TPA Air Dingin,” ujarnya.
Dijelaskan Muzni Zen, pengelolaan sampah dari dua atau lebih kabupaten/kota, itu adalah kewenangan pemerintah provinsi. “Setelah kesepakatan antara Pemko Padang dan Pemkab Padang Pariaman terwujud, kita tinggal meminta kepada Gubernur Irwan Prayitno supaya TPA Air Dingin dijadikan TPA Regional, dan menjadi kewenangan Pemprov Sumbar,” jelasnya.
“Hal ini sudah dilakukan oleh Pemko Bukittinggi dan Payakumbuh, termasuk di Solok,” tegasnya.
Politisi Gerindra ini menambahkan, dengan dijadikannya TPA Air Dingin jadi TPA Regional dan menjadi kewenangan Pemprov Sumbar, dana APBD Kota Padang yang selama ini digelontorkan untuk pengelolaan TPA Air Dingin bisa dialihkan untuk pembangunan di bidang lain.
“Setidaknya ada Rp. 2 sampai 3 miliar dana APBD Kota Padang yang dialokasikan setiap tahun untuk pengelolaan TPA Air Dingin,” tambahnya.
Muzni Zen yang dalam waktu dekat ini diwisuda jadi Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa itu menegaskan, Pemko Padang harus serius menjadikan TPA Air Dingin jadi TPA Regional. “Karena, pengelolaannya akan lebih maksimal, dan juga akan menghemat APBD Kota Padang,” tegasnya.
“Dan, dana APBD Kota Padang yang selama ini untuk pengelolaan TPA Air Dingin bisa dialihkan untuk pembangunan di sektor lain,” tegasnya lagi. “Kita di DPRD akan mendukung sepenuhnya,” pungkas Rang Piaman itu. (by/evi)
Hal tersebut dimungkinkan kalau Pemkab Padang Pariaman juga mengirimkan sampahnya ke TPA Air Dingin. Demikian disampaikan Muzni Zen, Anggota Komisi III DPRD Kota Padang kepada Benteng Sumbar di kantornya, Jumat (13/3).
“Kita minta supaya Walikota Padang segera menjajaki kerja sama dengan Bupati Padang Pariaman untuk memanfaatkan TPA Air Dingin secara bersama-sama. Paling tidak, sampah dari Lubuk Alung, Pasar Usang dan Bandara BIM bisa dikirim ke TPA Air Dingin,” ujarnya.
Dijelaskan Muzni Zen, pengelolaan sampah dari dua atau lebih kabupaten/kota, itu adalah kewenangan pemerintah provinsi. “Setelah kesepakatan antara Pemko Padang dan Pemkab Padang Pariaman terwujud, kita tinggal meminta kepada Gubernur Irwan Prayitno supaya TPA Air Dingin dijadikan TPA Regional, dan menjadi kewenangan Pemprov Sumbar,” jelasnya.
“Hal ini sudah dilakukan oleh Pemko Bukittinggi dan Payakumbuh, termasuk di Solok,” tegasnya.
Politisi Gerindra ini menambahkan, dengan dijadikannya TPA Air Dingin jadi TPA Regional dan menjadi kewenangan Pemprov Sumbar, dana APBD Kota Padang yang selama ini digelontorkan untuk pengelolaan TPA Air Dingin bisa dialihkan untuk pembangunan di bidang lain.
“Setidaknya ada Rp. 2 sampai 3 miliar dana APBD Kota Padang yang dialokasikan setiap tahun untuk pengelolaan TPA Air Dingin,” tambahnya.
Muzni Zen yang dalam waktu dekat ini diwisuda jadi Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa itu menegaskan, Pemko Padang harus serius menjadikan TPA Air Dingin jadi TPA Regional. “Karena, pengelolaannya akan lebih maksimal, dan juga akan menghemat APBD Kota Padang,” tegasnya.
“Dan, dana APBD Kota Padang yang selama ini untuk pengelolaan TPA Air Dingin bisa dialihkan untuk pembangunan di sektor lain,” tegasnya lagi. “Kita di DPRD akan mendukung sepenuhnya,” pungkas Rang Piaman itu. (by/evi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »