BentengSumbar.com --- Pemberian bantuan atau santunan kematian yang merupakan salah satu program unggulan Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah sampai saat ini ditunggu-tunggu realisasinya oleh warga kota. Walau sudah ada yang dicairkan sekitar Rp800 juta pada tahun 2014, namun pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, justru pemberian santunan kematian tersebut diberi catatan tersendiri.
Pada saat kampanye pemilihan Walikota-Wakil Walikota Padang tahun lalu, pasangan Mahyeldi - Emzalmi menjanjikan kepada masyarakat akan menggelontorkan bantuan atau santunan kematian kepada setiap warga yang berdomisili di Kota Padang dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Padang. Pada waktu itu, setiap warga kota yang meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan dari Pemko Padang, tanpa kecuali.
Ironisnya, janji politik yang kemudian menjadi program unggulan Walikota Padang tersebut tidak semudah membalikan telapak tangan untuk merealisasikannya. Disamping persoalan pengganggaran, realisasinya juga terbentur peraturan perundang-undangan yang ada, walau Walikota H Mahyeldi Ansharullah telah mengeluarkan Perwako No. 29 A tahun 2014.
Dalam Perwako No. 29 A tahun 2014 pasal 4 menyatakan bahwa penduduk yang diberikan santunan kematian adalah penduduk Kota Padang yang memenuhi persyaratan seperti, memiliki surat keterangan miskin atau tidak mampu dari lurah, meninggal dunia di Padang, memiliki KK atau KTP Kota Padang, melaporkan kematian paling lama 30 hari sejak tanggal kematian dan memiliki surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit atau pejabat yang berwenang serta memiliki surat keterangan kematian dari lurah setempat.
Asisten III Setdako Padang, Hj Corri Saidan ketika dikonfirmasi, Selasa (17/3/2015) mengatakan, santunan kematian tersebut masuk ke dalam kategori bantuan sosial yang belum diarahkan. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 32 tahun 2011 tentang tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD yang kemudian diperbaharui oleh Permendagri No. 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
"Pada tahun 2014 kemaren, santunan kematian tersebut sudah mulai dicairkan. Namun, pada tahun 2015 ini kita bayarkan dengan mempertimbangkan catatan yang diberikan BPK RI terhadap pencarian tahun 2014 tersebut. Berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011 dan No. 39 Tahun 2012, penerimanya adalah masyarakat miskin yang beresiko sosial," ujarnya.
Dikatakan Corri, berdasarkan PP No. 58/2015 dan Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka yang mengelola Hibah Bansos adalah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang. Sebab, disamping Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), DPKA juga berfungsi sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) yang bertindak sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
"Teknisnya silahkan tanya pak Syahrul selaku Kepala DPKA. Cuma perlu diketahui, santunan kematian ini tidak bisa diterima oleh orang kaya. Karena itu, camat dan lurah harus benar benar bisa memastikan status orang yang akan menerima santunan tersebut, agar tidak bertentangan dengan aturan,” jelasnya. (by)
Pada saat kampanye pemilihan Walikota-Wakil Walikota Padang tahun lalu, pasangan Mahyeldi - Emzalmi menjanjikan kepada masyarakat akan menggelontorkan bantuan atau santunan kematian kepada setiap warga yang berdomisili di Kota Padang dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Padang. Pada waktu itu, setiap warga kota yang meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan dari Pemko Padang, tanpa kecuali.
Ironisnya, janji politik yang kemudian menjadi program unggulan Walikota Padang tersebut tidak semudah membalikan telapak tangan untuk merealisasikannya. Disamping persoalan pengganggaran, realisasinya juga terbentur peraturan perundang-undangan yang ada, walau Walikota H Mahyeldi Ansharullah telah mengeluarkan Perwako No. 29 A tahun 2014.
Dalam Perwako No. 29 A tahun 2014 pasal 4 menyatakan bahwa penduduk yang diberikan santunan kematian adalah penduduk Kota Padang yang memenuhi persyaratan seperti, memiliki surat keterangan miskin atau tidak mampu dari lurah, meninggal dunia di Padang, memiliki KK atau KTP Kota Padang, melaporkan kematian paling lama 30 hari sejak tanggal kematian dan memiliki surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit atau pejabat yang berwenang serta memiliki surat keterangan kematian dari lurah setempat.
Asisten III Setdako Padang, Hj Corri Saidan ketika dikonfirmasi, Selasa (17/3/2015) mengatakan, santunan kematian tersebut masuk ke dalam kategori bantuan sosial yang belum diarahkan. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 32 tahun 2011 tentang tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD yang kemudian diperbaharui oleh Permendagri No. 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
"Pada tahun 2014 kemaren, santunan kematian tersebut sudah mulai dicairkan. Namun, pada tahun 2015 ini kita bayarkan dengan mempertimbangkan catatan yang diberikan BPK RI terhadap pencarian tahun 2014 tersebut. Berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011 dan No. 39 Tahun 2012, penerimanya adalah masyarakat miskin yang beresiko sosial," ujarnya.
Dikatakan Corri, berdasarkan PP No. 58/2015 dan Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka yang mengelola Hibah Bansos adalah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang. Sebab, disamping Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), DPKA juga berfungsi sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) yang bertindak sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
"Teknisnya silahkan tanya pak Syahrul selaku Kepala DPKA. Cuma perlu diketahui, santunan kematian ini tidak bisa diterima oleh orang kaya. Karena itu, camat dan lurah harus benar benar bisa memastikan status orang yang akan menerima santunan tersebut, agar tidak bertentangan dengan aturan,” jelasnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »