Sutan Taswem Tarib Gelar Sutan Maharajo Basa. |
BentengSumbar.com --- Satu persatu kalangan adat di Kota Padang mulai angkat bicara soal mobil penjaja Pekerja Seks Komersial (PSK) di Jalan Diponegoro, Kota Padang. Sutan Taswem Tarib Gelar Sutan Maharajo Basa, Panungkek Niniek Mamak Penghulu Pucuak Suku Chaniago Sumagek Rumah Gadang Atok Ijuak Korong Alang Laweh, Senin (8/9) mengatakan, maraknya mobil penjaja PSK di Jalan Diponegoro Padang merupakan permasalahan penegakan hukum.
Mantan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat ini menegaskan, Pemerintah Kota Padang punya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakan aturan soal itu. Selain itu, jika ada unsur pelanggaran pidananya juga ada polisi. Kalau penegakan hukum konsisten dan konsekwen, maka permasalahan yang satu ini pasti hilang.
Selain itu, kata Sutan Taswem Tarib lagi, peran Ninik Mamak juga diperlukan dalam hal ini. Para datuk dan bundo kanduang harus ikut mengawasi penegakan hukum oleh Pemko Padang. Kemudian dihidupkan kembali sanksi adat bagi pelakunya, seperti pengucilan oleh keluarga.
"Menurut saya, sanksi adat harus dihidupkan kembali, seperti pengucilan oleh keluarga. Atau bisa juga difoto saja mobil dan motor yang ke lokasi prostitusi tersebut, dimuat di surat kabar, kemudian umumkan saja anak dan kemenakan siapa?" ujarnya.
Komunikasi antar keluarga dan dunsanak sesuku atau sekampung juga perlu dilakukan. Dibikin semacam diskusi bersama dengan generasi muda, beritahu mereka contoh yang baik dan mana yang tidak. Demikian juga alim ulama, harus turun ke tengah-tengah ummat dengan bahasa yang mudah dipahami.
"Alim ulama jangan hanya main larang ini dan itu. Tetapi harus menunjukan kepada sebabnya dilarang, apa akibat bagi dirinya, keluarganya dan nama baik keluarganya. Kita tidak perlu takut dengan namanya kebenaran, bicaralah kebenaran dan lakukan pencegahan terhadap kemudharatan sesuai kapasitas dan kemampuan masing-masing, karena kalau saling menunggu dan saling menyalahkan, kemaksiatan di negeri kita akan merajalela. Ini merupakan tanggungjawab seluruh masyarakat Minang, kalau tidak ingin melihat rusaknya moral dan hilangnya budaya malu serta adat yang dibanggakan," ujarnya.
Sutan Taswem Tarib menyarankan KAN Salapan Suku dan LKAAM Padang untuk mendesak Walikota agar menindak tegas hal tersebut, karena secara struktural mereka diakui Pemko. "Kita bicara birokrasi dan struktural, atau bersama-sama. Kedua lembaga itu harus membuat petisi dalam rangka memulihkan adat serta budaya malu, dan KAN Salapan Suku, saya lihat personilnya sudah 'bakarek' karena semakin lamanya mereka duduk di lembaga tersebut, dan belum ada perhatian mereka sebagai mitra pemko untuk pembersihan adat dari kemaksiatan," cakapnya. (bom)
Mantan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat ini menegaskan, Pemerintah Kota Padang punya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakan aturan soal itu. Selain itu, jika ada unsur pelanggaran pidananya juga ada polisi. Kalau penegakan hukum konsisten dan konsekwen, maka permasalahan yang satu ini pasti hilang.
Selain itu, kata Sutan Taswem Tarib lagi, peran Ninik Mamak juga diperlukan dalam hal ini. Para datuk dan bundo kanduang harus ikut mengawasi penegakan hukum oleh Pemko Padang. Kemudian dihidupkan kembali sanksi adat bagi pelakunya, seperti pengucilan oleh keluarga.
"Menurut saya, sanksi adat harus dihidupkan kembali, seperti pengucilan oleh keluarga. Atau bisa juga difoto saja mobil dan motor yang ke lokasi prostitusi tersebut, dimuat di surat kabar, kemudian umumkan saja anak dan kemenakan siapa?" ujarnya.
Komunikasi antar keluarga dan dunsanak sesuku atau sekampung juga perlu dilakukan. Dibikin semacam diskusi bersama dengan generasi muda, beritahu mereka contoh yang baik dan mana yang tidak. Demikian juga alim ulama, harus turun ke tengah-tengah ummat dengan bahasa yang mudah dipahami.
"Alim ulama jangan hanya main larang ini dan itu. Tetapi harus menunjukan kepada sebabnya dilarang, apa akibat bagi dirinya, keluarganya dan nama baik keluarganya. Kita tidak perlu takut dengan namanya kebenaran, bicaralah kebenaran dan lakukan pencegahan terhadap kemudharatan sesuai kapasitas dan kemampuan masing-masing, karena kalau saling menunggu dan saling menyalahkan, kemaksiatan di negeri kita akan merajalela. Ini merupakan tanggungjawab seluruh masyarakat Minang, kalau tidak ingin melihat rusaknya moral dan hilangnya budaya malu serta adat yang dibanggakan," ujarnya.
Sutan Taswem Tarib menyarankan KAN Salapan Suku dan LKAAM Padang untuk mendesak Walikota agar menindak tegas hal tersebut, karena secara struktural mereka diakui Pemko. "Kita bicara birokrasi dan struktural, atau bersama-sama. Kedua lembaga itu harus membuat petisi dalam rangka memulihkan adat serta budaya malu, dan KAN Salapan Suku, saya lihat personilnya sudah 'bakarek' karena semakin lamanya mereka duduk di lembaga tersebut, dan belum ada perhatian mereka sebagai mitra pemko untuk pembersihan adat dari kemaksiatan," cakapnya. (bom)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »