Suasana kantor KUA Kuranji. |
BentengSumbar.com --- Sungguh miris dan memilukan. Seakan Kantor Urusan Agama (KUA) bagaikan anak tiri pemerintah negeri ini. Betapa tidak, untuk menunjang operasional kantor, masing-masing KUA hanya dijatah Rp3 juta per bulan.
Padahal, masing-masing KUA memiliki kebutuhan operasional yang melebihi jatah yang ditetapkan pemerintah tersebut. Kebutuhan tersebut tentu bervariasi, tergantung tipe KUA yang bersangkutan.
Misalnya saja KUA Kecamatan Kuranji, yang berkategori tipe B, berdasarkan keterangan Kepala KUA H Nashiruddin Pulungan, juga menerima jatah dana OP Rp3 juta per bulan. Dana tersebut dipergunakan untuk pembayaran listrik, koran, air minum, dan lain sebagainya.
"Dana sebesar itu memang tak mencukupi. Setidaknya kebutuhan kita Rp5 juta per bulan, bahkan lebih. Kekurangannya terpaksa kita carikan," ujarnya.
Dikatakannya, untuk menutupi kekurangan biaya operasional tersebut, biasanya diambilkan dari biaya nikah yang diberikan pasangan calon pengantin. Namun sejak keluar aturan baru, maka tidak dibolehkan lagi.
Berdasarkan aturan baru itu, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tahun 2014 tentang perubahan atas PP No. 47 tahun 2004 tentang tarif dan jenis Penerimaan Negera Bukan Pajak Berlaku pada Departemen Agama yang diberlakukan pada Berlaku 10 Juli 2014, biaya nikah dan rujuk di Balai Nikah Kantor KUA pada jam kerja digratiskan atau Rp0,-.
Sedangkan nikah dan rujuk di luar Balai Nikah KUA dan di luar jam kerja dikenakan tarif Rp600 ribu. Aturan baru ini mengharuskan biaya nikah dan rujuk disetorkan ke Bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Ironisnya, juklak juknis aturan baru ini belum diturunkan kepada masing-masing KUA, ujar Nashiruddin lagi.
"Sejak dikeluarkan aturan baru ini memang sedikit lesu. Tapi saya yakin, tiga bulan kedepan sudah bergairah lagi suasana kantor ini," ujarnya.
Ketika ditanya anggaran untuk rehab dan renovasi kantor, Nashiruddin Pulungan mengatakan, anggaran untuk rehab dan renovasi kantor KUA bersifat isidentil, di luar dana operasional kantor KUA. Sifatnya ajuan, kalau disetujui baru rehab dan renovasi itu dilaksanakan.
"Anggaran lain yang diberikan pemerintah tidak ada. Rehab dan renovasi kantor bersifat isidentil, tidak termasuk ke dalam dana OP," cakapnya. (bom)
Padahal, masing-masing KUA memiliki kebutuhan operasional yang melebihi jatah yang ditetapkan pemerintah tersebut. Kebutuhan tersebut tentu bervariasi, tergantung tipe KUA yang bersangkutan.
Misalnya saja KUA Kecamatan Kuranji, yang berkategori tipe B, berdasarkan keterangan Kepala KUA H Nashiruddin Pulungan, juga menerima jatah dana OP Rp3 juta per bulan. Dana tersebut dipergunakan untuk pembayaran listrik, koran, air minum, dan lain sebagainya.
"Dana sebesar itu memang tak mencukupi. Setidaknya kebutuhan kita Rp5 juta per bulan, bahkan lebih. Kekurangannya terpaksa kita carikan," ujarnya.
Dikatakannya, untuk menutupi kekurangan biaya operasional tersebut, biasanya diambilkan dari biaya nikah yang diberikan pasangan calon pengantin. Namun sejak keluar aturan baru, maka tidak dibolehkan lagi.
Berdasarkan aturan baru itu, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tahun 2014 tentang perubahan atas PP No. 47 tahun 2004 tentang tarif dan jenis Penerimaan Negera Bukan Pajak Berlaku pada Departemen Agama yang diberlakukan pada Berlaku 10 Juli 2014, biaya nikah dan rujuk di Balai Nikah Kantor KUA pada jam kerja digratiskan atau Rp0,-.
Sedangkan nikah dan rujuk di luar Balai Nikah KUA dan di luar jam kerja dikenakan tarif Rp600 ribu. Aturan baru ini mengharuskan biaya nikah dan rujuk disetorkan ke Bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Ironisnya, juklak juknis aturan baru ini belum diturunkan kepada masing-masing KUA, ujar Nashiruddin lagi.
"Sejak dikeluarkan aturan baru ini memang sedikit lesu. Tapi saya yakin, tiga bulan kedepan sudah bergairah lagi suasana kantor ini," ujarnya.
Ketika ditanya anggaran untuk rehab dan renovasi kantor, Nashiruddin Pulungan mengatakan, anggaran untuk rehab dan renovasi kantor KUA bersifat isidentil, di luar dana operasional kantor KUA. Sifatnya ajuan, kalau disetujui baru rehab dan renovasi itu dilaksanakan.
"Anggaran lain yang diberikan pemerintah tidak ada. Rehab dan renovasi kantor bersifat isidentil, tidak termasuk ke dalam dana OP," cakapnya. (bom)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »