BentengSumbar.com --- Penebangan kayu pelindung harus sesuai aturan yang ada, tidak sembarangan. Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Padang Albert Hendra Lukman. Menurutnya penebangan pohon pelindung yang di Taplau, misalnya, sama saja dengan penebangan kayu pelindung pada saat rencana pengembangan jalan di By Pass.
Penebangan kayu yang ada di kawan By pass itu melalui proses pelelangan dan ada berita acaranya. Demikian juga dengan penebangan kayu pelindung yang ada di kawasan tepi laut, seharusnya melalui mekanisme yang sama. “Penebangan pohon pelindung ini tentu harus jelas karena ini adalah aset pemerintah,” ungkap Albert.
Karena pohon pelindung itu adalah milik pemerintah, dalam penebangannya yang harus di jelaskan itu adalah peruntukannya. Kemudian, yang harus di pertanyakan itu adalah hasil tebangan tersebut mau di kemanakan. “ Ini harus ada berita acaranya,” jelas Albert.
Dia juga belum mengatahui apakah penembangan pohon pelindung yang ada di Taplau sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. “ Seperti apa proses pelelalangannya dan apakah sudah ada berita acarnya komisi III belum mengetahui hal itu,” kata Albert.
Dia juga menegaskan bahwa penebangan pohon pelindung tersebut tidak jadi masalah selagi jelas peruntukannya untuk apa, dan apabila sudah melalui mekanisme yang ada. Sebab, yang namanya aset pemerintah tentu penanamannya dan pemeliharannya selama ini dibiayai oleh uang pemerintah. (BY)
Penebangan kayu yang ada di kawan By pass itu melalui proses pelelangan dan ada berita acaranya. Demikian juga dengan penebangan kayu pelindung yang ada di kawasan tepi laut, seharusnya melalui mekanisme yang sama. “Penebangan pohon pelindung ini tentu harus jelas karena ini adalah aset pemerintah,” ungkap Albert.
Karena pohon pelindung itu adalah milik pemerintah, dalam penebangannya yang harus di jelaskan itu adalah peruntukannya. Kemudian, yang harus di pertanyakan itu adalah hasil tebangan tersebut mau di kemanakan. “ Ini harus ada berita acaranya,” jelas Albert.
Dia juga belum mengatahui apakah penembangan pohon pelindung yang ada di Taplau sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. “ Seperti apa proses pelelalangannya dan apakah sudah ada berita acarnya komisi III belum mengetahui hal itu,” kata Albert.
Dia juga menegaskan bahwa penebangan pohon pelindung tersebut tidak jadi masalah selagi jelas peruntukannya untuk apa, dan apabila sudah melalui mekanisme yang ada. Sebab, yang namanya aset pemerintah tentu penanamannya dan pemeliharannya selama ini dibiayai oleh uang pemerintah. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »