Rusdi Lubis: Mutasi Pejabat Pemko Padang Batal Demi Hukum

BentengSumbar.com --- Banyak pihak menyayangkan langkah yang dimabil Pejabat Walikota Padang, Erizal Agus, dengan memutasi dan menonjobkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Padang, beberapa waktu lalu.

Pamong Senior, Rusdi Lubis mengatakan, sebagai Pejabat Walikota, wewenang yang dimiliki Erizal Agus sangatlah terbatas. Sebab, jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2008, Ia dilarang keras melakukan mutasi.

"Memang pada waktu saya membuat komentar sebelumnya, saya belum membaca PP No. 49 tahun 2008, karena masih ingat pada aturan sebelumnya. Saya diingatkan teman dari Kementerian Dalam Negeri bahwa ada PP No. 49/2008, dimana pada pasal 132 A disebutkan bahwa Pejabat Kepala Daerah maupun Pelaksana Tugas KDH dilarang melakukan mutasi pegawai, maka tentunya PP tersebut harus dipedomani," cakapnya.


Dikatakan Rusdi Lubis, oleh karena itu, mutasi yang dilakukan melalui Keputusan Pj. Walikota Padang haruslah ditinjau kembali dan seyogiyanya Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, dengan posisinya selaku wakil Pemerintah Pusat mengingatkan Walikota agar membatalkan SK tersebut atau kalaupun akan dilakukan mutasi juga agar meminta izin secara tertulis pada Menteri Dalam Negeri.

"Kalau tidak demkian, apabila para pejabat yang dinonjobkan atau yang dimutasikan tersebut mengadu pada PTUN, saya yakin mereka akan menang dan tentunya kewibawaan Pemerintah semakin berkurang," tegasnya.

Sebaiknya, tegas Rusdi lagi, SK mutasi tersebut dibatalkan atau dicabut karena menurut ketentuan dan peraturan, kalau ada keputusan atau peraturan yang bertentangan dengan keputusan atau peraturan yang lebih tinggi, maka keputusan atau peraturan tersebut batal demi hukum. (BY)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »