![]() |
Walikota terpilih Mahyeldi Asnharullah bersalaman dengan Walikota sebelumnya Fauzi Bahar. Foto dok: Andi Amir |
Dikatakannya, seorang pemimpin yang baik itu harus bijak dalam mengambil keputusan. Jangan sampai keputusan yang diambil ditentang habis-habisan oleh anak buah atau masyarakat. Caranya tentu memperhitungkan secara matang dampak terhadap kebijakan dan keputusan yang diambil.
"Bak kata pepatah, 'Kok sasek di ujung jalan, balik ka pangka jalan.' Saya melihat, pasca mutasi dan pelantikan 49 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Padang yang dilakukan oleh Pj Wako Erizal beberapa waktu lalu, menimbulkan riak di tengah-tengah masyarakat dan ASN Pemko sendiri. Ada yang melakukan demo menolak keputusan itu, ada pula yang memblokir jalan menuju tempat pembuangan sampah," cakap Sutan.
Dikatakan Azwar Sutan Mantari, menjelang pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, seharusnya stabilitas politik dan keamanan di kota ini dijaga dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak timbul riak yang menyebabkan benturan di tengah-tengah masyarakat. Salah satunya dengan tidak melakukan 'intrik politik' yang menyebabkan pihak yang kalah merasa tertekan atau tersinggung.
"Pemenang harus kita dukung agar mampu membangun kota ini ke depannya sesuai amanah rakyat. Tetapi yang kalah juga mesti kita hargai dengan menghormati kebijakan yang dia ambil sebelumnya. Biarkan saja mutasi dan pelantikan itu dilakukan setelah Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilantik," ungkap Sutan.
Apatah lagi, cakap Azwar Sutan Mantari, dari segi aturan kewenangan Pejabat Walikota itu sangat terbatas. Hal ini dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Silahkan kita kaji dan analisa sendiri, sebab ada dua produk hukum menjadi dasar untuk melihat kewenangan seorang kepala daerah dengan status Pejabat (PJ). Pertama, sesuai Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Kedua, Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," jelasnya.
Menurut Azwar Sutan Mantari, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 pasal 132A ayat (1) ditegaskan, Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk pencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang : a. melakukan mutasi pegawai; b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.”
Sedangkan ayat (2) menjelaskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Jadi, berdasarkan Peraturan tersebut jelaslah bahwa kewenangan seorang pejabat sementara kepala daerah sangat terbatas terutama pelarangan untuk empat (4) hal tersebut diatas, sebagaimana yang diatur dalam pasal 132A ayat (1). Seorang pejabat kepala daerah sementara atau pelaksana tugas dapat melaksanakan/melanggar ketentuan ini jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sesuai pada Ayat (2) pasal yang sama.
Disamping itu, Azwar Sutan Mantari juga menghimbau agar warga kota mengadakan ishlah. Sebab, gesekan pada saat pelaksanaan pilkada kemaren masih terasa sampai saat ini. Dan tentunya, jika gesekan tersebut terus dipelihara akan menimbulkan kerugian bagi warga kota sendiri.
"Kami tak akan menyalahkan pihak mana pun. Tapi kami harap kedua kubu, baik pemenang maupun yang kalah melakukan ishlah politik. Pihak pemenang merangkul pihak yang kalah, demikian juga Walikota dan Wakil Walikota terpilih merangkul Walikota sebelumnya. Sebab, Kota Padang membutuhkan pemikiran kita semua agar maju dan berkembang," pungkasnya. (Buya)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »