Hari Ini, Sultan Brunai Terapkan Hukum Jinayah Islam di Negaranya

BentengSumbar.com --- Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah bakal menerapkan sistem hukum pidana berbasis ajaran Islam atau hukum syariah. Hukum tersebut bakal diterapkan mulai Kamis (1/5) secara bertahap.

"Hari ini, dengan nama Allah dan bersyukur kepada-Nya, saya mengumumkan bahwa besok (hari ini), Kamis 1 Mei 2014, akan diberlakukan hukum syariah tahap satu, dan akan diterapkan secara bertahap," ujar Sultan dalam pidatonya seperti dilansir Channel News Asia, Rabu (30/4).

Kesultanan Brunei menjadi Negara Asia Timur pertama yang mengenalkan Hukum Islam kepada para Pelaku Kriminal. Protektorat Inggris ini memiliki pendapatan perkapita hampir 50.000 dolar AS menjadi Negara Asia Timur pertama yang menerapkan Hukum Islam  Skala Nasional.

Sultan Haji Hassanal Bolkiah (67)  menjadi lebih relijius dengan mengumumkan penerapan Syariah sebagai pencapaian agung. Mulai hari ini, Warga Negara Negeri yang didominasi Muslim Melayu menghadapi peradilan Islam. Denda atau penjara,  jika melakukan perbuatan melawan hukum seperti hamil diluar nikah, tidak menunaikan shalat Jumat dan menyebarkan agama selain Islam.

Fase kedua,  hukuman akan diterapkan pada 12 bulan kemudian kepada para pencuri dan peminum alkohol,  dengan hukuman cambuk dan potong. Hukuman mati, termasuk  dirajam, akan dikenalkan pada fase terakhir, setahun kemudian untuk pelaku zina, sodomi dan menghina Alquran serta Nabi Muhammad.

Hukum Syariah  menurut Kantor Berita Reuters akan  berlaku terhadap Non Muslim.  Ini menimbulkan keprihatian  para pekerja Barat pada sektor perminyakan dan puluhan ribu etnis Tionghoa di Brunei, serta 30.000 pekerja migran Filipina yang kebanyakan beragama Katolik.

Tokoh-tokoh Barat termasuk pembawa acara Ellen DeGeneres dan Aktor Inggris Stephen Fry mengecam inisiatif Brunei. DeGeneres dan Fry menyerukan boikot terhadap sebuah Hotel milik Sultan.

Kritikan juga datang dari organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Melalui kantor hak asasi manusia, PBB mengaku prihatin atas ditetapkannya hukum syariah tersebut. Pasalnya, menurut PBB, hukuman rajam ataupun cambuk melanggar hukum internasional. Hukuman semacam itu diklasifikasikan sebagai penyiksaan, sadis, tidak manusiawi atau merendahkan hukuman lain.

Wakil Direktur Asia untuk Kantor Hak Asasi Manusia, Phil Robertson, mengibaratkan pemberlakuan hukuman tersebut seperti kembali ke abad pertengahan. "Ini seperti kembali ke abad pertengahan. Ini merupakan sebuah langkah besar HAM di Brunei dan jauh keluar dari abad 21," ujar Phil.

Namun, Sultan pun menjawab kritikan itu. Sultan memerintahkan kritik itu dihentikan hingga akhirnya mereka tak berkutik. "Teori menyatakan bahwa hukum Allah itu kejam dan tidak adil, tapi Allah sendiri telah mengatakan bahwa hukum itu memang adil," kata Sultan menjawab kritikan itu.

Para pejabat telah berusaha meredakan kekhawatiran. Mereka mengatakan, untuk memutuskan hukuman, diperlukan bukti yang sangat akurat. Hakim pun memiliki diskresi yang luas untuk menghindari hukuman syariah. Para cendikia Muslim Brunei menjamin sistem ini tak akan mengantarkan Negeri ini kepada Ekstremisme.

"Tak akan sembaran memotong, merajam atau mencambuk.  Ada syarat-syaratnya dan metode-metode yang adil," kata pakar syariah, Awang Abdul Aziz.

Brunei menerapkan Hukum Islam demi memberantas kejahatan  pada Tahun 2000-2008 meningkat sampai sepertiga, sedangkan penangkapan orang,  karena kejahatan narkotika naik 50 persen,  tahun lalu dibandingkan tahun 2012. (Sumber: RRI/TC)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »