BentengSumbar.com --- Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang Alfian menegaskan, segala bentuk sumbangan yang dipungut pihak sekolah dari wali murid tak boleh dipukul rata.
Sebab, jika dipukul rata bukan sumbangan namanya, tetapi iuran. Sumbangan yang dipungut sekolah haruslah bersifat sukarela, bukan paksaan.
Namun, segala bentuk sumbangan, tegas Alfian lagi, tetap mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) nomor: 5 tahun 2012 dan aturan. Sekolah tak boleh seenaknya memungut sumbangan.
"Bagi kepala sekolah yang nakal, memungut sumbangan di luar ketentuan, maka uang sumbangan yang dipungut harus dikembalikan kepada orang tua murid. Kepala sekolah yang nakal tersebut akan diberi tegur dan dilakukan pembinaan. Jika tetap membandel akan diberhentikan," cakapnya. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »