"Itu wewenang Panwaslu, bukan kita," ujarnya menjawab pertanyaan beberapa orang caleg yang mengkonfirmasi via telepon selular kepadanya.
Lagian, kata Budi Payan lagi, ketika pemasangan baliho tersebut, caleg tidak ada berkoordinasi dengan DPKA. Itu dikarenakan space baliho merupakan milik pengusaha advertising, bukan milik pemko.
"Bisa jadi para caleg itu menyewa kepada pihak advertising, sehingga sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak advertising," cakapnya.
Ditegaskan Budi Payan, tidak tepat para celeg itu bertanya kepada DPKA. Tepatnya mereka bertanya kepada Panwaslu.
Disamping itu, sesuai Perda nomor 8 tahun 2011 pasal 8 ayat 4e menyatakan bahwa penyelenggaraan reklame kegiatan sosial, atribut partai politik, organisasi kemasyarakatan dan sejenisnya tidak termasuk objek pajak reklame, ujar Budi Payan lagi. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »