BentengSumbar.com --- Realisasi pajak daerah Kota Padang baru mencapai 95,90 persen atau Rp149.822.666.781,00 per tanggal 29 November 2013. Dari 11 jenis penerimaan pajak daerah yang dikelola Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang, penerimaan pajak dari Sarang Burung Walet hanya mencapai 3,60 persen atau sekitar Rp900.000,-.
"Kita terlambat membikin peraturan daerah tentang pajak Sarang Burung Walet ini. Pajaknya lahir setelah jenis usaha ini tidak boming lagi, sehingga potensi pajaknya tak sesuai target yang telah ditetapkan," ujar Syahrul, Kepala DPKA Kota Padang.
Sementara itu, Budi Payan, Kepala Bidang Pendapatan DPKA Kota Padang menjelaskan, dari 11 jenis penerimaan pajak yang dikelola DPKA Kota Padang, realisasi penerimaan terbesar adalah jenis pajak hiburan yang mencapai 124,63 persen atau Rp1.869.493.057,00. Disusul kemudian pajak air tanah 105,62 persen (Rp290.457.310,00), pajak parkir 102,97 persen (Rp236. 841.800,00), dan pajak hotel 102,63 persen (Rp15.702.164.575,00).
"Hanya pajak parkir, pajak air tanah, pajak parkir, dan pajak hiburan yang mencapai target diatas 100 persen. Sedangkan jenis penerimaan pajak lainnya masih dibawah 100 persen. Menjelang tanggal 31 Desember 2013 kita berusaha memenuhi terget yang telah ditetapkan," cakapnya.
"Kita terlambat membikin peraturan daerah tentang pajak Sarang Burung Walet ini. Pajaknya lahir setelah jenis usaha ini tidak boming lagi, sehingga potensi pajaknya tak sesuai target yang telah ditetapkan," ujar Syahrul, Kepala DPKA Kota Padang.
Sementara itu, Budi Payan, Kepala Bidang Pendapatan DPKA Kota Padang menjelaskan, dari 11 jenis penerimaan pajak yang dikelola DPKA Kota Padang, realisasi penerimaan terbesar adalah jenis pajak hiburan yang mencapai 124,63 persen atau Rp1.869.493.057,00. Disusul kemudian pajak air tanah 105,62 persen (Rp290.457.310,00), pajak parkir 102,97 persen (Rp236. 841.800,00), dan pajak hotel 102,63 persen (Rp15.702.164.575,00).
"Hanya pajak parkir, pajak air tanah, pajak parkir, dan pajak hiburan yang mencapai target diatas 100 persen. Sedangkan jenis penerimaan pajak lainnya masih dibawah 100 persen. Menjelang tanggal 31 Desember 2013 kita berusaha memenuhi terget yang telah ditetapkan," cakapnya.
Dikatakan Budi Payan, jenis penerimaan pajak dibawah 100 persen itu adalah pajak hotel 99,46 persen (Rp13.874.171.824,00), pajak mineral bukan logam dan batuan 96,42 persen (Rp26.996.632.936,00), P.P.J 94,56 persen (Rp52.715.148.651,00), pajak bumi dan bangunan 93,48 persen (Rp20.566.072.344,00), pajak reklame 92,56 persen (Rp3.433.386.000,00), dan pajak BPHTB 91,21 persen (Rp14.137.398.284,00). Sementara itu, untuk penerimaan retribusi daerah yang dikelola DPKA Kota Padang, yaitu retribusi sewa tanah telah mencapai 90,83 persen (Rp725.125.079.00).
"Ada dua langkah yang akan kita lakukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan, yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi," ujarnya.
Dikatakannya, intensifikasi adalah pembenahan internal dengan menggenjot kinerja petugas. Sedangkan ekstensifikasi terkait objek pajak. Ekstensifikasi bisa berupa teguran dan disanksi kepada objek pajak yang nakal.
"Selain itu, kita juga melakukan pendataan kepada objek pajak yang baru. Mereka kita surati agar mau membayar pajak," ulasnya. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »