Razia, Pedagang 'Talua Katung' Resah

BentengSumbar.com --- Pedagang 'talua katuang' di kawasan objek wisata Pantai Padang mulai resah. Pasalnya, akan ada razia gabungan untuk menertibkan pedagang 'talua katung' tersebut.

"Kami tak tahu lagi, apa maunya pemda. Kami sudah membayar pajak dan retribusi ke Dinas Pariwisata, tetapi kami tetap dilarang berjualan 'talua katuang.' Kalau mereka meminta pajak atau retribusi dalam bentuk lain, kami pun mau mengasihnya. Asalkan kami tidak dirazia," ujar salah seorang pedagang 'talua katuang' di kawasan Pantai Padang.

Informasi yang dihimpun wartawan www.bentengsumbar.com di lapangan, razia tersebut dilakukan secara gabungan dan berdasarkan instruksi dari Presiden. Pelarangan penjualan 'Talua Katuang' sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa serta Undang –Undang no.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati. Semua spesies penyu telah dilindungi undang-undang Indonesia secara menyeluruh sejak tahun 1990. Namun, undang-undang ini jarang diterapkan, sehingga pengambilan penyu dewasa dan telurnya sudah umum dan merajalela di beberapa wilayah di Indonesia.

"Kami mendapat informasi razia tersebut adalah razia gabungan berdasarkan instruksi presiden," ujar pedagang.  (Kmek)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »