Dugaan Korupsi DAK TA 2008, Polda Sumbar Didesak Usut Tuntas

BentengSumbar.com--- Kepolisian Daerah Sumbar didesak oleh sebagian kalangan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahuan Anggaran 2008 yang diduga terjadi di Dinas Pendidikan Kota Padang dan disinyalir melibatkan beberapa orang pejabat di dinas yang dipimpin H. M. Nur Amin tersebut. Sebab, sejak dilaporkan pada bulan Januari 2009 lalu salah satu LSM di daerah ini, seakan pengusutan kasus itu jalan di tempat.

Indikasi korupsi senilai Rp.3,1 Milyar tersebut telah dilaporkan LSM IACS Perwakilan Sumbar kepada Kapolda Sumbar u.p Direktur Tipikor dengan surat Nomor 01/LP.DK/IACS-SB/I/2009 perihal laporan dugaan korupsi tertanggal 12 Januari 2009 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Umum DPW IACS Sumbar u.p Direktur Operasional Darwin, SH.

Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi anggota LSM IACS terhadap sejumlah Sekolah Dasar di Kota Padang yang mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK), ditemui ketidak patuhan terhadap Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Petunjuk Pelaksana Teknis (Juknis) Dirjen Mendiknas tanggal 28 April 2008. Oleh sebab itu, LSM IACS Perwakilan Sumatera Barat melaporkan Drs. Bambang Sutrisno, M. Pd, Jabatan Kabid Pembinaan dan Pengembangan TK/SD Dinas Pendidikan Kota Padang yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Bambang Sutrisno diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengkorupsi DAK tahun 2008 yang diperkirakan mencapai Rp3,1 Milyar dengan dibantu atau bekerja sama dengan 61 kepala sekolah yang mendapatkan DAK selaku pemegang rekening sekolah dan pelaksana rehab dan pengadaan. Anggaran masing-masing sekolah Rp.296. 881.000,- dengan uraian 59 SD ditambah 2 MIN.

Ketua Fraksi Hanura/Gerindra DPRD Kota Padang H. Yandril, Senin (9/11/2009) mengatakan, semua pihak harus mendesak Polda Sumbar untuk menuntaskan pengusutan kasus ini. Tidak hanya anggota dewan, tetapi juga masyarakat banyak. Yandril berjanji akan mempelajari kasus tersebut, setelah itu baru fraksinya mengambil sikap.

“Saya akan pelajari dulu kasus ini, baru kita menyatakan sikap,” tegasnya.

Senada dengan itu, anggota Fraksi Hanura/Gerindra Muzni Zen, beberapa waktu lalu, juga pernah mendesak Polda Sumbar untuk mengusut tuntas kasus ini, karena dampaknya kepada dunia pendidikan Kota Padang sangat besar.

“Saya mengutuk keras, kalau memang dana DAK itu dikorupsi, karena dampaknya kepada sekolah, siswa dan warga kota,” ujarnya.

Jika memang terdapat indikasi korupsi, maka Muzni berjanji selaku anggota dewan, dirinya akan menelusuri kepada pihak-pihak terkait. Apalagi, Kota Padang sedang menggalakkan pendidikan, karena pendidikan di kota ini, sangat jauh sekali tertinggal dibanding daerah-daerah lainnya.

“Kita ingin menjadikan Kota Padang sebagai pusat pendidikan, tetapi kalau dana DAK saja dikorup, tentu tujuan itu tidak akan tercapai,” pungkasnya.

Muzni Zen berharap kepada pihak Penyidik Polda, agar secepatnya mengungkap kasus ini. KPA, PPTK dan pihak-pihak yang terlibat pengelolaan dana DAK tersebut, sepanjang tidak bekerja sesuai aturan, maka harus diperiksa.

“Saya selaku anggota dewan akan terus mengawasi sejauh mana jalannya pemeriksaan kasus ini,” tegasnya.

Desakan juga pernah disampaikan Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Rianda Sepriasa, SH kepada wartawan, beberapa waktu lalu. Dia menegaskan pihak aparat, dalam hal ini Tipikor Polda, harus segera menyelesaikan kasus ini dengan secepat mungkin.

“Kami mendesak pihak Tipikor Polda untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilaporkan LSM IACS Perwakilan Sumbar tersebut,” tegasnya.

Dikatakan Rianda, adalah wajar LSM IACS Perwakilan Sumbar melaporkan dugaan korupsi DAK Rp3,1 milyar itu kepada pihak Tipikor Polda, sebab setiap warga negara wajib melaporkan ke aparat penegak hukum kalau memang terjadi kecurangan dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Hal ini, kata Rianda lagi, sesuai dengan peraturan pemerintah No. 71/2000, mengenai peran serta masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan maupun KPK.
“Kalau seandainya memang ditemukan indikasi korupsi di suatu instansi, sebagai warga Negara, kita wajib untuk melapor kepada aparat penegak hukum dan orang yang melapor juga dilindungi oleh Negara,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumbar melalui Kasat Tipikor AKBP Iwan Imam, S. Sik kepada wartawan pernah mengatakan, jika pihaknya telah menerima pengaduan LSM IACS Sumbar terkait dugaan korupsi dana DAK di Dinas Pendidikan Kota Padang.

“Kami sudah terima suratnya dan sudah ada disposisi dari Direktur Tipikor turun ke saya. Kemudian kami disposisi kepada Direktur Penyelidikan,” ungkapnya.

Dikatakannya, jika memang nanti dalam penyelidikan ditemukan berbagai unsur adanya pidana korupsi, maka statusnya akan ditingkatkan ke penyidikan. Kasus tersebut, sekarang ditangani oleh Unit III dan beberapa waktu yang lalu sudah melakukan kegiatan klarifikasi di Dinas Pendidikan Kota Padang.

“Kita sudah melakukan klarifikasi terhadap 5 orang dan langkah selanjutnya, kita akan lakukan klarifikasi ke berbagai pihak yang lain, untuk memperkuat apakah dugaan korupsi tersebut dapat diperoleh dari hasil klarifikasi lain. Intinya kita telah menindaklanjuti pengaduan tersebut,” pungkasnya.

Dalam proses penyelidikan ini, katanya lagi, Polda akan melibatkan dan bekerjasama dengan pihak BPKP.

“Hasil klarifikasi kita atau penyelidikan kita, akan kita gelar dihadapan mereka. Selanjutnya, kita meminta BPKP melakukan audit untuk menemukan kerugian-kerugian negara sampai sejauh mana. Dalam penanganan kasus ini, kita masih menggunakan KUHP,” terangnya. (BY)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »