BentengSumbar.com --- Nasib pedagang yang berjualan di Pasar Raya Padang di ujung tanduk. Ibarat kata pepatah, “Alah jatuah diimpok Tanggo Pulo,” (sudah jatuh tertimpa tangga pula). Betapa tidak, akibat musibah gempa kemaren lalu, tempat berjualan mereka centang parenang, sehingga sempat melumpuhkan perekonomian Kota Padang
Prihatin akan nasib para Pedagang Pasar Raya tersebut, dua orang Pimpinan DPRD Kota Padang melayangkan surat kepada Walikota Padang Drs. H. Fauzi Bahar, M. Si. Surat pertama dilayangkan Wakil Ketua DPRD Padang Budiman Dt. Malano Garang, S. Ag dengan nomor:175/997/DPRD-Pdg/2009 tertanggal 26 Oktober 2009, perihal rekomendasi.
Berdasarkan hasil dialog antara DPRD, Pimpinan Komisi dan Pimpinan Fraksi DPRD Kota Padang dengan Pedagang Pasar Inpres I, II, III, PKL Jalan Sandang Pangan, PKL Jalan Pasar Baru, Koperasi Persatuan Sopir Angkutan Kota Kalawi (KOPERSOKA), FORKAS, dan sejumlah elemen Pelaku Pasar lainnya pada hari Senin 26 Oktober 2009, Budiman meminta agar Pemerintah Kota Padang menjamin setiap Pedagang Pasar Raya Padang sebelum musibah gempa, kembali mendapat tempat untuk berdagang pasca gempa.
Selain itu, Budiman meminta agar Pemerintah Kota Padang mengkomunikasikan kemungkinan pemakai RTH Imam Bonjol sebagai tempat relokasi sementara Pedagang korban gempa di Jalan Pasar Baru dan Jalan Sandang Pangan, setelah melakukan kajian-kajian teknis yang menguntungkan semua pihak. Mendukung sepenuhnya agar gempa Sumatera Barat dijadikan sebagai Bencana Nasional dan proses rekontruksi dan relokasi ditangani langsung Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kota Padang.
Budiman mendukung sepenuhnya agar pembangunan kembali Pasar Inpres I dan II dengan modal murni Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kota Padang, sehingga Pedagang mendapatkan kembali kios dan toko-toko yang mereka tempati dengan harga yang terjangkau.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang dari unsur Partai Golkar Afrizal, SH dalam suratnya kepada Walikota Padang Drs. H. Fauzi Bahar, M. Si bernomor:175/1000/DPRD-Pdg/2009 tertanggal 28 Oktober 2009, perihal rekomendasi mengatakan, dalam upaya menyikapi aksi unjuk rasa lanjutan para Pedagang Pasar Inpres I, II dan III serta Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Sandang Pangan dan Jalan Pasar Baru di DPRD Kota Padang pada hari Rabu, 28 September 2009 telah dilakukan dialog antara Perwakilan para Pedagang dan PKL dimaksud dengan Pimpinan DPRD, Pimpinan Komisi dan Pimpinan Fraksi DPRD Kota Padang.
Dalam pertemuan itu telah disepakati, Pemko Padang agar melakukan renovasi Pasar Inpres I, II dan III secara bertahap. Pemko Padang agar membentuk Tim Kecil untuk melakukan pembicaraan dengan Panglima TNI (Izin pemakaian Ruang Terbuka Hijau Imam Bonjol). Agar Pemko Padang (Cq.Dinas Kebersihan dan Pertamanan ) membersihkan sampah pada rumah-rumah pribadi di lokasi sekitar jalan Pasar Baru.
Afrizal meminta Pemko Padang melakukan pendataan secara aktual/akurat terhadap para Pedagang di lokasi Pasar Inpres I, II dan III. Diharapkan pembangunan kios mini di jalan Sandang Pangan dan Pasar Baru kiranya dapat dihentikan sementara. Sehubungan kesepakatan di atas, bersama ini kami rekomendasikan kepada Saudara kiranya dalam waktu relatif dekat dapat dilakukan Rapat Konsultasi antara Pemko dengan DPRD guna membentuk kesamaan persepsi dalam menindaklanjutinya. (Buya)
Prihatin akan nasib para Pedagang Pasar Raya tersebut, dua orang Pimpinan DPRD Kota Padang melayangkan surat kepada Walikota Padang Drs. H. Fauzi Bahar, M. Si. Surat pertama dilayangkan Wakil Ketua DPRD Padang Budiman Dt. Malano Garang, S. Ag dengan nomor:175/997/DPRD-Pdg/2009 tertanggal 26 Oktober 2009, perihal rekomendasi.
Berdasarkan hasil dialog antara DPRD, Pimpinan Komisi dan Pimpinan Fraksi DPRD Kota Padang dengan Pedagang Pasar Inpres I, II, III, PKL Jalan Sandang Pangan, PKL Jalan Pasar Baru, Koperasi Persatuan Sopir Angkutan Kota Kalawi (KOPERSOKA), FORKAS, dan sejumlah elemen Pelaku Pasar lainnya pada hari Senin 26 Oktober 2009, Budiman meminta agar Pemerintah Kota Padang menjamin setiap Pedagang Pasar Raya Padang sebelum musibah gempa, kembali mendapat tempat untuk berdagang pasca gempa.
Selain itu, Budiman meminta agar Pemerintah Kota Padang mengkomunikasikan kemungkinan pemakai RTH Imam Bonjol sebagai tempat relokasi sementara Pedagang korban gempa di Jalan Pasar Baru dan Jalan Sandang Pangan, setelah melakukan kajian-kajian teknis yang menguntungkan semua pihak. Mendukung sepenuhnya agar gempa Sumatera Barat dijadikan sebagai Bencana Nasional dan proses rekontruksi dan relokasi ditangani langsung Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kota Padang.
Budiman mendukung sepenuhnya agar pembangunan kembali Pasar Inpres I dan II dengan modal murni Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kota Padang, sehingga Pedagang mendapatkan kembali kios dan toko-toko yang mereka tempati dengan harga yang terjangkau.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang dari unsur Partai Golkar Afrizal, SH dalam suratnya kepada Walikota Padang Drs. H. Fauzi Bahar, M. Si bernomor:175/1000/DPRD-Pdg/2009 tertanggal 28 Oktober 2009, perihal rekomendasi mengatakan, dalam upaya menyikapi aksi unjuk rasa lanjutan para Pedagang Pasar Inpres I, II dan III serta Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Sandang Pangan dan Jalan Pasar Baru di DPRD Kota Padang pada hari Rabu, 28 September 2009 telah dilakukan dialog antara Perwakilan para Pedagang dan PKL dimaksud dengan Pimpinan DPRD, Pimpinan Komisi dan Pimpinan Fraksi DPRD Kota Padang.
Dalam pertemuan itu telah disepakati, Pemko Padang agar melakukan renovasi Pasar Inpres I, II dan III secara bertahap. Pemko Padang agar membentuk Tim Kecil untuk melakukan pembicaraan dengan Panglima TNI (Izin pemakaian Ruang Terbuka Hijau Imam Bonjol). Agar Pemko Padang (Cq.Dinas Kebersihan dan Pertamanan ) membersihkan sampah pada rumah-rumah pribadi di lokasi sekitar jalan Pasar Baru.
Afrizal meminta Pemko Padang melakukan pendataan secara aktual/akurat terhadap para Pedagang di lokasi Pasar Inpres I, II dan III. Diharapkan pembangunan kios mini di jalan Sandang Pangan dan Pasar Baru kiranya dapat dihentikan sementara. Sehubungan kesepakatan di atas, bersama ini kami rekomendasikan kepada Saudara kiranya dalam waktu relatif dekat dapat dilakukan Rapat Konsultasi antara Pemko dengan DPRD guna membentuk kesamaan persepsi dalam menindaklanjutinya. (Buya)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »