Pengadaan Beras Panti Swasta Diduga Tak Sesuai Speks

Hj. Hesty Pratiwi, SH, MH
BentengSumbar.com --- Siapa yang nakal…??? Rekanan atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau Kuasa Penguna Anggaran (KPA). Pasalnya, Pekerjaan Belanja Beras bagi Panti Swasta di Dinas Sosial Sumbar diduga bermasalah, karena terindikasi beras yang dikirim ke Panti Swasta tersebut tak sesuai spek…???

Berdasarkan Pengumuman Pemenang Lelang Nomor:09/Pan-PRS/APBD/2009 tertanggal 6 Juli 2009 yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa MF. Ansori, S. Sos, Satuan Kerja Dinas Sosial Propinsi Sumatera Barat Kegiatan Belanja Beras Panti Swasta bagi 4.560 orang Kelayan Panti Sosial Swasta se Sumatera Barat, Pemenang Pelalangan Pekerjaan Belanja Beras bagi Panti Swasta tersebut adalah CV. Simpang Rambutan yang beralamat di Komp. Kordang Damai Blok A. 1 Padang.

Penetapan CV. Simpang Rambutan sebagai Pemenang Lelang berdasarkan surat Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Nomor:465/915/AP-PRS/2009, tanggal 6 Juli 2009 dengan harga borongan Rp1.696.320.000,00. Sedangkan Calon Pemenang Cadangan I adalah PD. Bagindo HB yang beralamat di Pasar Inpres PT. J No.8 Padang dengan harga borongan Rp1.778.400.000,00.

Ironisnya, berdasarkan informasi narasumber koran ini, yang enggan dituliskan namanya, Pekerjaan Belanja Pengadaan Beras bagi Panti Swasta tersebut diduga bermasalah. Pasalnya, beras yang dikirim oleh pemborong atau rekanan diduga tak sesuai dengan speks.

“Saya sudah chech beras itu ke panti dan tempat pemborong mengambil beras, ternyata tidak sesuai dengan speks. Berdasarkan kontrak, beras itu haruslah beras kelas II, yaitu Beras 42, ternyata yang dikirim rekanan ke Panti Sosial Swasta adalah Beras Panjang. Beras 42 di pasaran harganya Rp5.500,00/Kg, sedangkan Beras Panjang harganya Rp4.000,00/Kg. Selisih harganya sekitar Rp1.500,00/Kg,” ujarnya.

Pihak CV. Simpang Rambutan H. Bakri ketika dikonfirmasi koran ini, Kamis (23/7) via telepon selularnya, membatah kalau beras yang dia pasok ke Panti Sosial Swasta se Sumatera Barat tidak sesuai speks. “Silahkan Anda tanya ke Panitia. Sepksnya tidak ada Beras 42, tetapi Beras 42 itu hanya dijadikan contohnya saja,” ujar H. Bakri.

Dikatakan H. Bakri, dalam kontrak hanya diminta beras kelas II, dengan kriteria putih, tidak pirang dan hitam. Beras Panjang, Pendek dan Sokan termasuk beras kelas II. “Nanti akan ada Panitia Klarifikasi yang akan menilainya. Beras sudah kita pasok ke panti sebagian, kalau tidak sesuai dengan speks, maka tidak diterima dan akan dikembalikan. Itu berdasarkan perjanjian dalam kontrak pekerjaan,” pungkasnya.

Dikatakan H. Bakri, masa pengerjaan selama 4 (empat) bulan dengan tiga kali antar. “Pekerjaan sudah kami mulai, sebagian beras sudah kita antar. Kalau ternyata tak sesuai perjanjian, beras kita akan dikembalikan,” ungkapnya.

Sementara itu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Lelono yang dikonfirmasi, Selasa (25/8) tidak mau berkomentar.

“Maaf mas, saya mau sholat dulu, banyak yang antri nunggu saya,” ujarnya sembari berlalu.

Usai Lelono melaksanakan ibadah Sholat Zhuhur, koran ini kembali menghampirinya dan menanyakan tentang proses pengadaan beras panti tersebut.

“Bagusnya sama ibu Kabid saja konfirmasinya,” ungkap Lelono.

Lelono pun memfasilitasi koran ini untuk dapat melakukan konfirmasi dengan Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Sumatera Barat Hj. Hesty Pratiwi, SH, MH yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut.

“Kita tidak usah bicara beras panti itu. Saya kalau dengar wartawan atau orang yang tanya masalah beras panti, marah saya, karena kami sudah bekerja maksimal. Siang malam kami bekerja, mengawasi kerja rekanan. Kami kunjungi panti-panti yang mendapat bantuan, nyatanya mereka puas, karena rekanan memasok beras berkualitas tinggi, diatas kualitas kelas II. Kita mengawasinya secara ketat, sehingga tidak mungkin terjadi kesalahan,” ujar Hesty.

Dikatakan Hesty, kalau dirinya ingin bermain, maka tentu penawar terendah kedua yang dimenangkannya. Penawar terendah pertama H. Bakry dengan penawaran Rp1,6 Milyar. Sedangkan, penawar terendah kedua juga masih H. Bakry dengan perusahaannya yang lain dengan nilai penawaran sekitar Rp1,7 Milyar.

“Kalau kami cari untung, kami menangkan saja penawar terendah kedua, toh itu juga perusahaan H. Bakry. Selisih harga sekitar Rp80 juta, kami bagi dua saja,” cakapnya.

Berdasarkan daftar harga bahan pokok di Pasar Raya Padang yang diberikan Hesty kepada koran ini, maka terlihat bahwa Beras Kualitas I terdiri dari: IR 42 C Solok, Cisokan Solok, Kuriak Kusuik Bukittinggi, dan Rendah Kuning. Beras Kualitas II terdiri dari: IR 42 Padang, dan IR 42 Muaro Labuh. Beras Kualitas III terdiri dari: IR 42 Pesisir Selatan, IR 42 Pariaman, dan Arai Pinang Pariaman. Beras luar daerah: Panda Jambi dan Jawa.

H. Bakri Siap ‘Diperiksa’ Jaksa
Sementara itu H. Bakri, dari CV. Simpang Rambutan, ketika dikonfirmasikan, Rabu (7/10) menegaskan, pekerjaan yang dilaksanakannya sudah sesuai speks dan kontrak.

“Dari lubuk hati yang paling dalam, tidak ada niat saya untuk melakukan penyimpangan. Kalau saya mau, saya bisa saja melakukannya, apalagi dalam situasi gempa sekarang,” pungkasnya.

Dikatakan H. Bakri, ketika berita di koran ini keluar tentang beras panti itu, pihaknya telah dipanggil Kepala Dinas Sosial Sumbar.

“Saya jelaskan kepada beliau, bahwa apa yang diberitakan itu tidak benar. Jika tidak percaya, silahkan bapak chek ke lapangan dan Kepala Dinas telah mencheknya ke lapangan. Kesimpulannya, beras yang saya kirim kualiatas terbaik,” ungkapnya.

Demikian juga Inspektorat, kata H. Bakri lagi, telah pula memeriksa pekerjaannya.

“Dampak pemberitaan Anda sangat luas sekali. Inspektorat langsung memeriksa saya, tapi saya tidak takut, karena beras yang saya kirim bagus. Buktinya, Inspektorat tidak menemukan kesalahan dalam pekerjaan yang saya laksanakan. Saya juga siap, kalau nanti Penyidik dari Kejaksaan memeriksa saya, toh saya tidak salah,” tegasnya.

Dengan nada sedikit mengancam, H. Bakri mengatakan, dirinya merantau ke Padang sejak berumur 12 tahun. Dia lama di Pasar Raya Padang dan kenal banyak preman dan polisi.

“Banyak yang kontak saya ketika berita ini keluar. Mereka mau ‘menghabisi’ wartawan yang membikin berita tersebut, tetapi saya larang. Bahkan kemanakan saya yang Polisi juga marah besar. Zainal, pemilik CV. Simpang Rambutan juga mau cari Anda, mau bikin perhitungan, tetapi juga saya larang. Zainal itu Ketua Pemuda di Simpang Rambutan,” cakapnya.

LSM IACS Desak Kejaksaan
Desakan LSM IACS Sumbar agar dugaan penyimpangan Pengadaan Beras Panti Swasta di Dinas Sosial Propinsi Sumatera Barat, diusut sampai tuntas, nampaknya tidak main-main. Direktur Operasional LSM IACS Darwin, SH mengatakan, pihaknya juga mendapat laporan dugaan penyimpangan Kegiatan Belanja Beras Panti Swasta bagi 4.560 orang Panti Sosial Swasta se Sumatera Barat tersebut.

“Kami masih mengumpulkan data dilapangan dan nanti kalau sudah valid serta terbukti ada penyimpangan, maka kami akan melaporkannya ke pihak Penyidik Polda atau Kejati Sumbar, kalau perlu kita laporkan sekalian ke KPK. Pihak Penyidik, baik Penyidik Polda maupun Kejati Sumbar harus mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang ada,” ungkapnya.

Dikatakan Darwin, pihak Penyidik harus menanggapi laporan yang diapungkan oleh media massa, baik cetak maupun elektronik, sebab tidak semua kegiatan yang didanai APBD/APBN yang terawasi oleh pihak Polda dan Kejaksaan.

“Kita mendesak Penyidik Polda atau Kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan ini, benar atau salahnya, tentu perlu pengusutan dari pihak Penyidik Polda atau Kejaksaan,” tegasnya.

Jika pihak Polda atau Kejati Sumbar meminta harus ada laporan dari lembaga tertentu, kata Darwin lagi, pihaknya siap membikin laporan. Apalagi, ada indikasi mark up harga atau kualitas barang yang dikirim ke panti-panti swasta tersebut diduga tidak sesuai kontrak.

“Ini jelas telah merugikan keuangan Negara, ya harus diusut tuntas,” tegasnya. (BY)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »