Alasan untuk Base Camp, Lahan Hartatis “Digarap” Syafri Siri

Yatun, SH
BentengSumbar.com --- Ada-ada saja akal oknum pejabat di daerah ini untuk mengusai tanah warga. Pasalnya, dengan alasan untuk pembangunan Base Camp Mega Proyek Jalan Lingkar dan Normalisasi Pengendalian Banjir, tanah kaum Hartatis, Cs dikuasai oknum pejabat PU sejak tahun 1992

Kuasa Hukum Hartatis, Cs Yatun, SH kepada, Kamis (10/9/2009) mengatakan, tanah tersebut seluas 6000 meter yang terletak di samping Universitas Putra Indonesia (UPI) Lubeg. Awalnya, tanah itu diserahkan Hartaris, Cs kepada Kanwil Pekerjaan Umum Sumatera Barat, untuk keperluan pembangunan Base Camp Mega Proyek Jalan Lingkar dan Normalisasi Pengendalian Banjir pada tahun 1992. Kepala Kanwil PU Sumbar pada waktu itu adalah Sabri Zakaria.

Dijelaskan Yatun, pada tahun 1992 itu, Kanwil PU Sumbar meminta Pemerintah Kondya Padang agar membebaskan tanah seluas tiga hektar. Oleh Pemerintah Kondya Padang dibuatlah suatu himbauan agar masyarakat mau menyerahkan tanahnya. Namun, masyarakat tidak mau menyerahkan tanahnya, kecuali kaum Hartatis, Cs seluas 6000 meter.

Ironisnya, kata Yatun lagi, penyerahan penyerahan sertifikat tanah dan chek senilai Rp105 juta untuk ganti rugi, tidak dilakukan di depan notaris. Kenyataannya sampai sekarang, tanah kaum Hartatis, Cs tersebut tidak pernah digunakan untuk pembangunan Base Camp Mega Proyek Jalan Lingkar dan Normalisasi Pengendalian Banjir.

Parahnya lagi, kata Yatun, selama tanah itu tidak difungsikan, tanah itu digarap Syafri Siri (Pejabat di Dinas PSDA Sumbar) untuk bercocok tanam padi dari tahun 1992-2009.

“Padahal, berdasarkan surat SNVT Sungai Sumatera Wilayah V yang ditujukan kepada kami selaku Kuasa Hukum Kaum Hartatis, Cs diketahui proyek itu tidak jadi dilaksanakan karena masyarakat tidak mau menyerahkan tanah mereka. Sekarang ini, tanah tersebut telah kami kuasai lagi,” ujarnya.

Ir. Rusdi dari Dinas PU Kota Padang yang pada waktu itu terlibat sebagai anggota tim pembebasan tanah ketika diundang ke Kantor Hukum Analisa, beberapa waktu yang lalu, mengatakan bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang tidak pernah mematok harga dan membebaskan tanah Kaum Hartatis, Cs. Pengakuan tersebut juga didengar oleh Syafri Siri yang turut hadir pada kesempatan itu.

Tanah yang dibebaskan hanya sepanjang banjir kanal, yaitu 20 meter kiri, 20 meter kanan dan sekarang dibikin jalan. Tanah milik Kaum Hartatis, Cs tidak termasuk objek yang dibebaskan.

Cuma, kata Yatun lagi, yang perlu dipertanyakan, apakah memang ada rencana pembangunan Mega Proyek Jalan Lingkar dan Normalisasi Pengendalian Banjir? Apa mungkin, proyek itu masih dalam tahap perencanaan pada tahun 1992, namun DIP-nya sudah ada pada tahun itu juga? Dari mana sumber dana ganti rugi tanah Kaum Hartatis itu? Kenapa tanah itu bisa digarap Syafri Siri untuk bercocok tanam padi? Pertanyaan ini yang perlu dijawab, karena masih banyak warga yang dirugikan.

Syafri Siri ketika dikonfirmasikan di kantornya, Jum’at (11/9) tidak berada ditempat. “Bapak lagi ke Dinas atau ke gedung keoang. Sebaiknya jam 11.00 Wib saja Anda ke sini,” ujar Eri, security kantor PU Parak Kopi.

Namun, sekitar jam 11.30 Wib wartawan BentengSumbar.com kembali mendatangi kantor tersebut, Syafri Siri masih juga belum menampakan diri.

“Bapak belum datang, nanti siap Jum’at saja Anda datang lagi,” ungkap Eri.

Usai Sholat Jum’at, BentengSumbar.com kembali mendatangi kantor PU Parak Kopi dan memang Syafri Siri sudah menunggu di ruangannya.

Syafri Siri menjelaskan, dana untuk pembebasan tanah itu berasal dari APBN Pusat dan proyek itu merupakan proyek pusat.

“Dalam pembebasan tanah itu, kami sudah sesuai ketentuan dan arahan Kepala Kanwil PU Bapak Sabri Zakaria,” ujarnya.

Syafri Siri membantah kalau dirinya telah menggarap tanah itu.

“Saya tidak pernah menggarap tanah itu, tetapi itu hanya semata untuk mengamankan tanah negara. Tanah itu digarap Bulkaini, Penjaga Pintu Air, atas inisiatifnya sendiri. Kalau tidak digarap, tentu tanah itu akan dikuasai oleh orang lain. Tidak ada kami mengambil keuntungan sepeser pun. Sertifikat tanah itu atas nama Departemen Pekerjaan Umum, dengan adanya persoalan ini, kami sudah pula melaporkannya ke atasan kami,” ungkapnya. (Buya)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »