Poda Lidik Dugaan Korupsi DAK Rp3,1 M di Disdik Padang

Darwin, SH, Ketua DPD LSM IACS Sumbar
BentengSumbar.com --- Dihukum karena tindak pidana korupsi ialah, barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 1 Ayat 1 huruf b UU No.3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi).

Lagi-Lagi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan terindikasi diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab di Dinas Pendidikan Kota Padang. Tak tanggung-tanggung, berdasarkan hitung-hitungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Anti Corruption Society (IACS) Perwakilan Sumatera Barat, DAK yang diduga diselewengkan sebesar ± Rp.3,1 Milyar dari Rp.16,213 Milyar yang dikucurkan Pemerintah Pusat.

Indikasi korupsi senilai Rp.3,1 Milyar tersebut telah dilaporkan LSM IACS Perwakilan Sumbar kepada Kapolda Sumbar u.p Direktur Tipikor dengan surat Nomor 01/LP.DK/IACS-SB/I/2009 perihal laporan dugaan korupsi tertanggal 12 Januari 2009 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Umum DPW IACS Sumbar u.p Direktur Operasional Darwin, SH.

Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi anggota LSM IACS terhadap sejumlah Sekolah Dasar di Kota Padang yang mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK), ditemui ketidak patuhan terhadap Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Petunjuk Pelaksana Teknis (Juknis) Dirjen Mendiknas tanggal 28 April 2008. Oleh sebab itu, LSM IACS Perwakilan Sumatera Barat melaporkan Drs. Bambang Sutrisno, M. Pd, Jabatan Kabid Pembinaan dan Pengembangan TK/SD Dinas Pendidikan Kota Padang yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Bambang Sutrisno diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengkorupsi DAK tahun 2008 yang diperkirakan mencapai Rp3,1 Milyar dengan dibantu atau bekerja sama dengan 61 kepala sekolah yang mendapatkan DAK selaku pemegang rekening sekolah dan pelaksana rehab dan pengadaan. Anggaran masing-masing sekolah Rp.296. 881.000,- dengan uraian 59 SD ditambah 2 MIN.

Kapolda Sumbar melalui Kasat Tipikor AKBP Iwan Imam, S. Sik ketika dikonfirmasi, membenarkan telah menerima pengaduan LSM IACS Sumbar terkait dugaan korupsi dana DAK di Dinas Pendidikan Kota Padang.

“Kami sudah terima suratnya dan sudah ada disposisi dari Direktur Tipikor turun ke saya. Kemudian kami disposisi kepada Direktur Penyelidikan,” ungkapnya.

Dikatakannya, jika memang nanti dalam penyelidikan ditemukan berbagai unsur adanya pidana korupsi, maka statusnya akan ditingkatkan ke penyidikan. Kasus tersebut, sekarang ditangani oleh Unit III dan beberapa waktu yang lalu sudah melakukan kegiatan klarifikasi di Dinas Pendidikan Kota Padang.

“Kita sudah melakukan klarifikasi terhadap 5 orang dan langkah selanjutnya, kita akan lakukan klarifikasi ke berbagai pihak yang lain, untuk memperkuat apakah dugaan korupsi tersebut dapat diperoleh dari hasil klarifikasi lain. Intinya kita telah menindaklanjuti pengaduan tersebut,” pungkasnya.

Dalam proses penyelidikan ini, katanya lagi, Polda akan melibatkan dan bekerjasama dengan pihak BPKP.

“Hasil klarifikasi kita atau penyelidikan kita, akan kita gelar dihadapan mereka. Selanjutnya, kita meminta BPKP melakukan audit untuk menemukan kerugian-kerugian negara sampai sejauh mana. Dalam penanganan kasus ini, kita masih menggunakan KUHP,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Operasional LSM IACS Sumbar Darwin, SH ketika dikonfirmasikan, Sabtu (8/8) mendesak agar Tipikor Polda segera menindaklanjuti laporan mereka.

“Kami menilai, kalau Penyidik Polda menggunakan bantuan BPKP, berarti mereka tidak bekerja. Mereka menerima yang sudah ‘masak’ saja. Apa itu namanya? Kita sudah memberikan aturan dari Dirjen Depdiknas kepada Polda. Hasil investigasi kita memperlihatkan pemakaian material yang tidak sesuai ketentuan Juklak dan Juknis DAK,” pungkasnya.

LSM IACS, kata Darwin lagi, sudah memberikan contoh material yang tdak sesuai ketentuan, yaitu penggunaan senk. Pada pengerjaan rehab dipakai senk gelombang ukuran BJLS 20, sedangkan dalam Juknis seharusnya minimal BJLS 25.

“Berapa perbandingan harganya? Satu sekolah minimal tukar atap senk 20 kodi x 61 sekolah, berapa selisih harganya? Satu kodi saja selisih harganya Rp500 ribu x 20 kodi satu sekolah x 61 sekolah yang mendapat bantuan DAK. Berapa selisih harga dari pengadaan material senk itu? Hampir mencapai Rp610 juta,” jelasnya.

Jika Penyidik Polda menggunakan jasa BPKP lagi dalam melakukan audit, berarti kasus itu akan mengapung atau akan hilang ditengah jalan. “Kalau itu yang terjadi, saya akan bikin laporan baru kepada Kejaksaan atau saya minta kepada pimpinan saya di Jakarta untuk membuat laporan kepada KPK,” ungkapnya. (BY)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
Oldest
Anda sedang membaca berita terbaru