HEADLINE
Peringati HBP ke-62, Lapas Narkotika Sawahlunto Gandeng Dinas LH Selenggarakan Goro Massal    
Kamis, April 09, 2026

On Kamis, April 09, 2026

Peringati HBP ke-62, Lapas Narkotika Sawahlunto Gandeng Dinas LH Selenggarakan Goro Massal
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas III Sawahlunto melakukan aksi nyata melalui kegiatan gotong royong (Goro) massal, Kamis (9/4/2026). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Menjelang peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 yang akan jatuh pada 27 April mendatang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas III Sawahlunto melakukan aksi nyata melalui kegiatan gotong royong (Goro) massal, Kamis (9/4/2026). 

Aksi bersih-bersih ini menyasar sejumlah fasilitas umum dan lingkungan di sekitar area Lapas sebagai bentuk kontribusi positif instansi terhadap daerah.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Sawahlunto, Ressy Setiawan.SE, SH, MH, ini melibatkan seluruh staf dan pegawai. 

Agenda ini bukan sekadar persiapan seremonial rutin, melainkan manifestasi kepedulian jajaran pemasyarakatan terhadap kelestarian lingkungan hidup di Kota Sawahlunto.

Sinergi Lintas Sektoral

Dalam pelaksanaannya, Lapas Narkotika Sawahlunto tidak bergerak sendiri. Pemerintah Kota Sawahlunto melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) memberikan dukungan penuh dalam aksi tersebut. 

Kolaborasi ini menjadi bukti konkret kuatnya sinergi antarlembaga di Sawahlunto dalam menjaga estetika dan kebersihan ruang publik.

Kalapas Narkotika Sawahlunto, Ressy Setiawan, menegaskan bahwa momentum HBP ke-62 merupakan pengingat bagi seluruh insan pemasyarakatan untuk memberikan dampak sosial yang luas, di luar tugas pokok pengamanan dan pembinaan.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan bahwa jajaran pemasyarakatan hadir dan berkontribusi aktif bagi masyarakat. Ini adalah bagian dari upaya kami membangun semangat kebersamaan dan kepedulian sosial yang nyata," ujar Ressy Setiawan di sela-sela aksi goro tersebut.

Komitmen Melampaui Tembok Lapas

Selain menciptakan lingkungan yang lebih asri, kegiatan ini bertujuan mempererat hubungan antara pihak Lapas, pemerintah daerah, dan warga sekitar.

Sinergi yang telah terjalin dengan Dinas LH diharapkan terus berlanjut dalam berbagai program sosial maupun lingkungan lainnya di masa depan.

Dengan semangat Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Narkotika Sawahlunto berkomitmen untuk terus bertransformasi. 

Fokus institusi kini tidak hanya terbatas pada pembinaan warga binaan di dalam blok hunian, tetapi juga aktif mendukung pembangunan dan menjaga kualitas lingkungan demi kenyamanan publik di Kota Sawahlunto. (*) 

Pewarta: Marjafri

Mardius, Korban Langsung Galodo di Tanah Datar, Bertahan di Rumah Tumpangan yang Rusak Berat, Menanti Kepastian Huntara    
Kamis, April 09, 2026

On Kamis, April 09, 2026

Mardius, Korban Langsung Galodo di Tanah Datar, Bertahan di Rumah Tumpangan yang Rusak Berat, Menanti Kepastian Huntara
Bersama istri dan tiga anaknya, mereka menjadi korban langsung bencana galodo yang melanda kawasan tersebut lima bulan yang lalu. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Bagi sebagian orang, bencana mungkin sekadar peristiwa. Namun bagi mereka yang mengalaminya secara langsung, bencana adalah titik balik yang mengubah seluruh sendi kehidupan dalam sekejap.

Itulah yang dialami Mardius (51), seorang sopir di Jorong Nagari, Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar. Bersama istri dan tiga anaknya, mereka menjadi korban langsung bencana galodo yang melanda kawasan tersebut lima bulan yang lalu. 

Saat peristiwa terjadi, keluarga ini berada di lokasi dan merasakan sendiri dampaknya. Rumah yang mereka tempati, meski bukan milik sendiri, mengalami kerusakan berat dan tidak lagi layak huni.

Namun, karena tidak memiliki tempat tinggal lain, mereka terpaksa tetap bertahan di bangunan yang rusak tersebut.

“Terpaksa kami tetap tinggal di sini karena tidak ada pilihan lain. Bukan karena tidak patuh aturan, tapi memang tidak punya tempat tinggal lagi,” keluh Mardius saat menjelaskan kondisinya. 

Situasi ini menempatkan keluarga Mardius dalam posisi yang tidak hanya sulit, tetapi juga sangat berisiko. 

Sebagai korban langsung dari bencana yang melanda daerah tersebut, mereka kehilangan fungsi dasar tempat tinggal yaitu rasa aman.

Persoalan Mardius ini menjadi sorotan luas di tengah masyarakat. Mengutip pemberitaan startingjournalt.com (6/4), Walinagari Sumpur, Fernando, memberikan klarifikasi terkait pendataan bantuan tersebut. 

Fernando menjelaskan bahwa saat pendataan pascabencana dilakukan oleh Kabid Perumahan Dinas Perkim LH bersama Wali Jorong, yang menjadi objek pendataan adalah mereka yang memiliki rumah atau aset.

“Yang kami data adalah si pemilik rumah (Mailis), sementara warga kami tersebut (Erni Sofyan/Istri Mardius) yang juga korban galodo, cuma menumpang di rumah tersebut atas izin si pemilik rumah,” ujar Fernando sebagaimana dilansir dari media tersebut.

Pernyataan ini seolah mempertegas adanya celah dalam sistem penanganan pascabencana di lapangan. Di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks. 

Dalam penanganan darurat, status sebagai korban terdampak langsung seharusnya menjadi dasar utama dalam pemberian bantuan, termasuk hunian sementara (huntara), tanpa memandang status kepemilikan.

Jika merujuk pada regulasi, hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. 

Pada Bagian Kelima tentang Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Pasal 28 ayat (1), secara tegas dinyatakan bahwa bantuan pemenuhan kebutuhan dasar diberikan kepada "korban bencana" dalam bentuk penampungan sementara, pangan, sandang, hingga kesehatan. Ayat (2) pun menekankan prioritas kepada kelompok rentan.

Artinya, berdasarkan aturan tersebut, status korban terdampak adalah dasar utama bagi pemerintah untuk memberikan bantuan hidup, tanpa menjadikan status kepemilikan aset sebagai penghalang. 

Sebab, huntara pada dasarnya diperuntukkan bagi mereka yang kehilangan tempat berlindung, bukan sekadar kompensasi bagi pemilik bangunan fisik.

Namun dalam praktiknya, pendekatan berbasis kepemilikan aset kerap menjadi pembatas yang kaku. Keluarga Mardius adalah bagian dari masyarakat yang secara nyata terdampak.

Mereka tinggal di sana, tercatat secara administratif, dan mengalami langsung kerusakan hunian. Namun karena status tempat tinggal yang bukan milik sendiri, posisi mereka berada di antara: diakui sebagai korban secara fakta, namun belum terakomodasi dalam skema bantuan secara birokrasi.

Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah yang lebih utama dalam situasi darurat adalah status kepemilikan, atau fakta bahwa sebuah keluarga kini hidup dalam hunian yang tidak lagi aman ? 

Realitas sosial menunjukkan bahwa tidak semua keluarga memiliki rumah sendiri. Sebagian hidup menumpang karena keterbatasan ekonomi. 

Namun ketika bencana datang, dampak yang mereka rasakan tidak berbeda. Mereka juga korban. Mereka juga kehilangan rasa aman. Dan mereka juga membutuhkan perlindungan sesuai mandat peraturan yang berlaku.

Jika penanganan bencana tidak mampu menjangkau kelompok ini secara utuh, maka risiko yang muncul bukan hanya keterlambatan pemulihan, tetapi juga munculnya kesenjangan baru di tengah masyarakat terdampak.

Penanganan bencana pada akhirnya bukan sekadar soal data dan administrasi, tetapi tentang bagaimana memastikan bahwa setiap korban mendapatkan perlindungan yang layak.

Bagi keluarga Mardius, persoalannya sederhana namun mendesak: mereka adalah korban langsung, dan hingga hari ini masih bertahan di rumah yang tidak lagi aman untuk dihuni.

Selama kepastian itu belum hadir, mereka akan terus bertahan di rumah tumpangan yang rusak berat, dengan satu sudut menggantung di tepi sungai yang sewaktu-waktu dapat meluap membinasakan bangunan yang masih tersisa berikut penghuninya, karena tidak ada pilihan lain. (*)

Pewarta: Marjafri

Dua Mahasiswa Diamankan Bawa Sabu, Barang Bukti Disembunyikan di Saku Celana    
Kamis, April 09, 2026

On Kamis, April 09, 2026

Dua Mahasiswa Diamankan Bawa Sabu, Barang Bukti Disembunyikan di Saku Celana
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

BENTENGSUMBAR.COM
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua tersangka yang berstatus sebagai Pelajar/mahasiswa ini diringkas saat sedang berada di pinggir jalan wilayah Kecamatan Gunung Talang.

Penangkapan dilakukan pada Rabu sore, 8 April 2026, sekira pukul 16.10 WIB. Lokasi kejadian berada di Jorong Pasar Baru, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Identitas Tersangka

Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah:

1. RDP(20 tahun), Pelajar/mahasiswa, warga Jorong Pakan Jumat, Nagari Jawi Jawi. Kabupaten Solok Sumatera Barat

2. JS (22 tahun), Pelajar/mahasiswa, warga Jorong Pakan Jumat, Nagari Jawi Jawi. Kabupaten Solok Sumatera Barat

Modus dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi dan masyarakat, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh tersangka berinisial R.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan plat nomor BA 6959 EY yang digunakan sebagai alat transportasi oleh kedua pelaku, serta satu helai celana panjang merek Chinos warna coklat yang diduga digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.

Kronologi

Awalnya, anggota Satresnarkoba yang sedang melakukan patroli dan pengamanan melihat gerak-gerik kedua orang yang mencurigakan. Setelah dilakukan pendekatan dan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut.

Di tempat kejadian perkara, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M., CHRS., membenarkan kejadian ini dan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solok.(BO)

Diringkus Didalam Mobil, Mahasiswa di Kubung Diamankan Bawa Sabu    
Kamis, April 09, 2026

On Kamis, April 09, 2026

Diringkus Didalam Mobil, Mahasiswa di Kubung Diamankan Bawa Sabu
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika. 

BENTENGSUMBAR.COM
– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berstatus mahasiswa berinisial MZ (22) berhasil diamankan saat sedang menguasai barang bukti narkotika jenis sabu di dalam sebuah mobil.

Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 09 April 2026, sekira pukul 00.10 WIB. Lokasi kejadian berada di Jorong Pasar Jumat, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESSOLOK/POLDA SUMBAR.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan informasi yang diterima, petugas melakukan pengamanan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam sebuah mobil Suzuki APV warna putih yang diparkir di pinggir jalan.

Saat dilakukan penggeledahan di hadapan saksi dan warga sekitar, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok merek Sampoerna warna putih yang saat itu sedang digenggam oleh tersangka dengan tangan kanannya.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone Android Vivo Y15 warna biru yang ditemukan di bagian dashboard mobil. Sementara itu, kendaraan jenis Suzuki APV warna putih yang digunakan tersangka juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Di hadapan saksi-saksi, tersangka yang beralamat di Jorong Tampak Kudo, Nagari Rangkiang Luluih, Kecamatan Tigo Lurah ini mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan ia tidak memiliki izin resmi terkait kepemilikan narkotika tersebut.

Tersangka Berstatus Mahasiswa

Tersangka yang baru berusia 22 tahun ini diketahui berprofesi sebagai pelajar atau mahasiswa. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M., CHRS., membenarkan kejadian ini. Pihaknya terus berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait narkotika tanpa pandang bulu, demi menciptakan wilayah yang bersih dari penyalahgunaan obat terlarang.( BO )

Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Bagi Kelompok Rentan, BPBD Kota Payakumbuh Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana    
Kamis, April 09, 2026

On Kamis, April 09, 2026

Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Bagi Kelompok Rentan, BPBD Kota Payakumbuh Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Payakumbuh. 

BENTENGSUMBAR.COM
– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Payakumbuh meningkatkan kesiapsiagaan bencana bagi kelompok rentan dengan menggelar sosialisasi mitigasi bencana dan simulasi evakuasi bagi guru dan siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) B Aua Kuning, Payakumbuh Selatan.

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas arahan Wali Kota, Payakumbuh, Zulmaeta dalam mitigasi bencana yang inklusif yang merupakan upaya pengurangan risiko bencana yang adil, setara bagi masyarakat. Melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan (disabilitas, lansia, anak-anak, perempuan) sebagai subjek aktif. Dimana fokusnya adalah memastikan aksesibilitas informasi, fasilitas evakuasi, dan perencanaan bagi semua orang tanpa terkecuali.

"Kegiatan inu sangat penting dan spesifik karena siswa SLB sebagai penyandang disabilitas memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik yang membutuhkan pendekatan khusus dalam penanggulangan bencana,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kota Payakumbuh, Devitra, Rabu (08/04/2026).

Ia mengatakan, penyandang disabilitas kerap menghadapi hambatan dalam berinteraksi dengan lingkungan, terutama dalam situasi darurat.

“Dalam kondisi bencana, mereka berpotensi mengalami kesulitan untuk merespons dengan cepat. Karena itu, kita hadir untuk memberikan pemahaman sekaligus keterampilan dasar penyelamatan diri,” ujarnya.

Devitra menekankan, edukasi mitigasi bencana harus disertai praktik langsung agar lebih efektif dan mudah dipahami.

“Kami tidak hanya menyampaikan materi, tetapi juga melakukan simulasi evakuasi agar siswa dan guru terbiasa serta tidak panik saat menghadapi kondisi darurat,” katanya.

“Tujuan akhirnya adalah membangun kemandirian dan kesiapsiagaan warga sekolah, sehingga mereka dapat bertindak cepat dan tepat sesuai dengan kemampuan masing-masing,” tambahnya.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 6 April 2026 tersebut diikuti sebanyak 50 siswa dan 12 guru, dengan durasi pelaksanaan selama tiga jam, mulai pukul 09.00 hingga 12.30 WIB.

Narasumber dari Tim Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD Kota Payakumbuh, Meri Handayani, mengatakan materi disusun secara sederhana dan aplikatif agar mudah dipahami peserta.

“Materi yang kami berikan meliputi pengenalan kelompok disabilitas dalam penanggulangan bencana, penanganan kelompok berisiko tinggi, serta penyusunan rencana evakuasi yang ramah disabilitas,” ujarnya.

Ia menambahkan, simulasi mitigasi bencana itu menjadi bagian krusial dalam kegiatan tersebut.

“Kami melatih evakuasi mandiri dan evakuasi internal di lingkungan sekolah, sehingga peserta memiliki gambaran nyata langkah yang harus dilakukan saat bencana terjadi,” katanya.

Sementara itu, Kepala SLB B Aua Kuning, Silvia Witvita, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan menilai program tersebut sangat relevan dengan kebutuhan sekolah.

“Kami sangat terkesan karena kegiatan ini tergolong baru bagi warga sekolah kami, namun memberikan manfaat yang besar dalam meningkatkan pemahaman kebencanaan,” ujarnya.

Menurut dia, kegiatan tersebut tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga meningkatkan kesiapan seluruh warga sekolah.

“Siswa menjadi lebih paham, sementara guru juga semakin siap dalam mendampingi dan mengarahkan mereka saat kondisi darurat,” katanya.

Ia menambahkan, pihak sekolah berencana menjadikan kegiatan tersebut sebagai agenda rutin.

“Kami akan mengusulkan agar kegiatan seperti ini dilaksanakan setiap tiga bulan sekali agar kesiapsiagaan tetap terjaga,” ujarnya.

Selain itu, sekolah juga akan menindaklanjuti dengan langkah konkret di lingkungan internal.

“Kami berencana menyusun jalur evakuasi sesuai standar, mengingat sebagian siswa tinggal di asrama, sehingga aspek keselamatan menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (HM)

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2027    
Kamis, April 09, 2026

On Kamis, April 09, 2026

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2027
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2027.

BENTENGSUMBAR.COM
- Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2027 yang digelar di Auditorium Gubernur Sumbar, Padang, Rabu (08/04/2026).

“Musrenbang tingkat provinsi menjadi forum strategis dalam menyatukan arah pembangunan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” kata Wako Zulmaeta.

Kegiatan itu dibuka Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan dihadiri Wakil Gubernur Vasko Ruseimy, unsur Forkopimda Sumbar, kepala daerah se-Sumatera Barat, organisasi perangkat daerah, serta tokoh masyarakat.

Zulmaeta mengatakan, Pemko Payakumbuh memanfaatkan forum tersebut untuk mendorong sejumlah usulan strategis yang dinilai mendesak dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Ia menerangkan, usulan yang dibawa mencakup kebutuhan peningkatan dan kelengkapan jalan berstatus provinsi, program pelatihan kerja dan ketenagakerjaan, termasuk pelatihan juru las (welder) untuk mendukung sektor industri.

Selain itu, Pemko Payakumbuh juga mengusulkan pengembangan rumah sakit umum, pengadaan alat kesehatan, rehabilitasi dan relokasi puskesmas, hingga penyediaan peralatan pengolahan sampah seperti mesin press.

Di sektor lingkungan dan infrastruktur dasar, Zulmaeta turut mendorong pembebasan lahan buffer zone, rehabilitasi tempat pembuangan akhir (TPA) regional, serta ganti rugi lahan terdampak longsor.

“Pada sektor olahraga dan pertanian, kami juga mengusulkan rehabilitasi GOR M. Yamin, lapangan tenis Kubu Gadang, jaringan irigasi, serta peningkatan jalan kewenangan provinsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, usulan lain yang turut disampaikan meliputi rehabilitasi rumah potong hewan (RPH) serta sejumlah program prioritas lain yang telah dirangkum berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Zulmaeta berharap seluruh usulan tersebut dapat diakomodasi Pemprov Sumbar dalam RKPD tahun 2027 sehingga mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Payakumbuh.

“Pada akhirnya, yang kami perjuangkan bukan sekadar program, tetapi harapan masyarakat. Kami ingin setiap usulan ini benar-benar menjawab kebutuhan warga dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan mereka. Semoga sinergi ini bisa terus terjaga demi pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan,” pungkasnya. (HM)