HEADLINE
Rawan Bencana Gempa, Tim Advokat Romeo Yustisia Minta Penangguhan Penahanan Yogi asal Kabupaten Kepulauan Mentawai    
Kamis, Agustus 20, 2026

On Kamis, Agustus 20, 2026

Rawan Bencana Gempa, Tim Advokat Romeo Yustisia Minta Penangguhan Penahanan Yogi asal Kabupaten Kepulauan Mentawai
Romi Martianus, SH, C. Med., memberikan keterangan kepada awak media, Kamis, 20 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Padang usai sidang kasus yang menimpa Yogi. Saat itu kelaurga Yogi, kakak kandung perempuannya, Anyes juga hadir. (Foto: Rido).

BENTENGSUMBAR.COM
- Tim advokat dari kantor hukum Romeo Yustisia meminta dilakukan penangguhan penahanan atas klien mereka atas nama terdakwa Yogi Gilang Arya Setia asal Kabupaten Kepulauan Mentawai atas kasus dugaan perizinan di bidang telekomunikasi.

"Kami meminta dilakukan penangguhan penahanan terhadap klien kami Yagi dengan alasan sekarang daerah ini rawan bencana gempa," kata Romi Martianus, SH, C. Med., kepada awak media, Kamis, 20 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Padang usai sidang kasus yang menimpa Yogi. Saat itu kelaurga Yogi, kakak kandung perempuannya, Anyes juga hadir.

Dikatakannya, usaha Yogi memasang starlink sudah berbentuk PT dan posisi dia adalah komisaris perusahaan, bukan direksi. Pemasangan starlink itu, sangat bermanfaat bagi masyarakat.

"Dia ingin daerahnya Mentawai, masyarakat menikmati internet berkecepatan tinggi. Bagi kawan-kawan yang pernah ke Mentawai, pasti merasakan kondisi dimana internet susah, maka klien kami dengan niat baiknya berusaha mengadakan starlink ini," tegas Romi didampingi tim advokat kantor hukum Romeo Yustisia lainnya, yaitu Dessi. AB, SH. Eko Kurniawan, SH, Hari Setiawan, SH, dan Jhoni Hendry Putra, SH.

Dikatakan Romi, kasus yang menjerat kliennya terkait perizinan. Sejak 2 Oktober 2025, proses perizinan sudah lengkap dan tidak ada masalah. Bahkan NIB (Nomor Induk Berusaha sudah keluar.

"Klien kami dikatakan beroperasi tanpa izin dan dilaporkan ke polisi 22 November 2025. Dan semua proses perizinan di 2 Oktober 2025 sudah lengkap. Bahkan Pemda setempat mengatakan itu, sudah lengkap. Jadi gak ada masalah," ungakpnya.

Lagian, kata Romi, apa yang diusahakan kliennya sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, termasuk kalangan dari pemerintah daerah setempat.

"Dukungan kepada klien kami juga datang dari pihak netizen di media sosial. Jadi kami meminta dilakukan penangguhan penahanan," urainya. 

Dikatan Romi, terang dan jelas bahwa Undang- undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan UU Nomor 36 tahun 1999 tentang komunikasi) telah diberlakukan ketentuan Pasal 613 ayat 3 no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, disebutkan dengan jelas “Dalam hal Undang-undang diiluar Undang-undang ini merupakan Undang-undang administratif yang bersanksi Pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapan daripada penerapan Pidana."

Tim Advokat menyatakan seharusnya terhadap perkara kliennya berlaku Asas Ultimum Remedium.

Sekedar informasi, Yogi dilaporkan ke polisi dengan nomor register: LP/A/03/X/2025/SPKT/Polres Kep. Mentawai/ Polda Sumbar tertanggal 22 Oktober 2026.

Pada Kamis, 20 Agustus 2026, dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Padang yang merupakan putusan sela oleh majelis hakim, terhadap Perlawaan Advokat terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (BY)

Wako Zulmaeta Sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026    
Kamis, Agustus 20, 2026

On Kamis, Agustus 20, 2026

Wako Zulmaeta Sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026
Pendapatan daerah Kota Payakumbuh dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan mencapai Rp789,75 miliar, naik Rp139,45 miliar atau 21,45 persen dibandingkan anggaran awal sebesar Rp650,29 miliar. (Foto: Diskominfo).

BENTENGSUMBAR.COM
 - Pendapatan daerah Kota Payakumbuh dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan mencapai Rp789,75 miliar, naik Rp139,45 miliar atau 21,45 persen dibandingkan anggaran awal sebesar Rp650,29 miliar.

Proyeksi tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta saat menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh di ruang rapat lantai II gedung DPRD setempat, Senin (18/8/2026).

Zulmaeta mengatakan perubahan APBD menjadi instrumen pemerintah daerah untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan perkembangan kondisi daerah, perubahan kebijakan pemerintah, kemampuan fiskal, serta kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun anggaran.

“Perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka-angka dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, Perubahan APBD merupakan instrumen untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan tetap relevan dengan perkembangan kondisi daerah, perubahan kebijakan nasional dan daerah, perkembangan kemampuan fiskal, serta kebutuhan masyarakat sampai dengan akhir tahun anggaran,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Payakumbuh.

Kenaikan pendapatan tersebut terutama berasal dari peningkatan pendapatan transfer sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.

Pada saat yang sama, belanja daerah diproyeksikan meningkat Rp134,58 miliar atau 17,89 persen, dari Rp752,34 miliar menjadi Rp886,92 miliar. Penambahan belanja diarahkan untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Zulmaeta mengingatkan tambahan transfer dari pemerintah pusat tetap harus diiringi dengan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar ketahanan dan kemandirian fiskal Payakumbuh terus meningkat.

“Kenaikan pendapatan transfer merupakan dukungan yang sangat berarti bagi Kota Payakumbuh. Namun, kita tidak boleh mengartikan peningkatan transfer sebagai alasan untuk mengurangi upaya meningkatkan PAD. Justru sebaliknya, kemandirian fiskal harus dibangun secara bertahap,” tegasnya.

Dari sisi pembangunan, Perubahan RKPD 2026 turut mempertajam sejumlah target indikator makro. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 5,79 persen, inflasi 1,97 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,55 persen, tingkat kemiskinan 4,32 persen, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 81,98.

Menurut Zulmaeta, capaian indikator tersebut pada akhirnya harus tercermin dalam kehidupan masyarakat, bukan berhenti sebagai angka dalam dokumen perencanaan.

“Target-target tersebut bukan sekadar angka statistik. Di balik angka itu ada harapan agar kegiatan usaha masyarakat berkembang, kemiskinan menurun, lebih banyak masyarakat memperoleh pekerjaan yang layak, serta kualitas pendidikan dan kesehatan terus membaik,” katanya.

Dalam rancangan perubahan APBD itu, Pemko Payakumbuh juga mengalokasikan belanja bantuan keuangan kebencanaan sebesar Rp3 miliar. Masing-masing Rp1 miliar dialokasikan untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai bentuk solidaritas terhadap daerah yang terdampak bencana di wilayah Sumatera.

Kebijakan tersebut, kata Zulmaeta, merupakan bagian dari kepedulian antardaerah dalam membantu masyarakat yang menghadapi dampak bencana.

Selain penyesuaian anggaran, Pemko Payakumbuh menetapkan delapan arah utama dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026, yakni penguatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan; percepatan penurunan kemiskinan dan pengangguran; pengendalian inflasi dan stabilitas harga; penguatan pertumbuhan ekonomi daerah; percepatan pembangunan infrastruktur pelayanan publik; penguatan ketahanan daerah terhadap bencana; peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan; serta penguatan kemandirian fiskal.

Zulmaeta menegaskan seluruh kebijakan anggaran harus bermuara pada manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

“APBD adalah uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan rakyat. Setiap rupiah yang kita belanjakan harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, pembangunan dan kesejahteraan,” katanya.

Setelah penyampaian Nota Keuangan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2026 selanjutnya dibahas bersama DPRD Kota Payakumbuh sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (HM)

Bawa Nama Sumatera Barat, Wali Kota Solok Lepas Kafilah MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional ke Makassar    
Kamis, Agustus 20, 2026

On Kamis, Agustus 20, 2026

Bawa Nama Sumatera Barat, Wali Kota Solok Lepas Kafilah MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional ke Makassar
Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M., secara resmi melepas Nofriyon — anggota KORPRI Kota Solok yang dipercaya mewakili KORPRI Provinsi Sumatera Barat pada cabang Haflah Putra — di Kantor Bapperida Kota Solok, Rabu (19/8/2026). (Foto: Diskominfo).

BENTENGSUMBAR.COM
- Semangat dan doa menyertai keberangkatan kafilah Kota Solok ke ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026. 

Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M., secara resmi melepas Nofriyon — anggota KORPRI Kota Solok yang dipercaya mewakili KORPRI Provinsi Sumatera Barat pada cabang Haflah Putra — di Kantor Bapperida Kota Solok, Rabu (19/8/2026).

MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 30 Agustus 2026 di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. 

Dalam kesempatan pelepasan tersebut, Wali Kota menyampaikan apresiasi dan dukungan tulus kepada Nofriyon yang telah dipercaya membawa nama KORPRI Sumatera Barat di panggung nasional.

“Kami berharap keikutsertaan ini menjadi kesempatan untuk menunjukkan kemampuan terbaik sekaligus mengharumkan nama daerah. Semoga seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, diberikan kesehatan, kemudahan, serta kepercayaan diri sehingga mampu memberikan penampilan terbaik dan meraih hasil yang membanggakan,” ujar Wali Kota.

Sebagai bentuk dukungan nyata, KORPRI Kota Solok menyerahkan bantuan sebesar Rp3.000.000 untuk membantu kebutuhan selama mengikuti kegiatan di Makassar. 

Wali Kota didampingi langsung oleh Ketua DP KORPRI Kota Solok Dr. Desmon dan Sekretaris Bitel, S.H., M.M.

Keikutsertaan Nofriyon diharapkan tidak hanya mengukir prestasi pribadi, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi Kota Solok sekaligus memotivasi rekan-rekan anggota KORPRI lainnya untuk terus mengembangkan potensi dan berprestasi di berbagai bidang.(80)

Wawako Payakumbuh Serahkan SK Remisi Umum Pada 168 Warga Binaan    
Kamis, Agustus 20, 2026

On Kamis, Agustus 20, 2026

Wawako Payakumbuh Serahkan SK Remisi Umum Pada 168 Warga Binaan
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada 168 warga binaan dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). (Foto: Diskominfo).

BENTENGSUMBAR.COM
– Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati Elfiandi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada 168 warga binaan dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan SK Remisi Umum tersebut berlangsung di Lapas Kelas IIB Tanjung Pati dan merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Elzadaswarman mengatakan remisi tidak semata-mata merupakan pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas proses pembinaan sekaligus motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Remisi ini hendaknya dimaknai sebagai motivasi untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan baik. Jadikan kesempatan ini untuk melakukan introspeksi, memperbaiki diri, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat,” ujar Elzadaswarman.

Menurutnya, semangat kemerdekaan dapat diwujudkan melalui kemauan untuk berubah, memperbaiki diri, dan membangun kehidupan yang lebih baik, termasuk bagi mereka yang masih menjalani masa pidana.

Kepada warga binaan yang memperoleh remisi sekaligus bebas, Elzadaswarman berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk memulai kehidupan baru bersama keluarga dan lingkungan.

“Bagi yang hari ini mendapatkan kebebasan, manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Kembali kepada keluarga dengan semangat baru, bangun kehidupan yang lebih baik, bekerja dengan baik, dan jadilah bagian dari masyarakat yang produktif. Jangan mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.

Sementara bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana, ia meminta agar tetap mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

“Bagi yang belum bebas, tetap semangat mengikuti pembinaan. Jaga sikap, kedisiplinan, dan perilaku. Jadikan masa pembinaan ini sebagai kesempatan untuk belajar, memperbaiki diri, dan mempersiapkan masa depan,” ujarnya.

Elzadaswarman juga mengapresiasi jajaran Lapas Kelas IIB Tanjung Pati yang terus melaksanakan pembinaan kepribadian dan kemandirian sebagai bagian dari proses perubahan perilaku dan persiapan reintegrasi sosial.

Ia menekankan pentingnya dukungan keluarga dan masyarakat bagi warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidana agar dapat kembali menjalani kehidupan secara positif.

“Kita berharap masyarakat dapat memberikan ruang dan kesempatan kepada mereka yang telah selesai menjalani masa pidana. Jangan memberikan stigma, tetapi berikan kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka telah berubah dan mampu menjalani kehidupan yang lebih baik,” katanya.

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Pati Elfiandi mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan.

Berdasarkan rekapitulasi per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Tanjung Pati tercatat 328 orang, terdiri atas 107 tahanan dan 221 narapidana.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 168 narapidana memperoleh Remisi Umum Tahun 2026. Sebanyak 164 orang menerima Remisi Umum I (RU-I), sedangkan empat orang menerima Remisi Umum II (RU-II) sekaligus memperoleh kebebasan.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan menjaga perilaku selama berada di Lapas,” ujar Elfiandi.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Sebanyak 36 orang memperoleh remisi satu bulan, 62 orang dua bulan, 51 orang tiga bulan, 13 orang empat bulan, lima orang lima bulan, dan satu orang memperoleh remisi enam bulan.

Elfiandi menjelaskan masih terdapat warga binaan yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan, antara lain belum menjalani pidana lebih dari enam bulan atau masih berstatus tahanan.

Menurutnya, pembinaan di Lapas tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga diarahkan pada perubahan perilaku serta pemberian bekal agar warga binaan dapat kembali menjalani kehidupan secara positif setelah menyelesaikan masa pidana.

“Harapan kami, warga binaan yang mendapatkan remisi maupun yang belum tetap bersemangat mengikuti seluruh program pembinaan. Jadikan setiap proses yang dijalani sebagai kesempatan untuk berubah dan mempersiapkan diri menjadi anggota masyarakat yang lebih baik,” tutur Elfiandi.

Pemberian Remisi Umum tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang memenuhi ketentuan dalam menjalani proses pembinaan. (HM)

Pemko Pariaman dan Telkomsel Gelar  Final Liga Sang Juara Tingkat SMP  se-Kota Pariaman    
Kamis, Agustus 20, 2026

On Kamis, Agustus 20, 2026

Pemko Pariaman dan Telkomsel Gelar  Final Liga Sang Juara Tingkat SMP  se-Kota Pariaman
Wali Kota Pariaman Yota Balad di saat menyerahkan hadiah dan menutup acara final “Liga Sang Juara Uji Pengetahuan Raih Kejayaan Tingkat SMP  se-Kota Pariaman". (Foto: Diskominfo).

BENTENGSUMBAR.COM
- Berdiri di panggung ini adalah sebuah bukti nyata bahwa kalian adalah barisan pelajar terbaik yang memiliki mental juara, yang telah mengalahkan rekan-rekan kalian sebelumnya di sekolah lainnya.

Kalian sudah menunjukan bahwa generasi muda SMP Negeri Kota Pariaman hari ini, adalah generasi yang cerdas akalnya, tajam pikirannya, dan mulia akhlaknya.

Kata-kata tersebut disampaikan Wali Kota Pariaman Yota Balad di saat menyerahkan hadiah dan menutup acara final “Liga Sang Juara Uji Pengetahuan Raih Kejayaan Tingkat SMP  se-Kota Pariaman".

Kegiatan itu digelar di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Rabu (19/8/2026).

“Tempat kalian berdiri Ini adalah panggung pembuktian tentang bagaimana kalian mengelola ketenangan di bawah tekanan, dan bagaimana kalian menghargai setiap proses ilmu pengetahuan," katanya.

"Selamat buat pemenang, tetap rendah hati dan jangan jadikan kemenangan itu membuat kalian menjadi sombong dan tinggi hati," tukuknya. 

Bagi yang kalah itu biasa dalam setiap perlombaan, jadikan kekalahan sebagai motivasi untuk terus belajar guna meraih prestasi di tahun berikutnya. (R/at)

Usai Upacara HUT RI ke-81, Wako Zulmaeta Kunjungi Warga Terdampak Kebakaran    
Kamis, Agustus 20, 2026

On Kamis, Agustus 20, 2026

Usai Upacara HUT RI ke-81, Wako Zulmaeta Kunjungi Warga Terdampak Kebakaran
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta langsung mengunjungi warga terdampak kebakaran di Kelurahan Padang Tiakar, Senin, 17 Agustus 2026. (Foto: Diskominfo).

BENTENGSUMBAR.COM
 - Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta langsung mengunjungi warga terdampak kebakaran di Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, usai memimpin upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Kunjungan tersebut sekaligus diisi dengan penyaluran bantuan kepada enam keluarga korban serta memastikan penanganan warga terdampak terus berlanjut setelah bantuan tanggap darurat diberikan sejak malam kejadian.

Bantuan yang bersumber dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Payakumbuh itu masing-masing sebesar Rp500 ribu untuk enam kepala keluarga (KK). Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan warga dalam menghadapi masa awal setelah musibah.

Sebelumnya, BPBD dan Dinas Sosial Kota Payakumbuh telah memberikan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak pada malam kejadian dan dilanjutkan pada hari berikutnya.

Saat menemui korban, Zulmaeta mengatakan pemerintah akan melanjutkan penanganan setelah proses penyelidikan di lokasi selesai.

“Untuk sementara lokasi kebakaran belum dapat kita bersihkan karena aparat masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kejadian,” kata Zulmaeta.

Menurut dia, setelah proses tersebut selesai, pemerintah bersama masyarakat akan melakukan pembersihan lokasi secara gotong royong, termasuk menangani puing-puing bangunan yang terbakar.

“Setelah proses penyelidikan selesai, kita akan turun bersama-sama melakukan gotong royong membersihkan puing kebakaran. Untuk pembangunan rumah, insyaallah pemerintah akan membantu prosesnya,” katanya.

Zulmaeta mengatakan perhatian pemerintah tidak berhenti pada bantuan awal. Kondisi dan kebutuhan keluarga terdampak akan terus dipantau agar proses pemulihan dapat dilakukan secara bertahap.

“Pemerintah akan terus melihat kebutuhan masyarakat yang terdampak. Kita tentu berharap warga dapat segera bangkit dan kembali menjalani kehidupan dengan baik,” ujarnya.

Penyerahan bantuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda, Asisten Administrasi Umum Ifon Satria Chan, sejumlah kepala OPD, Kapolsek Kota Payakumbuh, Ketua Baznas Kota Payakumbuh, Camat Payakumbuh Timur Yopie Kurniawan, dan Lurah Padang Tiakar.

Kebakaran di Kelurahan Padang Tiakar terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 19.20 WIB. Sebanyak enam rumah mengalami kerusakan berat dan berdampak terhadap enam KK atau 24 jiwa. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Petugas Damkar bersama BPBD, PLN, warga, serta pengurus RT dan RW berhasil memadamkan api dan mencegah kobaran menjalar ke bangunan di sekitar lokasi.

Di tengah penanganan pascakebakaran, Zulmaeta juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di lingkungan masing-masing.

Ia meminta warga memeriksa instalasi listrik secara berkala, memastikan kompor dan peralatan memasak dalam kondisi aman, serta mematikan sumber api dan peralatan listrik sebelum meninggalkan rumah.

“Kami mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Periksa instalasi listrik secara berkala, pastikan kompor dan sumber api benar-benar sudah aman, serta jangan meninggalkan peralatan listrik yang masih menyala,” ujarnya.

Menurutnya, kewaspadaan dan kepedulian bersama menjadi bagian penting untuk mencegah kebakaran serta meminimalkan risiko dan kerugian yang ditimbulkan.

“Jangan sampai kita lengah. Mari bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” katanya.

Pemerintah Kota Payakumbuh bersama perangkat daerah dan pemerintah kecamatan akan melanjutkan penanganan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi serta kebutuhan keluarga terdampak di lapangan. (HM)

Kota Padang Dinyatakan Lolos Seleksi Nasional Tahap I Pengusulan Nominasi Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2027    
Kamis, Agustus 20, 2026

On Kamis, Agustus 20, 2026

Kota Padang Dinyatakan Lolos Seleksi Nasional Tahap I Pengusulan Nominasi Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2027
Wali Kota Padang Fadly Amran ketika saling tukar cinderamata. Pengumuman itu melalui Surat KemenEkraf Nomor SD/PE.07.00/52/D.1.6/2026 tertanggal 19 Agustus 2026. (Foto: Diskominfo).

BENTENGSUMBAR.COM
- Kota Padang resmi dinyatakan lolos Seleksi Nasional Tahap I Pengusulan Nominasi Jejaring Kota Kreatif UNESCO (UCCN) 2027 oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (KemenEkraf) setelah melalui penilaian berkas aplikasi (dossier) pada 6–11 Agustus 2026 dan rapat pleno 12 Agustus 2026.

"Terima kasih untuk semua pihak dan pemangku kepentingan terkait. Ini buah dari arahan pimpinan Bapak Wali Kota dan Bapak Wakil Wali Kota, dan Bapak Sekda, serta dukungan stakeholder terkait, mulai dari perguruan tinggi, komunitas Bundo Kanduang, UMKM, hingga seluruh pelaku ekonomi kreatif," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yenni Yuliza, sembari mengatakan, pengumuman itu melalui Surat KemenEkraf Nomor SD/PE.07.00/52/D.1.6/2026 tertanggal 19 Agustus 2026. 

Kota Padang masuk dalam daftar 6 Besar Nominasi UCCN 2027 dan bersaing di kategori Gastronomi bersama Kota Batu dan Kota Pangkal Pinang. Sementara daerah lain mengusung kategori berbeda, yakni Kabupaten Bantul (Crafts and Folk Arts), Kabupaten Sleman (Film), dan Kota Yogyakarta (Media Arts).

"Dossier tahap kedua ini menjadi tantangan bagi kita untuk memaparkan materi dengan baik. Paparan akan disampaikan langsung oleh Bapak Wali Kota Padang, Fadly Amran, pada 2 September mendatang. Selanjutnya tim Pansel akan memverifikasi kebenaran dan kedalaman isi dossier tersebut," ujarnya.

Seleksi Tahap II akan digelar pada Rabu (2/9/2026), di mana Wali Kota Padang Fadly Amran dijadwalkan memaparkan langsung dokumen dossier UCCN 2027 berdurasi 10 menit di hadapan tim Panselnas.

Keberhasilan menembus Tahap II ini menjadikan Kota Padang selangkah lebih dekat menjadi bagian dari jejaring kita kreatif dunia di bidang gastronomi. 

"Kota Padang berada di sektor Gastronomi bersama Kota Batu dan Pangkal Pinang. Nantinya pada 1 Oktober akan diumumkan siapa yang mewakili Indonesia ke UNESCO. Dari enam peserta, akan dipilih dua daerah dari dua cabang berbeda," tukuknya.

Wali Kota Padang menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang sudah terlibat dan menunjukan dukungannya terhadap upaya Kota Padang menjadi kota gastronomi dunia. Seperti akademisi, pihak swasta, komunitas, Bundo Kanduang, UMKM, rekan media, hingga pelaku ekonomi kreatif dan seluruh stakeholder.

Alhamdulillah, dengan lokos ke tahapan seleksi berikutnya, langkah Kota Padang semakin dekat untuk menjadi kota gastronomi dunia. Terima kasih kepada Bapak Mengeri Ekraf RI beserta jajaran, serta semua pihak yang telah membersamai upaya ini. Mudah-mudahan kita berhasil meraih target besar ini, dan menempatkan Kota Padang di jejaring kota kreatif dunia," pungkasnya.

Hasil akhir Seleksi Nasional akan diumumkan pada 1 Oktober 2026, di mana Panselnas akan memilih 2 kota/kabupaten dari 2 kategori berbeda untuk mewakili Indonesia secara resmi ke tingkat UNESCO. (*)

Editor: Zamri Yahya, WU