HEADLINE
Buka Suara soal Isu Keterlibatan Puan dan AHY di Kasus Tudingan Ijazah Palsu    
Sabtu, April 04, 2026

On Sabtu, April 04, 2026

Buka Suara soal Isu Keterlibatan Puan dan AHY di Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai isu yang beredar nama-nama yang  diduga terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu.

BENTENGSUMBAR.COM
- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai isu yang beredar bahwa Puan Maharani, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Habib Rizieq Shihab diduga terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu. Jokowi enggan berspekulasi dan tidak mau menuduh siapapun. 

"Saya tidak mau berspekulasi dan saya juga tidak mau menuduh siapapun. Biarkan proses hukum dan proses yang lain berjalan apa adanya," kata Jokowi saat dijumpai di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/4/2026).

Disinggung kabar bahwa spekulasi itu muncul dari Rismon Sianipar, salah satu tersangka tuduhan ijazah palsu yang kini mengajukan restorative justice, Jokowi enggan berkomentar.

"Ya tanyakan ke dia (Rismon)," ucap Jokowi singkat.

Sebagaimana diketahui, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Habib Rizieq Shihab disebut-sebut sebagai sosok yang diduga terlibat dalam perkara penyebaran isu ijazah palsu Jokowi. 

Tudingan mencuat melalui narasi video yang diunggah oleh kanal YouTube Dibikin Channel pada 22 Maret 2026. 

Sementara itu, kasus tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya telah menyeret 8 tersangka. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah. 

Berikutnya Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. 

Belakangan tiga orang di antaranya menemui Jokowi dan selanjutnya mengajukan restorative justice. 

Mereka adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga bicara terkait pengajuan restorative justice yang diajukan Rismon Sianipar. 

Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan bahwa restorative justice merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.

"Hanya hadir ke saya Pak Rismon Sianipar kemudian meminta maaf dan saya maafkan. Dan selanjutnya yang mengurus penasihat hukum saya," ucap Jokowi. Demikian pula ketika menerima kunjungan Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis, Jokowi menegaskan bahwa urusannya hanya memaafkan. (*) 

Sumber: SINDOnews

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran    
Sabtu, April 04, 2026

On Sabtu, April 04, 2026

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran
FY diduga menggelapkan uang hingga Rp1,1 miliar dengan modus jasa penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran.

BENTENGSUMBAR.COM
- Seorang oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Palembang berinisial FY diduga menggelapkan uang hingga Rp1,1 miliar dengan modus jasa penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran.

Kasus ini mencuat setelah sekitar 50 orang, melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan.

Laporan tersebut diwakili oleh Anggraini (25) dan Muhammad Rifqi Yusuf (24), didampingi kuasa hukum mereka, Conie Pania Putri dari LBH Bima Sakti.

“Kami mendampingi klien membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum guru SMKN 1 Palembang,” kata Conie, didampingi rekannya M. Novel Suwa, dikutip dari RMOLSumsel, Sabtu 4  April 2026.

Conie menjelaskan, modus yang digunakan terlapor yakni menawarkan jasa penukaran uang baru menjelang Lebaran. FY mengaku memiliki koneksi dengan pihak Bank Indonesia (BI) sehingga korban percaya dan menitipkan uang.

"Korban kemudian mentransfer uang ke rekening terlapor, namun uang baru yang dijanjikan tidak pernah ada,” kata Conie.

Menurut Conie, para korban telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan mendatangi terlapor. Namun, hingga laporan dibuat, tidak ada itikad baik dari FY untuk mengembalikan uang tersebut.

Salah satu korban, Fiona, mengaku mengalami kerugian hingga Rp183 juta. Ia mengaku percaya karena FY merupakan gurunya sendiri.

“Dia bilang punya kenalan dekat di BI Sumsel. Saya jadi yakin menyerahkan uang Rp183 juta. Tahun sebelumnya saya juga pernah menitipkan uang dalam jumlah kecil dan lancar, jadi semakin percaya,” ungkap Fiona.

Dengan suara bergetar, Fiona menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan gabungan milik keluarganya, termasuk hasil gadai emas orang tuanya.

“Saya sempat menagih H-1 Lebaran, tapi katanya ada kendala di BI. Sampai H+7 Lebaran saya datangi rumahnya, uang itu tidak pernah ada,” kata Fiona.

Belakangan diketahui, uang para korban tidak pernah ditukarkan ke Bank Indonesia. Bahkan, menurut pengakuan terlapor, dana tersebut justru dialihkan ke pihak lain dengan potongan biaya administrasi antara 10 hingga 20 persen. (*) 

Sumber: RMOL

Polisi Usut Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Negara Rugi Rp 2,2 M, Lokasinya Parepare    
Sabtu, April 04, 2026

On Sabtu, April 04, 2026

Polisi Usut Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Negara Rugi Rp 2,2 M, Lokasinya Parepare
Kasus tersebut mencakup anggaran tahun 2021 hingga 2025. Kini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

BENTENGSUMBAR.COM
- Polres Parepare sedang mengusut dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Parepare. Dalam kasus tersebut, negara diduga rugi Rp2,2 miliar.

Dilansir detikSulsel, kasus tersebut mencakup anggaran tahun 2021 hingga 2025. Kini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

"Untuk tunjangan perumahan DPRD, itu kita mulai proses penyelidikan di bulan Mei 2025," ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto kepada detikSulsel, Jumat (3/4/2026).

"Di mana pada saat itu kita sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah serangkaian penyelidikan kami, kita menemukan adanya unsur kerugian negara atau temuan," tegasnya.

Menurut Agus, dalam kasus ini diduga terjadi pemberian tunjangan yang melebihi kapasitas yang diatur dalam undang-undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Menurutnya, terdapat kriteria spesifik mengenai tipe perumahan yang seharusnya dihuni oleh anggota DPRD berdasarkan levelnya.

"Tipe tunjangan perumahan yang mereka terima itu Rp8 juta sekian-sekian. Dan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri itu, mereka itu DPRD kota seharusnya berada di tipe kecil di angka Rp4 juta sekian-sekian per bulan," ungkapnya.

Agus mengungkapkan, dari hasil koordinasi dengan instansi terkait, polisi telah mengantongi angka awal terkait kerugian keuangan negara. 

Angka tersebut muncul setelah dilakukan ekspos bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kalau untuk sementara yang masih penghitungan ini kurang lebih Rp2,2 miliar," ungkapnya. 

Meski begitu, angka itu masih bisa berubah seiring dengan proses audit yang lebih mendalam. 

Saat ini, pihak BPKP masih melakukan penghitungan kerugian negara.

"Namun kita menunggu hasil dari penghitungan dari BPKP berapa total, karena kita melakukan penyelidikan anggaran tunjangan perumahan dari tahun 2021 sampai tahun 2025. Kita akan meminta kepada BPKP untuk mengeluarkan penghitungan kerugian negara," ujarnya.

Dalam mengusut tuntas perkara ini, penyidik telah memanggil puluhan orang untuk dimintai keterangan. 

Tercatat ada sekitar 40 saksi yang sudah diperiksa selama tahap penyelidikan berlangsung.

"Untuk di tahap penyelidikan, kita sudah periksa ada kurang lebih 40 saksi yang kita periksa. Itu terdiri dari saksi-saksi dari anggota dewan yang terpilih maupun yang tidak terpilih," katanya.

"Ada anggota dewan, ada juga dari pegawai Sekretariat DPRD, dan juga ada dari ahli dari Kemendagri yang kita sudah periksa," jelasnya.

Setelah naik ke tahap penyidikan, polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara pro justitia.

Hal itu berarti akan ada pemeriksaan ulang terhadap para saksi untuk dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan.

"Karena ini sudah masuk di tahap penyidikan, maka kita akan melakukan pemanggilan pemeriksaan dan itu pro justitia untuk keadilan. Jadi akan melakukan pemeriksaan kembali kurang lebih 40 sampai 50 saksi dari saksi-saksi dari anggota dewan yang terpilih maupun yang tidak terpilih," ungkapnya.

Agus belum menyebut identitas pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. 

Dia meminta publik bersabar karena penetapan tersangka akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara resmi.

"Ya pastinya setelah di proses penyidikan, kita melakukan kembali pemeriksaan saksi-saksi, nantinya akan ada kita gelar perkara lagi untuk penetapan tersangka. Dan untuk penetapan tersangka nanti setelah kita gelar perkara baru kita akan rilis kembali," pungkasnya. (*) 

Sumber: detikcom

Tiga Tersangka Terduga Korupsi PDAM Ditangkap, Negara Rugi Rp 5 Miliar    
Sabtu, April 04, 2026

On Sabtu, April 04, 2026

Tiga Tersangka Terduga Korupsi PDAM Ditangkap, Negara Rugi Rp 5 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Pengabuan pada Kamis (2/4/2026).

BENTENGSUMBAR.COM
- Kejaksaan Negeri (KEJARI) Tanjung Jabung Barat resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Pengabuan pada Kamis (2/4/2026).

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Direktur PDAM berinisial UB, Kepala Bagian Keuangan berinisial SM, serta Direktur CV Jambi Tirta Persada berinisial MJ.

Kepala Kejari Tanjung Jabung Barat, Anton, mengungkapkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana subsidi PDAM yang terjadi sejak tahun 2019 hingga 2021.

“Kasus ini terjadi penyalahgunaan dana subsidi. Dalam kasus ini dana subsidi digunakan untuk pembelian penjernih,” ujarnya pada Jumat (3/4/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, total dana subsidi yang dikelola mencapai Rp 18 miliar, dengan rincian Rp 6 miliar pada 2019, Rp 5 miliar pada 2020, dan Rp 7 miliar pada 2021. 

Namun dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Bahkan, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp 5 miliar akibat praktik tersebut.

“Kerugian negara Rp 5 miliar lebih,” tegasnya.

Selain itu, pihak KEJARI Tanjung Jabung Barat juga menemukan adanya kejanggalan dalam proses pengadaan barang.

Dimana penunjukan pihak ketiga dilakukan tanpa mekanisme yang semestinya.

“Tidak melakukan survei dan lelang,” tambahnya.

Dalam kasus tersebut, para tersangka diduga melakukan pengadaan bahan penjernih air dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar serta tanpa proses lelang resmi. 

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Jangan Sampai Muncul Gerakan “No King” karena Presiden Antikritik    
Sabtu, April 04, 2026

On Sabtu, April 04, 2026

Jangan Sampai Muncul Gerakan “No King” karena Presiden Antikritik
Pakar militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, mengaku menjadi sasaran serangan terkoordinasi di ruang digital yang diduga dilakukan oleh akun-akun otomatis atau “robot”.

BENTENGSUMBAR.COM
- Pakar militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, mengaku menjadi sasaran serangan terkoordinasi di ruang digital yang diduga dilakukan oleh akun-akun otomatis atau “robot”.

Connie menyebut serangan tersebut bukan berasal dari buzzer biasa, melainkan menggunakan sistem yang bekerja cepat dan masif, termasuk dengan menandai dirinya serta melabelinya sebagai “profesor hoaks”.

“Aku mau ngasih tahu, yang menyerang aku bukan buzzer biasa. Tapi sudah robot mesin, cepat sekali dengan men-tag aku seakan aku profesor hoaks,” ujarnya lewat akun X, Jumat, 3 April 2026.

Ia juga menyinggung pentingnya keterbukaan terhadap kritik dalam sistem demokrasi. Menurutnya, sebagai kepala negara yang dipilih rakyat, presiden seharusnya tidak anti terhadap masukan, termasuk dari kalangan akademisi.

Connie mengaku telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah akun yang menyerangnya. Ia menyebut sebagian besar akun tersebut menggunakan sistem otomatis, bahkan mengklaim menemukan indikasi afiliasi tertentu.

“Saya sudah mengecek mereka semua IP-nya di mana, nomor teleponnya berapa, tapi rata-rata mereka sudah pakai robot. Dan afiliasinya ke istana sudah saya detect juga,” katanya.

Connie lantas meminta agar Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi pihak-pihak di lingkarannya jika memang terjadi praktik serangan digital terhadap pihak yang menyampaikan kritik.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan demokrasi, sehingga ruang kritik harus tetap dijaga dan dihormati.

“Jangan sampai terjadi gerakan no king karena bapak nggak mau dikoreksi," tegasnya. (*) 

Sumber: RMOL

Dilabeli Pembelot soal Kasus Ijazah Jokowi, Rismon: Itu Hak Saya!    
Sabtu, April 04, 2026

On Sabtu, April 04, 2026

Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar menegaskan revisi buku Jokowi's White Paper dan penelitian yang telah terbit bukanlah menjadi masalah. Itu adalah hak dirinya sebagai peneliti. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar menegaskan revisi buku Jokowi's White Paper dan penelitian yang telah terbit bukanlah menjadi masalah. Itu adalah hak dirinya sebagai peneliti. 

Rismon terpaksa buka suara mengenai penelitiannya soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

"Kenapa Rismon nggak boleh? Kenapa Rismon dilabel sebagai pembelot? Itu hak saya. Jadi kalau peneliti lain, ilmuwan lain boleh merevisi temuannya kok," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).

Menurut dia, seharusnya dirinya tidak dipersepsikan sebagai pembelot. Ilmuwan ternama seperti Albert Einstein dan Isaac Newton saja pernah merevisi hasil temuannya. 

"Einstein bisa merevisi formulanya, Newton sebagai penemu hukum mekanika juga bisa merevisi temuannya. Orang lain juga bisa merevisi temuan orang lain," katanya. 

Dia menuturkan perubahan sikap dirinya dan penelitiannya terhadap ijazah Jokowi seharusnya tidak digoreng untuk mempolitisasi sesuatu. 

Yang jelas, dia melakukan revisi penelitian merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai peneliti. 

"Einstein sempat menertawakan temuan hukum termodinamika atau hukum mekanika dari Newton. Kenapa Rismon nggak? Jadi jangan dibawa-bawa ini, saya tidak mau masalah ini digoreng-goreng ke arah politik," ujar Rismon. (*) 

Sumber: SINDOnews