HEADLINE
KPK Kuliti Temuan Potensi Korupsi KIP Kuliah, Kuota Disinyalir Bisa Dibeli Hingga Kampus Terafiliasi Pejabat    
Minggu, April 19, 2026

On Minggu, April 19, 2026

KPK Kuliti Temuan Potensi Korupsi KIP Kuliah, Kuota Disinyalir Bisa Dibeli Hingga Kampus Terafiliasi Pejabat
KPK menguliti dugaan praktik kotor dalam Program Indonesia Pintar-Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang seharusnya menjadi tumpuan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguliti dugaan praktik kotor dalam Program Indonesia Pintar-Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang seharusnya menjadi tumpuan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. 

Alih-alih bersih, program ini justru terindikasi sarat konflik kepentingan, celah manipulasi, hingga dugaan praktik suap.

Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, ditemukan fakta mencengangkan terkait relasi kuasa dalam distribusi kuota KIP-K. 

Dalam sampel yang diteliti, sebagian besar perguruan tinggi swasta (PTS) penerima kuota justru memiliki keterkaitan dengan elit kekuasaan.

"Sebelas dari 16 PTS atau 68,75 persen sampel penerima kuota Usmas terbanyak terafiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik. Alokasi kuota juga diberikan kepada institusi pengawas seperti BPK RI, menciptakan kerentanan moral hazard," demikian dikutip RMOL dari dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Minggu, 19 April 2026.

Tak hanya itu, proses verifikasi penerima bantuan disebut jauh dari kata layak. 

Lemahnya mekanisme kontrol membuat potensi penyimpangan semakin terbuka lebar, bahkan sejak tahap awal seleksi.

"Tidak seragamnya mekanisme verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh kampus. Hanya 50 persen dari kampus sampling yang melakukan visitasi lapangan secara terbatas karena ketiadaan anggaran. Terdapat dua kampus yang hanya melakukan pemeriksaan berkas tanpa wawancara dan visitasi lapangan," tulis dokumen tersebut.

Lebih parah lagi, sistem sanksi terhadap kampus bermasalah dinilai mandul. 

Kampus yang terbukti bermasalah justru tetap mendapatkan kuota bantuan pada tahun berikutnya tanpa konsekuensi berarti.

"Sebanyak 11 dari 15 kampus yang bermasalah dalam kurun waktu 2020-2023 masih menerima kuota KIP-K jalur Usmas pada tahun 2024, membuktikan sistem sanksi yang ada saat ini tidak memberi efek jera," lanjut kutipan dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025.

Di sisi lain, KPK juga menemukan celah serius dalam sistem teknologi. 

Aplikasi SIM KIP-K yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan justru membuka ruang penyalahgunaan oleh pihak internal kampus.

"Aplikasi SIM KIP-K memiliki celah keamanan, salah satunya kemampuan admin kampus untuk login ke akun mahasiswa, yang memfasilitasi praktik pungutan atau pemotongan dana. Satu akun juga dapat diakses bersamaan pada banyak perangkat yang berbeda," ungkap dokumen tersebut.

Temuan paling mencengangkan muncul dari indikasi praktik suap dalam distribusi kuota. 

Sejumlah kampus mengaku mendapat tawaran alokasi kuota dengan imbalan fantastis per mahasiswa.

"Tiga kampus yang menjadi sampling menyatakan adanya tawaran alokasi kuota jalur Usmas dengan imbalan sebesar Rp5-8 juta per mahasiswa yang dijanjikan oleh pihak tertentu," demikian bunyi dokumen tersebut.

Masalah lain yang tak kalah serius adalah terjadinya duplikasi bantuan. Sejumlah penerima KIP Kuliah tercatat juga menerima bantuan lain seperti KJMU, yang seharusnya tidak diperbolehkan.

"Adanya duplikasi bantuan dengan beasiswa lain di mana terdapat penerima KIP Kuliah yang juga merupakan penerima KJMU. Hal ini juga dikuatkan dengan hasil temuan BPK tahun 2021," tulis dokumen tersebut.

Atas berbagai temuan tersebut, KPK menyampaikan beberapa rekomendasi.

"KPK merekomendasikan agar reformasi regulasi dan tata kelola jalur Usmas, menyusun pedoman verifikasi dan mengalokasikan anggaran khusus, pembaruan arsitektur teknologi aplikasi SIM KIP-K, perkuat koordinasi untuk pencegahan duplikasi bantuan, serta mekanisme pengawasan berlapis dan sanksi tegas," bunyi akhir dokumen tersebut. (*) 

Sumber: RMOL

Ratusan Gagal dari 38.524 PNS dan PPPK Diusulkan jadi ASN Pusat    
Minggu, April 19, 2026

On Minggu, April 19, 2026

Ratusan Gagal dari 38.524 PNS dan PPPK Diusulkan jadi ASN Pusat
Wakil Kepala BKN Suharmen menegaskan bahwa BKN akan memastikan proses pengalihan berjalan akuntabel, terkoordinasi, dan sesuai regulasi, khususnya mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025.

BENTENGSUMBAR.COM
- Proses pengalihan ASN PNS, CPNS, dan PPPK penyuluh pertanian di daerah menjadi pegawai pusat, dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan), ratusan orang mengalami kegagalan. 

Tercatat ada 38.524 orang PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan CPNS penyuluh pertanian yang diusulkan alih status menjadi ASN Kementan.

Setelah melalui proses validasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 205 orang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

BKN menegaskan mendukung pengalihan ASN penyuluh pertanian sebagai bagian dari penataan sumber daya manusia sektor pertanian, dalam rangka memajukan swasembada pangan nasional.

Komitmen BKN ini ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPR RI, Kementerian PANRB, Kementerian Pertanian, serta asosiasi penyuluh pertanian di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/04/2026).

Wakil Kepala BKN Suharmen menegaskan bahwa BKN akan memastikan proses pengalihan berjalan akuntabel, terkoordinasi, dan sesuai regulasi, khususnya mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025.

“BKN bersama Kementerian PANRB dan Kementerian Pertanian telah mengawal pengalihan penyuluh pertanian hingga mencapai 38.311 ASN, yang terdiri dari PNS, CPNS, dan PPPK jabatan fungsional penyuluh pertanian,” kata Suharmen, dikutip dari keterangan resmi Humas BKN.

Dari total tersebut terdiri dari 21.162 PNS, 1.594 CPNS, dan 15.555 PPPK.

 akhir dari usulan awal sebanyak 38.524 orang,” terangnya.

Dikembalikan ke Instansi Asal
Dalam prosesnya, BKN turut memastikan validitas data melalui penyesuaian terhadap 205 usulan yang dibatalkan, antara lain karena:

1. Sudah meninggal dunia
2. Sakit berat
3. Pelanggaran disiplin
4. Potensi duplikasi pembayaran akibat ketiadaan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).

Selain itu, BKN juga berperan dalam penyelesaian tenaga non-ASN penyuluh pertanian melalui skema pengangkatan PPPK.

Bagi peserta yang belum memperoleh formasi, BKN mendorong kebijakan afirmasi melalui mekanisme PPPK paruh waktu, dengan peluang peningkatan status berbasis kinerja dan kemampuan anggaran.

Suharmen juga memaparkan kondisi eksisting penyuluh pertanian secara nasional yang telah dipetakan BKN sebagai dasar perumusan kebijakan ke depan.

Per 1 April 2026, jumlah penyuluh pertanian di Kementerian Pertanian tercatat 39.809 orang.

Dengan luas lahan pertanian sekitar 7,46 juta hektare, kata Suharmen, satu penyuluh saat ini menangani rata-rata 187 hektare lahan dan melayani sekitar 1,89 desa.

"Kondisi ini menunjukkan kebutuhan penyuluh masih cukup besar. Penguatan jumlah dan kualitas penyuluh menjadi krusial untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung swasembada pangan,” tambah Suharmen.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyahari menekankan pentingnya penataan penyuluh pertanian yang dilakukan secara kolaboratif dan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Sebagai kesimpulan rapat, BKN, bersama DPR RI, KemenPANRB, Kementerian Pertanian, dan Asosiasi Penyuluh Pertanian menyepakati percepatan pemenuhan kebutuhan Penyuluh Pertanian sesuai amanat Pasal 46 Ayat (4) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013, yaitu minimal satu Penyuluh di setiap desa.

Adapun pemenuhan tersebut diprioritaskan bagi eks-penyuluh Pertanian serta lulusan SMK dan Politeknik Pembangunan Pertanian, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola dan manajemen ASN. (*)

Sumber: JPNN.com

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi    
Minggu, April 19, 2026

On Minggu, April 19, 2026

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dan pakar hukum tata negara Feri Amsari dalam kolase foto. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan kritik yang disampaikan akademisi yang juga pakar hukum tata negara Feri Amsari.

Hal itu disampaikannya merespons aksi yang mengatasnamakan LBH Tani Nusantara melaporkan Feri ke Polda Metro Jaya atas perkataannya terkait swasembada pangan.

"Fery Amsari tidak sadar bahwa dirinya itu pengamat hukum tata negara. Pengamat Hukum Tata Negara kritik Pertanian. Tapi bagi saya kritiknya dijamin konstitusi," kata Pigai dalam unggahan di akun media sosial Instagram miliknya, Sabtu (18/4).

Sebelumnya,  Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara melaporkan Feri ke Polda Metro Jaya. Laporan itu langsung diterima Nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 dan atau Pasal 264 tentang berita bohong.

Selanjutnya laporan dilayangkan oleh RMN, seorang mahasiswa terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 246 tentang penghasutan di muka umum sesuai LP/8/25564V/2028 /SPKT/POLDA METRO JAYA.

Beberapa waktu terakhir sedang marak pengamat hingga akademisi yang dilaporkan ke polisi terkait pendapat dan pandangannya yang disampaikan secara terbuka.

Selain Feri Amsari yang juga dilaporkan karena pendapat atau kritiknya pada kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah akademisi UIN Jakarta yang juga pendiri lembaga survey SMRC, Saiful Mujani; aktivis NU pemerhati tindak pidana terorisme yang juga pernah jadi Tenaga Ahli di Mabes Polri, Ishlah Bahrawi; dan eks aktivis 1998 yang juga akademisi UNJ Ubedilah Badrun.

Menurut Pigai, Feri Amsari hingga Ubedilah itu tidak perlu dilaporkan ke polisi terkait kritik yang disampaikan terhadap pemerintah. 

Pigai mengatakan opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan.

"Opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas," kata Pigai dalam keterangan tertulis, Sabtu ini.

Terkait adanya gelombang laporan polisi terhadap pengamat beberapa waktu belakangan, Pigai mengingatkan ada semacam skenario untuk menjatuhkan atau downgrade pemerintahan Prabowo-Gibran seakan-akan antikritik dan antidemokrasi.

Padahal, kata dia, pemerintahan Prabowo-Gibran menempatkan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi sebagai fundamen utama.

Pigai menegaskan pendapat yang bersifat kritik tidak dapat dipidana atau dipenjarakan, kecuali mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada perbuatan makar, disertai tindakan ad hominem, serta serangan terhadap suku, ras, dan agama.

Ia menilai pernyataan Feri Amsari dan Ubedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik.

Dalam perspektif HAM, lanjut Pigai, masyarakat merupakan pemegang hak (rights holder), sementara pemerintah adalah pihak yang memiliki kewajiban (obligation holder) untuk memenuhi dan menjawab kebutuhan publik.

"Oleh karena itu, kritik semestinya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah," kata dia.

Pigai juga mengajak semua pihak untuk menjaga budaya literasi dan ruang diskursus publik yang sehat.

Menurutnya, Indonesia saat ini berada dalam fase demokrasi yang semakin matang, sehingga respons terhadap kritik seharusnya tidak berujung pada laporan polisi.

"Karena saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama warga negara ini untuk memojokkan atau men downgrade pemerintahan Prabowo seakan-akan anti kritik, anti demokrasi. Padahal demokrasi dan HAM pada pemerintahan ini sedang bagus-bagusnya; kita sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi," kata Pigai. (*) 

Sumber: CNN Indonesia 

Hasil Audit Program MBG Harus Dibuka untuk Jaga Kepercayaan Publik    
Minggu, April 19, 2026

On Minggu, April 19, 2026

Hasil Audit Program MBG Harus Dibuka untuk Jaga Kepercayaan Publik
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Badan Gizi Nasional yang mengelola dana triliunan rupiah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus diketahui publik.

BENTENGSUMBAR.COM
- Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Badan Gizi Nasional yang mengelola dana triliunan rupiah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus diketahui publik.

"Kalau BGN mau program MBG ini betul-betul dipercaya masyarakat, mereka harus berani membuka penggunaan anggarannya secara transparan," ujar Analis komunikasi politik Hendri Satrio alias Hensa, Minggu, 19 April 2026.

Founder Lembaga Survei KedaiKOPI itu menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen komunikasi publik yang krusial.

"Audit BPK itu bukan apa-apa, justru kalau hasilnya baik, itu jadi senjata terkuat BGN untuk membuktikan bahwa program ini berjalan bersih dan tepat sasaran," kata Hensa.

Menurut Hensa, ketidakjelasan komunikasi soal anggaran justru berpotensi mencederai citra program MBG yang selama ini digadang-gadang sebagai salah satu program unggulan pemerintah.

"Masyarakat itu bukan tidak mendukung program MBG, banyak yang mendukung. Tapi dukungan itu harus dirawat dengan kejujuran. Kalau anggarannya tidak jelas, yang dirugikan bukan cuma BGN, tapi seluruh semangat di balik program ini," pungkasnya. (*) 

Sumber: RMOL

Bareskrim Bongkar Rekening Jaringan The Doctor, Perputaran Uangnya Tembus Rp124 Miliar    
Minggu, April 19, 2026

On Minggu, April 19, 2026

Bareskrim Bongkar Rekening Jaringan The Doctor, Perputaran Uangnya Tembus Rp124 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendalami praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba Andre Fernando alias 'The Doctor' dan Hendra Lukmanul Hakim alias 'Pakcik'.

BENTENGSUMBAR.COM
- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendalami praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba Andre Fernando alias 'The Doctor' dan Hendra Lukmanul Hakim alias 'Pakcik'.

Dari hasil analisis sementara, Bareskrim menemukan perputaran dana secara masif di sejumlah rekening proxy atau rekening pihak ketiga yang mencapai ratusan miliar.

Perputaran Uang Rekening Jaringan The Doctor

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebutkan, dari penelusuran sementara ditemukan ada 4 rekening proxy yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan dengan total 2.134 transaksi.

“Total keseluruhan arus masuk (kredit) pada empat rekening penampung utama yang ditelusuri Bareskrim tercatat menyentuh angka Rp124.052.487.704,97 dari total 2.134 transaksi,” kata Eko Hadi dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Dalam perkara ini, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah mengamankan empat orang tersangka yakni DEH asal Tasikmalaya, dan L asal Bekasi, serta dua pria inisial TZR dan MR.

Ia menjelaskan, dari total Rp124 miliar tersebut, Rp81,9 miliar di antaranya ada di rekening milik tersangka L. 

Eko mengungkap sepanjang periode pengamatan 1 Agustus 2024 hingga 31 Maret 2026, rekening tersebut mencatat arus masuk (kredit) tertinggi senilai Rp81.902.383.662 melalui 946 kali transaksi.

“Terdapat temuan pola structuring (memecah transaksi) yang sangat rapi untuk menghindari deteksi otoritas keuangan, yakni dengan nominal berulang sebesar Rp99.999.999 sebanyak 445 kali. Tersangka Lusiana direkrut dengan imbalan Rp1.000.000,- untuk membuka dan menyerahkan kartu ATM serta M-Banking miliknya,” ungkapnya.

Kemudian, di rekening tersangka TZR ada aliran uang sebesar Rp35,1 miliar. Rekening itu, kata Eko, digunakan supplier utama sabu, Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik untuk menerima transfer pembayaran perantara Andre Fernando.

“Tercatat pada periode 9 Oktober 2025 hingga 28 Februari 2026, total dana masuk mencapai Rp35.151.760.380,42 dari 426 transaksi. TZR membuka dua rekening atas perintah tersangka M dengan janji imbalan uang,” katanya.

Selanjutnya, aliran dana Rp3,9 miliar juga terdapat di rekening MR. Rekening ini difungsikan untuk menampung uang awal pesanan narkoba dari para pembeli (termasuk dari bandar Erwin Iskandar) sebelum disetorkan ke Hendra.

Eko mengatakan, berdasarkan data dari 27 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, total arus dana masuk di rekening ini berjumlah Rp 3.961.331.012,87 dari 108 transaksi. 

Rekening ini dibeli oleh sindikat dengan harga Rp 5 juta yang mencakup kartu ATM, kartu perdana, dan HP. Penggunaan rekening akhirnya dihentikan karena sisa saldo dicuri pemilik asli.

Sementara itu, rekening atas nama tersangka DEH mencatat aliran dana masuk Rp 3 miliar lebih. 

Rekening ini dikuasai oleh pengelola keuangan jaringan, yakni Charles Bernado (Charlie), untuk mengelola operasional rekening masking.

“Sepanjang 21 Agustus 2025 hingga 28 Februari 2026, rekening ini mencatat arus uang masuk (kredit) senilai Rp3.037.012.649,39 dari 654 kali transaksi. Tersangka DEH, yang terdesak kebutuhan ekonomi, bersedia menyerahkan KTP miliknya untuk didaftarkan rekening secara online oleh orang yang baru dikenalnya dengan imbalan tunai sebesar Rp2 juta,” tuturnya. (*) 

Sumber: Okezone.com

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta    
Sabtu, April 18, 2026

On Sabtu, April 18, 2026

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Pengalaman selama enam bulan di industri merupakan modal penting bagi peserta untuk meningkatkan daya saing di pasar kerja.

BENTENGSUMBAR.COM
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker) Batch I untuk menuntaskan seluruh tahapan akhir program sesuai jadwal. Program ini akan berakhir pada 19 April 2026 untuk Batch 1A dan 23 April 2026 untuk Batch 1B, setelah berlangsung selama enam bulan di dunia industri.

Penyelesaian tahap akhir menjadi penting karena berkaitan langsung dengan proses administrasi, penilaian, penerbitan sertifikat, dan pencairan uang saku peserta. Lebih dari itu, fase penutup ini juga menjadi penanda bahwa pengalaman magang harus benar-benar diubah menjadi bekal nyata untuk memasuki dunia kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan pengalaman selama enam bulan di industri merupakan modal penting bagi peserta untuk meningkatkan daya saing di pasar kerja.

“Pengalaman selama enam bulan ini menjadi modal penting bagi peserta untuk meningkatkan daya saing di pasar kerja. Peserta kini lebih siap kerja,” ujar Darmawansyah dalam Final Briefing Magang Nasional Batch I & 1B yang digelar secara virtual, Jumat (17/4/2026).

Ia mengapresiasi peserta, perusahaan mitra, mentor, dan pengelola program yang telah mendukung pelaksanaan program selama enam bulan terakhir. Menurutnya, program magang tidak hanya memberi pengalaman kerja langsung di lingkungan industri, tetapi juga memperkuat hard skills dan soft skills peserta, termasuk kemampuan komunikasi, kerja sama tim, dan adaptasi di lingkungan kerja.

Karena itu, peserta diingatkan agar tidak melewatkan nilai penting dari pengalaman tersebut. Pengalaman magang perlu didokumentasikan dengan baik dalam CV atau portofolio, sehingga benar-benar menjadi nilai tambah saat peserta melamar pekerjaan.

Sementara itu, Kepala Barenbang Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menjelaskan bahwa peserta Batch I wajib melakukan presensi terakhir, membuat laporan bulanan, dan mengisi kuesioner sebagai syarat pencairan uang saku. Ia menegaskan, kelengkapan tahapan akhir ini menentukan tertibnya proses penutupan program.

Penutupan Program Magang Nasional Batch I sendiri akan dilaksanakan pada 24 April 2026.

Selain peserta, operator perusahaan juga memiliki tanggung jawab penting pada periode 19–22 April 2026. Operator wajib menyiapkan sertifikat magang di menu maganghub.kemnaker.go.id, termasuk menginput logo perusahaan, nama peserta, dan tanda tangan elektronik direksi. Operator juga harus mengisi laporan sertifikasi kompetensi, laporan penempatan atau rekrutmen apabila ada, serta kuesioner wajib.

Pada periode yang sama, mentor wajib menyetujui presensi dan laporan harian peserta, menyetujui laporan bulanan, memberikan nilai bulanan dan nilai akhir peserta, mengisi kuesioner mentor, serta mengajukan uang saku peserta setelah seluruh kuesioner disampaikan.

Bagi peserta, penyelesaian tahapan akhir ini bukan sekadar urusan administratif. Proses tersebut menentukan kelengkapan hasil magang, pencairan hak peserta, dan pencatatan pengalaman kerja yang dapat menjadi bekal saat memasuki dunia kerja.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah juga tengah menyiapkan pelatihan online dan sertifikasi kompetensi bagi peserta magang. Pelatihan ini menjadi pembekalan sebelum peserta mengikuti uji kompetensi, sehingga mereka lebih siap dan memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh sertifikat kompetensi. (*)