HEADLINE
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Padang, Erianto soal Kader Posyandu dan Ketua RT/RW Terseret Temuan BPK    
Kamis, Februari 05, 2026

On Kamis, Februari 05, 2026

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Padang, Erianto Bersuara Lantang soal Kader Posyandu dan Ketua RT/RW Terseret Temuan BP
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Padang, Erianto, angkat suara soal Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia senilai Rp171 juta. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Padang, Erianto, angkat suara soal Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia senilai Rp171 juta pada pelaksanaan Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di Kota Padang. Pasalnya, pengembalian dana temuan tersebut justru dibebankan kepada kader Posyandu melalui mekanisme iuran sebesar Rp50 ribu per orang.

Ia berdasarkan ketentuan yang berlaku, anggaran PMT seharusnya disalurkan dalam bentuk barang atau produk makanan tambahan, bukan dalam bentuk uang tunai. “Secara aturan, dana PMT harus direalisasikan dalam bentuk barang. Namun dalam pelaksanaannya, anggaran tersebut diserahkan kepada kader dalam bentuk uang. Inilah yang kemudian menjadi temuan BPK,” ujar Erianto via pesan WhatsApp kepada media ini, Kamis, 5 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa setiap temuan BPK memang wajib ditindaklanjuti dan dikembalikan ke kas negara. Meski demikian, DPRD Kota Padang tidak menginginkan kader Posyandu yang selama ini berperan aktif dalam pelayanan kesehatan justru menanggung beban ekonomi akibat kesalahan administratif. “DPRD memahami kewajiban menindaklanjuti temuan BPK, tetapi kami juga menilai perlu ada kebijakan yang adil. Jangan sampai kader Posyandu yang tidak memahami mekanisme anggaran justru menjadi pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Erianto mengakui bahwa pengembalian dana dilakukan melalui skema iuran sebagai solusi yang dianggap paling memungkinkan saat ini, meski menimbulkan keberatan di kalangan kader. Ia menyebut, persoalan tersebut masih menjadi bahan pembahasan dan evaluasi lintas sektor agar tidak terulang di kemudian hari.

Erianto menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang, masa jabatan Ketua RT dan RW dibatasi maksimal dua periode. Namun dalam temuan BPK, masih terdapat RT dan RW yang menjabat hingga tiga periode bahkan tanpa batas waktu, tetapi tetap menerima insentif dari pemerintah daerah. “Ini jelas melanggar aturan. Pemberian insentif kepada RT dan RW yang masa jabatannya melebihi ketentuan menjadi temuan BPK dan harus menjadi perhatian serius,” ujar Erianto. 

Ia menegaskan bahwa temuan tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh Ketua RT dan RW agar memahami regulasi secara utuh dan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terjadi pelanggaran administrasi secara berulang. “Ke depan, kami mendorong agar pemerintah daerah lebih tertib dalam tata kelola administrasi dan pengawasan. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal tanpa menimbulkan persoalan hukum dan administrasi,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola anggaran daerah, perlindungan terhadap kader Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan, serta kepatuhan terhadap regulasi RT dan RW, yang seluruhnya bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat di tingkat akar rumput. (*)

Korupsi Dana PMI, Eks Wakil Wali Kota Palembang Divonis 7,5 Tahun Bui    
Kamis, Februari 05, 2026

On Kamis, Februari 05, 2026

Korupsi Dana PMI, Eks Wakil Wali Kota Palembang Divonis 7,5 Tahun Bui
Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun dan enam bulan kurungan penjara kepada mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dalam kasus korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) tahun anggaran 2019 - 2024. (Foto Ilustrasi/Net). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun dan enam bulan kurungan penjara kepada mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dalam kasus korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) tahun anggaran 2019 - 2024.

Majelis hakim Tipikor PN Palembang yang diketuai Masriati menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Fitrianti disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," tegasnya mengutip Antara, Rabu (4/2)

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Tak hanya itu, terdakwa Fitrianti Agustinda juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp2 miliar.

Apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Sementara untuk terdakwa lainnya Dedi Siprianto, majelis hakim menjatuhkan hukuman serupa, dan pidana uang pengganti sebesar kurang lebih Rp30 juta, dengan subsider pidana penjara tambahan selama 1 tahun jika tidak dibayarkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan.

Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang baik. Selain itu, selama persidangan, terdakwa dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Adapun hal-hal yang meringankan, majelis hakim mempertimbangkan bahwa para terdakwa memiliki anak yang masih kecil serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada masing-masing terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. (*)

Selain Uang Miliaran Rupiah, KPK Sita Emas dari OTT Pejabat Bea Cukai di Lampung    
Kamis, Februari 05, 2026

On Kamis, Februari 05, 2026

Selain Uang Miliaran Rupiah, KPK Sita Emas dari OTT Pejabat Bea Cukai di Lampung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita sejumlah barang bukti hasil Opertasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita sejumlah barang bukti hasil Opertasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai miliaran rupiah dan logam mulia seberat 3 kilogram.

"Uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing dan logam mulia," katanya, Rabu (4/2/2026). 

Adapun OTT yang dilakukan oleh ini terkait dengan importasi, dimana KPK mencurigai adanya permainan atau korupsi oleh pihak Bea Cukai. 

"Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta," jelasnya. 

KPK juga mengamankan beberapa pihak yang berada di Jakarta dan Lampung. 

Diberitakan sebelumnya, KPK amankan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai di Lampung. 

"Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea Cukai, sebenarnya sudah mantan, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan, itu yang kemudian diamankan di Lampung," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo. 

Budi menjelaskan, pihaknya juga mengamankan beberapa orang lainnya yang kini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. 

"Beberapa pihak sudah tiba juga di K4 dan sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif," jelasnya.(*) 

PPPK Mundur Usai Digerebek Istri Sah    
Kamis, Februari 05, 2026

On Kamis, Februari 05, 2026

PPPK Mundur Usai Digerebek Istri Sah
Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) yang digerebek istrinya beberapa waktu lalu. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung yang digerebek istrinya beberapa waktu lalu, dipastikan sudah tidak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pegawai berinisial G tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial setelah sang istri, berinisial MAP, mengungkap dugaan perselingkuhan hingga praktik pernikahan siri dengan perempuan lain.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin membenarkan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebelum sanksi kepegawaian dijatuhkan.

“Terakhir saya menerima laporan dari DPKP, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Suratnya juga sudah ada,” kata Evi dikutip dari RMOLJabar, Kamis 5 Februari 2026.

Menurut Evi, dengan pengunduran diri tersebut, proses penjatuhan sanksi disiplin terhadap G otomatis gugur.

Ia menambahkan, seandainya yang bersangkutan tidak mengajukan pengunduran diri, maka opsi pemecatan tetap terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.

Evi pun mengingatkan seluruh ASN agar menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran bersama.

“Intinya, ketika kita menjadi ASN, kita terikat dengan PP Nomor 94 tentang Disiplin ASN. Di situ ada koridor tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” pungkas Evi. (*) 

Sumber: RMOL

Terjerat OTT KPK, Mulyono Diduga Atur Proses Restitusi Pajak Puluhan Miliar Rupiah    
Kamis, Februari 05, 2026

On Kamis, Februari 05, 2026

Terjerat OTT KPK, Mulyono Diduga Atur Proses Restitusi Pajak Puluhan Miliar Rupiah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

BENTENGSUMBAR.COM
- Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/2/2026). Ia diduga mengatur proses restitusi pajak PPN koorporasi di sektor perkebunan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Demikian diutarakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

"Jadi terkait dengan restitusi PPN yang diajukan oleh pihak swasta di KPP Madya Banjarmasin. Untuk nilai restitusi mencapai puluhan miliar rupiah," ujar Budi.

Budi menjelaskan, OTT ini dilakukan lantaran diduga ada praktik lancung dalam restitusi PPN atau pajak pertambahan nilai di sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin.

"Kemudian ada dugaan, pengaturannya dalam proses restitusi itu. Kemudian ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin," ucap Budi.

Atas dasar itu, KPK melakukan operasi senyap dan mengamankan tiga orang. Dari jumlah itu, satu orang pihak swasta dan dua orang merupakan ASN termasuk Mulyono.

"Salah satunya adalah kepala kantor KPP Madya Banjarmasin. Saat ini sedang perjalanan menuju Jakarta," tutup Budi. (*) 

Sumber: Okezone.com

Seskab Teddy: Iuran USD 1 Miliar Board of Peace Tidak Wajib, Indonesia Belum Bayar    
Kamis, Februari 05, 2026

On Kamis, Februari 05, 2026

Seskab Teddy: Iuran USD 1 Miliar Board of Peace Tidak Wajib, Indonesia Belum Bayar
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya buka suara soal keanggotaan Indonesia di dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya buka suara soal keanggotaan Indonesia di dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian. 

Board of Peace ini menjadi salah satu isu yang dibicarakan Presiden RI Prabowo Subianto saat menggelar pertemuan dengan mantan Menlu dan Wamenlu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Februari 2026.

Seskab Teddy menjelaskan, keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace bersifat tidak tetap dan Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk menarik diri sewaktu-waktu.

“Saat ini Indonesia resmi bergabung bersama 7 negara besar dengan mayoritas penduduk beragama Islam lainnya, yakni Arab Saudi, Turki, Mesir, Yordania, Qatar, UAE, dan Pakistan,” kata Seskab Teddy dalam keterangannya, dikutip Kamis, 5 Februari 2026. 

Dia lantas memberi klarifikasi terkait isu dana USD 1 miliar yang dibayarkan terkait keanggotaan Board of Peace.

Seskab Teddy menyebut dana tersebut merupakan dana rekonstruksi Gaza dan sifatnya tidak wajib. 

Indonesia sampai saat ini belum membayar iuran tersebut. 

“Para negara anggota boleh membayar atau tidak. Jika membayar maka akan menjadi anggota tetap. Namun bila tidak membayar, maka keanggotaan akan berlangsung selama 3 tahun. Saat ini, Indonesia belum membayar,” ungkap dia.  

Lebih lanjut, Seskab Teddy menyampaikan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace merupakan langkah konkret untuk terlibat langsung dalam upaya mengurangi peperangan di Palestina.  

“Bukan hanya sebatas ikut konferensi, rapat, diskusi, atau pertemuan resmi,” pungkas Seskab Teddy. (*) 

Sumber: Viva. co. id

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN    
Kamis, Februari 05, 2026

On Kamis, Februari 05, 2026

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui peran warganet dalam mengulik aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil selama berkuasa. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui peran warganet dalam mengulik aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil selama berkuasa. 

Salah satunya soal dugaan pelesiran ke luar negeri bersama penyanyi Aura Kasih.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, terkait aktivitas Ridwan Kamil di luar negeri maupun di dalam negeri, tim penyidik akan memanggil pihak-pihak yang diduga bisa menerangkan aktivitas dimaksud.

"Termasuk juga tidak hanya soal aktivitasnya, tapi pembiayaannya juga. Karena ini nanti kita kaitkan dengan sumber biaya tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis 5 Februari 2026.

Budi menyebut bahwa, untuk mendalami aktivitas tersebut, KPK memiliki beberapa sumber awal, baik dari barang bukti elektronik (BBE) maupun informasi dari masyarakat.

"Dengan ramainya diperbincangkan di media itu juga menjadi salah satu sumber informasi, menjadi pengayaan bagi penyidik untuk kemudian mengeceknya terkait dengan aktivitas-aktivitas tersebut.

Sehingga itu sangat membantu," pungkas Budi. (*) 

Sumber: RMOL