Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Padang, Erianto soal Kader Posyandu dan Ketua RT/RW Terseret Temuan BPK
On Kamis, Februari 05, 2026
| Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Padang, Erianto, angkat suara soal Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia senilai Rp171 juta. |
Ia berdasarkan ketentuan yang berlaku, anggaran PMT seharusnya disalurkan dalam bentuk barang atau produk makanan tambahan, bukan dalam bentuk uang tunai. “Secara aturan, dana PMT harus direalisasikan dalam bentuk barang. Namun dalam pelaksanaannya, anggaran tersebut diserahkan kepada kader dalam bentuk uang. Inilah yang kemudian menjadi temuan BPK,” ujar Erianto via pesan WhatsApp kepada media ini, Kamis, 5 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa setiap temuan BPK memang wajib ditindaklanjuti dan dikembalikan ke kas negara. Meski demikian, DPRD Kota Padang tidak menginginkan kader Posyandu yang selama ini berperan aktif dalam pelayanan kesehatan justru menanggung beban ekonomi akibat kesalahan administratif. “DPRD memahami kewajiban menindaklanjuti temuan BPK, tetapi kami juga menilai perlu ada kebijakan yang adil. Jangan sampai kader Posyandu yang tidak memahami mekanisme anggaran justru menjadi pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Erianto mengakui bahwa pengembalian dana dilakukan melalui skema iuran sebagai solusi yang dianggap paling memungkinkan saat ini, meski menimbulkan keberatan di kalangan kader. Ia menyebut, persoalan tersebut masih menjadi bahan pembahasan dan evaluasi lintas sektor agar tidak terulang di kemudian hari.
Erianto menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang, masa jabatan Ketua RT dan RW dibatasi maksimal dua periode. Namun dalam temuan BPK, masih terdapat RT dan RW yang menjabat hingga tiga periode bahkan tanpa batas waktu, tetapi tetap menerima insentif dari pemerintah daerah. “Ini jelas melanggar aturan. Pemberian insentif kepada RT dan RW yang masa jabatannya melebihi ketentuan menjadi temuan BPK dan harus menjadi perhatian serius,” ujar Erianto.
Ia menegaskan bahwa temuan tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh Ketua RT dan RW agar memahami regulasi secara utuh dan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terjadi pelanggaran administrasi secara berulang. “Ke depan, kami mendorong agar pemerintah daerah lebih tertib dalam tata kelola administrasi dan pengawasan. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal tanpa menimbulkan persoalan hukum dan administrasi,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola anggaran daerah, perlindungan terhadap kader Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan, serta kepatuhan terhadap regulasi RT dan RW, yang seluruhnya bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat di tingkat akar rumput. (*)