HEADLINE
Jelang Penilaian Global, Pengelolaan Geopark Jadi Sorotan    
Selasa, April 14, 2026

On Selasa, April 14, 2026

Jelang Penilaian Global, Pengelolaan Geopark Jadi Sorotan
Direktur SUPD 3, Fauzan (kiri) Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius (tengah) Sekda Kab Belitung, Marzuki (kanan)

BENTENGSUMBAR.COM
- Upaya peningkatan kualitas pengelolaan geopark di Indonesia terus dipercepat menjelang revalidasi UNESCO Global Geopark (UGGp) yang dilakukan setiap empat tahun sekali.

Penilaian ini menjadi penentu krusial apakah sebuah geopark masih layak mempertahankan status globalnya atau justru harus melakukan pembenahan serius.

Di tengah persiapan tersebut, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) menggelar rapat koordinasi di Kabupaten Belitung, utamanya untuk mendukung Belitong UNESCO Global Geopark mendapatkan kembali Green Card.

Geopark tak lagi dipandang sekadar destinasi wisata. Lebih dari itu, kawasan ini menjadi ruang integrasi warisan geologi, keanekaragaman hayati, dan budaya. Sejumlah geosite di Belitung bahkan telah berkembang menjadi pusat edukasi sekaligus penggerak ekonomi masyarakat lokal.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, menegaskan bahwa penguatan pengelolaan menjadi kunci utama dalam menghadapi proses revalidasi.

“Geopark tidak cukup hanya mengandalkan status internasional, tapi harus benar-benar dikelola dengan baik dan memberi manfaat nyata,” ujarnya saat membuka kegiatan di Hotel Golden Tulip, Belitung, Senin (13/04/2026).

Menurutnya, masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan, mulai dari penguatan kelembagaan badan pengelola, peningkatan kualitas dokumen revalidasi yang lebih komprehensif, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Selain itu, kualitas interpretasi geosite juga dinilai belum optimal. Padahal, geosite bukan hanya objek wisata, tetapi sarana edukasi publik untuk memahami nilai geologi, lingkungan, dan budaya.

Kastorius juga menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor. Ia menegaskan, pengelolaan geopark harus melibatkan pemerintah pusat, daerah, akademisi, hingga masyarakat agar memenuhi standar global yang ditetapkan UNESCO.

Di sisi kebijakan, pemerintah mendorong agar pengelolaan geopark masuk dalam perencanaan dan penganggaran daerah, sehingga memiliki dukungan yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Marzuki, menyebut pengembangan geopark tetap berjalan meski dihadapkan pada berbagai keterbatasan.

“Semangat untuk memajukan geopark tidak pernah pudar. Kami terus berinovasi untuk menjaga warisan dunia ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, mempertahankan status geopark global bukan hal mudah dan membutuhkan komitmen bersama, terutama dalam menjalankan tiga pilar utama geopark, yakni geologi, keanekaragaman hayati, dan budaya.

Dengan berbagai penguatan tersebut, geopark di Indonesia diharapkan tidak hanya mampu mempertahankan status UNESCO Global Geopark, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*) 

Perkuat Transformasi Layanan, Pemko Payakumbuh Laksanakan Rakor Tim Pembina Posyandu    
Selasa, April 14, 2026

On Selasa, April 14, 2026

Perkuat Transformasi Layanan, Pemko Payakumbuh Laksanakan Rakor Tim Pembina Posyandu
Pemko Payakumbuh memperkuat transformasi layanan Posyandu melalui Rapat Koordinasi Tim Pembina Posyandu Kota Payakumbuh. 

BENTENGSUMBAR.COM
– Pemko Payakumbuh memperkuat transformasi layanan Posyandu melalui Rapat Koordinasi Tim Pembina Posyandu Kota Payakumbuh dengan fokus menyusun program kerja berbasis enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Kita akan susun program kerja Posyandu enam bidang SPM sebagai langkah memperluas dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Perencanaan bukan sekadar dokumen formalitas, tetapi merupakan janji kepada masyarakat yang harus kita wujudkan bersama,” kata Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta saat memberikan arahan kepada peserta rapat di Ballroom Hotel Mangkuto, Selasa (14/04/2026).

Ia mengatakan, Posyandu kini tidak lagi hanya berfokus pada layanan kesehatan, tetapi telah berkembang menjadi layanan terpadu yang mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, ketertiban umum, serta sosial.

Zulmaeta menyebut, Pemko Payakumbuh telah mengintegrasikan tematik Posyandu ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai arahan pemerintah pusat.

Seluruh perangkat daerah telah memasukkan sub kegiatan bertanda “Posyandu” dalam dokumen perencanaan pembangunan, baik pada urusan SPM maupun non-SPM yang tersebar di delapan bidang pemerintahan.

"Kita minta seluruh OPD memastikan program yang mendukung Posyandu telah direncanakan dan dianggarkan secara optimal dalam APBD. Dan perkuat koordinasi lintas sektor agar pembinaan Posyandu berjalan lebih terarah dan berkelanjutan," ucapnya.

Zulmaeta juga menekankan pentingnya peran kecamatan dan kelurahan dalam memfasilitasi Posyandu menjangkau kelompok rentan seperti ibu hamil, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas.

Menurutnya, kader Posyandu perlu diperkuat melalui pelatihan terencana agar mampu menjalankan fungsi layanan terpadu enam bidang SPM.

“Kita juga harus membangun sistem pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi agar capaian SPM melalui Posyandu dapat diukur dan terus ditingkatkan,” ujarnya.

Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Payakumbuh, Ny. Eni Zulmaeta, mengatakan Posyandu memiliki peran strategis sebagai wadah partisipasi masyarakat sekaligus mitra pemerintah kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.

“Posyandu menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat. Lembaga ini menyalurkan aspirasi warga, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendorong partisipasi dalam pembangunan,” katanya.

Ia menambahkan, Posyandu juga berfungsi meningkatkan kesejahteraan keluarga dan kualitas sumber daya manusia melalui pendekatan partisipatif yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Yanti, menyebutkan regulasi terbaru melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 memperkuat posisi Posyandu sebagai pusat pelayanan berbasis masyarakat yang terintegrasi dengan kebijakan daerah.

“Regulasi ini memberikan dasar hukum yang kuat dalam penyelenggaraan, pengelolaan, hingga pendanaan Posyandu, termasuk penguatan peran kader,” ujarnya di dampingi Kabid Pelayanan Promosi Sumber daya Kesehatan Juli Juwita.

Ia mengungkapkan, pada 2024 terdapat 171 Posyandu aktif di Payakumbuh yang telah menerapkan konsep siklus hidup.

Selain itu, sebanyak 47 Pustu dan Pos Kesehatan Kelurahan telah bertransformasi menjadi Unit Pelayanan Kesehatan Desa/Kelurahan (UPKDK).

Dinas Kesehatan juga akan melakukan pembinaan kader melalui penilaian kader berprestasi guna meningkatkan kemampuan dasar kader Posyandu.

“Dalam pelaksanaannya masih terdapat tantangan, baik dari sisi kelembagaan, sarana prasarana, maupun kapasitas kader. Karena itu, dukungan lintas sektor sangat dibutuhkan,” pungkasnya. (HM)

Ditjen Bina Bangda Kemendagri Perkuat Integrasi PJPK dalam Perencanaan Pembangunan Daerah    
Selasa, April 14, 2026

On Selasa, April 14, 2026

Ditjen Bina Bangda Kemendagri Perkuat Integrasi PJPK dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
Workshop Asistensi dan Supervisi Internalisasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah. 

BENTENGSUMBAR.COM
– Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar Workshop Asistensi dan Supervisi Internalisasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, berapa waktu lalu di Hotel Swiss-Belinn Cawang, Jakarta.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan kebijakan pembangunan berbasis kependudukan terintegrasi secara menyeluruh ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD.

Workshop ini menghadirkan narasumber nasional, di antaranya Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani serta Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Kemendukbangga/BKKBN, Bonivasius Prasetya.

Pada kesempatan itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Paudah, menegaskan pentingnya integrasi kebijakan kependudukan dalam perencanaan pembangunan daerah.

“PJPK bukan sekadar dokumen, tetapi instrumen strategis untuk memastikan pembangunan berbasis sumber daya manusia berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan. Ini sangat penting dalam menghadapi bonus demografi dan mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujarnya, dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (14/4/2026)

Ia menekankan bahwa pembangunan kependudukan mencakup lima pilar utama, yakni pengendalian kuantitas penduduk; peningkatan kualitas penduduk; pembangunan keluarga; penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan.

Menurutnya, keberhasilan implementasi PJPK sangat bergantung pada sinergi lintas sektor di daerah. Peran Bappeda dan Sekretaris Daerah menjadi kunci dalam memastikan program lintas OPD dapat terintegrasi secara efektif dalam dokumen perencanaan.

“Tanpa masuk dalam dokumen perencanaan, program tidak akan mendapatkan dukungan anggaran. Oleh karena itu, internalisasi PJPK menjadi sangat krusial,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas, Muhammad Cholifihani, menjelaskan bahwa PJPK merupakan turunan dari Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) yang disusun untuk periode lima tahunan, seperti 2025–2029.

Ia menyoroti pentingnya kesiapan Indonesia menghadapi transisi demografi, termasuk fenomena penuaan penduduk (aging population) yang diproyeksikan semakin meningkat pada tahun 2045.

“Bonus demografi tidak akan otomatis menjadi keuntungan jika tidak dikelola dengan baik. Kita harus menyiapkan kebijakan dari sekarang, termasuk perlindungan sosial dan peningkatan kualitas SDM,” jelasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pendekatan inklusif dalam pembangunan kependudukan dengan prinsip no one left behind, sehingga seluruh kelompok masyarakat mendapatkan manfaat pembangunan.

Senada dengan itu, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Kemendukbangga/BKKBN, Bonivasius Prasetya, mengapresiasi capaian pemerintah daerah yang telah menyusun dokumen pembangunan kependudukan.

“Dalam waktu singkat, lebih dari 200 kabupaten/kota telah menyusun dokumen kependudukan. Ini capaian luar biasa. Namun tantangan berikutnya adalah memastikan dokumen tersebut benar-benar diimplementasikan dalam perencanaan dan penganggaran,” ujarnya. 

Ia juga menekankan bahwa ketahanan demografi dan ketahanan keluarga menjadi fondasi utama dalam memperkuat pembangunan nasional.

“Negara akan kuat jika memiliki penduduk yang berkualitas dan keluarga yang tangguh. Di sinilah pentingnya PJPK sebagai panduan kebijakan yang terukur,” tambahnya.

Ditambahkan, Kemendukbangga/BKKBN akan terus memperkuat sinergi lintas sektor melalui pembangunan keluarga berbasis siklus hidup guna memastikan setiap tahapan kehidupan penduduk Indonesia terlindungi, produktif, dan sejahtera secara berkelanjutan. (*)

Wakil Wali Kota Elzadaswarman Ikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi ke 185    
Selasa, April 14, 2026

On Selasa, April 14, 2026

Wakil Wali Kota Elzadaswarman Ikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi ke 185
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Lima Puluh Kota ke-185. 

BENTENGSUMBAR.COM
– Mewakili Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, Wakil Wali Kota, Elzadaswarman mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Lima Puluh Kota ke-185 di Aula DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (13/4/2026).

Rapat Paripurna HUT ke - 185 Kabupaten Lima Puluh Kota ke 185  mengusung tema "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat untuk Lima Puluh Kota Maju dan Bermartabat" dibuka Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Doni Ikhlas. 

Selanjutnya, Bupati Lima Puluh Kota Safni menyampaikan sambutan sarat makna di hadapan seluruh undangan, membangkitkan semangat kebangkitan yang lahir dari pengalaman berat yang dirasakan seluruh masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota pasca bencana tahun 2025 lalu.

Di sela kehadirannya, Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman menyampaikan ucapan selamat yang tulus kepada seluruh masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

"Atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh dan seluruh masyarakat, kami mengucapkan selamat Hari Jadi ke-185 kepada Kabupaten Lima Puluh Kota. Semoga semakin maju, semakin kuat, dan semakin bermartabat," ujar Elzadaswarman.

Ia menegaskan hubungan antara Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota bukan sekadar kedekatan geografis, melainkan ikatan batin yang mengakar jauh ke dalam sejarah dan budaya.

"Payakumbuh dan Lima Puluh Kota adalah saudara yang terpisah oleh administrasi, tetapi tidak pernah terpisah oleh hati. Kita berasal dari akar yang sama, dari Luhak Limo Puluah yang satu. Kota Payakumbuh selalu siap bahu-membahu, bergandengan tangan, untuk bersama-sama memajukan Luhak Limo Puluah yang kita cintai ini," tegasnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Lima Puluh Kota Safni menegaskan bahwa tema Hari Jadi ke-185 tahun ini lahir dari pengalaman nyata yang dirasakan seluruh masyarakat.

Bencana yang melanda daerah pada 2025 memang meninggalkan luka, namun justru memperlihatkan kuatnya semangat gotong royong dan solidaritas yang hidup di tengah masyarakat Lima Puluh Kota.

Safni menyebut, "Pulih Lebih Cepat" berarti langkah sigap memulihkan ekonomi, layanan publik, dan kehidupan sosial masyarakat.

Sementara "Bangkit Lebih Kuat" adalah tekad membangun fondasi yang kokoh melalui persatuan, peningkatan SDM, penguatan nilai agama dan budaya, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh arah pembangunan ini telah dituangkan dalam RPJMD 2026–2029 dengan visi "Lima Puluh Kota Bermartabat, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan"  sebuah cita-cita besar yang hanya bisa diraih melalui sinergi seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan mitra pembangunan.

"Kita tidak hanya pulih, tetapi tumbuh menjadi lebih kuat dan siap menghadapi tantangan ke depan," pungkas Safni.(HM)

PN Padang Kembali Menolak Permohonan Praperadilan yang Diajukan oleh Hj. Merry Nasrun terkait Penyitaan Aset oleh Kejari    
Selasa, April 14, 2026

On Selasa, April 14, 2026

PN Padang Kembali Menolak Permohonan Praperadilan yang Diajukan oleh Hj. Merry Nasrun terkait Penyitaan Aset oleh Kejari
Pengadilan Negeri Padang kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hj. Merry Nasrun terkait penyitaan aset oleh Kejaksaan Negeri Padang.

BENTENGSUMBAR.COM
- Pengadilan Negeri Padang kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hj. Merry Nasrun terkait penyitaan aset oleh Kejaksaan Negeri Padang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB oleh hakim tunggal Angga Afriansha.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan menegaskan tindakan penyitaan yang dilakukan pihak kejaksaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Menolak seluruh permohonan pemohon,” ujar Angga saat membacakan putusan.

Praperadilan ini merupakan yang ketiga diajukan oleh pihak Merry Nasrun. Dengan putusan ini, Kejaksaan Negeri Padang tercatat telah memenangkan tiga kali praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Padang dalam perkara tersebut.

Permohonan diajukan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Suharizal, bersama Remon dan rekan, untuk menggugat tindakan penyitaan tanah dan bangunan seluas 1.143 meter persegi di Komplek Griya Mawar Sembada Indah.

Pihak pemohon sebelumnya menilai penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padang tidak sah dan meminta agar pengadilan membatalkannya.

Namun, setelah mempertimbangkan seluruh dalil, bukti, serta argumentasi dari kedua belah pihak, hakim berpendapat bahwa tindakan penyitaan oleh jaksa, yakni Budi Gusti dan Ernawati selaku pihak termohon, telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan putusan ini, penyitaan terhadap aset milik Merry Nasrun dinyatakan tetap sah.

Selain penyitaan aset, dalam perkara ini juga terdapat penyitaan uang sebesar Rp17,55 miliar yang turut digugat melalui praperadilan jilid II. Namun, hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Negeri Padang telah menetapkan Beny Saswin Nasrun sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.

Beny diduga terlibat dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013–2020, dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.

Dalam perkembangannya, Kejari Padang juga telah menetapkan Beny sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Januari 2026, serta mengajukan permohonan bantuan pencarian melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI.

Dengan berakhirnya seluruh rangkaian praperadilan tersebut, Kejaksaan Negeri Padang kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut. (kld).

DPRD Kota Payakumbuh Setujui Pencabutan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038, Wako Sampaikan Apresiasi    
Selasa, April 14, 2026

On Selasa, April 14, 2026

DPRD Kota Payakumbuh Setujui Pencabutan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038, Wako Sampaikan Apresiasi
DPRD Kota Payakumbuh menyetujui pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038.

BENTENGSUMBAR.COM
- DPRD Kota Payakumbuh menyetujui pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038 dalam rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, di ruang sidang DPRD setempat, Senin (13/04/2026).

“Sebagaimana yang telah kita dengar dan ikuti bersama tadi, DPRD dan Pemko Payakumbuh telah menyepakati pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh 2018–2038,” kata Wako Zulmaeta.

Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh secara bulat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencabutan Peraturan Daerah (Perda) RDTR tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan itu menjadi langkah strategis dalam penyesuaian kebijakan tata ruang daerah dengan regulasi nasional yang terus berkembang.

Selain penetapan itu, Wako Zulmaeta menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas masukan dan rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025.

Ia mengatakan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti seluruh catatan tersebut melalui perangkat daerah terkait.

“Terima kasih kami sampaikan atas seluruh masukan dan saran yang telah dituangkan dalam rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025. Insyaa Allah akan kami tindaklanjuti dan menjadi bahan perbaikan pada penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 merupakan langkah strategis dalam merespons dinamika kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Regulasi tersebut mendorong pemerintah daerah menyesuaikan atau mencabut aturan yang tidak lagi relevan.

Selain itu, pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa penetapan RDTR dilakukan melalui peraturan kepala daerah setelah memperoleh persetujuan substansi dari kementerian terkait.

Zulmaeta mengungkapkan, saat ini rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR Kota Payakumbuh tengah memasuki tahap pengajuan persetujuan substansi dan direncanakan dibahas dalam rapat lintas sektor antar kementerian/lembaga pada Mei 2026.

Ia menekankan, rencana tata ruang yang baru akan menjadi acuan utama pembangunan daerah dengan mengintegrasikan kepentingan lintas sektor sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

“Dengan penyesuaian ini, kami ingin memastikan seluruh regulasi di Kota Payakumbuh sejalan dengan kebijakan pusat, terutama dalam mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif,” katanya.

Menurut dia, pemerintah daerah juga akan terus melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan agar semakin transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Zulmaeta juga berharap dukungan DPRD untuk membahas ranperda lain yang telah diajukan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), serta terus memberikan masukan demi kemajuan Kota Payakumbuh.

“Semoga kerja keras kita bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan mendorong terwujudnya Payakumbuh yang maju dan bermartabat,” pungkasnya. (HM)