HEADLINE
Jokowi Gelisah PSI Sulit Jadi Partai Besar    
Rabu, Februari 11, 2026

On Rabu, Februari 11, 2026

Jokowi Gelisah PSI Sulit Jadi Partai Besar
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)  dan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais dalam kolase foto. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sepertinya sedang resah bercampur gelisah menyusul prediksi banyak pengamat maupun tokoh politik bahwa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tetap menjadi partai gurem pada Pemilu 2029.

Demikian dikatakan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais dalam video singkat yang dikutip dari Youtube Amien Rais Official, Rabu 11 Februari 2025.

Pasalnya, kata Amien Rais, cuma PSI yang dipimpin putera bungsunya, Kaesang Pangarep, menjadi satu-satunya kendaraan politik Gibran Rakabuming untuk maju di Pilpres mendatang. 

"Jadi mengharapkan Gibran Fufufafa bisa lolos menyeberangi jembatan KPU merupakan harapan kosong bak fatamorgana," kata Amien Rais.

Hal lain yang membuat Jokowi stres, kata Amien Rais, adalah temuan beberapa Lembaga survei yang memposisikan Gibran berada di urutan bawah dalam bursa capres-capres pada gelaran Pilpres 2029

"Padahal hanya Gibran saja yang masih tersisa sebagai harapan Jokowi satu-satunya," kata Amien Rais. (*) 

Sumber: RMOL

Maklumat: 

Wartawan BentengSumbar. com yang namanya ada di box redaksi.

Dalam bertugas meliput dan investigasi dilengkapi id. card. 

Narasumber dapat meminta wartawan BentengSumbar. com memperlihatkan kartu Identitas jika diperlukan.

Kata Istana soal Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran Jelang Ramadhan: Tidak Ada    
Rabu, Februari 11, 2026

On Rabu, Februari 11, 2026

Kata Istana soal Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran Jelang Ramadhan: Tidak Ada
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan tidak akan ada perombakan kabinet atau reshuffle dalam waktu dekat, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.

BENTENGSUMBAR.COM
- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan tidak akan ada perombakan kabinet atau reshuffle dalam waktu dekat, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.

Ia menyatakan pemerintah saat ini memilih fokus bekerja untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

"Reshuffle lagi. Enggak ada reshuffle. Enggak ada [menjelang Ramadhan]," ujar Prasetyo kepada awak media di kawasan Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Menurut Prasetyo, prioritas Presiden Prabowo Subianto saat ini adalah memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dan merayakan Lebaran dengan tenang.

"Kita menjelang bulan suci Ramadhan, menjelang Lebaran, kan, sebagaimana yang tadi barusan saja diumumkan, ini, kan, bagaimana pemerintah bekerja keras untuk supaya seluruh masyarakat dapat menjalani bulan suci Ramadhan dan Lebaran nanti dengan sebaik-baiknya," jelasnya.

Prasetyo menambahkan fokus utama bantuan akan diarahkan kepada masyarakat kelompok desil 1 hingga desil 4.

Selain itu, pemerintah akan memberikan stimulus berupa diskon tiket transportasi untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan tradisi mudik.

"Kami ingin memperingan saudara-saudara kita yang dalam rangka puasa dan Lebaran biasanya bersilaturahmi, mudik, pulang kampung. Dengan kemudian, kami memberikan stimulus-stimulus dalam bentuk diskon-diskon. Baik tiket kereta api, tiket pesawat, maupun tiket penyeberangan," kata Prasetyo.

Selain aspek ekonomi, pemerintah juga memberikan perhatian pada kelayakan infrastruktur jalan untuk meminimalkan risiko kecelakaan akibat jalan berlubang di musim hujan.

Prasetyo menegaskan Presiden Prabowo terus menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran.

"Mengurangi kegiatan-kegiatan yang kurang berdampak, untuk bisa direalokasi kepada kegiatan-kegiatan yang jauh lebih berdampak dan khususnya membantu meringankan beban masyarakat," pungkasnya. (*) 

Sumber: tirto. id

Mensos: Tak Ada Pengurangan PBI BPJS, Hanya Dialihkan    
Rabu, Februari 11, 2026

On Rabu, Februari 11, 2026

Mensos: Tak Ada Pengurangan PBI BPJS, Hanya Dialihkan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, penonaktifan penerima PBI telah dilakukan sejak tahun lalu. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kementerian Sosial menegaskan tidak ada pengurangan jumlah penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan. Penonaktifan sebagian penerima manfaat dilakukan karena penyesuaian dan pemutakhiran data, sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, penonaktifan penerima PBI telah dilakukan sejak tahun lalu. Dari lebih dari 13 juta peserta yang dinonaktifkan, hanya sekitar 87 ribu orang yang mengajukan reaktivasi.

“Yang lain ada yang berpindah menjadi peserta BPJS Mandiri, ada juga yang ditanggung pemerintah daerah, khususnya daerah yang sudah Universal Health Coverage,” kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.

Ia menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar peserta mandiri sekitar Rp 42 ribu per orang per bulan.

Menurut Gus Ipul, sebagian peserta yang dinonaktifkan memilih membayar iuran secara mandiri karena merasa mampu.

Meski demikian, Gus Ipul menegaskan masyarakat tetap diberi kesempatan untuk mengajukan reaktivasi jika merasa masih membutuhkan bantuan.

Pengajuan dilakukan melalui pemerintah daerah, khususnya dinas sosial, karena penetapan penerima PBI berawal dari usulan kepala daerah. 

“Yang diusulkan harus berada di Desil 1 sampai Desil 5,” ujarnya.

Gus Ipul menyebut alokasi nasional penerima PBI BPJS Kesehatan tetap sebanyak 96,8 juta orang. 

Penonaktifan dilakukan untuk mengalihkan bantuan dari penerima yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria kepada keluarga yang lebih berhak.

“Tidak ada yang dikurangi. Yang ada dialihkan,” kata dia.

Ia menjelaskan mekanismenya. Kementerian Sosial menetapkan daftar penerima manfaat, sementara pembayaran iuran dilakukan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, BPJS bekerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk pelayanan peserta.

Menurut Gus Ipul, pemutakhiran data menjadi krusial karena data kependudukan sangat dinamis dan bisa berubah setiap hari, mulai dari kelahiran, kematian, perpindahan domisili, hingga perubahan kondisi ekonomi.

Badan Pusat Statistik bertugas mengelola dan menyajikan data dalam bentuk perankingan, sedangkan kementerian lain dan pemerintah daerah wajib membantu proses pemutakhiran. 

Selain jalur formal melalui RT/RW hingga dinas sosial, masyarakat juga dapat berpartisipasi lewat aplikasi Cek Bansos, command center, layanan WhatsApp, dan pengecekan lapangan. 

“Kami mengajak masyarakat ikut aktif memutakhirkan data agar bantuan tepat sasaran,” ujarnya. (*) 

Sumber: Tempo. co

MK Kasih Waktu Roy Suryo Cs Perbaiki Gugatan, Ini Kata Saldi Isra    
Rabu, Februari 11, 2026

On Rabu, Februari 11, 2026

MK Kasih Waktu Roy Suryo Cs Perbaiki Gugatan, Ini Kata Saldi Isra
Wakil Ketua MK RI, Saldi Isra, dalam Sidang Pendahuluan Permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026, yang digelar MK RI di Ruang Sidang Pleno Gedung MK RI. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Gugatan Roy Suryo Cs ke Mahkamah Konstitusi (MK) menguji ketentuan di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih harus diperbaiki.

Begitu disampaikan Wakil Ketua MK RI, Saldi Isra, dalam Sidang Pendahuluan Permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026, yang digelar MK RI di Ruang Sidang Pleno Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Februari 2026.

"Para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya," ujar Saldi.

Salah satu hal yang harus diperbaiki, diutarakan Saldi adalah menjelaskan anggapan kerugian konstitusional yang dialaminya, karena dianggap Mahkamah tidak jauh berbeda dengan gugatan-gugatan serupa yang telah masuk ke MK RI.

“Lalu, mengapa masih menggunakan KUHP Lama dan bukan KUHP Baru atau Nasional? Jelaskan. Pasal 310 (KUHP) ini pernah juga diberikan konstitusionalitasnya oleh MK," urai Saldi.

"Selanjutnya mengapa norma yang diujikan bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD NRI, tetapi belum ada uraiannya, jadi argumentasi yang dijelaskan itu yang akan kami nilai mengapa bertentangannya,” jelasnya.

Ditambahkan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihat Panel Hakim, menyebutkan para Pemohon mengujikan beberapa norma dengan pasal yang sudah tidak lagi berlaku, sehingga perlu dibuatkan alasan dan elaborasi atas alasan pengujiannya.

“Berikutnya, para Pemohon perlu kembali melihat PMK 7/2025 untuk mencermati dan melengkapi uraian dasar hukum bagi Mahkamah dalam memutus permohonan yang diujikan, legal standing terhadap tiga Pemohon belum terlihat kausalitas pertentangannya dengan UUD NRI Tahun 1945, ini perlu penjelasannya,” terangnya.

Selain itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir juga memberikan pandangan terkait pasal-pasal yang diujikan sejatinya telah banyak diajukan ke MK, sehingga diharapkan para Pemohon dapat mempelajari semisal Putusan MK Nomor 14/PUU-VI/2008. 

“Sehingga dapat dijadikan pedoman untuk memperbaiki permohonan ini,” demikian Adies menyarankan. (*) 

Sumber: RMOL

Kejagung Bakal Bidik Eks Pejabat BUMN soal Kebocoran Anggaran    
Rabu, Februari 11, 2026

On Rabu, Februari 11, 2026

Kejagung Bakal Bidik Eks Pejabat BUMN soal Kebocoran Anggaran
Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan perintah kepada penegak hukum untuk memeriksa sejumlah eks pejabat badan usaha milik negara (BUMN) terkait kebocoran anggaran.

BENTENGSUMBAR.COM
- Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan perintah kepada penegak hukum untuk memeriksa sejumlah eks pejabat badan usaha milik negara (BUMN) terkait kebocoran anggaran.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menjalankan perintah Kepala Negara.

“Tentunya kami akan menindaklanjuti,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Anang enggan memerinci eks pejabat BUMN yang akan dipanggil. 

Namun, dia memastikan Kejagung sudah memiliki bahan awal soal kebocoran anggaran jika memanggil saksi.

“Dengan tetap berdasarkan pada alat bukti yang ada tentunya,” ucap Anang.

Anang memastikan pemanggilan eks pejabat BUMN bukan didasari penargetan. 

Kejagung bakal mengutamakan asas praduga tak bersalah.

“Dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ucap Anang.

Anang memastikan penegakan hukum tidak akan disetop meski orang tersebut sudah tidak lagi menjabat. 

Sebab, kebocoran anggaran berimbas pada masa depan.

“Ini menjadi warning bagi para pejabat BUMN, pertanggungjawaban pidana tidak bisa lepas seiring berakhirnya masa jabatan,” terang Anang. (*)

Kejagung Ungkap Dampak Sistemik Kasus Korupsi Ekspor CPO, di Antaranya Kehilangan Penerimaan Negara    
Rabu, Februari 11, 2026

On Rabu, Februari 11, 2026

Kejagung Ungkap Dampak Sistemik Kasus Korupsi Ekspor CPO, di Antaranya Kehilangan Penerimaan Negara
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman menjelaskan di antaranya, perkara tersebut menyebabkan hilangnya penerimaan negara.

BENTENGSUMBAR.COM
- Kejaksaan Agung atau Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024 menimbulkan dampak yang luas dan sistemik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman menjelaskan di antaranya, perkara tersebut menyebabkan hilangnya penerimaan negara.

"Kehilangan penerimaan negara, berupa tidak terbayarkannya Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) dalam jumlah yang sangat signifikan, yang seharusnya menjadi hak negara dan instrumen fiskal dalam pengelolaan komoditas strategis nasional," kata Syarief, Selasa (10/2/2026) malam.

Pihaknya juga mencatat adanya dampak tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor CPO.

"Karena komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan, pelarangan, dan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri, justru dapat diekspor melalui penggunaan klasifikasi yang tidak semestinya, sehingga tujuan perlindungan kepentingan masyarakat menjadi tereduksi," ucapnya.

Selain itu penyidik menilai perbuatan tersangka juga telah menyebabkan terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional.

Hal itu dikarenakan praktik penyimpangan klasifikasi dan pengabaian ketentuan hukum tersebut melemahkan kewibawaan regulasi negara, merusak kepastian hukum dalam sistem perdagangan komoditas strategis.

"Serta berpotensi menciptakan preseden buruk yang mendorong pengulangan perbuatan serupa apabila tidak ditegakkan hukum secara tegas," beber Syarief.

Sementara itu, terkait kerugian keuangan negara dalam perkara ini, ia menyebut hal itu masih dalam penghitungan tim auditor.

Namun, berdasarkan penghitungan sementara tim penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara atas kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

"Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga," ujarnya.

Adapun dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka, yakni: 

1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.

2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).

3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.

5. ERW selaku Direktur PT BMM.

6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.

7. RND selaku Direktur PT PAJ.

8. TNY selaku Direktur PT TEO

9. VNR selaku Direktur PT SIP.

10. RBN selaku Direktur PT CKK.

11. YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

(*) 

Sumber: Kompas. tv

Agar Pangan Mencukupi di Bulan Ramadan, Pemko Padang Tumpangkan Harapan Kepada Ulama    
Selasa, Februari 10, 2026

On Selasa, Februari 10, 2026

Agar Pangan Mencukupi di Bulan Ramadan, Pemko Padang Tumpangkan Harapan Kepada Ulama
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdako Padang, Indra Noveri. 

BENTENGSUMBAR.COM
– Bulan Ramadan sebentar lagi. Bulan Ramadan adalah bulan yang ditunggu-tunggu oleh umat Islam. Di bulan suci itu, umat Islam mencari amalan sebanyak-banyaknya. 

Selain itu, bulan puasa juga dianggap sebagai bulan penuh berkah bagi para pedagang. Terutama bagi pedagang makanan yang menyediakan takjil, serta pedagang pakaian yang berjualan menjelang lebaran nanti. 

Tak heran jika pada saat bulan puasa, kebutuhan masyarakat terhadap pangan meningkat pesat. Permintaan meningkat, sementara pasokan berkurang. Akibatnya, kerap terjadi inflasi saat bulan puasa dan lebaran. Agar tidak terjadi inflasi berkepanjangan saat bulan Ramadan nanti, Pemerintah Kota Padang menumpangkan harapan kepada ulama.

“Di bulan puasa, memang konsumsi masyarakat hanya dua kali sehari (saat sahur dan berbuka), namun volume yang dikonsumsi meningkat dari biasanya,” ungkap Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdako Padang, Indra Noveri saat High Level Meeting TPID Kota Padang di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (10/2/2026).

Indra mengimbau kepada masyarakat untuk lebih banyak bersabar ketika bulan puasa. Tidak mengonsumsi makanan secara berlebihan. 

“Tentunya kita mengimbau masyarakat agar lebih efektif dan bijak,” harapnya. 

Agar imbauan ini dapat menyasar kepada seluruh lapisan masyarakat, Kepala Bagian Perekonomin dan SDA itu menumpangkan harapan kepada seluruh ulama. Supaya ketika memberikan ceramah atau tausyiah kepada jemaah, ulama dapat menyampaikan pentingnya menjaga kesabaran saat berpuasa, terutama dalam mengonsumsi makanan dan minuman. 

“Lewat ulama kita tumpangkan harapan dan tidak terjadi inflasi, dan deflasi pun dapat terus terjaga,” ujar Kabag Perekonomian dan SDA itu.

Rapat High Level Meeting TPID itu diikuti sejumlah BUMN dan instansi lainnya. Di antaranya seperti perwakilan dari Bank Indonesia, Bulog, BPS Kota Padang, MUI, Perumda AM Kota Padang, OPD terkait di Pemko Padang serta Pemprov Sumbar.(Charlie)