HEADLINE
RW IV dan RW IX Kurao Pagang Datangi Dinas Perkim Kota Padang, Pertanyakan Validitas Data Korban Banjir Bandang    
Senin, Maret 30, 2026

On Senin, Maret 30, 2026

RW IV dan RW IX Kurao Pagang Datangi Dinas Perkim Kota Padang, Pertanyakan Validitas Data Korban Banjir Bandang
Ketua RW IV dan RW IX Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, mendatangi Dinas  Perkim Kota Padang. 

BENTENGSUMBAR.COM – Ketua RW IV dan RW IX Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, didampingi 11 Ketua RT, mendatangi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padang untuk mempertanyakan validitas data rumah rusak ringan pascabanjir bandang 28 Oktober 2025.

Kedatangan tersebut merupakan bentuk keberatan masyarakat terhadap hasil verifikasi data penerima bantuan yang dinilai belum sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Wilayah terdampak yang disorot meliputi Kampung Baru Berok dan Tanjung Berok. Warga menilai masih banyak rumah yang mengalami kerusakan ringan, namun belum masuk dalam daftar penerima bantuan.

Ketua RW IV Kampung Baru Berok, Zulkifli, menyampaikan bahwa pihaknya bersama para Ketua RT datang langsung untuk meminta kejelasan terkait pendataan tersebut.

“Kami mendatangi Dinas Perkim Kota Padang untuk mempertanyakan validitas data. Banyak warga kami yang terdampak, namun tidak terdata,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tuntutan masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2013 sebagai pedoman teknis penentuan kategori kerusakan rumah.

Dalam aturan tersebut, kategori rusak ringan mencakup kerusakan non-struktural seperti dinding lembab, cat terkelupas, gangguan sanitasi, hingga endapan lumpur akibat banjir.

Menurutnya, sebagian besar rumah warga di RW IV dan RW IX memenuhi kriteria tersebut dan layak mendapatkan bantuan stimulan. Namun, berdasarkan hasil verifikasi Dinas Perkim Kota Padang, hanya sebagian kecil warga yang terakomodasi sebagai penerima bantuan.

“Kami melihat ada ketidaksesuaian data. Rumah yang terdampak justru tidak masuk, sementara yang tidak terlalu terdampak malah terdata,” jelasnya.

Kondisi ini dinilai telah menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat dan berpotensi mengganggu keharmonisan lingkungan.

Atas hal tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perkim untuk melakukan pendataan ulang secara transparan, akuntabel, serta melibatkan perangkat RT dan RW.

Zulkifli juga menegaskan, apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait, masyarakat siap mengambil langkah lanjutan.

“Jika tidak ada respon, kami bersama sekitar 600 warga siap turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi,” tegasnya.

Sementara itu, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui para Ketua RT diterima oleh Kepala Bidang Perumahan, Virgista Abizar, karena Kepala Dinas Perkim sedang tidak berada di tempat.

Pihaknya menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan pimpinan serta mengapresiasi masukan dari masyarakat.

“Pada prinsipnya, Dinas Perkim Kota Padang setuju untuk melakukan validasi ulang terhadap data masyarakat korban banjir bandang 2025, dan pendataan ulang tersebut akan dilakukan secepatnya, paling lama minggu depan,” ujarnya.

Masyarakat berharap pemerintah dapat segera memperbaiki data agar bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat benar-benar tepat sasaran serta tidak menimbulkan konflik sosial di tengah warga. (*)

DPRD Sumbar Gelar Rapat Bamus, Ini Pesan Penting Muhidi    
Senin, Maret 30, 2026

On Senin, Maret 30, 2026

DPRD Sumbar Gelar Rapat Bamus, Ini Pesan Penting Muhidi
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, serta dihadiri oleh seluruh anggota Badan Musyawarah. 

BENTENGSUMBAR.COM
- DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dalam rangka membahas penjadwalan agenda kegiatan Masa Sidang Kedua Tahun 2026. 

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Khusus I Kantor DPRD Provinsi Sumbar, Senin (30/3/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, serta dihadiri oleh seluruh anggota Badan Musyawarah. 

Dalam rapat tersebut, Bamus membahas secara rinci penyusunan dan penyesuaian jadwal kegiatan DPRD untuk memastikan seluruh agenda berjalan efektif dan terarah. 

Penjadwalan ini dinilai penting sebagai pedoman dalam pelaksanaan berbagai kegiatan kedewanan selama masa sidang berlangsung. 

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menekankan bahwa penyusunan agenda yang matang menjadi kunci dalam mendukung optimalisasi fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD.

"Melalui rapat ini, diharapkan seluruh agenda kegiatan DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat tersusun secara sistematis, selaras dengan prioritas kerja, serta mampu meningkatkan kinerja lembaga dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sumatera Barat," harap Muhidi. (*)

9 Jenderal TNI Purnawirawan Gugat Polda Metro ke PN Jaksel terkait Kasus Ijazah Jokowi    
Senin, Maret 30, 2026

On Senin, Maret 30, 2026

9 Jenderal TNI Purnawirawan Gugat Polda Metro ke PN Jaksel terkait Kasus Ijazah Jokowi
Sebanyak 17 warga secara bersama mengajukan gugatan perdata terhadap Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui mekanisme Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Sebanyak 17 warga secara bersama mengajukan gugatan perdata terhadap Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui mekanisme Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Para penggugat di antaranya sembilan Jenderal TNI purnawirawan yang turut serta dalam gugatan atas dugaan kelalaian dan kesalahan dalam penerapan hukum terkait penanganan perkara ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Sembilan purnawirawan jenderal tersebut yakni mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) Drg Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi. 

Selain purnawirawan jenderal, terdapat juga enam purnawirawan perwira menengah (Pamen). 

Mereka di antaranya; Kolonel TNI (Purn) Kusumastono, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, dan Kolonel (Purn) Sopandi Ali.

Sementara, dua lainnya merupakan masyarakat sipil yakni mantan Hakim Agung Adhoc Dwi Tjahyo Soewarsono dan Komarudin, penggugat Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait keaslian ijazah Jokowi. 

Tim kuasa hukum penggugat, Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan lantaran para penggugat merasa prihatin dan kecewa atas penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas perkara pidana ijazah palsu Jokowi pada klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo Cs.

"Bahwa gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) diajukan terhadap kebijakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) yang telah lalai menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau telah secara keliru menerapkan hukum, yang notabene merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH) yang merugikan hak publik," kata Yaya dalam konferensi pers, Minggu (29/3/2026). (*) 

Sidang Korupsi Anggaran Sosraperda Oknum Anggota Dewan, Berpotensi Seret Nama Nama Lain    
Senin, Maret 30, 2026

On Senin, Maret 30, 2026

Sidang Korupsi Anggaran Sosraperda Oknum Anggota Dewan, Berpotensi Seret Nama Nama Lain
Perkara dugaan korupsi anggaran makan minum sosialisasi rancangan peraturan daerah (Sosraperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024.

BENTENGSUMBAR.COM
- Perkara dugaan korupsi anggaran makan minum sosialisasi rancangan peraturan daerah (Sosraperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024, berpotensi menyeret nama nama, selain 5 terdakwa, yang kini sedang menjalani proses persidangan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu, 4 Maret 2026.

Dalam persidangan tersebut, lima orang terdakwa dihadapkan ke meja hijau, diantaranya mantan Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS, dan terdakwa lainnya berinisial YQ, A, RAR, dan SR.

Seluruh terdakwa telah menjalani masa penahanan sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jember membacakan surat dakwaan yang menguraikan modus penyimpangan anggaran.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,6 miliar akibat praktik mark-up (penggelembungan) harga dan pertanggungjawaban fiktif dalam kegiatan makan-minum yang tidak sesuai ketentuan.

“Para terdakwa diduga terlibat dalam skema fiktif dan mark-up anggaran kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik,” demikian salah satu poin dakwaan yang dibacakan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Saat persidangan berlangsung, Kelima terdakwa tampak mengenakan rompi tahanan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Secara bertahap, persidangan terus berlangsung, pada tanggal 13 Maret 2026 dan akan berlanjut pada tanggal 1 April 2026.

Terdakwa A Hanya Bertugas Membantu

Pada Jum’at, 13 Maret 2026, persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi, dari terdakwa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, saat persidangan, Kuasa Hukum A, salah satu terdakwa, dari unsur Sekretariat DPRD Kabupaten Jember, menyebut nama nama lain, yang dinilai seharusnya lebih bertanggung jawab.

Terdakwa A dalam kasus ini, bertugas sebagai Pejabat Teknis, dalam kegiatan fasilitasi rapat koordinasi dan konsultasi DPRD Kabupaten Jember tahun 2023.

“Merujuk pada keputusan, yang dibuat pengguna anggaran, dengan tegas menyebut terdakwa bertugas membantu tugas dan wewenang pengguna anggaran,” sebut Tim Advokat Terdakwa, saat pembacaan eksepsi.

Nama Lain Yang Seharusnya Bertanggung Jawab

Sedangkan SYS, Sekretaris DPRD Kabupaten Jember, juga selaku Pengguna Anggaran (PA), IK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan YH selaku Pejabat Pengadaan Barang, justru tidak pernah diperiksa sebagai tersangka, dan tidak didudukkan sebagai terdakwa, melainkan hanya sebagai saksi.

“Dengan demikian, telah terbukti surat dakwaan yang disusun dalam perkara a quo, disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap,” sebut Tim Advokat Terdakwa dalam eksepsinya.

Dakwaan JPU Lemah

Melalui Tim Kuasa Hukum DDS, menegaskan bahwa untuk sementara Dakwaan JPU lemah pada alur materi Pokok Perkara.

“Karenanya, semua Terdakwa sama sama mengajukan Eksepsi (keberatan),” ujar Tim Kuasa Hukum DDS, melalui saluran WhatsApp nya.

Kajian Tim Kuasa Hukum DDS, menyebut banyak terdapat kelemahan, pada syarat materiil Surat Dakwaan, diantaranya tanpa menentukan Ayat dalam penyebutan Pasal

“Serta, Surat dakwaan terkesan dipaksakan dengan menghilangkan Subjek hukum yang seharusnya, serta perhitungan kerugian Negara tanpa melibatkan BPK atau badan audit sebagaimana ketentuan UU,” tegasnya.

Tergantung Putusan Sela

Kelanjutan sidang perkara ini, bergantung pada Putusan Sela, yang akan dibacakan Majelis Hakim, pada Rabu (01/04/2026).

“Jadi tanggal 1 ini Putusan Sela, jika dikabulkan Putusan Sela maka saksi saksi yang dipanggil tidak diperiksa, jika Eksepsi PH Terdakwa ditolak, langsung pemeriksaan saksi saksi dari OPD maupun dari anggota Dewan yang lainya,” ujarnya.

Jika sidang berlanjut pada pemeriksaan saksi saksi, tidak menutup kemungkinan, terseretnya nama nama lain dalam fakta persidangan, diantarnya PA (Pengguna Anggaran), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CV , PPKom dan anggota Dewan yang mengerjakan apa yang dikerjakan oleh terdakwa Y tanpa melibatkan CV.

Perkara ini bermula dari penyidikan intensif oleh Kejari Jember sejak Juli 2025. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, kejaksaan menetapkan lima tersangka pada Oktober 2025.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama di Jember karena melibatkan unsur pimpinan dewan dan nilai kerugian negara yang signifikan.

Masyarakat dan lembaga anti-korupsi terus memantau jalannya persidangan, berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi anggaran daerah. (*)

Samin Tan Tetap Ditagih Denda Rp 4,2 Triliun, Meski Jadi Tersangka Korupsi    
Senin, Maret 30, 2026

On Senin, Maret 30, 2026

Samin Tan Tetap Ditagih Denda Rp 4,2 Triliun, Meski Jadi Tersangka Korupsi
Satgas PKH memastikan tetap menagih denda administratif Rp4,2 triliun kepada pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan tetap menagih denda administratif Rp4,2 triliun kepada pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, kendati telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tambang.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebut denda tersebut merupakan kewajiban administratif atas penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

“Denda administratif Rp 4,2 triliun itu merupakan bagian dari ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Sabtu (28/3/2026).

Ia menjelaskan, besaran denda dihitung mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 dengan perhitungan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nilai tersebut merupakan tagihan administratif yang wajib dipenuhi AKT dan afiliasinya, sementara kerugian negara dari sisi pidana masih dalam proses penghitungan. 

Penanganan pidana sendiri dikoordinasikan dengan Kejagung agar berjalan paralel dengan penertiban kawasan hutan.

Diketahui sebelumnya, Kejagung mengungkap kronologi dugaan praktik tambang ilegal yang dilakukan AKT. 

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa AKT sebelumnya beroperasi dengan skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 

Namun, setelah izin dicabut pada 2017, perusahaan tidak menghentikan aktivitasnya.

“Izin PT AKT dicabut pada 2017, tetapi perusahaan diduga masih melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah sampai 2025,” ungkapnya.

Menurut Syarief, pascapencabutan izin tersebut, AKT diduga tetap menjalankan kegiatan produksi dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.

Aktivitas ini berlangsung dalam kurun waktu sekitar delapan tahun di wilayah Murung Raya, Kalimantan Tengah, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya praktik terstruktur.

Lebih lanjut, Kejagung menemukan indikasi keterlibatan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan.

Dugaan kerja sama ini dinilai menjadi faktor yang memungkinkan aktivitas ilegal tetap berjalan dalam jangka panjang, meski hingga kini belum ada tersangka dari unsur tersebut.

“Untuk saat ini belum (ada tersangka dari unsur penyelenggara negara), tapi ini masuk pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara,” tuturnya.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang nilainya masih dihitung oleh BPKP. 

Selain kehilangan potensi penerimaan negara, eksploitasi sumber daya alam tanpa izin juga menjadi bagian dari kerugian yang disorot penyidik.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, termasuk perusahaan afiliasi milik Samin Tan. 

Penggeledahan masih berlangsung, terutama di wilayah Kalimantan, untuk menelusuri aliran dana dan dokumen terkait.

Samin Tan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari sejak 28 Maret 2026. Ia dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, khususnya dari kalangan penyelenggara negara, dalam praktik tambang ilegal yang berlangsung bertahun-tahun tersebut. (*) 

Sumber: Bisnis.com

Mitra MBG Jangan Coba-coba Markup Harga Bahan Baku    
Senin, Maret 30, 2026

On Senin, Maret 30, 2026

Mitra MBG Jangan Coba-coba Markup Harga Bahan Baku
Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh mitra untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara profesional dan berintegritas. 

BENTENGSUMBAR.COM - Menjelang mulai beroperasinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 31 Maret 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh mitra untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara profesional dan berintegritas, tanpa praktik kecurangan dalam pengadaan bahan baku yang dialokasikan BGN sebesar Rp 8000-10.000 per MBG. 

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada mitra yang terbukti melakukan markup harga bahan baku, apalagi sampai  menekan KaSPPG, yakni berupa penghentian operasional sementara (suspend) tanpa pemberian insentif karena masuk kategori pelanggaran berat

"Mitra yang markup harga gila-gilaan dan menekan Kepala SPPG, pengawas gizi dan pengawas keuangan, akan saya minta kedeputian Tauwas untuk suspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat," tegas Nanik dalam keterangan yang diterima redaksi  di Jakarta, Minggu malam, 29 Maret 2026.

Dia menilai, perilaku tersebut tidak hanya merugikan program, tetapi juga mencederai tujuan utama penyediaan layanan gizi bagi masyarakat. Menurutnya, mitra yang sudah mendapatkan insentif seharusnya bekerja sesuai aturan, bukan justru mencari keuntungan berlebih.

"Saya minta untuk tidak diberikan insentif juga karena mitra yang demikian tidak akan pernah puas. Sudah dikasih insentif, masih saja nakal  markup harga bahan baku," tegas Nanik lagi.

Sebagai langkah penindakan, BGN akan menjatuhkan sanksi suspend selama satu minggu kepada mitra yang terbukti melanggar. Masa tersebut dimaksudkan sebagai kesempatan bagi mitra untuk melakukan perbaikan dan menyatakan komitmen.

"Kita suspend satu minggu sampai mereka membuat pernyataan tidak mark up harga dan tidak monopoli menjadi supplier sendiri. Itu pelanggaran berat," ungkapnya.

BGN berharap peringatan ini menjadi perhatian serius bagi seluruh mitra, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran seiring dimulainya operasional SPPG pada akhir Maret.  (*) 

Sumber: RMOL

DPR Soroti Kasus Videografer Dituduh Korupsi, Aparat Diminta Fokus Kasus Besar    
Senin, Maret 30, 2026

On Senin, Maret 30, 2026

DPR Soroti Kasus Videografer Dituduh Korupsi, Aparat Diminta Fokus Kasus Besar
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti kasus seorang videografer Amsal Sitepu, yang dituduh korupsi anggaran proyek video desa di Kabupaten Karo.

BENTENGSUMBAR.COM
- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti kasus seorang videografer Amsal Sitepu, yang dituduh korupsi anggaran proyek video desa di Kabupaten Karo.

Habiburokhman mengatakan Komisi III mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus tersebut.

Dia mengungkapkan RDPU untuk merespons desakan publik tersebut, diagendakan pada Senin (30/3) ini.

“Kami ingatkan penegak hukum, semangat KUHP dan KUHAP baru adalam proses menghasilkan keadilan substantif,” katanya dikutip dari Antara, Senin (30/3).

Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan Amsal diduga menggelembungkan anggaran. Padahal, videografi termasuk kerja kreatif dengan harga yang tidak memiliki standar.

Dia juga meminta penegak hukum memprioritaskan penanganan koruspsi untuk maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus besar.

Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek di sebuah desa yang ada di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti pidana penjara 3 bulan.

Amsal Sitepu yang mendapatkan tuntutan tersebut, menanggapi melalui akun Instagram miliknya.

Dia menyatakan kasusnya tersebut mencerminkan kondisi hukum di Indonesia, yang sedang tidak baik-baik saja. (*)

Sumber: GenPI.co