HEADLINE
Cerita Rocky soal Strategi Serang Balik Jokowi yang Ditolak Prabowo    
Senin, Februari 16, 2026

On Senin, Februari 16, 2026

Cerita Rocky soal Strategi Serang Balik Jokowi yang Ditolak Prabowo
Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung mengaku ikut turun tangan saat Prabowo Subianto berhadapan dengan Joko Widodo (Jokowi) dalam debat Pilpres 2019.

BENTENGSUMBAR.COM
- Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung buka cerita lama. 

Ia mengaku ikut turun tangan saat Prabowo Subianto berhadapan dengan Joko Widodo (Jokowi) dalam debat Pilpres 2019.

Momen itu, kata Rocky, muncul ketika Prabowo dua kali dicecar istilah yang tak biasa.

Mulai dari unicorn sampai Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID). 

Ia menilai istilah-istilah itu membuat Prabowo tampak tak siap dan seperti masuk jebakan tim sukses Jokowi.

Rocky mengaku kemudian diminta membantu. Dua orang tim sukses Prabowo saat itu, Titiek Soeharto dan Sudirman Said, mendorongnya menyiapkan serangan balik.

"Apakah Prabowo sebagai calon presiden waktu itu, bisa melakukan counter attack pada presiden Jokowi? Karena dua kali Presiden Jokowi mem-bully Prabowo dengan dua istilah yang memang tidak bisa dijawab Prabowo waktu itu kan?" kenang Rocky Gerung saat peluncuran buku 'Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung' di Parle Senayan, Jakarta, Minggu (15/2/2026).

"Jadi memang saya pikir Prabowo waktu itu dijebak oleh timsesnya Jokowi. Sehingga Prabowo kelihatan seperti tak paham apa-apa di panggung. Dia kalah dua kali di dalam debat itu," lanjutnya.

Rocky lalu menemui Prabowo di kediamannya di Kertanegara.

Ia membawa satu ide, menjadikan buku Francis Fukuyama berjudul The Great Disruption sebagai alat serangan.

Menurut Rocky, buku itu membahas arah negara dan politik global, sesuatu yang, menurutnya, mestinya dipahami presiden petahana.

"Bawa buku itu di atas panggung. Ketika bapak diminta untuk presentasi, angkat buku itu. Bilang begini, 'Pak Jokowi, buku ini, buku Disruption dari Francis Fukuyama, dibaca oleh semua presiden dunia dan calon presiden. Terus pak Prabowo tanya saja, 'Bagian mana yang menarik bagi Pak Jokowi?'," ungkapnya.

Namun usul itu kandas. Prabowo menolak dan memilih menahan diri. Bagi Prabowo, ada batas etika yang tak ingin dilampaui.

"Presiden Prabowo memang punya semacam sense of keperwiraan itu. Dia tidak ingin menghina Presiden Jokowi di atas panggung," jelasnya. (*) 

Sumber: inilah.com

Roy Suryo Tegas Tak Butuh Maaf Jokowi, Kasus Ijazah Jokowi Bukan Soal Personal    
Senin, Februari 16, 2026

On Senin, Februari 16, 2026

Roy Suryo Tegas Tak Butuh Maaf Jokowi, Kasus Ijazah Jokowi Bukan Soal Personal
Tersangka dalam kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo, menegaskan bahwa pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait pemberian maaf kepada pihak-pihak yang menuding ijazah palsu tidak memengaruhi sikapnya. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Tersangka dalam kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo, menegaskan bahwa pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait pemberian maaf kepada pihak-pihak yang menuding ijazah palsu tidak memengaruhi sikapnya. 

Roy memastikan dirinya tidak membutuhkan maaf dari Jokowi dan tetap fokus menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.

Pernyataan itu disampaikan Roy Suryo menanggapi sikap Jokowi yang sebelumnya menyatakan membuka pintu maaf bagi pihak-pihak yang dilaporkannya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah. 

Meski demikian, Jokowi juga menegaskan bahwa urusan maaf bersifat pribadi dan tidak otomatis menghentikan proses hukum.

Roy Suryo menilai sejak awal kasus ijazah Jokowi bukanlah persoalan maaf-memaafkan, melainkan pembuktian fakta hukum terkait keaslian ijazah.

“Kita tidak butuh maafnya Jokowi. Dari awal ini bukan soal maaf, tapi soal pembuktian,” tegas Roy.

Fokus pada Pembuktian, Bukan Maaf

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyebut, pernyataan soal maaf justru berpotensi mengaburkan substansi perkara. 

Menurutnya, publik seharusnya diarahkan pada inti persoalan, yakni kejelasan status ijazah melalui mekanisme hukum yang terbuka dan objektif.

Roy juga menyatakan sepakat dengan rekannya yang sama-sama berstatus tersangka, Rismon Sianipar. 

Keduanya menilai apa yang mereka lakukan bukan demi kepentingan pribadi, melainkan untuk perbaikan sistem ketatanegaraan ke depan.

“Ini bukan urusan personal. Ini soal sistem, khususnya sistem seleksi calon presiden dan wakil presiden yang seharusnya transparan, termasuk soal riwayat pendidikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika persoalan pendidikan calon pemimpin negara tidak dibuka secara jelas, polemik serupa berpotensi terus terulang dan menguras energi bangsa.

Tetap Hadapi Proses Hukum

Meski menolak wacana maaf, Roy Suryo menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. 

Ia menyatakan siap menghadapi seluruh tahapan penyidikan dalam kasus ijazah Jokowi, meskipun menilai perkara tersebut sejak awal sarat kejanggalan.

“Urusan hukum ya urusan hukum. Kalau memang prosesnya harus berjalan, kita hadapi. Tapi jangan dicampur dengan urusan pribadi seperti maaf-memaafkan,” kata Roy.

Saat ini, proses hukum terhadap Roy Suryo dan pihak lain masih berlangsung di Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataan mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Pernyataan Jokowi soal Maaf

Sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa secara pribadi dirinya membuka ruang untuk memaafkan pihak-pihak yang menuding ijazah palsu.

Namun, ia menegaskan bahwa pemberian maaf tersebut tidak serta-merta menggugurkan proses hukum yang telah berjalan.

“Urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum tetap urusan hukum,” ujar Jokowi dalam pernyataannya.

Ia juga menyebut, jika memang ada ruang untuk memaafkan secara personal, hal itu bisa saja dilakukan, namun tidak berkaitan langsung dengan penegakan hukum.

Pernyataan ini kemudian ditanggapi dingin oleh Roy Suryo. Ia bahkan menyebut wacana maaf terlalu dini dan tidak relevan, mengingat substansi perkara belum pernah diuji secara tuntas di pengadilan.

Dinilai Prematur

Sejumlah pengamat hukum sebelumnya juga menilai bahwa selama belum ada putusan pengadilan terkait keaslian ijazah, maka proses hukum turunan berupa pencemaran nama baik berpotensi prematur. 

Dalam konteks ini, Roy Suryo menegaskan posisinya sebagai pihak yang mendorong pembuktian fakta, bukan menyerang pribadi.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menempatkan perkara ini secara proporsional dan objektif. 

Menurutnya, penyelesaian kasus ijazah Jokowi seharusnya berfokus pada klarifikasi dan pembuktian, bukan pada narasi konflik personal.

“Kalau mau selesai, ya buktikan secara hukum dan terbuka. Itu saja,” pungkas Roy. 

Polemik ini pun masih terus menjadi sorotan publik. Banyak pihak menunggu apakah proses hukum akan berujung pada pembuktian substansi atau justru berhenti pada perkara pencemaran nama baik.

Di tengah dinamika tersebut, pernyataan Roy Suryo menegaskan bahwa bagi dirinya, persoalan ini tidak pernah soal maaf, melainkan soal kebenaran dan sistem hukum yang adil. (*) 

KPK Buka Peluang Usut Dugaan Gratifikasi Noel Ebenezer saat Jabat Komisaris di BUMN    
Senin, Februari 16, 2026

On Senin, Februari 16, 2026

KPK Buka Peluang Usut Dugaan Gratifikasi Noel Ebenezer saat Jabat Komisaris di BUMN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami dugaan penerimaan lain mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, saat menjabat komisaris di perusahaan BUMN.

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami dugaan penerimaan lain mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, saat menjabat komisaris di perusahaan BUMN.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, merespons kabar adanya dugaan penerimaan yang dilakukan Noel saat menjabat Komisaris Utama PT Mega Eltra yang merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia Holding Company, dan saat menjabat Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).

"Tentu setiap informasi yang kami dapat nanti kami akan analisis ya, kita akan telaah dan telusuri," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 16 Februari 2026.

Jika ditemukan bukti-buktinya, tim penyidik tidak akan segan melakukan pendalaman dengan membuka penyidikan baru.

"Kita akan melihat apakah ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini masih berjalan di persidangan. Apakah kemudian itu akan menjadi fakta baru, itu terbuka kemungkinan bagi penyidik untuk kemudian terus mendalami," pungkas Budi.

Saat ini, Noel berstatus terdakwa kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ia didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari ASN Kemnaker dan pihak swasta. 

Selain itu, Noel bersama sejumlah ASN Kemnaker diduga memeras pemohon sertifikasi/lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar.

Beberapa penerimaan Noel antara lain; pada Desember 2024 menerima uang Rp2,93 miliar dari Irvian Bobby Mahendro melalui anak kandung Noel. Kemudian pada Januari 2025 menerima sepeda motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro.

Noel bersama rekan-rekannya di Kemnaker dan pihak swasta lainnya diduga menerima keuntungan pribadi dari pemerasan sertifikasi K3. Total uang yang diuntungkan sejumlah pihak termasuk Noel sendiri mencapai ratusan juta Rupiah per individu, sedangkan jumlah keseluruhan pemerasan untuk sertifikasi K3 mencapai Rp6,52 miliar. (*)

Sumber: RMOL

Kader Ansor se-Bandung Raya Gelar Istighasah Doakan Gus Yaqut Hadapi Kasus Kuota Haji    
Senin, Februari 16, 2026

On Senin, Februari 16, 2026

Kader Ansor se-Bandung Raya Gelar Istighasah Doakan Gus Yaqut Hadapi Kasus Kuota Haji
Ribuan kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor se-Bandung Raya menggelar istigasah khusus untuk mendoakan keselamatan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

BENTENGSUMBAR.COM
- Ribuan kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor se-Bandung Raya memadati Pondok Pesantren Darul Ma'arif Rahayu, Margaasih, Kabupaten Bandung, Minggu (15/2/2026).

Selain dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H, mereka menggelar istigasah khusus untuk mendoakan keselamatan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Istigasah ini digelar menyusul penetapan tersangka oleh KPK terhadap Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut terkait kasus kuota haji, yang saat ini proses hukumnya sedang dalam tahap praperadilan.

Ketua GP Ansor Provinsi Jawa Barat, Subhan Fahmi menegaskan, kegiatan ini adalah wujud solidaritas sesama kader. 

Gus Yaqut merupakan sosok sentral di organisasi tersebut, yakni mantan Ketua Umum PP GP Ansor periode 2016–2024 dan kini menjabat Ketua Dewan Penasihat.

Dalam doa bersama tersebut, para kader melantunkan Yasin sebanyak 4.000 kali.

Harapannya, proses hukum yang sedang dijalani Gus Yaqut dapat menemukan titik terang.

"Kita berdoa agar agenda praperadilan yang sedang diajukan berjalan lancar. Kami memohon agar status tersangka beliau dihilangkan dan Gus Yaqut dibebaskan dari segala tuduhan," ujar Subhan Fahmi.

Pengasuh Ponpes Darul Ma’arif, KH Sofyan Yahya, dalam ceramahnya memberikan pembelaan moral yang kuat bagi Gus Yaqut. 

Ia meyakini bahwa Gus Yaqut tidak melakukan korupsi sebagaimana yang dituduhkan, mengingat sistem pengelolaan keuangan haji yang ketat.

"Uang haji itu uang jemaah, bukan uang pemerintah. Kebijakan menteri tidak seharusnya dikriminalisasi. Saya berharap sahabat-sahabat Ansor menghadapi masalah ini dengan bermunajat kepada Allah, bukan dengan temperamental atau emosional," kata KH Sofyan Yahya.

Selain bermuatan doa untuk isu hukum, acara ini juga menjadi ajang "munggahan" bagi keluarga besar NU di Jawa Barat. 

Tradisi ini dilakukan sebagai bentuk kegembiraan menyambut kedatangan bulan suci Ramadan yang tinggal menghitung hari.

Subhan Fahmi juga menyampaikan ucapan selamat menyambut bulan Ramadan bagi seluruh umat Islam di Indonesia. 

Pihak PW Ansor Jabar pun mengapresiasi nasihat-nasihat dari para kiai agar organisasi tetap bergerak dalam koridor kesantunan dan doa.

Hingga saat ini, pihak kuasa hukum Gus Yaqut masih terus berupaya menempuh jalur hukum untuk membuktikan ketidakterlibatan kliennya dalam kasus pengalihan kuota haji tambahan yang menjadi objek penyelidikan.  (*) 

Sumber: iNews. id

Polri: Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba    
Senin, Februari 16, 2026

On Senin, Februari 16, 2026

Polri: Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, dalam keterangan pers di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/2/2026) malam. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Polri berjanji akan secara objektif memproses hukum mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang telah menjadi tersangka kasus narkoba. 

“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, dalam keterangan pers di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/2/2026) malam. 

Dia mengatakan Polri berusaha menjaga kepercayaan publik terhadap institusinya, sehingga tindakan yang merusak citra Plri harus ditindak tegas.

“Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” kata Isir. 

Dia menyatakan standar pemeriksaan terhadap anggota Polri bakal lebih ketat ketimbang pemeriksaan terhadap masyarakat di luar Polri yang terlibat kasus narkoba. 

“Hal ini sejalan dengan instruksi pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan,” kata dia. 

Kasus AKBP Didik ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga tersangka anggota Polri atas nama Bripka inisial IR dan istrinya inisial AN dengan barang bukti sabu 30,4 gram.

Dari interogasi terhadap dua orang itu, ada keterlibatan AKP ML atau Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi. 

Lantas, AKP Maulangi menyatakan ada keterlibatan dari AKBP Didik Putra Kuncoro.

Sekoper narkoba milik AKBP Didik 

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. 

Didik kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. 

Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah: 

- Sabu seberat 16,3 gram 
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram) 
- Aprazolam 19 butir 
- Happy Five 2 butir 
- Ketamin 5 gram.

Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Dia berpotensi dipenjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (*) 

Sumber: Kompas. com

DPR Minta Polisi Tindak Tegas Oknum Bea Cukai Pengeroyok Sopir Truk    
Senin, Februari 16, 2026

On Senin, Februari 16, 2026

DPR Minta Polisi Tindak Tegas Oknum Bea Cukai Pengeroyok Sopir Truk
Anggota Komisi III DPR Rizki Faisal, meminta aparat penegak hukum, khususnya Unit V Satreskrim Polresta Barelang untuk segera menangkap dan memproses seluruh pihak yang terlibat tanpa pengecualian.

BENTENGSUMBAR.COM
- Aparat kepolisian didesak untuk menindak tegas dan mengusut tuntas dugaan pengeroyokan terhadap seorang sopir truk asal Tanjungpinang, Sukarman, yang diduga dilakukan oleh oknum Bea Cukai di Pos Bea Cukai Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Korban mengaku mengalami pemukulan secara bersama-sama saat berada di lokasi pemeriksaan.

Anggota Komisi III DPR Rizki Faisal, meminta aparat penegak hukum, khususnya Unit V Satreskrim Polresta Barelang untuk segera menangkap dan memproses seluruh pihak yang terlibat tanpa pengecualian.

“Saya mendesak agar polisi segera menangkap seluruh pelaku yang memukul dan mengeroyok sopir truk tersebut tanpa terkecuali. Proses hukum harus berjalan profesional, cepat, dan transparan,” tegas Rizki Faisal dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 16 Februari 2026.

Legislator Golkar ini menegaskan bahwa tindakan kekerasan secara bersama-sama tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Menurutnya, penegakan hukum harus berlandaskan asas keadilan dan tidak boleh tebang pilih.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika memang ada unsur pidana, proses hingga persidangan harus dijalankan demi memberikan efek jera dan keadilan bagi korban,” tegasnya lagi.

Diketahui, korban telah membuat laporan resmi ke Polresta Barelang dan saat ini kasus tengah ditangani oleh penyidik. Pihak keluarga korban juga menyatakan tidak ada upaya damai dan memilih melanjutkan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Legislator asal Batam ini pun menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan. (*)

Sumber: RMOL

KPK Blak-blakan Ungkap Penyebab Korupsi di Bea Cukai Terus Terjadi    
Senin, Februari 16, 2026

On Senin, Februari 16, 2026

KPK Blak-blakan Ungkap Penyebab Korupsi di Bea Cukai Terus Terjadi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK memandang praktik korupsi terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih dipengaruhi ruang diskresi dan integrasi data yang belum sepenuhnya real-time. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tindakan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih dipengaruhi oleh keputusan pejabat untuk kegiatan tertentu atau diskresi. 

Selain itu, lembaga antirasuah juga memandang bahwa korupsi masih terjadi di Ditjen Bea Cukai karena lemahnya sistem integrasi data. 

"KPK memandang praktik korupsi terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih dipengaruhi ruang diskresi dan integrasi data yang belum sepenuhnya real-time," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2/2026). 

Budi menjelaskan berdasarkan laporan melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada periode triwulan III 2025-2026, ditemukan praktik serupa di mana dalam implementasi sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM), yang seharusnya memetakan risk profiling eksportir dan importir secara objektif, justru dimanfaatkan melalui praktik ‘pengkondisian’ agar pelaku usaha masuk kategori risiko rendah. 

Budi mengatakan kondisi tersebut membuka peluang pengaturan administratif oleh oknum aparat untuk meloloskan izin masuknya barang. 

"Kondisi tersebut menjadi ruang negosiasi administratif oleh oknum aparat dalam proses risk profiling, yang memicu praktik rent-seeking dalam penerbitan izin maupun proses clearance, terutama pada komoditas dengan ketentuan Larangan dan Pembatasan (Lartas) barang-barang yang kegiatannya diatur secara ketat dan memerlukan izin khusus untuk diperdagangkan," jelas Budi. 

Budi mengimbau agar sektor impor dan kepabeanan melakukan pembenahan untuk menjaga ekonomi negara, melindungi pelaku usaha, serta memastikan setiap arus barang lintas negara berlangsung secara transparan. 

KPK, katanya, akan terus memantau penerapan penguatan tata kelola ini, mengingat pola korupsi di sektor kepabeanan kerap berulang dengan memanfaatkan celah sistem dan diskresi teknis. 

"Sehingga sejumlah catatan tersebut, dapat menjadi basis maupun pengayaan untuk koreksi di lingkup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," tandasnya. 

Kasus Korupsi di Direktorat Bea dan Cukai Sebelumnya, pada Rabu (4/2/2026), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).  

Kasus yang ditangani, yakni dugaan suap untuk meloloskan impor barang tanpa melalui pemeriksaan fisik secara detail.

Alhasil, KPK menetapkan 6 tersangka dengan rincian sebagai berikut: 

1. Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 
2. Sisprian Subiaksono: Kepala
3. Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal 
4. Bea dan Cukai. 
5. Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 
6. John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR). 
7. Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR 
8. Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR 

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pada Oktober 2025, Orlando, Sisprian, John, Andri, dan Dedy merencanakan upaya meloloskan barang impor.

Orlando memerintahkan Filar selaku pegawai Ditjen Bea dan Cukai untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjuti dengan menyusun rule set pada angka 70%. 

Sebab barang yang melewati jalur merah harus diperiksa secara fisik dengan ketat oleh petugas. 

"Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang)," jelas Asep. 

Pengkondisian tersebut membuat barang-barang PT BR diduga masuk tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang ilegal berpotensi masuk ke Indonesia. 

Asep menyebutkan bahwa pengkondisian jalur merah tersebut terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai selama Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.  

Bahkan terkuak bahwa oknum pegawai DJBC menyewa "safe house" untuk menyimpan uang hingga emas. 

Tak hanya itu, penerimaan uang diduga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi oknum di Ditjen Bea dan Cukai yang totalnya mencapai Rp7 miliar. (*) 

Sumber: Bisnis. com