HEADLINE
PMII Pariaman, Gelar Bedah Buku 18 Tahun Jejak dan Dinamika PMII di Sumbar (2006-2024)    
Minggu, Februari 15, 2026

On Minggu, Februari 15, 2026

PMII Pariaman, Gelar Bedah Buku 18 Tahun Jejak dan Dinamika PMII di Sumbar (2006-2024)
Bedah buku   “18 Tahun Jejak dan Dinamika PMII di Sumatera Barat (2006-2024)” Sabtu (14/2/2026) malam melalui zoom meeting. 

BENTENGSUMBAR.COM
-  Menulis sebagai tindakan intelektual di kalangan mahasiswa harus terus ditumbuhkembangkan. Karena menulis bukan sekadar dokumentasi. Menulis adalah memberi makna dan menulis juga adalah tanggung jawab sejarah.

Demikian terungkap pada bedah buku   “18 Tahun Jejak dan Dinamika PMII di Sumatera Barat (2006-2024)” Sabtu (14/2/2026) malam melalui zoom meeting. 

Bedah buku menampilkan pembicara Wakil Dekan FEBI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Asyari Hasan, S.H.I., M.Ag., C.M dan Dosen FEBI UIN Sjech Muhammad Djamil Djambek (SMDD) Bukitinggi  Hardiansyah Padli, SE.I., M.E dengan moderator Ketua Mabincab PMII Kota Pariaman Masrizal.

Menurut Asyari Hasan, buku “18 Tahun Jejak dan Dinamika PMII di Sumatera Barat (2006-2024)”  ini membuka cakrawala baru tentang berbagai kemungkinan ke depan. 

Ruang bagi pengembangan gerakan intelektual, penguatan jejaring antar wilayah, hingga kolaborasi lintas sektor menjadi titik terang yang sangat menjanjikan, apalagi di tengah era digital dan keterbukaan informasi seperti saat ini. 

Ini menjadi peluang besar untuk menjadikan PMII Sumatera Barat sebagai aktor penting dalam pembangunan sosial dan kebudayaan.

“Saya berharap buku ini tidak hanya menjadi konsumsi internal warga PMII secara organisatoris dengan lingkup hanya di Sumatera Barat, tetapi juga dapat dinikmati oleh masyarakat umum, akademisi, serta pemerhati gerakan mahasiswa sebagai bagian dari khazanah sejarah gerakan mahasiswa Islam Indonesia. Buku ini adalah bukti bahwa sejarah tidak boleh dilupakan, karena dari sanalah kita belajar, tumbuh, dan bergerak menuju masa depan yang lebih baik,” kata Asyari Hasan menambahkan.

Terlepas dari kekurangan buku ini, karena pertama membahas PMII di Sumatera Barat, kehadirannya tentu sangat berarti. 

Buku ini sudah menoreh sejarahnya sendiri. Layak diberikan apresiasi sebagai karya intelektual yang sudah memberikan makna bagi PMII, organisasi mahasiswa yang berpahamkan Ahlussunnah Waljamaah ini, ungkap Asyari Hasan mantan aktivis PMII di Yogyakarta.

Pembicara Hardiansyah Padli, mengatakan, makna kehadiran buku ini adalah menyelamatkan sejarah PMII Sumatera Barat, merekam fase kevakuman hingga kebangkitan dan merupakan gerakan yang perlu ditulis agar diwariskan. 

“Surat, tulisan dan perlawanan sunyi adalah sejarah yang menunjukkan perubahan lahir batin. Seperti Raden Ajeng Kartini yang menggunakan surat sebagai kritik sunyi mengungkap peristiwa-peristiwa yang dilihat dan dirasakannya. Memang tulisan tersebut bekerja pelan namun berdampak panjang,” tutur Padli mantan aktivis mahasiswa di Bukittinggi ini. 

Menurut Padli, kehadiran buku adalah arsip dan cermin organisasi PMII di Sumatera Barat yang pernah ada. Juga undangan refleksi dan tanggung jawab sejarah.

Organisasi besar tentunya mampu mengingat dan mewariskan makna dalam gerakan mahasiswa di zamannya. 

Penulis buku Armaidi Tanjung menyampaikan terima kasih kepada PC PMII Kota Pariaman yang sudah menyelenggarakan bedah buku, kedua pembicara yang sudah membahasnya dan moderator. 

Buku ini merupakan buku pertama terkait Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Sumatera Barat yang pernah diterbitkan dengan rentang waktu yang cukup lama. 

Sebelumnya pernah diterbitkan buku Dari Ranah Minang menuju Salemba yang ditulis Satria Efendi Tuanku Kuning, aktivis PMII dari Kota Pariaman yang pernah berkiprah di PB PMII. 

“Buku diterbitkan Agustus 2025 setebal xx + 370 halaman, terdiri dari 7 bagian. Buku ini sebagai langkah awal mengenal PMII di Sumatera Barat pada dua dekade belakangan. Silakan pemerhati dan peneliti lain melanjutkan untuk pengkajian yang lebih mendalam,” tutur Armaidi Tanjung, Sekretaris DPD Satupena Sumatera Barat ini.

Bedah buku dibuka Ketua PC PMII Kota Pariaman Anisa Pitri dihadiri puluhan kader PMII di Sumatera Barat, maupun yang berada di luar Sumatera Barat. (At) 

Begini Respon Pimpinan KPK soal Jokowi Setuju UU KPK Balik ke Versi Lama    
Minggu, Februari 15, 2026

On Minggu, Februari 15, 2026

Begini Respon Pimpinan KPK soal Jokowi Setuju UU KPK Balik ke Versi Lama
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespons usulan Jokowi. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespons usulan Jokowi tersebut.

"Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi," kata Tanak saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).

Tanak menyebut saat ini KPK sudah bekerja berdasarkan undang-undang lama ataupun yang baru. Tanak menegaskan KPK sebagai lembaga antirasuah fokus untuk mencegah dan memberantas korupsi.

"Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN," kata dia.

"Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain, perubahan UU KPK hanya terkait keberadaan KPK ditempatkan dalam rumpun Yudikatif, jadi Lembaga yang berada dalam rumpun Yudikatif terdiri dari MA dan KPK. Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif," imbuhnya.

Sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.

"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi dilansir detikJateng, Jumat (13/2).

Jokowi mengaku UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun, ia menekankan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya. (*) 

Sumber: detikcom

Kelewatan! Aset Sitaan Dikuasai Oknum Jaksa    
Minggu, Februari 15, 2026

On Minggu, Februari 15, 2026

Kelewatan! Aset Sitaan Dikuasai Oknum Jaksa
Jaksa Agung ST Burhanuddin Buka-bukaan soal ada anak buahnya yang masih menumpang hidup nyaman dengan aset sitaan. (Foto Ilustrasi/Net). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kelakuan minus oknum jaksa  yang memakai barang sitaan untuk kepentingan pribadi, seolah berharap aset itu lama-lama dilupakan, mendapat sorotan dari pegiat media sosial Jhon Sitorus.

Jhon menilai ulah oknum jaksa tersebut sudah keterlaluan karena berpeluang besar menggerus kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa.

"Bagaimana bisa kita menjaga kepercayaan kepada lembaga ini jika aset sitaan yang harusnya jadi milik negara jadi seolah2 milik oknum Kejaksaan?" tulis Jhon Sitorus melalui akun X pribadinya yang dikutip Minggu 15 Februari 2026.

Unggahan Jhon Sitorus langsung disambar banyak warganet.

"Ini bukan sekedar meme, tetapi fakta otoritas Konoha yang bermental maling semua," kata @abu_shahib16

"Jaksa Agung ..odonkkk² ...mestinya mengundurkan diri...!!" sambung @Berty6996803

Sebelumya, Jaksa Agung ST Burhanuddin Buka-bukaan soal ada anak buahnya yang masih menumpang hidup nyaman dengan aset sitaan.

Pengakuan itu disampaikan Burhanuddin saat Hari Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 12 Februari 2026.

Burhanuddin menyebut ada jaksa yang memakai barang sitaan untuk kepentingan pribadi, seolah berharap aset itu lama-lama dilupakan.

Ia mencontohkan apartemen sitaan di Jakarta Pusat yang dikuasai jaksa. Asal kasusnya tak ia beberkan.

"Banyak aset-aset yang dimiliki oleh, bukan dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya," kata Burhanuddin. (*) 

Sumber: RMOL

Bareskrim Tahan Tersangka MY Dalam Kasus Dana Syariah Indonesia    
Minggu, Februari 15, 2026

On Minggu, Februari 15, 2026

Bareskrim Tahan Tersangka MY Dalam Kasus Dana Syariah Indonesia
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Direktorat Tindak Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tersangka MY dalam kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Sebagai informasi, MY merupakan mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Sabtu.

MY akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung mulai Jumat (13/2). Adapun penahanan ini dilakukan usai MY menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari yang sama.

Sebelumnya, dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI, juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.

Ketiga tersangka tersebut disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif) periode tahun 2018–2025.

Ade menjelaskan, dalam kasus ini, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang menghubungkan antara pihak lender (pemberi dana) dengan borrower (peminjam).

Modus yang digunakan adalah nama borrower existing yang masih dalam ikatan perjanjian aktif dan berstatus melakukan angsuran aktif, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower.

Hal tersebut kemudian ditransmisikan oleh PT DSI dalam platform digital mereka guna menarik pihak lender.

“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ucapnya.

Pada saat bulan Juni 2025, ketika para lender melakukan penarikan atau withdrawal pendanaan yang telah jatuh tempo, baik dana modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap para lender-nya, dana tersebut tidak bisa ditarik.

Ia menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, total kerugian akibat kasus ini sebesar Rp2,4 triliun. (*) 

Sumber: Antara

Jamintel Kejagung: Kasus Korupsi Dana Desa Melonjak di 2025    
Minggu, Februari 15, 2026

On Minggu, Februari 15, 2026

Jamintel Kejagung: Kasus Korupsi Dana Desa Melonjak di 2025
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung atau Jamintel Kejagung, Reda Manthovani menyoroti tantangan dalam pengelolaan dana desa. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung atau Jamintel Kejagung, Reda Manthovani menyoroti tantangan dalam pengelolaan dana desa. Ia menyebut data penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa menunjukkan tren peningkatan yang sangat signifikan.

“Tercatat pada 2023 terdapat 187 perkara, kemudian melonjak menjadi 275 perkara di 2024, dan mencapai 535 perkara pada periode 2025,” ujar dia saat menghadiri Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Menurutnya, data tersebut menunjukkan perlu adanya pengawasan dan pendampingan dalam pengelolaan anggaran desa. Karena pendekatan represif semata tidaklah cukup untuk membendung potensi penyimpangan. Itu alasannya kejaksaan melalui bidang intelijen menghadirkan Program Jaga Desa.

Program tersebut berfungsi sebagai upaya pencegahan korupsi dana desa. Salah-satu instrumen pengawasan yang dipakai adalah aplikasi Jaga Desa yang bisa digunakan untuk pemantauan real-time pengelolaan dana desa. Serta memungkinkan pemantauan pengelolaan keuangan secara transparan dan akurat. 

Reda menjelaskan, dalam aplikasi tersebut disediakan berbagai kanal komunikasi strategis. Mulai dari ruang konsultasi bagi Kepala Desa untuk menghadapi ancaman oknum yang mengganggu jalannya pemerintahan, hingga kanal pelaporan khusus ke Jamintel. 

“Kanal itu disediakan untuk menjamin kerahasiaan dan respons cepat atas dugaan intimidasi dari oknum internal kejaksaan sendiri,” ucap Reda.

Menurutnya, kejaksaan berkomitmen untuk terus mendorong prinsip ultimum remedium. Di mana penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir setelah seluruh upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan secara optimal. 

Reda pun mengajak seluruh elemen Badan Permusyawaratan Desa yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional atau ABPEDNAS untuk menjadi mitra strategis dalam menjalankan fungsi check and balance di tingkat desa.

“Dengan sinergi yang kuat antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan Badan Permusyawaratan Desa, diharapkan tercipta kondisi zero korupsi di mana tidak ada lagi kepala desa yang tersangkut perkara hukum,” tutur Reda. (*) 

Sumber: Tempo. co

Bahlil Tak Enak Hati dengan Jokowi Bila Maju Cawapres    
Minggu, Februari 15, 2026

On Minggu, Februari 15, 2026

Bahlil Tak Enak Hati dengan Jokowi Bila Maju Cawapres
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia yang juga Menteri ESD dan Mantan Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi dalam suatu kesempatan. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Partai Golkar dipastikan tidak mau ikut-ikutan seperti PAN yang sudah menyodorkan ketua umumnya, Zulkifli Hasan alias Zulhas, sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2029.

Direktur ABC Riset & Consulting Erizal menilai Golkar melalui ketua umum Bahlil Lahadalia, bersikap seperti itu karena partai beringin sudah "diijon" jauh hari untuk mendukung Prabowo-Gibran dua periode.

"Ini bukti loyalitas Bahlil terhadap Jokowi," kata Erizal dikutip dari akun Facebook pribadinya, Minggu 15 Februari 2026.

Selain itu, di mata Erizal, bisa jadi juga sudah ada kata sepakat antara Golkar dan Presiden Prabowo.

"Artinya siapa pun yang akan dipilih sebagai Cawapres, Golkar siap mendukung asal kursi menteri Golkar tetap aman dan kalau bisa bertambah, kalau nanti ada reshuffle kabinet," kata Erizal.

Berikutnya, kata Erizal, Golkar tak mau ikut-ikutan partai lain bahwa memang soal Pilpres masih terlalu jauh. 

"Golkar fokus dengan agenda konsolidasi partai dan menyukseskan pemerintahan Prabowo-Gibran. Bukan hendak jadi Cawapres Prabowo," kata Erizal. (*) 

Sumber: RMOL

Polemik Wakaf Alquran Taqy Malik, Isu Mark Up hingga Transparansi Dana Jadi Sorotan    
Minggu, Februari 15, 2026

On Minggu, Februari 15, 2026

Taqy Malik
Perseteruan ini mencuat ke publik setelah Randy, pemilik akun Instagram @paparich666, merespons undangan terbuka Taqy Malik untuk berdiskusi secara live dalam forum terbuka. 

BENTENGSUMBAR.COM - Kasus yang menyeret selebgram dan pendakwah Taqy Malik kembali memanas.

Polemik dengan Warga Negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi, Randy Permana atau Rendy Eka Permana, kini memasuki babak baru setelah muncul tantangan terbuka untuk melakukan tabayyun atau klarifikasi langsung di Madinah.

Perseteruan ini mencuat ke publik setelah Randy, pemilik akun Instagram @paparich666, merespons undangan terbuka Taqy Malik untuk berdiskusi secara live dalam forum terbuka. 

Namun, Randy mengajukan syarat tegas: pertemuan harus digelar langsung di Madinah, Arab Saudi. 

Menurut Randy, karena locus delicti atau lokasi perkara berada di wilayah hukum Arab Saudi, maka penyelesaian juga harus dilakukan di sana. 

“Posisi kasusnya di Arab Saudi, maka mari kita selesaikan di Madinah,” demikian inti pernyataan Randy dalam unggahan media sosialnya.

Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan untuk membuktikan data dan tudingan yang sebelumnya ia sampaikan ke publik.

Undangan Terbuka untuk Hapus Syubhat

Sebelumnya, Taqy Malik melayangkan undangan terbuka kepada Randy untuk melakukan diskusi terbuka yang disiarkan secara langsung. 

Dalam pernyataan resminya, ia menyebut langkah tersebut diambil untuk meluruskan informasi yang simpang siur.

Taqy menegaskan forum tersebut dibuka dengan niat baik demi menjaga amanah umat dan menghilangkan syubhat atau keraguan yang berkembang di tengah masyarakat. 

“Saya membuka ruang ini dengan niat baik, agar segala hal menjadi terang, agar tidak ada syubhat yang tersisa, dan agar kepercayaan umat tetap berdiri di atas kejelasan,” tulisnya. 

Ia juga menyatakan siap memfasilitasi kebutuhan forum tersebut serta menyerahkan penentuan waktu kepada pihak Randy dengan prinsip semakin cepat semakin baik.

Menurutnya, tujuan utama bukan mencari pembenaran pribadi, melainkan memastikan transparansi di hadapan publik.

Namun, respons Randy yang meminta pertemuan digelar di Madinah membuat dinamika kasus semakin kompleks.

Pasalnya, lokasi pertemuan menjadi isu penting, mengingat adanya dugaan pelanggaran hukum di Arab Saudi. 

Tuduhan Ilegalitas Penggalangan Dana

Ketegangan bermula dari pernyataan Randy dalam jumpa pers virtual pada Jumat (13/2/2026). 

Ia menuding aktivitas penggalangan dana online yang dilakukan Taqy di Arab Saudi melanggar aturan setempat.

Randy menyebut, secara hukum di Arab Saudi, penggalangan donasi di luar otoritas resmi dianggap ilegal.

Ia bahkan mengklaim bahwa pada tahun sebelumnya Taqy sempat dicari aparat setempat terkait aktivitas tersebut.

Menurut Randy, sejumlah bukti telah dikantongi otoritas di Madinah. 

Ia memperingatkan adanya risiko hukum jika Taqy kembali ke wilayah tersebut tanpa penyelesaian yang jelas.

Pernyataan ini tentu memicu reaksi luas di media sosial, terutama di kalangan diaspora Indonesia di Arab Saudi yang disebut terdampak secara sosial oleh polemik tersebut.

Dugaan Mark Up Wakaf Alquran Selain isu legalitas donasi, Randy juga menyoroti dugaan mark up dalam program wakaf Alquran yang dijalankan Taqy pada 2025. 

Ia membeberkan adanya selisih harga signifikan antara harga pasar dan nominal yang dipatok dalam program wakaf.

Menurut data yang disampaikan Randy, harga pasaran satu mushaf Alquran di Arab Saudi sekitar 40 Riyal atau setara Rp180.000. 

Namun dalam program wakaf tersebut, nominal yang disebut mencapai 80 Riyal atau sekitar Rp330.000. 

“Sebenarnya dia enggak nipu, cuma jadinya jemaah mewakafkan Alquran tak sesuai dengan nominalnya,” ujar Randy. 

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk menjatuhkan pribadi, melainkan karena merasa praktik tersebut berdampak pada kenyamanan komunitas WNI di Arab Saudi. 

Namun hingga kini, belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. 

Tuduhan masih berada pada ranah klarifikasi publik.

Sorotan Publik dan Tantangan

Pembuktian Kasus Taqy Malik kini menjadi perbincangan luas di media sosial. 

Tantangan tabayyun di Madinah membuka kemungkinan pembuktian langsung di wilayah yang disebut sebagai lokasi perkara.

Jika pertemuan benar-benar terlaksana di Arab Saudi, maka forum tersebut berpotensi menjadi momentum penting untuk menguji klaim kedua belah pihak secara terbuka. 

Di sisi lain, polemik ini juga mengangkat isu sensitif terkait regulasi penggalangan dana lintas negara, transparansi wakaf, serta perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri.

Publik kini menanti apakah Taqy akan menerima syarat pertemuan di Madinah atau memilih jalur klarifikasi lain.

Yang jelas, kasus ini belum menunjukkan tanda mereda. 

Babak tabayyun yang semula diniatkan untuk meredakan polemik justru membuka dimensi baru sengketa. Transparansi data, validitas tuduhan, serta kepastian hukum menjadi faktor krusial yang akan menentukan arah penyelesaian kasus ini ke depan. (*)

Sumber: tvonenews.com