HEADLINE
Asisten II Didi Aryadi: Usai Lebaran, Pelayanan Tetap Jalan    
Sabtu, Maret 28, 2026

On Sabtu, Maret 28, 2026

Asisten II Didi Aryadi: Usai Lebaran, Pelayanan Tetap Jalan
Asisten II Setdako Padang, Didi Aryadi mengecek kehadiran ASN saat inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah kantor, Kamis (26/3/2026). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Asisten II Setdako Padang, Didi Aryadi mengecek kehadiran ASN saat inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah kantor, Kamis (26/3/2026). Sidak usai cuti lebaran itu untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat.

“Alhamdulilah setelah kita lakukan sidak, pelayanan tetap berjalan seperti biasa,” ungkapnya kepada Diskominfo.

Sidak pagi itu mengunjungi empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada. Seperti Dinas Sosial, Dinas Perkim, Dinas Pertanahan, serta Kantor Camat Padang Utara. Didi Aryadi didampingi Staf Ahli Raf Indria, serta Kabid di BKPSDM Fitri Handayani.

“Di dua dinas pelayanan yang kita kunjungi (Dinas Pertanahan dan Kantor Camat Padang Utara), ASN yang telah ditugaskan untuk ‘Work From Office’ (WFO), hadir semuanya,” jelas Didi.

Saat mendatangi Dinas Perkim, rombongan yang melakukan inspeksi mendadak mendapati 14 orang ASN yang masuk kantor. Di dinas yang dipimpin Tri Hadiyanto itu, tercatat sebanyak 56 ASN. Artinya, sebanyak 42 ASN pada Kamis itu melaksanakan Work From Anywhere (WFA).

Di Dinas Pertanahan, pelaksanaan WFO berjalan lancar. Dari 31 orang ASN, sebanyak 15 orang berada di kantor. Begitu halnya di Dinas Sosial. Di dinas yang berkantor di jalan Delima itu, dari sebanyak 62 ASN, 16 di antaranya masuk kantor.

Termasuk di Kantor Camat Padang Utara. Di kantor ini, dari 72 orang ASN, 48 di antaranya bekerja di kantor alias WFO.

“Kita tadi juga mengecek kondisi kantor-kantor lurah, ada tujuh kantor lurah yang didatangi, semua pelayanan berjalan optimal,” sebut Asisten II itu. (Charlie)

KPK Sorot ASN Pakai Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran    
Sabtu, Maret 28, 2026

On Sabtu, Maret 28, 2026

KPK Sorot ASN Pakai Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan evaluasi menyeluruh perlu dilakukan guna menjaga akuntabilitas serta integritas penyelenggara negara dan ASN.

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepala daerah segera mengevaluasi aparatur sipil negara (ASN) yang diduga menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk selama mudik hari raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

Imbauan ini disampaikan setelah KPK menerima laporan adanya penggunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk aktivitas di luar kedinasan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan evaluasi menyeluruh perlu dilakukan guna menjaga akuntabilitas serta integritas penyelenggara negara dan ASN.

“Evaluasi tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi, Sabtu (28/3/2026).

Menurut Budi, kendaraan dinas, baik yang disewa maupun berstatus barang milik negara (BMN) atau barang milik daerah (BMD), merupakan fasilitas jabatan yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional kantor.

Ia mengingatkan, penyalahgunaan fasilitas negara, meski kerap dianggap sepele, dapat menjadi pintu masuk praktik korupsi. “Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi mencerminkan benturan kepentingan dan berpotensi merugikan keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik,” tegasnya.

KPK juga mendorong inspektorat daerah untuk aktif melakukan pengawasan dan audit internal, termasuk menelusuri penggunaan kendaraan dinas selama periode libur Lebaran. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah pelanggaran berulang serta memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan yang berlaku.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam edaran tersebut ditegaskan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan.

KPK juga menyoroti hasil monitoring controlling surveillance for prevention (MCSP) yang menunjukkan penurunan dalam pengelolaan barang milik daerah. Pada 2024 nilainya berada pada angka 70, tetapi turun menjadi 59 pada tahun berikutnya.

Temuan ini sejalan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang juga menunjukkan penurunan pada aspek integritas dalam pelaksanaan tugas. Terkait hal itu, KPK mendorong penguatan sistem pengawasan serta partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan aset negara.

“Melalui pengawasan yang kuat dan peran aktif masyarakat, penggunaan kendaraan dinas diharapkan tetap sesuai peruntukannya,” pungkas Budi. (*) 

Kejagung Tetapkan Taipan Batu Bara Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang    
Sabtu, Maret 28, 2026

On Sabtu, Maret 28, 2026

Kejagung Tetapkan Taipan Batu Bara Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang
Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, periode 2016-2025.

Penetapan itu diumumkan Kejagung dalam konferensi pers yang digelar di depan gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/3/2026) dini hari WIB. 

Turut hadir antara lain Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna dan Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.

"Menetapkan satu orang tersangka, yakni ST (Samin Tan)," ujar Syarief.

Menurut dia, penetapan Samin Tan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan juga melalui penggeladahan yang dilaksanakan di beberapa daerah di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah.

"Dan perlu diketahui penggeledahan sampai saat ini masih berlangsung terutama di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimatan Selatan," kata Syarief.

Ia menjelaskan, Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKP merupakan penambang batu bara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah dicabut izinnya pada tahun 2017. 

Namun, setelah izin tersebut dicabut, PT AKP masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025.

Menurut Syarief, Samin Tan melalui PT AKP dan afiliasinya melawan hukum dengan telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan perizinan yang tidak sah, bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara.

"Sedangkan untuk jumlah keuangan negara tersebut, masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujar Syarief.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Samin Tan disangka melanggar pasal 603 dan pasal 604 KUHP. Samin Tan pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Barita Simanjuntak mengapresiasi kerja jajaran Jampidsus Kejagung.

Menurut dia, pascadilakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara tidak sah oleh PT AKP, Satgas PKH pada awal Maret sudah mengingatkan agar seluruh perusahaan yang telah dilakukan pemanggilan untuk memenuhi kewajibannya.

"Kami telah memberikan teguran peringatan dan satgas juga sesuai tugas kewenangannya melakukan koordinasi dan menyampaikan kepada aparat penegakan hukum yang juga ada di dalam satgas untuk langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya," kata Barita.

"Jadi ini adalah bagian dari proses penertiban kawasan hutan yang kemudian ditindaklajuti oleh jajaran Jampidsus Kejaksaan RI dalam rangka memastikan penegakan hukum, kedaulatan negara, kepastian hukum terhadap penertiban kawasan hutan kita berjalan konsisten dan berjalan berdasarkan ketentuan peraturan yang ada," lanjutnya. (*) 

KPK Minta Maaf Usai Bikin Gaduh soal Pengalihan Penahanan Tersangka Haji Yaqut    
Sabtu, Maret 28, 2026

On Sabtu, Maret 28, 2026

KPK Minta Maaf Usai Bikin Gaduh soal Pengalihan Penahanan Tersangka Haji Yaqut
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Dia lebih dulu menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena telah memberikan atensi terhadap lembaga antirasuah itu.

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada masyarakat setelah menimbulkan kegaduhan atas pengalihan penahanan tersangka kasus kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sebelum Lebaran 1447 H.

Pernyataan itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Dia lebih dulu menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena telah memberikan atensi terhadap lembaga antirasuah itu.

"Kami menghaturkan ucapan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada rekan-rekan sekalian, juga masyarakat Indonesia yang telah mendukung kami melalui dukungan-dukungannya dan komentar-komentarnya kepada kami, juga kami tentunya di hari lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," katanya dikutip pada Jumat (27/3/2026). 

Asep menjelaskan pengalihan status penahanan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak luar. 

Dia menerangkan bahwa keputusan pengalihan penahanan juga sesuai hasil keputusan bersama Pimpinan KPK, sehingga hal ini bukan berdasarkan keputusan pribadi. Termasuk, katanya, mempertimbangkan dampak di masyarakat. 

"Tentunya terkait dengan permohonan tersebut tentunya itu sudah apa namanya dilakukan rapat atau ekspos ya jadi itu bukan keputusan pribadi jadi itu adalah keputusan lembaga. Dan tentunya mempertimbangkan yang pertama adalah norma hukumnya, norma hukumnya ada atau tidak. Kemudian yang selanjutnya dipertimbangkan juga tadi betul, dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya," jelasnya. 

Asep mengutarakan bakal menyampaikan perkembangan penyidikan kuota haji pada Senin (30/3/2026). Namun, awak media belum diberikan secara eksplisit apa hasil perkembangan tersebut. 

"Alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami tentunya dalam penanganan perkara kuota haji ini, hari ini sudah ada progres yang sangat bagus. Tapi belum bisa kami sampaikan. Nanti akan kami sampaikan di hari Senin ya," pungkasnya. 

Sebelumnya, Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, yakni untuk sementara waktu. Hal ini terkuak dari istri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa pada Sabtu (21/3/2026).

Silvia menerima informasi dari sang suami saat mengunjungi Rutan KPK dalam rangka Lebaran 1447 H. Kata dia, para tahanan mengetahui hal tersebut, tetapi menganggap bahwa ada kebutuhan pemeriksaan oleh penyidik. 

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat mengubah ketentuan kuota haji dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus menjadi 50%:50%. 

Tak hanya itu, lembaga antirasuah menduga adanya pengumpulan uang mencapai lebih dari Rp84,4 juta per jemaah dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar jemaah haji dapat langsung berangkat ibadah haji tanpa mengantri. (*) 

Sumber: Bisnis.com

Polri Didesak Audit Dugaan Aliran Dana Asing ke LSM    
Sabtu, Maret 28, 2026

On Sabtu, Maret 28, 2026

Polri Didesak Audit Dugaan Aliran Dana Asing ke LSM
Polri didesak untuk segera melakukan audit forensik terhadap dugaan aliran dana asing ke sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Muh. Zulhamdi Suhafid, mendesak Polri untuk segera melakukan audit forensik terhadap dugaan aliran dana asing ke sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang dinilai berpotensi memengaruhi arah demokrasi nasional.

Desakan tersebut menguat setelah beredarnya sejumlah informasi viral di ruang publik, termasuk yang beredar melalui media sosial, yang memuat indikasi jejaring pendanaan asing dalam jumlah signifikan kepada organisasi masyarakat sipil di Indonesia. 

"Informasi tersebut turut menguatkan laporan internasional, seperti yang disampaikan oleh The Sunday Guardian, terkait pola intervensi melalui financial leverage dalam skema regime change di berbagai negara," kata Zulhamdi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 27 Maret 2026.

Menurut dia, dari berbagai sumber terbuka dan materi yang beredar, terdapat indikasi aliran dana dalam skala besar yang dalam beberapa kasus disebut mencapai jutaan Dolar AS mengalir melalui jaringan organisasi sipil. Ia menilai, dengan skala dan polanya cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak.

“Ini bukan lagi isu kecil. Ketika ada indikasi aliran dana asing dalam jumlah besar yang masuk ke ruang sipil tanpa transparansi yang memadai, maka potensi distorsi demokrasi menjadi nyata. Karena itu, Polri harus segera melakukan audit menyeluruh,” ujar Zulhamdi.

Dalam diskursus publik, sejumlah lembaga seperti Kurawal Foundation kerap disebut dalam konteks jejaring pendanaan internasional tersebut. Namun demikian, Zulhamdi menegaskan bahwa penyebutan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka verifikasi hukum, bukan penghakiman.

“Semua harus diuji secara objektif. Justru dengan audit resmi dari Polri dan Kejagung, akan ada kejelasan, mana yang sesuai aturan, mana yang menyimpang. Ini penting agar tidak terjadi trial by opinion,” tegasnya.

Ia menilai, tanpa pengawasan yang ketat, aliran dana asing berpotensi menggeser orientasi gerakan masyarakat sipil dari kepentingan publik menuju kepentingan eksternal. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melemahkan kemandirian demokrasi dan menciptakan ketergantungan terhadap aktor luar.

“Demokrasi yang sehat harus berdiri di atas kemandirian. Jika pembiayaan gerakan yang selalu klaim sebagai aktivis ini tidak transparan dan sarat kepentingan, maka proses demokrasi bisa terdistorsi, opini publik bisa diarahkan, tekanan politik bisa direkayasa,” jelasnya.

Zulhamdi menekankan bahwa langkah audit bukanlah bentuk pembatasan kebebasan sipil, melainkan mekanisme perlindungan terhadap demokrasi itu sendiri. 

"Negara memiliki kewajiban memastikan seluruh aktivitas organisasi berjalan dalam koridor hukum dan kepentingan nasional," tegasnya lagi.

Zulhamdi juga menegaskan bahwa pengusutan aliran dana asing bukan sekadar isu hukum, melainkan bagian dari upaya menjaga kedaulatan demokrasi Indonesia.

“Jika dibiarkan, aliran dana asing yang tidak transparan bisa menjadi pintu masuk intervensi. Negara harus hadir memastikan demokrasi kita tetap bersih, independen, dan berpihak pada kepentingan nasional,” pungkasnya. (*) 

Sumber: RMOL

Bahlil Akui Sulit Keluarkan 2 Kapal Tanker Pertamina dari Selat Hormuz    
Sabtu, Maret 28, 2026

On Sabtu, Maret 28, 2026

Bahlil Akui Sulit Keluarkan 2 Kapal Tanker Pertamina dari Selat Hormuz
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku sulit untuk mengevakuasi atau mengeluarkan kapal tanker PT Pertamina (Persero) yang tertahan di Selat Hormuz.

BENTENGSUMBAR.COM
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku sulit untuk mengevakuasi atau mengeluarkan kapal tanker PT Pertamina (Persero) yang tertahan di Selat Hormuz.

Bahlil menjelaskan proses evakuasi kapal minyak tersebut tidak mudah mengingat situasi di kawasan Timur Tengah yang masih bergejolak.

Meski demikian, pemerintah tetap membangun komunikasi intensif agar kapal tanker Pertamina dapat segera keluar jalur vital pengiriman minyak itu dengan aman.

"Kita masih komunikasi terus. Memang tidak mudah untuk kita bisa melakukan bagaimana caranya agar kapal kita keluar dari Selat Hormuz, tapi komunikasi terus kita bangun," ujar Bahlil usai Rapat di Kemenko Perekonomian, Jumat (27/3)

Sementara itu, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina International Shipping (PIS), Vega Pita mengungkapkan masih terdapat dua kapal yang belum dapat melintasi Selat Hormuz. Kedua kapal tersebut, yakni Pertamina Pride dan Gamsunoro.

"Hingga 27 Maret 2026, dua kapal milik PT Pertamina International Shipping (PIS), yakni Pertamina Pride dan Gamsunoro, masih berada di Teluk Arab atau Teluk Persia, belum dapat melalui Selat Hormuz," kata Vega kepada CNNIndonesia.com.

Menurut Vega, PIS terus melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia guna memastikan kedua kapal dapat segera melintasi wilayah tersebut secara aman.

Ia menegaskan keselamatan awak kapal serta keamanan kapal dan muatan menjadi prioritas utama perusahaan dalam menghadapi situasi ini.

"Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat," terangnya.

Sebelumnya, ada 4 kapal Pertamina di kawasan Selat Hormuz. Namun, dua kapal yakni PIS Rinjani dan PIS Paragon sudah beranjak dari kawasan sejak awal bulan. (*) 

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Malaysia-Thailand, 2 Kapal Indonesia Masih Tertahan    
Sabtu, Maret 28, 2026

On Sabtu, Maret 28, 2026

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Malaysia-Thailand, 2 Kapal Indonesia Masih Tertahan
Kapal dari Indonesia milik Pertamina masih tertahan di perairan Selat HormuzIran mengizinkan kapal tanker Malaysia melintasi Selat Hormuz.

BENTENGSUMBAR.COM
- Iran mengizinkan kapal tanker Malaysia melintasi Selat Hormuz.

Sementara dua kapal dari Indonesia milik Pertamina masih tertahan di perairan tersebut.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengucapkan terima kasih kepada Iran karena mengizinkan kapal-kapal Malaysia melintas.

"Saat ini kami sedang dalam proses melepaskan kapal tanker minyak Malaysia dan para pekerja yang terlibat agar mereka dapat melanjutkan perjalanan pulang," kata Anwar, dikutip dari The Strait Times, Jumat (27/3/2026).

Kemudian kapal tanker minyak milik Thailand juga berhasil melintasi Selat Hormuz.

Hal ini terjadi setelah adanya koordinasi diplomatik antara pemerintah Thailand dan Iran.

Sementara itu, dua kapal Pertamina milik Indonesia masih tertahan di Teluk Arab.

Keduanya yakni kapal tanker raksasa Pertamina Pride dan Gamsunoro.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) saat ini masih melakukan komunikasi dengan otoritas Iran agar dua kapal Pertamina diizinkan melintasi Selat Hormuz.

Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menegaskan bahwa Selat Hormuz tidak sepenuhnya ditutup.

Perairan tersebut hanya dikecualikan bagi kapal-kapal AS, Israel, dan sekutunya.

Sementara untuk negara-negara sahabat dibolehkan melintas.

Arghchi merinci kapal dari China, Rusia, Pakistan, Irak, India sejauh ini aman di Selat Hormuz. (*)

Sumber: Tribun