HEADLINE
Menkeu Purbaya: Penyegelan Tiffany & Co jadi Pesan Tegas ke Pelaku Usaha yang Curang    
Sabtu, Februari 14, 2026

On Sabtu, Februari 14, 2026

Menkeu Purbaya: Penyegelan Tiffany & Co jadi Pesan Tegas ke Pelaku Usaha yang Curang
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait penyegelan sejumlah gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di pusat perbelanjaan di Jakarta. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait penyegelan sejumlah gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di pusat perbelanjaan di Jakarta.

Purbaya menilai, penindakan ini menjadi pesan tegas bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan praktik bisnis secara adil dan merugikan penerimaan negara.

“Ini message yang baik kepada pelaku bisnis yang nggak terlalu fair, yang merugikan saya sehingga income-nya dari bea cukai dan pajak turun, bahwa ke depan hal seperti itu nggak bisa mereka lakukan lagi. Sebagian udah insaf katanya, ada yang mau bayar,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta pada Jumat, 13 Februari 2026.

Bendahara negara ini mengungkapkan langkah tersebut dilakukan karena ditemukan dugaan pelanggaran kepabeanan, mulai dari tidak membayar bea masuk hingga praktik under invoicing.

“Sebagian besar yang masuk itu barangnya memang nggak bayar. Kan dicurigai ini selundupan atau enggak di suruh kasih lihat itu form perdagangannya. Itu mereka nggak bisa tunjukkan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, ada barang yang sama sekali tidak membayar bea masuk, sementara sebagian lainnya hanya membayar sebagian atau nilainya tidak sesuai dengan harga sebenarnya.

“Jadi memang itu barang Spanyol. ada yang penuh betul-betul selundupan ada yang cuma bayarnya under invoicing. Itu kelihatan semua,” tuturnya.

Menanggapi anggapan bahwa kasus tersebut seharusnya ditangani kepolisian, Purbaya menegaskan kewenangan juga berada pada otoritas Bea Cukai dan Pajak.

“Jadi ada yang bilang juga ke saya harusnya polisi, tapi bea cukai dan pajak jadi gabung,” tegasnya. (*) 

Sumber: RMOL

AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Sebagai Tersangka Kepemilikan Narkoba    
Sabtu, Februari 14, 2026

On Sabtu, Februari 14, 2026

AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Sebagai Tersangka Kepemilikan Narkoba
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

BENTENGSUMBAR.COM
- Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Didik terlibat perkara kasus kepemilikan narkotika, yang juga menyeret Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

“Lanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/2/2026) malam.

Penyidik mengamankan Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Paminal Mabes Polri untuk kepentingan pemeriksaan.

Dari hasil interogasi awal, penyidik memperoleh keterangan mengenai sebuah koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika dan disebut milik Didik.

Koper tersebut diketahui berada di kediaman Aipda Dianita Agustina yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F6, RT 02 RW 23, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan koper yang dimaksud. Koper tersebut sebelumnya telah diamankan lebih dulu oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.

Barang Bukti Diamankan

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika dan obat-obatan terlarang. 

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterkaitan para pihak serta asal-usul barang terlarang tersebut.

“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP. Didik Putra Kuncoro,” jelas Eko Hadi.

Diduga Terima Rp 1 Miliar dari Bandar Narkoba

Selain diduga memiliki narkoba, Didik juga diduga menerima Rp 1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin. Bahkan, Didik meminta mobil Toyota Alphard keluaran terbaru seharga Rp 1,8 miliar kepada anak buahnya Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Permintaan itu, berawal dari isu yang tersebar di kalangan masyarakat di Kota Bima, perihal Didik menerima uang setoran tiap bulan dari para bandar narkoba. AKBP Didik diduga membebankan AKP Malaungi untuk mencari uang sebagai logistik menutupi isu tersebut.

Sebagian uang yang dicarikan AKP Malaungi juga diminta untuk disisihkan sebanyak Rp 100 juta, untuk meredam media massa yang membuat riuh isu Kapolres Bima Kota menerima uang setoran dari para bandar.

"Jadi, ini bentuk tekanannya, klien kami (AKP Malaungi) dibebankan untuk membeli atau memberikan satu unit mobil ini," kata Kuasa hukum Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, Asmuni. Dikutip dari Antara, Kamis (12/2/2026). (*) 

8 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Dituntut 14-16 Tahun Bui    
Sabtu, Februari 14, 2026

On Sabtu, Februari 14, 2026

8 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Dituntut 14-16 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan dituntut 14 tahun hukuman penjara. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan dituntut 14 tahun hukuman penjara. 

Jaksa mengatakan Riva bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata kelola minyak mentah yang merugikan negara Rp 285 triliun.

"Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," imbuh jaksa.

Jaksa menuntut Riva membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Riva dituntut membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 5.000.000.000," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan harta benda Riva dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti 7 tahun kurungan.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar, serta Riva tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Jaksa mengatakan hanya ada satu pertimbangan meringankan tuntutan Riva yaitu Riva belum pernah dihukum.

Jaksa menyakini Riva Siahaan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk tujuh terdakwa lainnya.
Berikut tuntutan lengkap tujuh terdakwa tersebut:

1. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.

2. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.

3. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.

4. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.

5. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.

6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti sejumlah masing-masing 11.094.802,31 USD subsider 8 tahun kurungan.

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.176.390.287.697,24 sen subsider 8 tahun kurungan.

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.

Berikut detail perhitungan kerugian negaranya:

1. Kerugian Keuangan Negara

• USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar atau Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun (Kurs Rp 16.500)
• Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun

Atau totalnya Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)

2. Kerugian Perekonomian Negara

• Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun
• Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar atau Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500 ribu)

Atau totalnya Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun).

Nah dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara maka didapatkan Rp 285.969.625.213.821,30 atau Rp 285 triliun lebih. Namun penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, tentunya jumlah itu akan berbeda apabila Kejagung menggunakan kurs lain. (*) 

Sumber: detikcom

Jelang Ramadhan, Warga Terdampak Banjir di Padang Terima Uang Tunai Rp 750 Ribu dari Muslimat NU Jatim    
Jumat, Februari 13, 2026

On Jumat, Februari 13, 2026

Jelang Ramadhan, Warga Terdampak Banjir di Padang Terima Uang Tunai Rp 750 Ribu dari Muslimat NU Jatim
Masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor di Kelurahan Kapalo Koto dan sekitarnya Kecamatan Pauh Kota Padang menerima bantuan paket uang tunai sebesar Rp 750.000 per kepala keluarga (KK). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor di Kelurahan Kapalo Koto dan sekitarnya Kecamatan Pauh Kota Padang menerima bantuan paket uang tunai sebesar Rp 750.000 per kepala keluarga (KK). 

Paket uang tunai tersebut bantuan dari Pimpinan Wilayah (PW) Muslimat NU Provinsi Jawa Timur, yang diserahkan Jumat (13/2/2026) sore menjelang Magrib di areal pembangunan hunian tetap (huntap) Kelurahan Kapalo Koto Kecamatan Pauh Kota Padang.

Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) Muslimat NU Provinsi Jawa Timur  Siti Mariyam Baharuddin , SH., M.H saat penyerahan bantuan kepada penerima masyarakat yang terdampak bencana banjir tersebut menyebutkan, bantuan yang diberikan saat ini merupakan bantuan tahap kedua yang diberikan pada bencana banjir dan longsor yang terjadi di Sumatera beberapa waktu lalu. 

“Pasca terjadinya bencana yang menimpa tiga provinsi di pulau Sumatera, yakni Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinisi Sumatera Barat, pengurus dan anggota Muslimat NU di Jawa Timur menghimpun donasi untuk diberikan kepada masyarakat yang terdampak bencana. Donasi tersebut dihimpun dari seluruh tingkatan kepengurusan Muslimat NU di Jawa Timur,” kata Siti Mariyam.

Dikatakan Siti Mariyam, alhamdulillah donasi tersebut diantarkan langsung ke masyarakat yang terdampak di tiga provinsi tersebut. 

Hari ini, selain di lokasi ini, di Provinsi Sumatera Barat, juga bersamaan diserahkan di Provinsi Sumatera Utara. 

“Di Sumatera Barat saat ini diserahkan donasi sebesar Rp 300 juta untuk dua lokasi. Yakni di Kota Padang dan Kabupaten Agam,” kata Siti Mariyam yang didampingi Bendahara Muslimat NU Jawa Timur Siti Yatimah dan Wakil Sekretaris Muslimat NU Jawa Timur Hj. Amiratul Mukminah.

Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Muslimat NU Provinsi Sumatera  Barat  Riska Eka Putri, S.Pi, M.Si, menyebutkan, bantuan yang diberikan PW Muslimat NU Jawa Timur yang kedua kalinya ini sangat bermanfaatkan bagi masyarakat terdampak bencana. 

“Kami PW Muslimat NU Sumatera Barat sangat mengucapkan terima kasih pada Muslimat NU Jawa Timur. Bantuan ini sangat berarti bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir beberapa lalu. Apalagi menjelang Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi. Luar biasa perhatian Muslimat NU terhadap masyarakat Sumatera Barat yang terdampak bencana,” tutur Riska sembari meneteskan air mata saking terharu menyaksikan bantuan yang diserahkan kepada masyarakat terdampak bencana banjir. 
Pada tahap 1 sebelumnya PW Muslimat NU Jawa Timur sudah memberikan bantuan sebesar Rp 100 juta. 

Bantuan tersebut diserahkan di Huntara Koto Tangah Kota Padang, ke Kabupaten Agam dan Kabupaten Pesisir Selatan.

“Ini merupakan bantuan tahap II yang diberikan PW Muslimat NU Jawa Timur ke Sumatera Barat melalui PW Muslimat NU Sumatera Barat,” kata Riska Eka Putri.

Sekretaris Lurah Kapalo Koto Kecamatan Pauh Kota Padang Hj. Zuhkrufianti, SKM., MM, menyampaikan terima kasih kepada Muslimat NU Jawa Timur yang sudah membantu meringankan kebutuhan warga yang terdampak bencana banjir di sini. 

“Uang donasi sebesar Rp 750.000 per KK ini sungguh membantu warga, terutama menjelang Ramadhan. Pascabencana warga yang terdampak, tidak saja kehilangan harta benda, tempat tinggal, tapi juga ada yang sumber ekonominya yang terganggu,” tutur Zukhrufianti.

Melda Melni (45) salah seorang warga yang menerima donasi uang tunai sebesar Rp 750.000 menyampaikan rasa gembira dan bahagia. 

“Alhamdulillah, kami sangat senang menerima uang ini. Maklumlah, kesulitan ekonomi menjelang Ramadhan pascabencana sangat dirasakan. Uang ini bisa mengatasi kebutuhan pokok yang mendesak menjelang Ramadhan. Terima kasih Muslimat NU Jawa Timur maupun Muslimat NU Sumatera Barat yang sudah membantu kami,” kata Melda Melni yang didampingi anak gadisnya saat menerima amplop berisi uang tunai Rp 750.000 dari Bendahara Muslimat NU Jawa Timur Siti Yatimah. (at)

Wawako Maigus Nasir Melepas 5.000 Ekor Bibit Ikan Nila di Aliran Sungai Jirak    
Jumat, Februari 13, 2026

On Jumat, Februari 13, 2026

Wawako Maigus Nasir Melepas 5.000 Ekor Bibit Ikan Nila di Aliran Sungai Jirak
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, melepas 5.000 ekor bibit ikan nila di aliran Sungai Jirak. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, melepas 5.000 ekor bibit ikan nila di aliran Sungai Jirak, Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Jumat (13/2/2026).

Bibit ikan tersebut merupakan hasil swadaya pengurus dan anggota Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) Beringin Kelurahan Koto Baru Nan XX yang secara mandiri menggalang iuran untuk mendukung pengembangan budidaya perikanan berbasis masyarakat.

Maigus Nasir menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan kekompakan anggota GATI Beringin yang dinilai mampu menghadirkan kegiatan produktif sekaligus berdampak sosial bagi masyarakat.

Ia berharap penebaran bibit ikan tersebut dapat dikelola dengan baik, sehingga memberikan manfaat jangka panjang, baik dari sisi ekonomi maupun keberlanjutan ekosistem sungai.

“Aksi ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, tetapi juga memperkuat semangat kebersamaan serta kepedulian terhadap lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua GATI Beringin Kelurahan Koto Baru Nan XX, Ahmad Syafrudin, menjelaskan bahwa program budidaya ikan nila ini telah dimulai sejak November 2025. Kegiatan tersebut dijalankan secara swadaya melalui iuran 15 anggota aktif GATI Beringin.

“Selain fokus pada pengembangan budidaya ikan, kami juga rutin menggelar kegiatan sosial kemasyarakatan. Ke depan, kami berencana mengadakan lomba sebelum masa panen sebagai bentuk edukasi dan motivasi bagi anggota serta masyarakat sekitar,” jelasnya.

Ahmad pun berharap program ini diharapkan dapat menjadi contoh gerakan berbasis komunitas yang mandiri dan berkelanjutan, sekaligus mendorong keterlibatan ayah dalam kegiatan produktif dan sosial di lingkungan tempat tinggalnya.

Dalam penebaran bibit ikan nila tersebut juga hadir Anggota DPRD Kota Padang, Rusdi, serta elemen masyarakat setempat. (*)

Wako Fadly Amran Menegaskan Ramadan Tahun Ini Jadi Momentum untuk Mengoptimalkan Program Smart Surau    
Jumat, Februari 13, 2026

On Jumat, Februari 13, 2026

Wako Fadly Amran Menegaskan Ramadan Tahun Ini Jadi Momentum untuk Mengoptimalkan Program Smart Surau
Pernyataan sikap bersama untuk menjaga kondusivitas selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

BENTENGSUMBAR.COM
- Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para tokoh organisasi kemasyarakatan (Ormas) sosial, keagamaan, dan kepemudaan se-Kota Padang menandatangani pernyataan sikap bersama untuk menjaga kondusivitas selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Memuat empat poin penting, pernyataan sikap tersebut ditandatangani di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Jumat (13/2/2026).

Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam sambutannya menekankan Ramadan harus dimaknai sebagai peningkatan kualitas ibadah, sekaligus ruang mempererat persatuan dan harmoni sosial di tengah masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa Ramadan tahun ini menjadi momentum untuk mengoptimalkan Program Smart Surau bagi generasi muda, serta meningkatkan kepedulian terhadap warga terdampak bencana hidrometeorologi.

“Kami berharap empat poin dalam pernyataan sikap ini kita jalankan dengan penuh tanggung jawab. Mari bersama kita jadikan Ramadan tahun ini momentum memperkuat persaudaraan, serta meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT,” ujarnya.

Pada dokumen pernyataan sikap bersama tersebut memuat empat aspek penting dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan puasa.

Pertama, aspek keagamaan.
Seluruh elemen sepakat menjadikan Ramadan sebagai momentum peningkatan iman, ibadah, dan akhlak. Umat Islam diajak beribadah secara khusyuk dan tertib, serta mendukung Program Smart Surau dan Pesantren Ramadan bagi pelajar.

Masyarakat juga diimbau menjaga kesucian Ramadan dengan menghindari maksiat, ujaran kebencian, dan segala perilaku yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum.

Kedua, aspek sosial dan kebersamaan.
Komitmen difokuskan pada penguatan silaturahmi lintas warga, organisasi, dan agama guna menjaga keharmonisan di Kota Padang. Ramadan diharapkan menjadi momentum mempererat solidaritas melalui semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama.

Ketiga, aspek kepemudaan.
Generasi muda didorong memanfaatkan Ramadan sebagai momentum pembinaan diri dan penguatan karakter melalui kegiatan positif di rumah ibadah. Pengawasan terhadap anak kemenakan diperketat guna mencegah tawuran, balap liar, judi, minuman keras, narkoba, serta perbuatan maksiat lainnya.

Upaya ini melibatkan ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, perangkat RT/RW, dan tokoh masyarakat sebagai garda terdepan pembinaan di lingkungan masing-masing.

Keempat, aspek ketertiban dan keamanan. Seluruh pihak berkomitmen mendukung aparat pemerintah dan penegak hukum dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan lingkungan selama Ramadan. 

Ketertiban di sekitar masjid, musala, dan rumah ibadah lainnya menjadi perhatian utama agar masyarakat dapat beribadah dengan khusyuk tanpa gangguan. (*)

Wako Fadly Amran Menghadiri Peringatan Dies Natalis ke-79 HMI    
Jumat, Februari 13, 2026

On Jumat, Februari 13, 2026

Wako Fadly Amran Menghadiri Peringatan Dies Natalis ke-79 HMI
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menghadiri peringatan Dies Natalis ke-79 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Wali Kota Padang, Fadly Amran, menghadiri peringatan Dies Natalis ke-79 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang digelar Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), di Wisma Insan Cita HMI/KAHMI, Jumat (13/2/2026).

Kegiatan berlangsung khidmat yang ditandai dengan pemotongan tumpeng dan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur atas perjalanan panjang HMI yang dikenal dengan semangat “Insan Cita”.

Hadir di kesempatan itu Koordinator Presidium MW KAHMI Sumbar, Desrio Putra, Anggota DPRD Sumbar, Zulkenedi Said dan Doni Harsiva Yandra, serta Gubernur Sumbar periode 2010-2021, Irwan Prayitno, yang juga selaku Dewan Penasehat MW KAHMI Sumbar. 

Juga terlihat Presidium MW KAHMI Sumbar, Sabar AS, Dewan Pakar MW KAHMI Sumbar, Hansastri, hingga Ketua PD Perti Sumbar, Afrizal Moetwa, Ketua Umum MD KAHMI Kota Padang, Heksan, dan jajaran kader MW KAHMI Sumbar.

Fadly Amran menyampaikan ucapan selamat atas perjalanan panjang HMI yang telah memasuki usia ke-79 tahun. Menurutnya, HMI telah membuktikan diri sebagai organisasi kader yang berkontribusi besar dalam perjalanan bangsa, termasuk melahirkan pemimpin di berbagai sektor strategis.

“Atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Padang, kami mengucapkan selamat Dies Natalis ke-79 untuk HMI. Ini bukan usia yang singkat, dan HMI telah membuktikan diri sebagai organisasi kader yang konsisten mencetak generasi intelektual, berintegritas, dan berkomitmen pada keumatan serta kebangsaan,” ujarnya.

Fadly Amran menambahkan bahwa Pemko Padang membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya dengan seluruh elemen dalam membangun kejayaan Kota Padang. Hal ini sesuai dengan visi Kota Padang yakni menggerakkan segala potensi untuk mewujudkan Kota Padang sebagai kota pintar (smart city) dan kota sehat, berlandaskan agama dan budaya menuju kota yang maju dan sejahtera,”

“Pemikiran kritis, idealisme, dan integritas yang menjadi ciri kader HMI dan KAHMI sangat penting untuk kemajuan Kota Padang. Pemko Padang siap berkolaborasi demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Presidium MW KAHMI Sumbar, Desrio Putra, menyampaikan bahwa usia ke-79 menjadi momentum refleksi bagi HMI dan KAHMI untuk terus memperkuat peran keumatan dan kebangsaan di tengah dinamika zaman.

Ia menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai perjuangan HMI agar tetap relevan dalam menjawab tantangan sosial, politik, dan pembangunan daerah, khususnya di Sumbar.

“Semangat Insan Cita harus terus kita rawat. HMI dan KAHMI harus hadir sebagai kekuatan moral dan intelektual yang memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya. (*)