HEADLINE
Capaian 99,7 Persen! Kabupaten Solok Sukses Wujudkan Akses Listrik Bagi Ribuan Warga, Target 100 Persen Elektrifikasi Kian Dekat    
Minggu, April 26, 2026

On Minggu, April 26, 2026

Capaian 99,7 Persen! Kabupaten Solok Sukses Wujudkan Akses Listrik Bagi Ribuan Warga, Target 100 Persen Elektrifikasi Kian Dekat
Rapat Koordinasi dan Evaluasi sekaligus Sosialisasi BPBL yang digelar di Gedung C Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, pada Kamis, 23 April 2026. (Foto: Oktryoni). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Pemerintah Kabupaten Solok bersama PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Solok mencatat keberhasilan yang membanggakan dalam pelaksanaan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) Tahun 2025. Dari target 1.399 rumah tangga, sebanyak 1.395 rumah tangga telah mendapatkan akses aliran listrik, yang berarti capaian pelaksanaan program ini mencapai 99,7 persen.

Keberhasilan tersebut diungkapkan dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi sekaligus Sosialisasi BPBL yang digelar di Gedung C Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, pada Kamis, 23 April 2026. Kegiatan ini juga membahas persiapan pelaksanaan program serupa untuk tahun 2026, di mana sebanyak 2.778 usulan calon penerima akan melalui proses verifikasi dan validasi data oleh pihak PLN.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos., M.Si. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa keberhasilan yang telah diraih tidak lepas dari kerja sama semua pihak, dan untuk ke depannya diperlukan langkah yang lebih terstruktur guna memastikan program berjalan dengan efektif dan efisien.

“Kita telah membuktikan bahwa dengan kerja sama yang baik, tujuan bersama dapat dicapai dengan hasil yang memuaskan. Ke depan, kami menekankan tiga pilar utama yang harus dipegang teguh, yaitu sinergi antarlembaga, keakuratan data, serta kedisiplinan dalam melaksanakan setiap tahapan kegiatan,” ujar Medison.

Ia juga mengingatkan agar proses pengusulan calon penerima dilakukan dengan cermat. Menurutnya, rumah tangga yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sejak awal, misalnya jarak lokasi tempat tinggal dengan tiang listrik terdekat melebihi 50 meter, tidak perlu diusulkan karena permohonan tersebut akan otomatis ditolak oleh PLN. Hal ini dilakukan agar kuota bantuan yang telah disediakan tidak terbuang sia-sia.

Medison menambahkan bahwa data yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi kunci utama agar usulan bantuan yang diajukan dapat segera diproses dan disetujui oleh pemerintah pusat. “Rapat hari ini menjadi titik tolak untuk memperbaiki sistem pendataan, memperkuat koordinasi, serta mempercepat realisasi program. Saya yakin, dengan kolaborasi yang kuat dan pengelolaan data yang ketat, Kabupaten Solok akan segera mewujudkan target rasio elektrifikasi 100 persen,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Solok, Jefrizal, S.Pt., M.T., menjelaskan bahwa program ini diprioritaskan bagi rumah tangga yang tergolong tidak mampu dan belum memiliki akses listrik sama sekali. Ia menekankan bahwa penyediaan akses listrik bukan sekadar pemasangan instalasi, melainkan langkah strategis untuk membuka peluang kemajuan di berbagai bidang kehidupan masyarakat.

“Listrik merupakan infrastruktur dasar yang menjadi pintu gerbang peningkatan kesejahteraan. Dengan adanya aliran listrik, akses terhadap layanan kesehatan, proses pembelajaran, hingga pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah dapat berjalan dengan lebih baik. Inilah makna pemerataan pembangunan yang sesungguhnya,” jelasnya.

Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Solok, Dr. Anthony Saliza, S.E., M.Ec.Dev., menyampaikan data perkembangan program secara rinci. Dari total 4.247 usulan yang masuk sejak tahun 2024, sebanyak 2.080 rumah tangga telah dilakukan survei dan validasi lapangan oleh PLN sepanjang tahun 2025. Hasilnya, 1.467 rumah tangga dinyatakan memenuhi syarat teknis dan siap dipasangi instalasi listrik atau setara dengan 70,5 persen dari jumlah yang disurvei, sedangkan sisanya belum memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Dari jumlah yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut, 1.395 rumah tangga sudah menikmati aliran listrik, dan sisanya akan diselesaikan pada tahun 2026 ini. Untuk memastikan data yang disampaikan semakin berkualitas, pihaknya telah menyiapkan inovasi berupa aplikasi khusus pendataan. Aplikasi ini dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan, mulai dari kolom isian data yang terstruktur, sistem pengecekan kesesuaian data secara otomatis, pemetaan lokasi melalui sistem penentuan posisi, hingga pembuatan dokumen pendukung secara otomatis.

Perwakilan PT PLN (Persero) UP3 Solok, Dito Nusa Putra, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Solok. Menurutnya, perhatian dan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani program ini menjadi faktor utama yang membuat Kabupaten Solok mendapatkan alokasi bantuan terbanyak di Provinsi Sumatera Barat, baik untuk tahun 2025 maupun 2026.

Ia menjelaskan bahwa penerima manfaat pada tahun 2025 tersebar di 13 kecamatan dan 31 nagari di wilayah Kabupaten Solok. Sementara itu, untuk pelaksanaan tahun 2026, proses akan dilakukan secara bertahap, mulai dari penetapan alokasi penerima oleh pemerintah pusat, survei dan pengecekan lapangan, hingga tahap akhir penyalaan listrik. Sebanyak 2.778 usulan yang diterima saat ini masih akan melalui proses verifikasi menyeluruh sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat resmi.

“Kami membutuhkan dukungan berupa data yang akurat, lengkap, dan mutakhir, termasuk keterangan alamat serta titik koordinat lokasi tempat tinggal calon penerima. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik ini terus ditingkatkan, mengingat keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi yang solid antara pihak PLN, pemerintah daerah, hingga pemerintah di tingkat nagari,” pungkas Dito. (BO)

Wawako Solako Gaungkan Pentingnya Imunisasi Sepanjang Usia di Peringatan Pekan Imunisasi Dunia 2026    
Minggu, April 26, 2026

On Minggu, April 26, 2026

Wawako Solako Gaungkan Pentingnya Imunisasi Sepanjang Usia di Peringatan Pekan Imunisasi Dunia 2026
Kegiatan yang digelar di halaman depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok pada Minggu, 26 April 2026 itu dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Solok, H. Suryadi Nurdal, beserta sejumlah pejabat tinggi daerah. (Foto: Oktryoni). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Pemerintah Kota Solok melaksanakan kegiatan kampanye kesehatan yang meriah dalam rangka memperingati Pekan Imunisasi Dunia (PID) Tahun 2026. Kegiatan yang digelar di halaman depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok pada Minggu, 26 April 2026 itu dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Solok, H. Suryadi Nurdal, beserta sejumlah pejabat tinggi daerah.

Turut hadir mendampingi Sekretaris Daerah Kota Solok, Dr. Desmon, Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok, Ardinal, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Solok.

Dalam sambutannya, H. Suryadi Nursal menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan yang diselenggarakan secara global setiap tahunnya, tepatnya pada minggu terakhir bulan April. Pada tahun ini, tema yang diangkat adalah “Lengkapi Imunisasi Sepanjang Usia”, yang mengandung pesan bahwa pemberian vaksin memiliki peran strategis dalam melindungi kesehatan seluruh lapisan usia, mulai dari bayi, anak-anak, remaja, hingga orang dewasa.

“Imunisasi bukan hanya kebutuhan bagi anak-anak saja, melainkan upaya perlindungan kesehatan yang harus dijaga seumur hidup. Langkah ini terbukti efektif menjaga kekebalan tubuh dan mencegah penyebaran penyakit berbahaya,” ujarnya.

Di tingkat nasional, gerakan ini selaras dengan program yang dicanangkan Kementerian Kesehatan, yaitu PENARI atau Sepekan Mengejar Imunisasi. Kegiatan ini disusun sebagai rangkaian persiapan menuju puncak peringatan PID April 2026. Selain bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat imunisasi secara lengkap dan teratur, program ini juga berperan dalam meluruskan berbagai informasi yang tidak benar atau hoaks yang sering beredar terkait keamanan dan khasiat vaksin.

Lebih lanjut, Wakil Wali Kota menyampaikan keprihatinannya atas data yang menunjukkan penurunan angka cakupan imunisasi di daerah ini selama tiga tahun terakhir. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak perlu bersinergi untuk memperbaiki kondisi tersebut demi masa depan generasi penerus.

“Kita harus melihat kenyataan dengan jernih. Catatan yang ada menunjukkan bahwa capaian pelaksanaan imunisasi di Kota Solok belum mencapai hasil yang diharapkan, bahkan terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Kondisi ini tentu memerlukan perhatian dan kerja sama dari semua elemen, baik pemerintah maupun masyarakat,” tegasnya.

Penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, seperti campak, rubela, dan polio, menjadi fokus utama upaya pencegahan tersebut. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Solok berharap kesadaran dan keikutsertaan masyarakat dalam melengkapi jadwal imunisasi dapat meningkat, sehingga tercipta generasi yang sehat, tangguh, dan terhindar dari ancaman penyakit yang dapat merugikan masa depan mereka.(BO)

Jelang Mubes Ikasmanli 2026, Panitia Tetapkan Dua Calon Ketua    
Minggu, April 26, 2026

On Minggu, April 26, 2026

Jelang Mubes Ikasmanli 2026, Panitia Tetapkan Dua Calon Ketua
Mereka adalah, Defri Nasli (alumni 2000) dan Syafrizal (alumni 2006). Keduanya dinilai telah memenuhi syarat sesuai tata tertib (tatib) mubes yang telah disepakati saat Pra-Mubes Ikasmanli Padang, 18 April 2026 lalu. (Foto kolase/By-Noa). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya Panitia Musyawarah Besar Ikatan Alumni SMAN 5 (Mubes Ikasmanli) Padang, resmi menetapkan dua orang calon ketua Ikasmanli.

Mereka adalah, Defri Nasli (alumni 2000) dan Syafrizal (alumni 2006). Keduanya dinilai telah memenuhi syarat sesuai tata tertib (tatib) mubes yang telah disepakati saat Pra-Mubes Ikasmanli Padang, 18 April 2026 lalu.

"Ya, setelah kita teliti berkasnya satu-persatu, memang sudah oke. Dengan demikian kita putuskan dua orang calon saja untuk mubes 3 Mei nanti," ungkap Ketua Panitia Mubes Ikasmanli, DR. Alfitri didampingi Sekretaris Panitia, Firmansyah, M.Kom kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).

Menurutnya, dengan selesainya proses seleksi calon ketua ini maka tugas panitia selanjutnya adalah mensosialisasikan ke publik agar para peserta Mubes Ikasmanli nantinya tidak salah pilih.

"Kita akan segera cetak spanduk/baliho kedua calon yang lolos seleksi ini untuk disiarkan ke publik agar Mubes Ikasmanli ini terasa benar-benar semarak," tutur Alfitri bersemangat.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Panitia Mubes Ikasmanli, Firmansyah.

"Memang dalam tatib tidak ada kita atur masa kampanye calon. Tapi kalau calon bersama timnya ingin sosolisasi juga ke para pemilik suara, silahkan saja. Kami takkan melarang," paparnya.

"Tapi tolong, sama-sama kita jaga etika dalam proses berdemokrasi ini. Bagi kami siapa pun yang terpilih tak masalah. Silahkan lah bersaing dengan sehat," kata Firman mengingatkan. (Noa)

Pemerhati Anak Boy Purbadi Soroti Dugaan Persoalan Hukum dalam Kasus Siswi SMP Talawi, Sawahlunto    
Minggu, April 26, 2026

On Minggu, April 26, 2026

Pemerhati Anak Boy Purbadi Soroti Dugaan Persoalan Hukum dalam Kasus Siswi SMP Talawi, Sawahlunto
Pemerhati anak sekaligus praktisi hukum Boy Purbadi, S.H., kepada awak media melalui percakapan WhatsApp, Sabtu (25/4/2026), menilai terdapat dugaan persoalan hukum yang patut dicermati. (Foto/Marjafri). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Seorang siswi SMP berinisial NA di Talawi, Sawahlunto, sempat dinyatakan positif hamil melalui pemeriksaan awal menggunakan tes kehamilan di Puskesmas Talawi. Namun, pemeriksaan lanjutan di rumah sakit di Batusangkar pada hari yang sama, 4 April 2026, memastikan siswi tersebut justru mengidap usus buntu akut dan menjalani operasi.

Kasus ini berkembang menjadi sorotan setelah penggunaan alat tes yang telah melewati masa kedaluwarsa terungkap, sementara korban disebut mengalami tekanan psikologis menyusul stigma yang berkembang di lingkungan sosialnya, terutama di lingkungan sekolah bahwa ia hamil dan dibawa ke Batusangkar untuk menjalani aborsi. Rangkaian peristiwa itu membuat kasus ini tidak lagi dipandang semata persoalan medis, tetapi juga menyentuh isu perlindungan anak.

Dalam konteks itu, pemerhati anak sekaligus praktisi hukum Boy Purbadi, S.H., kepada awak media melalui percakapan WhatsApp, Sabtu (25/4/2026), menilai terdapat dugaan persoalan hukum yang patut dicermati.

Dalam tanggapan tertulisnya, Boy menyebut secara umum terdapat indikasi dugaan malapraktik dalam penanganan gejala penyakit yang dialami anak oleh tenaga medis.

Ia juga menyoroti dugaan penanganan yang tidak sesuai prosedur hukum, terutama berkaitan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya menyangkut kerahasiaan identitas anak yang berhadapan dengan hukum.

Selain itu, ia menyebut adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap anak yang mengakibatkan anak menjadi malu dan mengalami tekanan psikologis.

Namun, Boy menegaskan seluruh hal tersebut masih berada pada ranah dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.

“Namun semuanya perlu pembuktian yang lebih akurat dengan mengumpulkan data dan bukti,” ujarnya.

Boy juga menekankan agar kasus serupa tidak terulang, diperlukan keseriusan dan kehati-hatian tenaga kesehatan dalam menindaklanjuti diagnosis pasien.

Selain itu, menurutnya, perlu peningkatan pemahaman dari sisi keilmuan hukum, terutama ketika yang bersangkutan merupakan pasien di bawah umur yang terindikasi anak berhadapan dengan hukum. (*) 

Pewarta: marjafri

Ketika Pinjam Pakai Lahan Tak Kunjung Selesai, CSR Solusinya    
Minggu, April 26, 2026

On Minggu, April 26, 2026

Ketika Pinjam Pakai Lahan Tak Kunjung Selesai, CSR Solusinya
Di balik kerumitan selembar kertas izin dan prosedur birokrasi, ada realita kemanusiaan yang mendesak untuk diperhatikan. (Foto Ilustrasi/Marjafri) 

KOTA
Sawahlunto, dengan identitasnya sebagai bagian dari Warisan Dunia UNESCO, menyimpan tantangan tersendiri dalam menyelaraskan percepatan pembangunan infrastruktur dengan kompleksitas administrasi lahan. Salah satu dinamika yang kerap muncul adalah penataan kawasan produktif, seperti Pasar Silo, yang berada di bawah penguasaan pihak tertentu. Dalam upaya menghidupkan ekonomi kerakyatan di kawasan tersebut, diperlukan perspektif baru yang lebih kolaboratif dan solutif.

Realita Administratif dan Kehati-hatian Anggaran

Upaya pemerintah daerah dalam menata atau merevitalisasi kawasan seringkali menemui tantangan pada proses Izin Pinjam Pakai yang memerlukan waktu dan ketelitian administratif yang mendalam. Berdasarkan regulasi keuangan negara, terdapat prinsip kehati-hatian yang sangat ketat mengenai penggunaan dana publik untuk pembangunan di atas lahan yang status hukumnya belum beralih atau belum terikat kontrak pinjam pakai yang permanen. 

Batasan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga akuntabilitas anggaran. Namun, di sisi lain, kepatuhan administratif ini menciptakan jeda waktu yang cukup panjang sebelum pembangunan fisik benar-benar dapat menyentuh lapangan.

Urgensi Ekonomi: Perut yang Tak Bisa Menunggu

Di balik kerumitan selembar kertas izin dan prosedur birokrasi, ada realita kemanusiaan yang mendesak untuk diperhatikan. Bagi para pedagang di Pasar Silo, setiap hari yang terlewati dalam kondisi infrastruktur yang kurang memadai adalah beban nyata. Persoalan ekonomi kerakyatan bukanlah angka-angka di atas kertas, melainkan soal urusan "perut lapar" yang tidak bisa ditangguhkan demi menunggu selesainya proses administrasi yang berlarut-larut.

Kebutuhan sehari-hari, biaya pendidikan anak-anak yang harus tersedia setiap pagi, hingga pemenuhan kebutuhan dasar keluarga adalah tuntutan hidup yang bersifat harian. Para pedagang membutuhkan percepatan penataan agar ekosistem niaga menjadi lebih sehat dan produktif. Bagi mereka, waktu bukan sekadar deretan tanggal dalam kalender birokrasi, melainkan keberlangsungan hidup keluarga yang harus terus berjalan.

CSR: Kewajiban Hukum, Bukan Belas Kasihan

Dalam menyikapi kondisi ini, program *Corporate Social Responsibility* (CSR) muncul sebagai instrumen pembangunan yang sangat strategis. Perlu digarisbawahi dengan tegas bahwa CSR bukanlah sekadar sumbangan sukarela, derma, apalagi bentuk belas kasihan perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya. 

Merujuk pada amanat undang-undang, CSR adalah kewajiban hukum yang melekat bagi perusahaan, terutama mereka yang menguasai ruang dan sumber daya di suatu wilayah. Ketika pembangunan melalui dana APBD memerlukan waktu untuk sinkronisasi status lahan, maka program CSR dari pihak penguasa lahan harus hadir sebagai solusi transisi.

Pembangunan yang diinisiasi langsung oleh penguasa lahan melalui dana CSR tidak memerlukan perpindahan status aset, sehingga prosesnya jauh lebih praktis. Hal ini memungkinkan fasilitas pasar diperbaiki tanpa harus menunggu rangkaian panjang prosedur formalitas lahan yang memakan waktu bertahun-tahun. Ini adalah jalan keluar yang berwibawa bagi perusahaan untuk menunaikan tanggung jawabnya secara nyata.

Membangun Masa Depan Melalui Kolaborasi

Melihat persoalan penataan lahan di Sawahlunto seharusnya tidak lagi sekadar tentang siapa penguasa ruang, melainkan tentang bagaimana ruang tersebut memberikan kemaslahatan bagi orang banyak yang menggantungkan hidup di sana. Jika Izin Pinjam Pakai memerlukan waktu untuk tuntas, maka optimalisasi CSR adalah opsi yang paling logis untuk dikedepankan.

Langkah ini mencerminkan komitmen dunia usaha dalam merespons kebutuhan mendesak masyarakat sekitar sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Inilah saatnya semua pemangku kepentingan mengedepankan dialog konstruktif, melihat CSR sebagai kewajiban yang produktif, agar denyut ekonomi para pedagang di kawasan bersejarah tetap terjaga dan keluarga mereka mendapatkan kepastian masa depan. (*) 

Penulis Marjafri, wartawan Kota Sawahlunto dan aktivis kebudayaan

Pantau Persiapan Mubes Ikasmanli, Alfitri: Panitia Harus Taat Aturan    
Minggu, April 26, 2026

On Minggu, April 26, 2026

Pantau Persiapan Mubes Ikasmanli, Alfitri: Panitia Harus Taat Aturan
Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Alumni SMAN 5 (Mubes Ikasmanli) Padang, DR. Alfitri, meminta kepada seluruh panitia untuk taat pada aturan yang telah disepakati. (Foto/Noa). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Alumni SMAN 5 (Mubes Ikasmanli) Padang, DR. Alfitri, meminta kepada seluruh panitia untuk taat pada aturan yang telah disepakati.

"Jangan ragu-ragu dan tidak boleh plin-plan. Aturan harus ditegakkan demi suksesnya Mubes Ikasmanli," tegas Alfitri saat memantau persiapan panitia di sekretariat Mubes Ikasmanli Padang, Minggu (26/4/2026).

Kedatangan mendadak ketua panitia Mubes Ikasmanli tersebut disambut Sekretaris Panitia, Firmansyah, Koordinator Seksi Acara, Nofrianto dan sejumlah anggota lainnya.

Dalam arahannya, doktor bidang administrasi RSUP dr. M. Djamil Padang itu meminta kepada kawan-kawan panitia untuk bekerja all out, ikhlas dan profesional.

Meski kegiatan yang diurus bersifat sosial, namun tidak boleh asal-asalan. Untuk itu perlu kehati-hatian dan sungguh-sungguh.

"Kalau kita tidak sungguh-sungguh dalam menyiapkan acara ini, tentu hasilnya juga tidak bagus nantinya," ucap alumni 1995 itu seraya mengingatkan.

"Oleh sebab itu, saya minta kepada kawan-kawan, marilah kita bekerja dengan ikhlas karena ini bentuk pengabdian kita terhadap almamater," sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Panitia Mubes, Firmansyah melaporkan progres persiapan panitia hingga saat ini sudah 80 persen.

Baik dari persiapan administrasi, bidang acara, bidang konsumsi maupun bidang humas dan publikasi.

"Mungkin dibidang perlengkapan masih agak terkendala sedikit. Untuk itu, kami mohon solusi dari ketua," beber Firman memberikan laporan.

Seperti diketahui, kegiatan Mubes Ikasmanli itu akan berlangsung pada Minggu, 3 Mei 2026 di gedung SMAN 5 Padang dengan jumlah calon ketua yang ditetapkan sebanyak dua orang. Yakni, Defri Nasli (alumni 2000) dan Syafrizal (alumni 2006). (Noa)

Permudah Layanan Masyarakat, Disdukcapil Kota Solok Luncurkan IKD Smart-Guide, Ini Kata Anggota DPRD    
Minggu, April 26, 2026

On Minggu, April 26, 2026

Permudah Layanan Masyarakat, Disdukcapil Kota Solok Luncurkan IKD Smart-Guide, Ini Kata Anggota DPRD
Langkah yang diambil Disdukcapil Kota Solok ini mendapatkan apresiasi positif dari Anggota DPRD Kota Solok, Rusdi Saleh. (Foto: Oktryoni). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok meluncurkan panduan digital berjudul IKD Smart-Guide, sebagai langkah inovatif untuk memudahkan masyarakat memahami cara pendaftaran, pengaktifan, serta penggunaan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Panduan ini disajikan dalam bentuk buku panduan interaktif yang dapat diakses secara daring kapan saja dan di mana saja.

Kepala Disdukcapil Kota Solok Afrizon SE., M. Si menyampaikan Sabtu 25/04/2026, kehadiran panduan ini menjawab keraguan dan kebingungan yang sering dirasakan masyarakat terkait tata cara memanfaatkan layanan berbasis teknologi tersebut.

IKD Smart-Guide disusun dengan bahasa yang sederhana dan disajikan secara bertahap, sehingga memudahkan siapa saja untuk mengikuti setiap langkahnya hingga identitas digital yang dimiliki dapat aktif dan dimanfaatkan sepenuhnya.

"Kami menyadari masih banyak warga yang bertanya-tanya dan merasa kesulitan memahami alur pendaftaran hingga pengaktifan IKD. Oleh karena itu, kami menghadirkan panduan ini agar masyarakat dapat mempelajarinya secara mandiri tanpa harus selalu bertanya atau datang ke kantor dinas. Selain itu, panduan ini juga memuat informasi lengkap mengenai cara mengajukan berbagai layanan administrasi kependudukan secara daring melalui aplikasi tersebut," ujarnya.

IKD sendiri memiliki berbagai keunggulan yang memberikan kemudahan sekaligus keamanan bagi penggunanya. 

Di antaranya bersifat praktis karena masyarakat tidak perlu lagi membawa kartu tanda penduduk fisik ke mana-mana, aman karena dilengkapi dengan sistem enkripsi data dan kode PIN pribadi yang hanya diketahui pemiliknya, serta memudahkan akses ke berbagai layanan publik yang tersedia dalam satu aplikasi. 

Melalui fitur yang disediakan, masyarakat juga dapat mengajukan berbagai permohonan layanan tanpa harus mengantre atau datang langsung ke kantor pelayanan,Tutur Kepala Dukcapil

Anggota  DPRD Kota Solok Apresiasi Langkah Inovatif Ini

Langkah yang diambil Disdukcapil Kota Solok ini mendapatkan apresiasi positif dari Anggota DPRD Kota Solok, Rusdi Saleh. Menurutnya, kehadiran panduan dan layanan berbasis teknologi ini merupakan terobosan yang sangat baik dan sangat membantu masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan.

"Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Disdukcapil Kota Solok yang telah berinovasi menghadirkan panduan dan layanan ini. Kehadiran aplikasi dan panduan yang jelas ini benar-benar memudahkan masyarakat, sehingga urusan administrasi yang biasanya memakan waktu dan tenaga kini dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan praktis," tegas Politisi PAN.

Ia juga berharap inovasi seperti ini dapat terus dikembangkan dan diikuti oleh instansi pemerintah lainnya, sehingga seluruh layanan publik di Kota Solok semakin mudah diakses, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

"Semoga inovasi ini menjadi contoh bagi instansi lain dalam memberikan pelayanan terbaik. Kami berharap seluruh lapisan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya, agar tujuan pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dapat tercapai dengan baik," tambahnya.

Untuk mengakses panduan ini, masyarakat cukup memindai kode QR yang telah disediakan atau mengunjungi tautan https://bit.ly/E-BookIKD yang tercantum dalam informasi yang disebarluaskan. 

Selain itu, informasi terkait layanan ini juga dapat diperoleh melalui laman resmi dinas di disdukcapil.solokkota.go.id, akun media sosial Instagram dan TikTok @dukcapil_kotasolok, serta menghubungi nomor layanan 08116669154.

Pemerintah daerah berharap, dengan adanya panduan ini, pemanfaatan layanan IKD di kalangan masyarakat semakin meluas. 

Hal ini sekaligus menjadi wujud nyata upaya percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan transparan bagi seluruh warga Kota Solok. (BO)

Tiga Daerah di Sumbar Raih Penghargaan Nasional, Gubernur Mahyeldi: Bukti Kerja Nyata Berdampak    
Minggu, April 26, 2026

On Minggu, April 26, 2026

Tiga Daerah di Sumbar Raih Penghargaan Nasional, Gubernur Mahyeldi: Bukti Kerja Nyata Berdampak
Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (25/4/2026). (Foto/Adpim Sumbar). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menghadiri kegiatan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (25/4/2026).

Kehadiran Gubernur Mahyeldi sekaligus menyaksikan capaian membanggakan daerah, di mana tiga pemerintah kabupaten/kota di Sumbar berhasil meraih penghargaan tingkat nasional dalam ajang tersebut.

Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah melalui skema insentif fiskal. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang memberikan ruang bagi pemberian penghargaan berbasis capaian kinerja.

Dalam ajang tersebut, Kemendagri menetapkan empat kategori penilaian, yakni penurunan tingkat pengangguran, penurunan kemiskinan dan stunting, creative financing, serta pengendalian inflasi. Pemerintah daerah dengan kinerja terbaik memperoleh insentif fiskal, dengan rincian juara I sebesar Rp3 miliar, juara II Rp2 miliar, dan juara III Rp1 miliar.

Berdasarkan hasil penilaian, tiga daerah di Sumbar berhasil meraih penghargaan. Kota Bukittinggi meraih juara III pada kategori kota terbaik dalam pengendalian inflasi. Sementara itu, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai masing-masing meraih juara I dan II pada kategori kabupaten terbaik dalam penurunan tingkat pengangguran.

“Capaian ini menjadi kebanggaan bagi kita semua, baik pemerintah provinsi maupun masyarakat Sumatera Barat. Ini menunjukkan, berbagai upaya yang kita lakukan bersama telah memberikan dampak nyata dan mendapat pengakuan di tingkat nasional,” ujar Mahyeldi.

Ia menegaskan, penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah daerah di Sumbar untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat sinergi, serta menjaga konsistensi dalam menghadirkan program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Turut mendampingi Gubernur dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar, antara lain Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Febrina Tri Susila Putri; Kepala Bappeda Zefnihan; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Firdaus Firman; serta Kepala Biro Umum Andree Harmadi Algamar. (adpsb/bud)

Demi Raih Kursi Ketua Ikasmanli, Ijal Tunjuk Juski Jama'an Jadi Ketua Tim Pemenangan    
Minggu, April 26, 2026

On Minggu, April 26, 2026

Demi Raih Kursi Ketua Ikasmanli, Ijal Tunjuk Juski Jama'an Jadi Ketua Tim Pemenangan
Ijal sapaan akrab ketua alumni angkatan 2006 itu secara resmi menunjuk Juski Jama'an (ketua angkatan 1986) sebagai ketua tim pemenangannya. (Foto/Noa). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Tekad Syafrizal Malin Mudo alias Ijal dalam meraih kursi ketua Ikatan Alumni SMAN 5 (Ikasmanli) Padang periode 2026-2030, tampaknya tidak main-main.

Buktinya, Ijal sapaan akrab ketua alumni angkatan 2006 itu secara resmi menunjuk Juski Jama'an (ketua angkatan 1986) sebagai ketua tim pemenangannya seperti layaknya orang maju dalam Pilkada.

"Ya, Ijal sengaja mempercayakan ketua tim pemenangan kepada om Juski karena beliau lah tokoh alumni paling senior dari seluruh pendukung Ijal," ungkapnya usai bersilaturrahmi dengan sejumlah pengurus alumni angkatan 1986 SMAN 5 Padang di Raja Minas Cafe, Sabtu (25/4/2026).

Menurutnya, dengan memilih tokoh alumni paling senior sebagai ketua "tim sukses" setidaknya bisa memberikan arahan dan masukan kepada Ijal seandainya terpilih memimpin Ikasmanli Padang nantinya.

"Bagaimana pun senior wajib kita hormati. Karena beliau lebih dulu berkecimpung di organisasi dibanding kami yang muda-muda ini," akunya dengan jujur.

Untuk itu, demi mewujudkan tekadnya membawa organisasi Ikasmanli agar lebih baik lagi, maka Ijal akan terus menjalin komunikasi dan silaturrahmi dengan para alumni, baik senior maupun senior.

"Insya Allah, menjelang hari H pelaksanaan Mubes tanggal 3 Mei nanti, Ijal bersama tim akan terus bergerak. Segala kekuatan akan kita kerahkan dengan maksimal," ucapnya optimis. (Noa)

Ungkit SP3 Rismon Sianipar Cs Tak Sesuai Aturan, Refly Harun Beberkan KUHAP Baru    
Minggu, April 26, 2026

On Minggu, April 26, 2026

Ungkit SP3 Rismon Sianipar Cs Tak Sesuai Aturan, Refly Harun Beberkan KUHAP Baru
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mengungkapkan bahwa pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak sesuai aturan. (Foto/Int) 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mengungkapkan bahwa pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak sesuai aturan. 

Tiga tersangka tersebut yakni Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis. 

“Kita menyoal bahwa penghentian penyidikan tersangka lain dengan dasar restorative justice (RJ) itu melanggar ketentuan RJ yang diatur dalam KUHAP,” kata Refly saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Sabtu (25/4/2026). 

Menurut Refly, alasannya karena para tersangka tersebut mendapatkan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun.

Menurutnya, berdasarkan KUHAP baru, yang berhak mendapatkan RJ adalah yang mendapatkan ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun.

“KUHAP baru mengatakan dengan jelas bahwa kalau ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, di atas 5 tahun, tidak boleh menerima atau memperoleh restorative justice,” ucapnya.

Selain itu, Refly juga menanggapi kasus kliennya yang masih bergulir dan telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

Ia mengaku penyerahan berkas tersebut telah melampaui batas waktu, sehingga Kejati harus menolaknya. 

“Batas waktu pengembalian berkas perkara P19 dari penyidik Polda Metro Jaya telah melampaui batas waktu yang ditentukan KUHAP, baik KUHAP lama tahun 1981 maupun KUHAP baru tahun 2025, yaitu 14 hari,” tutur Refly. 

“Jadi 13 Januari itu disampaikan, dilimpahkan oleh penyidik ke kejaksaan, dikembalikan lagi berkasnya pada hari ke-13, (tanggal) 26. Nah 26 sampai katakan tanggal 22 (April) ya, bisa dihitung sudah hampir 3 bulan,” tambahnya.

Refly juga menegaskan agar berkas perkara kliennya dikembalikan oleh Kejati.

Menurutnya, jaksa tidak perlu mengecek aspek materiil berkas tersebut sebab secara prosedur hukum sudah tak sesuai. 

“Kami meminta kepada Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar segera mengembalikan berkas perkara dan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) karena telah melanggar ketentuan hukum acara tanpa perlu memeriksa aspek-aspek materiil dari berkas P-19 yang dikembalikan ke jaksa,” papar Refly.  

Oleh karena itu, Refly menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya seharusnya sudah selesai dan dihentikan.

“Kalau formilnya sudah cacat, sudah bertentangan dengan undang-undang, maka tidak perlu kita periksa materiilnya, harusnya selesai kasus ini, jadi dihentikan,” tuturnya. (*) 

Feri Amsari Dibela, Saiful Mujani Tidak    
Minggu, April 26, 2026

On Minggu, April 26, 2026

Feri Amsari Dibela, Saiful Mujani Tidak
Hal berbeda dialami pengamat politik sekaligus pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani. (Foto/Int). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Menteri HAM, Natalius Pigai, mengatakan, apa yang dikatakan Ahli Hukum Tata Negara, Feri Amsari, masih tergolong sebagai kritik. Jadi, tak seharusnya dilaporkan ke Polisi. 

Termasuk juga  pengamat politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

Bahkan, Menko Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa akademisi mengkritik pemerintah itu diperbolehkan, dan tak masalah. 

Perkataan Yusril ini mungkin reaksi dari serangan publik atas status Feri Amsari dan Ubedilah Badrun sebagai ASN.

"Artinya Yusril tidak hanya membela kritik Feri Amsari kepada Pemerintah, tapi juga membela posisi Feri sebagai akademisi berstatus ASN," kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Minggu 26 April 2026.

Sebetulnya, wajar saja pengkritik balik lagi dikritik. Apalagi kalau pengkritik itu ternyata juga tidak sempurna atau diduga bermasalah secara aturan dan etika seperti Feri Amsari dan Ubedilah Badrun.

Hal berbeda dialami pengamat politik sekaligus pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani 

"Saiful Mujani terlalu fatal dan dia sendiri agaknya tahu hal itu. Makanya ia cepat-cepat menunjuk Todung Mulya Lubis sebagai pengacaranya," kata Erizal.

Menurut Erizal, pembelaan Mahfud MD terhadap Saiful Mujani agaknya hanya karena sesama garis politik saja pada Pilpres lalu. 

"Persis sama dengan Todung Mulya Lubis. Teman bantu teman, bukan teman tinggal teman. Ya, sangat bisa dimaklumi," pungkas Erizal. (*) 

Sumber: RMOL

Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp242 M    
Minggu, April 26, 2026

On Minggu, April 26, 2026

Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp242 M
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan Ketua DPRD Magetan Suratno menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah program Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2020-2024 senilai Rp242 miliar. (Foto/Int). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan Ketua DPRD Magetan Suratno menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah program Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2020-2024 senilai Rp242 miliar.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan membedah ratusan dokumen terkait hibah Pokir DPRD Magetan. Hasilnya, ditemukan pola pengelolaan anggaran yang menyimpang sejak tahap perencanaan.

Penyidik menduga kuat para tersangka menguasai proses pengajuan hibah secara sepihak. Kelompok masyarakat penerima hibah disinyalir hanya dijadikan alat administratif, sementara seluruh laporan pertanggungjawaban (LPJ) telah direkayasa sedemikian rupa.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokir DPRD," kata Sabrul Iman, Kamis (23/4) malam.

Sabrul menambahkan, praktik penyelewengan ini juga mencakup adanya pemotongan dana secara langsung yang merugikan keuangan daerah.

"Ditemukan adanya indikasi pemotongan dana hibah serta kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan di lapangan," ucapnya.

Suratno ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya yakni JML Anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029, JMT anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029. Lalu AN, TH dan ST selaku tenaga pendamping DPRD Magetan.

Kasus ini memiliki skala anggaran fantastis. Dana hibah Pokir yang bersumber dari APBD Magetan periode 2020-2024 tersebut mencapai total anggaran Rp335,8 miliar dengan realisasi sebesar Rp242,9 miliar.

Usai penetapan status tersangka, pihak Kejari Magetan langsung menggiring Suratno dan lima tersangka lain menuju Rutan Kelas IIB Magetan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.

Kejari Magetan menegaskan penyidikan belum berhenti di sini. Sabrul menyebut pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan dan membuka peluang adanya penambahan tersangka baru dalam perkara ini. (*) 

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa    
Minggu, April 26, 2026

On Minggu, April 26, 2026

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
KPK mengaku akan segera memanggil dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. (Foto/Int) 

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan segera memanggil dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Adapun tersangka yang dimaksud ialah Eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dua tersangka ini perlu segera dilakukan lantaran pihaknya berencana untuk mempercepat proses penyidikan agar bisa segera disidangkan.

"Pasti penyidik akan panggil karena, kan, sudah tersangka dan memang kami akan percepat pelimpahannya," kata Taufik kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Meski begitu, Taufik belum mengungkapkan waktu pasti penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Asrul dan Ismail.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Unadang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*) 

Sumber: Suara.com

Pendaftaran Calon Ditutup, Syafrizal Resmi Mendaftar    
Minggu, April 26, 2026

On Minggu, April 26, 2026

Pendaftaran Calon Ditutup, Syafrizal Resmi Mendaftar
Syafrizal Malin Mudo alias Ijal (alumni 2006) yang resmi menyerahkan berkas pencalonannya sebagai ketua Ikasmanli Padang di sekretariat panitia, Sabtu (25/4/2026) malam. (Foto: BY). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Sesuai jadwal pendaftaran yang ditetapkan panitia musyawarah besar Ikatan Alumni SMAN 5 (Ikasmanli) Padang 2026, ternyata hanya satu calon saja yang mendaftar di hari terakhir.

Dia adalah Syafrizal Malin Mudo alias Ijal (alumni 2006) yang telah resmi menyerahkan berkas pencalonannya sebagai ketua Ikasmanli Padang di sekretariat panitia, Sabtu (25/4/2026) malam.

Berkas pencalonannya diterima langsung Sekretaris Panitia Mubes, Firmansyah didampingi tim sukses (timses) Ijal, Tati Yusmita dan Nani Susanti dan beberapa pendukung lainnya.

"Sesuai kesepakatan pendaftaran ditutup hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sampai pukul 21.00 Wib. Ternyata hanya satu calon yang mendaftar yakni saudara Ijal," ungkap Firmansyah kepada wartawan usai menerima pendaftaran calon.

Dengan demikian, lanjut Firman, berarti hanya dua kandidat yang maju sebagai calon ketua Ikasmanli periode 2026-2030.

Yakni Defri Nasli alias Denas (angkatan 2000) dan Syafrizal alias Ijal (angkatan 2006).

"Untuk itu, pendaftaran calon ketua Ikasmanli kami nyatakan resmi ditutup," tegas Firmansyah.

Sementara itu, salah satu timses Ijal, Tati Yusmita menyebutkan, jumlah dukungan angkatan untuk kandidatnya yang diserahkan ke panitia sebanyak 15 angkatan.

Di antaranya, angkatan 1986, 1988, 1994, 1997, 2004, 2006, 2008, 2009, 2018, 2021 dan 2024.

"Kami yang pasti-pasti aja. Makanya data yang kami serahkan ke panitia data yang valid. Insya Allah Ijal menang," ucap Tati optimis. (Noa)

Putusan MA Diabaikan, Newcrest Didesak Bayar Rp600 Miliar Hak Pekerja    
Minggu, April 26, 2026

On Minggu, April 26, 2026

Putusan MA Diabaikan, Newcrest Didesak Bayar Rp600 Miliar Hak Pekerja
Hingga saat ini, kewajiban tersebut dinilai belum dijalankan meski telah berkekuatan hukum tetap. (Foto Ilustrasi Husnie). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Desakan keras dialamatkan kepada Newcrest Mining Limited, yang kini menjadi bagian dari Newmont Corporation, untuk segera melaksanakan putusan pengadilan terkait pembayaran pesangon kepada 735 mantan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Hingga saat ini, kewajiban tersebut dinilai belum dijalankan meski telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate melalui perkara Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte telah memenangkan para pekerja. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui Nomor 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024, sehingga memiliki kekuatan hukum final dan mengikat.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menegaskan bahwa pengabaian terhadap putusan inkrah merupakan preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia.

“Kalau putusan dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung sudah konsisten, itu murni. Tidak ada alasan untuk tidak dijalankan. Investor asing wajib tunduk pada hukum Indonesia,” tegas Trubus.

Kasus ini bermula dari akuisisi saham PT NHM pada Maret 2020. Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2018–2020, khususnya Pasal 67, ditegaskan bahwa setiap perubahan kepemilikan wajib disertai penyelesaian seluruh hak pekerja, termasuk pesangon.

Namun, lebih dari empat tahun berlalu, para pekerja mengaku hak tersebut belum dipenuhi. Nilai kewajiban yang harus dibayarkan diperkirakan mencapai US$35 juta atau sekitar Rp600 miliar.

Kuasa hukum serikat pekerja, Iksan Maujud, menyebut pihaknya telah menempuh berbagai jalur, mulai dari mediasi hingga gugatan hukum. Namun, respons dari perusahaan dinilai tidak ada.

“Sejak awal mediasi, kami sudah menyurati berkali-kali, tapi diabaikan. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan tidak menghargai pekerja,” ujarnya.

Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM, Rusli Abdullah Gailea, yang telah mengabdi selama dua dekade, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan.

“Kami sudah bekerja puluhan tahun, tetapi diperlakukan seolah tidak ada. Bahkan komunikasi dengan perwakilan global pun tidak direspons,” katanya.

Senada, Ketua Serikat F-GSBM PT NHM, Rudi Pareta, menegaskan bahwa pesangon bukan sekadar angka, melainkan harapan hidup para pekerja dan keluarganya.

“Banyak yang berharap uang itu untuk usaha kecil, pendidikan anak, dan kebutuhan hidup. Ini hak, bukan belas kasihan,” tegasnya.

Praktisi Hukum dan HAM, Husendro, turut menyoroti serius pengabaian putusan Mahkamah Agung dalam perkara tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena berpotensi merusak wibawa hukum.

“Sebagai praktisi hukum, pengabaian putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini tidak dapat ditoleransi. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pembangkangan terhadap otoritas peradilan yang berpotensi meruntuhkan daya paksa hukum dan menciptakan preseden bahwa korporasi dapat memilih putusan yang ingin dipatuhi,” ujarnya.

Ia menegaskan, hak pesangon merupakan hak normatif pekerja yang telah ditegaskan dalam PKB dan dipastikan melalui putusan pengadilan hingga tingkat kasasi.

“Dalam perspektif konstitusional, hak ini merupakan bagian dari hak atas penghidupan yang layak, sehingga tidak dapat dikesampingkan oleh alasan bisnis apa pun,” lanjutnya.

Husendro juga menekankan, perubahan kepemilikan perusahaan tidak menghapus kewajiban hukum. Prinsip successor liability, kata dia, menegaskan bahwa Newmont tetap harus memikul tanggung jawab tersebut.

“Karena itu, negara harus bertindak tegas melalui eksekusi paksa dan instrumen hukum lainnya. Prinsipnya sederhana: putusan Mahkamah Agung wajib dilaksanakan. Tanpa kompromi, tanpa penundaan, dan tanpa pengecualian bagi siapa pun,” tegasnya, Sabtu (25/4).

Para pekerja kini mendesak pemerintah untuk turun tangan memastikan eksekusi putusan berjalan. Mereka menilai pembiaran terhadap kasus ini akan mencederai rasa keadilan dan melemahkan wibawa hukum nasional.

“Kalau putusan Mahkamah Agung saja bisa diabaikan, lalu di mana kepastian hukum bagi rakyat?” ujar salah satu perwakilan pekerja. (Husnie)