 |
| Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun mengatakan, pihaknya meminta Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Roy Suryo bukan karena ingin restorative juctice (RJ), tetapi demi hukum. |
BENTENGSUMBAR.COM - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun mengatakan, pihaknya meminta Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Roy Suryo bukan karena ingin restorative juctice (RJ), tetapi demi hukum.
"Kita mendesak SP3 itu bukan karena mau restorative justice sebagaimana ditudingkan atau dituduhkan oleh beberapa kelompok yang tidak paham," ujar Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/2/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia menjelaskan, alasan untuk dihentikannya penyidikan ada 10 di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, salah satunya demi hukum.
"Jadi kami minta salah satunya adalah alasannya demi hukum, dan kenapa? Karena sudah terjadi pelanggaran undang-undang sejak awal," katanya.
Refly menyebut proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ijazah palsu di Polda Metro Jaya sudah melanggar hukum, terutama Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009.
Refly juga mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Fakta bahwa kasus ini bergulir dan kemudian ada dua orang yang diberikan SP3, kita tidak mempermasalahkan. Yang kita mempermasalahkan adalah ditegakkannya hukum," ucapnya.
Refly mengatakan, SP3 dimulai dari pencabutan laporan polisi. Jika laporan polisi pada dua orang tersangka, otomatis laporan semua tersangka, termasuk Roy Suryo Cs juga akan tercabut semua.
"Ada yang bilang, 'Wah, ini kan individual responsibility (tanggung jawab individu)'. Kita tidak bicara tentang tanggung jawab individualnya, yang kita permasalahkan adalah administrasi penyelidikan dan penyidikannya. Kalau administrasinya satu, ya bubar," katanya.
Refly juga mengungkap alasan pihaknya menyurati Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk meminta SP3 terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat para kliennya, alih-alih ke penyidik.
"Kita paham kalau minta menghentikan penyidikan ya ke penyidik. Cuma yang kita bicara itu adalah governance ya, governance penyelidikan-penyidikan kasus ijazah secara umum, baik di Bareskrim Mabes Polri maupun di Polda Metro Jaya," ujarnya.
"Makanya kita mintanya ke Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri sana yang wilayah kerjanya seluruh Indonesia dan kemudian bosnya pengawasan," imbuhnya.
Refly menyebut hal yang ingin ditegakkan pihaknya adalah good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) dan clean government (pemerintahan bersih) dalam proses apa pun.
"Jadi kita tidak main langsung ke penyidiknya karena kita tahu dari awal kita berpikir bahwa ada kecenderungan ini opini, ada kecenderungan bahwa ketidaknetralan penyidik, dalam hal ini dalam melakukan penyidikan mengenai ijazah palsu ini," ucapnya.
Pengajuan Permohonan SP3 ke Irwasum
Tersangka klaster dua kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, mengajukan surat permintaan penghentian penyidikan perkara yang menjerat mereka.
Permohonan tersebut disampaikan kubu Roy Suryo dalam bentuk surat yang disampaikan kepada Irwasum Polri.
"Kita mengajukan sebuah surat yang penting, yaitu harusnya kasus ini dihentikan penyidikannya, karena dari awal sudah melanggar undang-undang, melanggar peraturan," kata kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, Jumat, 13 Februari 2026.
Refly menyatakan langkah ini diambil setelah mendengarkan penjelasan para ahli yang diajukan pihaknya, salah satunya mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.
Ia menyebut berdasarkan keterangan Oergroseno, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seharusnya tidak hanya diterbitkan untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, namun juga untuk enam tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.
"Pak Oegroseno mengatakan bahwa dengan dicabutnya laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan terutama yang Damai Hari Lubis, seharusnya satu laporan yang bundling itu, bundel gitu, gugur semuanya," ucap Refly.
"Karena ini dalam satu LP (laporan polisi), satu nomor. Jadi kalau dicabut satu, cabut semua. Itu yang dikatakan Oegroseno," tuturnya.
Terlebih, dua tersangka yang dihentikan kasusnya tidak dalam keadaan meninggal dunia.
"Dalam hal ini Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis tidak meninggal dunia, sehingga ketika LP terhadap dia dicabut, maka enam lainnya harusnya gugur juga," tegasnya, seperti dilaporkan jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster berbeda dalam perkara yang dilaporkan Jokowi.
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka yakni Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Sementara klaster kedua terdiri atas tiga tersangka yaitu Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT).
“Tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta memanipulasi dokumen ijazah,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat, 7 November 2025, dilansir KompasTV.
Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 bagi dua tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
SP3 tersebut diterbitkan usai keduanya menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah pada 8 Januari 2026.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ),” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Kamis, 15 Januari 2026, dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV pada Jumat, 16 Januari 2026.
Namun untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. (*)