HEADLINE
Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi, Pengusaha Rokok MS Diminta Kooperatif    
Jumat, April 03, 2026

On Jumat, April 03, 2026

Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi, Pengusaha Rokok MS Diminta Kooperatif
KPK menyebut pengusaha rokok Muhammad Suryo (MS) tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu pada 2 April 2026.

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengusaha rokok Muhammad Suryo (MS) tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu pada 2 April 2026.

Suryo dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Belum ada konfirmasi," ujar Juru Bicara KPK kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Budi menjelaskan KPK akan berkoordinasi kembali kepada Muhammad Suryo agar bisa memenuhi panggilan KPK.

"Kami juga mengimbau kepada saudara MS ataupun saksi lainnya agar ke depan kooperatif bisa memenuhi panggilan penyidik, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan karena setiap keterangan dari saksi tentunya penting dan dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," tuturnya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah seorang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan terutama setelah penyitaan Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.(*)

Sumber: JPNN. com

Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong, Saat Pemilik Rumah Sedang Pergi    
Jumat, April 03, 2026

On Jumat, April 03, 2026

Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong, Saat Pemilik Rumah Sedang Pergi
Pelaku pencurian ditangkap oleh tim Reskrim  Polsek Pulau Punjung,ketika pelaku mau melarikan diri di jalan jalur dua, Kamis, 2 April 2026.

BENTENGSUMBAR.COM
  - Pelaku pencurian ditangkap oleh tim Reskrim  Polsek Pulau Punjung,ketika pelaku mau melarikan diri di jalan jalur dua, Kamis, 2 April 2026.

Pelaku bernama Momon panggilan Mon berumur 41 tahun dengan alamat Jorong Pulau Anjolai Kanagrian Koto Nan Ampe dibawah Kecamatan 1X Koto Kabupaten Dharmasraya.

Kejadian  berawal  pada hari Kamis tanggal  19 Maret 2026 pemilik rumah,di perumahan  Sakinah pergi mudik lebaran dan  saat mau pergi rumahnya dalam keadaan terkunci.

Hari Senin tanggal 30 Maret sekitar pukul 19.00, pemilik rumah pulang saat itu melihat seisi rumah sudah acak-acakan dan nampak pintu dapur sudah terbuka. 

Saat itu juga Hermanto, pemilik rumah yang beralamat  di perumahan Sakinah Jorong Jambu Lipo Nagari Sungai Kambut, langsung  mendatangi Polsek  Polsek Pulau Punjung  untuk melaporkan kejadian yang telah terjadi dirumahnya.

Menanggapi laporan tersebut  tim Reskrim Polsek Pulau Punjung dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung Ipda Donald Tatmin.S.H., dan anggotablangsung menuju  Tempat Kejadian Perkara  ( TKP ).

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan penelidikan melalui  alat bukti  berupa rekaman CCTV yang berada di lingkungan perumahan.

Dari hasil penyelidikan yang kuat oleh penyidik Polsek Pulau Punjung ,ditemukan 2 alat bukti  yang cukup kuat untuk melakukan penangkapn, terhadap terdukaga pelaku tindak pencurian.

Berkat kesigapan Anggota Reskrim Polsek Pulau Punjung dibawah pimpinan Iptu DonaldRatmin S.H., dan dibantu oleh warga setempat , pelaku dapat diamankan dipinggir jalan  tidak jauh dari tempat dia tinggal , pelaku hendak melarikan diri dengan cari tumpang.

Dari hasil interogasi  Polisi pengakuan mengakui perbuatannya, telah melakukan pencucian dirumah  Hermato.

Barang yang telah hilang berupa 1 (satu) unit TV Polytron 50 Inchi, 1 (satu) unit Speaker aktif, tabung gas, kipas angin, timbangan, magic com, beberapa rokok di etalase, celengan yang berisi uang sekira Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan masih ada yang belum di cek oleh pelapor. 

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian material sebesar lebih kurang Rp.15.000.000, -. 

Semantara barang bukti yang telah diamankan adalah: 
- 1 (satu) unit TV LED merk  Polytron 42 inch beserta spekernya.
- 1 (satu) unit timbangan 2 kg merk Tanita berwarna merah.
- 23 (dua puluh tiga) lembar anti gores HP.

Untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku diamankan di Polsek Pulau Punjung bersama barang bukti.

Pasal yang diterapkan terhadap pelaku, Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 tentang K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (  Why ).

KPK Periksa Biro Haji Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji    
Jumat, April 03, 2026

On Jumat, April 03, 2026

KPK Periksa Biro Haji Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, dalam perkara ini, penyidik pada minggu depan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang di antaranya adalah para PIHK. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa biro penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) pada pekan depan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan ini akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan sejumlah lokasi lainnya.

“Dalam perkara ini, penyidik pada minggu depan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang di antaranya adalah para PIHK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4).

Pemeriksaan di beberapa daerah lainnya akan bergantung pada lokasi para PIHK atau biro travel tersebut. KPK berharap bahwa lokasi pemeriksaan yang dekat dengan biro haji dapat membuat penanganan kasus kuota haji berjalan lebih efektif.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus tersebut. 

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak dijadikan sebagai tersangka meskipun sempat dicekal ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus ini.

Kemudian, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Proses Penahanan dan Tersangka Baru

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Kemudian, pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. 

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil memohon agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah, dan KPK mengabulkan permohonan tersebut pada 19 Maret 2026.

Namun, pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali menjadi tahanan Rutan KPK setelah proses pengalihan penahanan.

KPK mengumumkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yaitu Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Aziz Taba, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). (*) 

Oknum Jaksa Pelaku Intimidasi Amsal Sitepu Terancam Pidana 7 Tahun    
Jumat, April 03, 2026

On Jumat, April 03, 2026

Oknum Jaksa Pelaku Intimidasi Amsal Sitepu Terancam Pidana 7 Tahun
Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menyoroti kasus dugaan intimidasi terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dan Jesaya Perangin-angin. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menyoroti kasus dugaan intimidasi terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dan Jesaya Perangin-angin. Pelaku intimidasi diduga oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Karo.

Oknum jaksa yang diduga melakukan intimidasi, menurut Habiburrokhman, adalah Kasi Pidsus Kejari Karo Wira Arizona, Reinhard Harve Sembiring, serta Kasi Intel Dona Martinus Sebayang.

Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum dan bisa kena ancaman dipidana 7 tahun. 

“Perlu diingat, perbuatan yang dilakukan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 530 KUHP,” kata Habiburrokhman dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Dante Rajagukguk, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Amsal Christy Sitepu di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 2 April 2026.

Adapun Pasal 350 KUHP itu berbunyi; “Setiap pejabat atau orang yang bertindak karena digerakkan sepengetahuan pejabat publik melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental seseorang dengan tujuan menerima informasi atau pengakuan orang tersebut, menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau disangkakan telah dilakukan olehnya, atau melakukan intimidasi atau memaksa orang tersebut atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam segala bentuknya dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun”.

Selain itu, Habiburrokhman juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru. Menurutnya, Pasal 142 huruf q KUHAP baru mengatur hak-hak tersangka atau terdakwa.

“Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 142 huruf q KUHAP baru diatur mengenai tersangka atau terdakwa bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi, dan merendahkan harkat martabat manusia,” pungkasnya.

Dalam RDPU Senin 30 Maret 2026 pekan lalu, Amsal Sitepu Amsal mengaku pernah mengalami intimidasi oleh oknum jaksa saat berada di rumah tahanan. 

“Dalam proses hukum yang sedang saya jalani ini saya pernah mendapatkan intimidasi oleh Jaksa secara langsung yang memberikan saya sekotak brownies cokelat. Dia ngomong langsung kepada saya di rutan ini, udah ikutin aja alurnya. Gak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu,” kata Amsal.

Namun demikian, Amsal mengaku menolak tekanan tersebut dan memilih tetap melawan demi keadilan.

“Saya bilang tidak pimpinan. Cukup, tidak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi di Indonesia," kata Amsal. (*) 

Sumber: RMOL

Anggota DPRD Sumbar Verry Mulyadi Terima Audiensi IKW, Suasana Kekraban Terjalin, Ingatkan Bencana Mengintai    
Jumat, April 03, 2026

On Jumat, April 03, 2026

Anggota DPRD Sumbar Verry Mulyadi Terima Audiensi IKW, Suasana Kekraban Terjalin, Ingatkan Bencana Mengintai
Verry Mulyadi menerima audensi anggota dan pengurus Ikatan Keluarga Wartawan (IKW). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Sebagai anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Verry Mulyadi menerima audensi anggota dan pengurus Ikatan Keluarga Wartawan (IKW), di kawasan GOR H. Agus Salim, Padang, Kamis (2/4/2026).

Suana berlangsung penuh keakraban, tanpa ada sekat antara Verry Mulyadi dengan anggota dan pengurus IKW. Bahkan sekali kali terdengar canda dan gelak tawa diantara mereka. Pada kesempatan itu, Verry Mulyadi menyinggung situasi darurat bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat memicu aksi nyata dari berbagai pihak.

Menurutnya, respons cepat di lapangan adalah kunci utama untuk meminimalisir dampak kerugian bagi masyarakat. "Kami prinsipnya kerja dulu, action dulu. Dalam kondisi bencana yang serba darurat, kita tidak bisa hanya diam menunggu instruksi birokrasi yang panjang sementara warga membutuhkan pertolongan segera," tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar tersebut.

Sebagai pimpinan di Komisi IV yang membidangi pembangunan, Verry mengakui bahwa tantangan terbesar saat ini adalah pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak, khususnya di kawasan aliran sungai dan akses jalan lintas daerah. Ia menekankan bahwa totalitas pekerja lapangan harus dibarengi dengan payung kebijakan dan dukungan anggaran yang responsif dari pemerintah.

​Ia berkomitmen untuk terus mendorong Pemerintah Provinsi agar memprioritaskan anggaran rehabilitasi infrastruktur pascabencana guna memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tidak terhenti terlalu lama. "Kami memberikan totalitas untuk Sumatera Barat. Namun, para pejuang lapangan ini juga butuh dukungan kebijakan agar kerja mereka lebih cepat, legal, dan terukur," tambahnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini mengajak insan pers untuk memainkan peran aktif dalam mengawasi jalannya pembangunan kembali (rekonstruksi) daerah. Media diharapkan mampu menyuarakan kondisi riil di lapangan agar tidak ada wilayah terdampak yang terabaikan oleh pemerintah. "Sinergi antara pekerja lapangan, pemerintah, dan media adalah faktor penentu. Kami minta kawan-kawan media bantu mengawal ini agar dampak dari setiap kebijakan bisa dirasakan luas oleh masyarakat," pungkas Ketua DPC Gerindra Kota Padang tersebut.

Senada dengan hal tersebut, Zainal Koto selaku Dewan Pendiri IKW, memberikan apresiasi kepada anggota DPRD Sumbar bapak Verry Mulyadi yang peduli dengan kondisi Sumbar saat ini. Situasi bencana bukan hanya sekadar melaporkan kejadian, tetapi juga menjadi jembatan informasi yang solutif. "Media memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa aspirasi dari lapangan sampai ke telinga pengambil kebijakan. (*)

Mubes Ikasmanli Padang 2026 Jadi Dua Hari    
Kamis, April 02, 2026

On Kamis, April 02, 2026

Mubes Ikasmanli Padang 2026 Jadi Dua Hari
Kepala SMAN 5 Padang, Walmukminin SPd, MPd saat beraudiensi dengan panitia mubes di ruang kepsek setempat, Kamis (2/4/2026).

BENTENGSUMBAR.COM
- Setelah menerima masukan dari kepala sekolah, akhirnya panitia sepakat menggelar acara musyawarah besar Ikatan Alumni SMAN 5 (Mubes Ikasmanli) Padang 2026 menjadi dua hari.

Pertimbangannya supaya peserta bisa lebih fokus dan kegiatan mubes tersebut dapat disaksikan ribuan alumni.

"Selaku pembina Ikasmanli Padang, saya hanya memberikan saran. Kalau mau mengadakan acara alumni kenapa mesti tanggung-tanggung? Kita buat aja dua hari supaya alumni bisa hadir lebih banyak," ungkap Kepala SMAN 5 Padang, Walmukminin SPd, MPd saat beraudiensi dengan panitia mubes di ruang kepsek setempat, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, jika kegiatan Mubes Ikasmanli tersebut dilaksanakan selama dua hari, panitia punya waktu yang lebih maksimal untuk mengatur jalannya acara. Apalagi panitia berencana juga mengundang Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.

Tentunya, kehadiran orang nomor satu di Sumbar itu bisa dimanfaatkan dengan baik oleh panitia.

"Kita bisa maksimalkan waktu yang dua hari tersebut. Satu hari untuk mubes dan satu hari lagi untuk pengukuhan pengurus terpilih. Nah, disaat pengukuhan itulah pak gubernur kita hadirkan," paparnya menjelaskan.

Sebab, lanjut Walmukminin, menghadirkan ratusan atau ribuan alumni dalam sebuah acara tidaklah mudah. Oleh sebab itu, panitia harus cermat dalam menyiasati kondisi tersebut.

"Saya hanya memberikan saran saja. Kalau setuju Alhamdulillah, kalau tidak ya nggak apa-apa?," tuturnya meyakinkan.

Atas masukan tersebut, Ketua Ikasmanli, Amrizal Rengganis didampingi sejumlah panitia mubes mengaku setuju dan menyatakan siap merevisi agenda Mubes Ikasmanli yang awalnya ditetapkan satu hari menjadi dua hari.

"Bagus juga usul dan saran pak kepsek ini. Jadi kita tak perlu tergesa-gesa melaksanakan acara mubes nantinya," ucap Rengga bersemangat.

Dengan demikian, panitia memutuskan kegiatan Mubes Ikasmanli berlangsung selama dua hari yakni tanggal 2 dan 3 Mei 2026.

"Jadi tanggal 2 Mei kita mubes dan tanggal 3 nya langsung pengukuhan pengurus oleh bapak gubernur," ucapnya menambahkan. (Noa)