HEADLINE
Satu Tersangka Suap Importasi Bea Cukai Kabur dari OTT KPK    
Jumat, Februari 06, 2026

On Jumat, Februari 06, 2026

Satu Tersangka Suap Importasi Bea Cukai Kabur dari OTT KPK
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, tersangka yang kabur saat OTT itu adalah John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray.

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan satu tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berhasil kabur atau melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, tersangka yang kabur saat OTT itu adalah John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray.

“Satu lagi saat di lapangan itu saudara JF melarikan diri,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Asep mengultimatum John untuk segera menyerahkan diri. “Sekaligus saya imbau kepada JF segera menyerahkan diri,” ujar Asep.

KPK juga bakal menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini.

KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026.

Kemudian, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC). 

Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field selaku pemilik PT Blueray; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Deddy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray. 

Asep menjelaskan, pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono, John Field, Andri, dan Deddy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang,” ujar Asep.

Selanjutnya, pegawai Bea Cukai berinisial FLR atau Filar menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Kemudian, data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).

Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi.

“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” ucap Asep.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 605 Ayat (2) dan Pasal 606 Ayat (2) jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John, Andri, dan Deddy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, terhadap Rizal, Sisprian, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*) 

Sumber: Okezone.com

Purbaya Bantah Isu “Tukar Guling” Juda Agung dengan Thomas Djiwandono    
Jumat, Februari 06, 2026

On Jumat, Februari 06, 2026

Purbaya Bantah Isu “Tukar Guling” Juda Agung dengan Thomas Djiwandono
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu adanya praktik “tukar guling” jabatan antara Juda Agung dan Thomas Djiwandono di lingkungan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

BENTENGSUMBAR.COM
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu adanya praktik “tukar guling” jabatan antara Juda Agung dan Thomas Djiwandono di lingkungan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Ia menegaskan penunjukan Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan murni berdasarkan kebutuhan dan kecocokan kompetensi.

Hal itu disampaikan Purbaya usai menghadiri pelantikan Juda Agung sebagai Wamenkeu di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026. 

Menurutnya, tidak ada skenario saling bertukar posisi seperti yang ramai diperbincangkan publik.

“Bukan tukar guling, kebetulan saja kemampuan Pak Juda bisa menggantikan Pak Thomas jadi ditaruh di situ daripada saya pusing-pusing cari,” ujar Purbaya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, penugasan Juda Agung memang untuk menggantikan Thomas Djiwandono yang kini menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Karena itu, pergeseran posisi tersebut terlihat seperti saling bertukar.

“Pak Juda tugasnya akan menggantikan Pak Thomas. Jadi kan seperti switch ya,” tuturnya.

Purbaya juga menegaskan pembagian tugas para wakil menteri tetap berjalan seperti sebelumnya. Tidak ada perubahan signifikan dalam struktur maupun fungsi kerja di Kementerian Keuangan.

“Pak Sua (Suahasil Nazara) kan tugasnya sudah jelas. Pak Juda akan menggantikan Pak Thomas. Saya merangkap tugas Pak Anggito sebelumnya. Jadi tidak akan ada perubahan tugas yang signifikan. Sama saja. Cuma paling Pak Juda baru saja,” jelasnya.

Usai dilantik Presiden, Wamenkeu Juda mengungkap alasan pengunduran dirinya dari jabatan Deputi Gubernur BI.

Ia menegaskan keputusan tersebut diambil karena mendapat penugasan sebagai Wamenkeu dari Presiden Prabowo Subianto dan tidak memungkinkan untuk merangkap jabatan di dua otoritas berbeda.

"Alasan pengunduran diri jelas, karena saya ditugaskan sebagai Wakil Menteri Keuangan. Tentu saja tidak bisa merangkap sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Dua otoritas yang berbeda," ujar Juda usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.

Juda juga membantah anggapan bahwa penugasan tersebut bersifat mendadak. Menurutnya, proses penunjukan sudah dipersiapkan sejak lama.

"Cukup jauh-jauh hari, bukan mendadak," kata dia. (*) 

Sumber: RMOL

Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fraud    
Jumat, Februari 06, 2026

On Jumat, Februari 06, 2026

Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fraud
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pada wartawan. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). 

Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka yakni Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak melalui keterangannya menjelaskan, tiga tersangka yakni:

- TA selaku Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan
- MY selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari
- RL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI

"Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Ade Safri Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Ade Safri menjelaskan, Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana penipuan melalui media elektronik, tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan atau tanpa didukung dokumen yang sah, yang terjadi sekitar periode Tahun 2018 sampai dengan 2025.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," terang Ade Safri.

Ketiganya juga, kata dia, turut disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Eksisting.

Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan, saat ini penyidik juga tengah melakukan optimalisasi penelusuran aset dengan menggunakan metode follow the money guna mengetahui dan mengidentifikasi harta para tersangka untuk memulihkan kerugian para korban.

"Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," pungkasnya.

Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran 63 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan afiliasinya. Pemblokiran itu terkait dugaan fraud atau kecurangan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

"Telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya yang terdiri dari badan hukum dan perorangan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak melalui keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Selain itu, penyidik Subdit II Perbankan telah menyita uang senilai Rp 4 miliar terkait dugaan fraud PT DSI. Uang miliaran itu disita dari 41 rekening PT DSI maupun afiliasinya yang sudah diblokir.

"Melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir," lanjut Ade Safri.

Penyitaan juga dilakukan terhadap aset kendaraan motor dan mobil yang terafiliasi milik PT DSI. Namun belum diungkapkan Ade Safri mengenai jenis kendaraan yang telah disita itu.

"Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua," tutur dia.

 Hingga kini, penyidik telah memeriksa 64 orang saksi dalam perkara itu. Penyidik juga telah menggeledah kantor pusat PT DSI di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan pada Jumat (23/1) lalu.

"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Ade Safri.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri tengah mengusut indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.

"Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).

"Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI," jelas Ade Safri.

"Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi," lanjutnya. (*)

Sumber: detikcom

Modus Korupsi Importasi Bea Cukai, Barang KW Lolos Tanpa Pemeriksaan    
Jumat, Februari 06, 2026

On Jumat, Februari 06, 2026

Modus Korupsi Importasi Bea Cukai, Barang KW Lolos Tanpa Pemeriksaan
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penyidik menduga barang-barang bisa masuk tanpa melalui pemeriksaan fisik oleh pihak Bea Cukai sehingga barang tersebut diduga palsu atau KW.

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pengkondisian barang yang dibawa masuk ke dalam negeri oleh PT Blueray terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penyidik menduga barang-barang bisa masuk tanpa melalui pemeriksaan fisik oleh pihak Bea Cukai sehingga barang tersebut diduga palsu atau KW.

“Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2/2026). 

Asep mengatakan, kasus ini bermula pada Oktober 2025. Saat itu, terjadi permufakatan jahat yang melibatkan sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta PT Blueray. 

Mereka antara lain Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC, John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Pemufakatan jahat yang dilakukan yaitu mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean. 

Pertama, jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang. Kedua, jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

“FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujarnya. 

Asep mengatakan, data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang). 

Dia mengatakan, setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.

“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” ucap dia. 

6 tersangka 

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 6 tersangka yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC; Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC; Lalu John Field selaku Pemilik PT Blueray; Andri selaku Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray. 

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” kata Asep. 

Asep mengatakan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 5 tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 -24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dia mengatakan, satu tersangka atas nama John Field melarikan diri dalam OTT tersebut. 

“Saya mengimbau kami dari KPK mengimbau kepada JF (John Field) atau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera untuk menyerahkan diri,” ujarnya. 

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. 

Sementara, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Sumber: Kompas.com

Jokowi Dinilai Membenturkan Proses Hukum dengan Pengaruh Politik di PSI    
Jumat, Februari 06, 2026

On Jumat, Februari 06, 2026

Jokowi Dinilai Membenturkan Proses Hukum dengan Pengaruh Politik di PSI
Langkah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terjun ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dinilai sebagai upaya membenturkan proses hukum dengan pengaruh politik guna melemahkan jalannya penegakan hukum.

BENTENGSUMBAR.COM
- Langkah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terjun ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dinilai sebagai upaya membenturkan proses hukum dengan pengaruh politik guna melemahkan jalannya penegakan hukum.

Pandangan tersebut disampaikan Pengamat Citra Institute, Efriza, dalam perbincangannya dengan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 6 Februari 2026.

“Ia ingin membenturkan keadilan dalam proses hukum dengan pengaruh politik untuk memengaruhi proses hukum tersebut,” ujar Efriza.

Efriza menilai, absennya Jokowi dalam beberapa persidangan kasus ijazah dengan alasan kesehatan tidak sejalan dengan kehadirannya di berbagai ruang politik yang berkaitan dengan kepentingannya.

“Jokowi memilih hadir di Rakernas PSI ketimbang menghadiri sidang kasus ijazah tentu membuka ruang tafsir publik yang kritis,” tuturnya.

Menurut Efriza, kehadiran Jokowi secara langsung dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perdana PSI beberapa waktu lalu bukan semata persoalan prioritas kegiatan.

“Meski alasan kesehatan bisa saja valid, terlebih melihat perubahan pada wajah dan kondisi fisiknya, politik tidak hanya bekerja berdasarkan fakta, tetapi juga melalui persepsi yang terbentuk di ruang publik,” jelasnya.

Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu meyakini Jokowi memahami dengan baik risiko persepsi publik yang muncul, baik ketika dirinya hadir dalam sidang kasus ijazah maupun saat memilih tampil di forum politik PSI.

“Sebab jika datang ke arena hukum, ada risiko pengikisan citra Jokowi dan keluarganya, bahkan penyusutan pengaruh politiknya secara signifikan,” kata Efriza.

“Sebaliknya, kehadiran di Rakernas PSI berpotensi memperkuat posisi tawar dan citra dirinya, menjaga kepentingan pribadi dan keluarga, sekaligus mempertahankan pengaruh politik,” sambungnya.

Oleh karena itu, Efriza menilai absennya Jokowi dalam persidangan kasus ijazah, sementara ia hadir di Rakernas PSI, merupakan langkah yang dilakukan secara sadar oleh ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut.

“Dengan demikian, persepsi tentang pengaruh politik Jokowi di PSI dapat dipahami sebagai bagian dari strategi politiknya dalam menghadapi proses hukum secara terbuka,” pungkas Efriza. (*) 

Sumber: RMOL

32 Anggota PWI Sumbar Menuju Puncak HPN    
Jumat, Februari 06, 2026

On Jumat, Februari 06, 2026

32 Anggota PWI Sumbar Menuju Puncak HPN
Data yang ada di Sekretariat PWI Sumbar, menurut Ketua Kontingen Sawir Pribadi didampingi Sekretaris PWI Firdaus Abie, terjadi penurunan dibandingkan HPN tahun lalu di Pekanbaru, Riau.

BENTENGSUMBAR.COM
- Sebanyak 132 orang anggota PWI Sumbar dari berbagai daerah, dijadwalkan bergerak menuju Kota Serang, Provinsi Banten, menghadiri Peringatan Hari Pers Nasional (HPN), tahun 2026.

Data yang ada di Sekretariat PWI Sumbar, menurut Ketua Kontingen Sawir Pribadi didampingi Sekretaris PWI Firdaus Abie, terjadi penurunan dibandingkan HPN tahun lalu di Pekanbaru, Riau.

“Banyak faktor yang mempengaruhi berkurangnya keikutsertaan anggota PWI tersebut,” kata Sawir Pribadi, di Kantor PWI Sumbar, Jl Bagindo Aziz Chan – Padang, Kamis (5/2).

Faktor utama, katanya menjelaskan, tentu karena persoalan keuangan. Kondisi ekonomi yang tidak baik-baik saja, sangat mempengaruhi persiapan dan keberangkatan anggota PWI se-Sumbar tersebut. 

Jarak Padang – Serang sangat jauh dari Padang – Pekanbaru, sehingga HPN kali ini butuh anggaran yang lebih besar.

Keberangkatan rombongan tidak sekaligus, tetapi berdasarkan pada kesanggupan PWI disetiap daerah. 

Masing-masing daerah mengurus dan membiayai perjalanannya. Ada yang berangkat melalui jalur udara dan ada via darat.

Khusus pengurus PWI Sumbar, dijadwalkan berangkat Jumat (6/2) pagi. 

Dijadwalkan langsung menyesuaikan dengan agenda yang berlangsung pada hari pertama tersebut. 

Jadwal padat ada pada hari kedua dan tiga, Sabtu – Minggu (7/8 Februari 2026), puncaknya Senin (9/2) dijadwalkan akan dihadiri Presiden Prabowo Subianto.

Panitia Pusat HPN tahun 2026 sudah mempersiapkan 28 agenda kegiatan. 

Pengurus PWI Sumbar dan IKWI Sumbar dijadwalkan mengikuti 18 agenda, lima diantaranya agenda untuk Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI). (*)

Pemko Payakumbuh Bersama BAZNAS  Salurkan Bantuan Pendidikan Bagi Mahasiswa Kurang Mampu    
Kamis, Februari 05, 2026

On Kamis, Februari 05, 2026

Pemko Payakumbuh Bersama BAZNAS  Salurkan Bantuan Pendidikan Bagi Mahasiswa Kurang Mampu
Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Payakumbuh. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Payakumbuh kembali menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung dunia pendidikan dengan menyalurkan bantuan sosial pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu, Kamis (5/2/2026), di Kantor BAZNAS Kota Payakumbuh.

Wali Kota Payakumbuh diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Rida Ananda dalam kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh semangat tersebut. Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kurniawan Syah Putra, jajaran BAZNAS, serta sejumlah mahasiswa penerima bantuan yang hadir sebagai perwakilan.

Dalam sambutannya, Rida Ananda menyampaikan permohonan maaf dari Wali Kota Payakumbuh yang belum dapat hadir secara langsung. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memastikan generasi muda memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi.

“Pemerintah Kota Payakumbuh berkomitmen mendukung anak-anak kita agar dapat menyelesaikan pendidikan tinggi. Bantuan ini merupakan bentuk perhatian nyata kepada mahasiswa sebagai generasi penerus pembangunan daerah,” ujar Rida

Ia menambahkan, dukungan pendidikan tidak hanya melalui program bantuan, tetapi juga melalui pengelolaan zakat ASN yang disalurkan melalui BAZNAS. 

"Selain itu, Pemko Payakumbuh telah mengalokasikan anggaran Rp30 juta pada tahun 2026 untuk bantuan pendidikan bagi 30 mahasiswa kurang mampu dan berprestasi, dengan harapan proses penyaluran dapat segera direalisasikan setelah data penerima disampaikan".tutupnya

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Payakumbuh Edi Kusmanak menjelaskan bahwa bantuan  ini disalurkan kepada 100 mahasiswa dengan nilai masing-masing Rp1.000.000.

"Program  ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pendidikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan perkuliahan, Serta taklupa mengapresiasi para muzaki, khususnya ASN se-Kota Payakumbuh, atas kepercayaan menyalurkan zakat melalui BAZNAS" ucap Edi.

Di balik suasana formal kegiatan, tampak raut haru dan rasa syukur dari para mahasiswa penerima bantuan.

Salah seorang mahasiswa penerima bantuan menyampaikan terima kasih atas perhatian Pemko Payakumbuh dan BAZNAS.

“Kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan. Bantuan ini sangat berarti bagi kami dan menjadi penyemangat untuk terus berjuang meraih masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Melalui kolaborasi berkelanjutan antara Pemko Payakumbuh dan BAZNAS, pemerintah daerah berharap semakin banyak mahasiswa kurang mampu yang memperoleh kesempatan menempuh pendidikan tinggi, sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi pembangunan Kota Payakumbuh yang maju dan bermartabat. (HM)