HEADLINE
KPK Didesak Bongkar Jaringan Mafia Bea Cukai    
Rabu, April 01, 2026

On Rabu, April 01, 2026

KPK Didesak Bongkar Jaringan Mafia Bea Cukai
Menurut Analis kontra intelijen, Gautama Wiranegara, langkah KPK ke depan akan menentukan arah penanganan perkara, apakah sekadar penindakan biasa atau pembongkaran sistem yang lebih luas.

BENTENGSUMBAR.COM
- Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak setengah hati dalam mengusut kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kian menguat.

Penyidikan dinilai tidak boleh berhenti pada satu perusahaan, melainkan harus menjangkau seluruh jaringan yang terlibat.

Analis kontra intelijen, Gautama Wiranegara, menilai saat ini penyidikan telah memasuki fase krusial. Menurutnya, langkah KPK ke depan akan menentukan arah penanganan perkara, apakah sekadar penindakan biasa atau pembongkaran sistem yang lebih luas.

“Dalam setiap operasi, fase setelah target pertama diamankan adalah penentu. Di titik itu terlihat apakah kita hanya menangkap pelaku, atau membongkar jaringan,” kata Gautama dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.

Ia menilai, indikasi keterlibatan banyak pihak sudah terang benderang. Hal itu merujuk pada pengakuan KPK terkait adanya “forwarder lain” dalam pusaran kasus.

“Dalam bahasa operasi, itu berarti jaringan sudah terpetakan. Pertanyaannya, apakah akan dilanjutkan atau justru dihentikan secara halus,” tegasnya.

Gautama juga menyoroti dugaan aliran dana yang mencapai sekitar Rp7 miliar per bulan dan berlangsung selama bertahun-tahun. 

Skala tersebut dinilai mustahil hanya melibatkan satu entitas, apalagi dengan keterlibatan aparatur sipil negara lintas jabatan.

Temuan dua safe house dengan nilai satuan puluhan miliar rupiah semakin memperkuat indikasi tersebut. 

“Tidak ada sistem logistik sebesar itu yang hanya melayani satu klien. Safe house itu adalah titik agregasi dana, bukan transaksi tunggal,” jelasnya.

Dengan fakta tersebut, narasi yang hanya menempatkan satu perusahaan sebagai pemberi suap mulai dipertanyakan. Gautama mengingatkan prinsip dasar dalam operasi: “one target is never alone”.

“Kalau hanya satu perusahaan yang ditetapkan sebagai pemberi, maka ada dua kemungkinan: kita belum melihat seluruh gambaran, atau kita memilih tidak melihatnya,” tegas Gautama.

Ia pun mengingatkan risiko besar jika KPK tidak memperluas penyidikan. Momentum yang hilang dapat memberi ruang bagi jaringan untuk menghilangkan jejak dan memperkuat pertahanan.

“Kalau momentum hilang, jaringan akan beradaptasi. Ini yang disebut target hardening. Begitu itu terjadi, pembuktian akan jauh lebih sulit,” ujarnya.

Dari sisi hukum, Gautama menegaskan tidak ada hambatan bagi KPK untuk mengembangkan perkara. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak membatasi jumlah pemberi suap.

“Jika ada lebih dari satu pemberi, semuanya bisa ditarik. Hukum sudah memberi jalan, tinggal kemauan untuk menggunakan,” tegasnya lagi.

Di ruang publik, sejumlah nama perusahaan mulai mencuat, seperti PT Infinity Nusantara Ekspres, PT Benua Bintang Jaya, dan PT Fasdeli International Express. Meski belum ada penetapan resmi, kemunculan nama-nama tersebut menjadi ujian integritas bagi KPK.

“Ini bukan lagi soal teknis. Ini soal apakah semua yang terdeteksi akan ditindak, atau hanya sebagian. Kalau hanya satu, publik akan membaca sebagai tebang pilih,” terang Gautama.

Ia juga mengingatkan potensi kelemahan perkara di pengadilan jika penyidikan tidak diperluas.

“Pembelaan paling sederhana nanti: kalau hanya satu perusahaan, dari mana seluruh uang itu? Ini argumen logis yang bisa melemahkan perkara,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menilai persoalan ini berpotensi sistemik. Adanya pejabat yang baru menjabat namun langsung terseret kasus menjadi indikasi kuat bahwa masalah tidak hanya pada individu, tetapi pada sistem yang sudah terbentuk.

Dalam analisisnya, Gautama turut menyinggung perbaikan kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kepabeanan. Setelah sempat turun sekitar 8 persen, kini terjadi peningkatan sekitar 5 persen.

“Lonjakan ini tidak bisa diabaikan. Tapi tanpa pembongkaran sistem, perbaikan itu bisa jadi tidak berkelanjutan,” pungkasnya. (*) 

Sumber: RMOL

Geledah 14 Lokasi, Kejagung Bongkar Jejak Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara    
Rabu, April 01, 2026

On Rabu, April 01, 2026

Geledah 14 Lokasi, Kejagung Bongkar Jejak Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menjelaskan bahwa penggeledahan menyasar berbagai lokasi strategis, mulai dari rumah tersangka berinisial ST, kediaman para saksi, hingga kantor perusahaan yang terafiliasi.

BENTENGSUMBAR.COM
- Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di 14 titik lokasi terkait perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang berlangsung sejak 2016 hingga 2025.

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menjelaskan bahwa penggeledahan menyasar berbagai lokasi strategis, mulai dari rumah tersangka berinisial ST, kediaman para saksi, hingga kantor perusahaan yang terafiliasi.

“Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melakukan serangkaian penggeledahan di 14 titik lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan PT AKT,” ujar Anang dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Ia merinci, dari total lokasi tersebut, sebanyak 10 titik berada di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, meliputi kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi, serta rumah tersangka dan sejumlah saksi.

Sementara itu, tiga lokasi lainnya berada di Kalimantan Tengah, termasuk kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH. Satu lokasi tambahan berada di Kalimantan Selatan, yakni kantor PT MCM.

Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional tambang batu bara.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dokumen operasional pertambangan, barang bukti elektronik seperti alat komunikasi, CPU, server, serta uang tunai dalam mata uang asing yang kemudian dilakukan penyitaan,” jelasnya.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS tertanggal 25 dan 26 Maret 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 25 Maret 2026.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sektor pertambangan yang berpotensi merugikan negara.

“Proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegas Anang. (*) 

KPK Perpanjang Masa Penahanan Yaqut    
Rabu, April 01, 2026

On Rabu, April 01, 2026

KPK Perpanjang Masa Penahanan Yaqut
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah habis pada 31 Maret 2026. Penahanannya diperpanjang untuk 40 hari ke depan.

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah habis pada 31 Maret 2026. Penahanannya diperpanjang untuk 40 hari ke depan.

Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 dan ditahan sejak 12 Maret 2026. Dia sempat menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 dan kembali menjadi tahanan rutan pada 23 Maret 2026.

"Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan. Karena memang penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan guna melengkapi berkas penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3/2026).

Budi mengatakan berkas perkara Yaqut masih terus dilengkapi untuk nantinya dinaikkan pada tahap penuntutan. Selain itu, penyidik juga masih fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro haji, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

“Tentunya dari para PIHK ini yang kemudian mendapatkan keuntungan dari proses atau mekanisme pembagian kuota ibadah haji yang dilakukan dengan cara-cara yang diduga melawan hukum," ujar Budi.

Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga telah ditahan dalam kasus ini.

Selain Yaqut dan Gus Alex, KPK juga baru saja menetapkan dua tersangka baru yang merupakan pihak swasta, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Aziz Taba (ASR).

Asrul dan Ismail berperan berperan dalam penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kedua tersangka baru ini, bersama dengan pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat serta kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi. Atas perbuatan tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 406.000 dolar AS. Atas pemberian itu, delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total Rp40,8 miliar.

Penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan Hilman dari para tersangka diduga sebagai representasi dari Yaqut selaku Menteri Agama pada saat itu.

Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 Huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Yaqut sendiri menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M yang menetapkan Kuota Haji Tambahan sejumlah 20.000 orang dengan pembagian 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

KMA ini dibuat usai adanya pengondisian agar aturan tersebut tidak tampak melanggar Pasal 64 Ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sementara itu, untuk kuota tambahan 2023, sejumlah 8.000 kuota dibagikan sesuai dengan aturan, yaitu 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Padahal, Arab Saudi memberikan kuota tersebut hanya untuk jamaah reguler.

Pengisian kuota tersebut juga dilakukan tidak sesuai dengan nomor urut nasional, tetapi berdasarkan usulan PIHK atau Travel.

Pada 2023, terdapat permintaan sekitar 4000-5000 dolar AS atau Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah dalam proses pengisian kuota. Kemudian pada 2024, kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dibagi menjadi 50:50. Padahal, kuota tambahan tersebut semestinya untuk memangkas antrean haji reguler.

Gus Alex memerintahkan M. Agus Syafi'i selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar 2.500 dolar AS atau Rp42,2 juta per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX (jamaah baru tanpa antri).

Kedua aturan kuota tambahan pada 2023 dan 2024 tidak sesuai dengan keputusan Panja di DPR. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji pada Juli 2024, Gus Alex memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK.

Namun, sebagian uang fee tersebut masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut. Asep menyebut permintaan uang fee atau commitment fee atau biaya lain dari PIHK pada penyelenggaraan haji 2023 dan 2024 tersebut dilakukan atas perintah Gus Alex.

Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai lebih dari Rp100 miliar, berupa uang sejumlah 3,7 juta dolar AS; Rp22 miliar; 16.000 riyal Arab Saudi; serta 4 unit mobil; juga 5 bidang tanah dan bangunan. Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Oleh karena itu, Yaqut dan Gus Alex disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*) 

Sumber: tirto.id

KPK Belum Tahan 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI-OJK karena Banyak OTT    
Rabu, April 01, 2026

On Rabu, April 01, 2026

KPK Belum Tahan 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI-OJK karena Banyak OTT
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penahanan belum dilakukan karena banyak Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan dua anggota DPR tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori dan Heri Gunawan. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penahanan belum dilakukan karena banyak Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sehingga KPK harus mendahulukan pengusutan kasus korupsi yang berawal dari OTT tersebut.

“Karena kita juga akhir-akhir ini sedang menangani beberapa perkara, lumayan banyak yang OTT. Sehingga tentunya perkara yang OTT itu harus mendapat perhatian lebih. Karena memang kita langsung melakukan penahanan dan lain-lain itu waktunya dibatasi oleh penahanan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Asep memastikan akan memberikan keterangan resmi apabila kedua tersangka sudah ditahan.  

KPK juga akan mengelola waktu dan sumber daya manusia (SDM) agar kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK tidak terabaikan.

“Jadi kita bagi-bagi me-manage waktu, me-manage sumber daya dalam hal ini, sumber daya manusia dan waktu penyelesaiannya juga. Sehingga beberapa yang ini pada akhirnya, bukan di belakang kan? Bukan, tapi tetap di-manage waktu. Jadi ditunggu ya,” ujar Asep. 

Dalam perkara ini, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.

Heri Gunawan diduga menerima uang Rp 15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

Sementara, Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar. Dengan rincian, sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain. 

Asep mengatakan, dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. 

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*) 

Sumber: Kompas.com

Mantan Anak Buah Yaqut Diduga Terima 436 Ribu Dolar AS    
Rabu, April 01, 2026

On Rabu, April 01, 2026

Mantan Anak Buah Yaqut Diduga Terima 436 Ribu Dolar AS
Mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, diduga menerima ratusan ribu Dolar AS dari pihak swasta.

BENTENGSUMBAR.COM
- Dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji semakin menggurita. Mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, diduga menerima ratusan ribu Dolar AS dari pihak swasta.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang tersebut berasal dari dua tersangka baru, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 30.000 Dolar AS. Sedangkan tersangka ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 406.000 Dolar AS," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam, 30 Maret 2026.

Jika ditotal, jumlah yang diterima mencapai 436 ribu Dolar AS. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus.

Tersangka Ismail dan Asrul bersama-sama Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (SATHU) serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Gus Alex.

Dalam pertemuan itu, para pihak dimaksud meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50 persen.

Kedua tersangka bersama pihak Kemenag kemudian mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, Yaqut dan Gus Alex. Keduanya pun sudah ditahan KPK. (*) 

Sumber: RMOL

Empat Pansus DPRD Padang Lakukan Pembahasan LKPJ Wali Kota TA 2025 Selama Dua Hari    
Selasa, Maret 31, 2026

On Selasa, Maret 31, 2026

Empat Pansus DPRD Padang Lakukan Pembahasan LKPJ Wali Kota TA 2025 Selama Dua Hari
Rapat pembahasan di DPRD Kota Padang yang dilakukan Pansus I, II, III, dan IV berlangsung dengan penuh kehangatan. Ujaran pertanyaan dilayangkan ke Pemko Padang. 

BENTENGSUMBAR.COM
- DPRD Kota Padang patut diacungkan jemapol. Betapa tidak, dengan gerak cepat, anggota DPRD Kota Padang melakukan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Padang Tahun Anggaran 2025.

Tak tanggung tanggung, melalui gabungan Panitia Khusus (Pansus) I, II, III, dan IV, pembahasan  selama dua hari, 30–31 Maret 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Kota Padang sekaligus merumuskan rekomendasi strategis untuk perbaikan ke depan.

Pembahasan lintas pansus ini menitikberatkan pada kesesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, serta dampak program terhadap masyarakat. Sejumlah catatan penting pun mengemuka, mulai dari capaian yang patut diapresiasi hingga kekurangan yang perlu dibenahi.

Ketua Pansus I, Usmardi Thareb, menegaskan bahwa pihaknya menilai LKPJ tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Empat Pansus DPRD Padang Lakukan Pembahasan LKPJ Wali Kota TA 2025 Selama Dua Hari
Rapat pembahasan LKPJ. 

“Kami melihat LKPJ 2025 dari pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, dan manfaat yang dihasilkan. Umumnya tidak ada yang sempurna, maka kami akan memberikan rekomendasi agar segala kekurangan dapat diperbaiki ke depan,” ujarnya, Selasa (31/3).

Ia menambahkan, dari hasil pertemuan dengan sejumlah mitra seperti Sekretariat DPRD, Inspektorat, BKPSDM, dan Dinas Pertanahan, masih ditemukan capaian yang belum optimal.

“Pada umumnya kegiatan belum mencapai 100 persen, termasuk penyerapan anggaran yang belum sesuai. Oleh karena itu, kita berharap ada perbaikan di masa mendatang,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus II, Rachmad Wijaya, mengapresiasi capaian Perumda Air Minum Kota Padang yang hampir menyentuh target maksimal. Namun, ia tetap mendorong peningkatan layanan dan efisiensi.

Empat Pansus DPRD Padang Lakukan Pembahasan LKPJ Wali Kota TA 2025 Selama Dua Hari
Ketua Pansus I, Usmardi Thareb. 

“Kami sangat mengapresiasi capaian Perumda Air Minum yang hampir 100 persen. Ke depan, kami meminta penambahan pelanggan sekitar 2 persen per bulan serta penguatan mitigasi bencana,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya efisiensi biaya agar dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

“Kami juga meminta agar biaya langsung bisa ditekan sehingga memungkinkan adanya subsidi silang kepada masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, kinerja Perusahaan Umum Daerah (PSM) turut mendapat apresiasi karena mulai memberikan kontribusi pendapatan.

Empat Pansus DPRD Padang Lakukan Pembahasan LKPJ Wali Kota TA 2025 Selama Dua Hari
Ketua Pansus II, Rachmad Wijaya. 

“PSM kinerjanya juga bagus karena sudah menghasilkan. Namun pelayanan harus terus ditingkatkan, salah satunya dengan memperbanyak halte Trans Padang,” ujarnya.

Ketua Pansus III, Helmi Moesim, menyebutkan bahwa kinerja OPD mitranya secara umum sudah cukup baik, bahkan realisasi fisik mencapai 100 persen.

“Serapan keuangan memang belum mencapai 100 persen, tetapi realisasi fisik sudah maksimal. Rekomendasi akan kami sampaikan dalam rapat paripurna kepada wali kota,” paparnya.

Meski demikian, ia mencatat adanya kendala teknis yang berdampak pada keterlambatan pekerjaan, terutama saat terjadi bencana.

“Kami menemukan keterlambatan akibat sulitnya transportasi saat bencana. Ke depan, hal ini harus segera dicarikan solusi agar tidak mengganggu kinerja,” tegasnya.

Empat Pansus DPRD Padang Lakukan Pembahasan LKPJ Wali Kota TA 2025 Selama Dua Hari
Ketua Pansus III Helmi Moesim. 

Di sisi lain, Ketua Pansus IV, H. Iskandar, menyampaikan bahwa pihaknya masih akan memfinalisasi kesimpulan setelah seluruh pembahasan dengan OPD rampung.

“Hasil realisasi rencana kerja dan anggaran cukup bagus, namun ada beberapa capaian yang belum terpenuhi dan perlu didukung data yang lebih akurat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa evaluasi difokuskan pada dampak nyata program terhadap masyarakat.

“Kami memastikan apakah rencana anggaran benar-benar terealisasi dengan baik dan apakah layanan kepada masyarakat sudah optimal,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menekankan bahwa hasil evaluasi LKPJ ini harus menjadi dasar peningkatan kinerja pada tahun berikutnya, terutama dalam merealisasikan program unggulan.

Empat Pansus DPRD Padang Lakukan Pembahasan LKPJ Wali Kota TA 2025 Selama Dua Hari
Rapat Pansus IV. 

“Program unggulan yang belum tercapai pada 2025 harus bisa diwujudkan pada 2026. OPD dituntut lebih kreatif dan maksimal meskipun dalam keterbatasan anggaran,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sejumlah kendala teknis yang ditemukan di lapangan, seperti keterlambatan pekerjaan oleh rekanan hingga kendala distribusi akibat bencana.

“Kita menemukan ada pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu hingga dikenakan denda. Ini harus menjadi evaluasi agar ke depan lebih baik,” ujarnya.

Melalui pembahasan ini, DPRD berharap rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi catatan formal, tetapi benar-benar menjadi pijakan strategis dalam meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik di Kota Padang pada tahun 2026 mendatang. (adv)

Wawako Maigus Nasir Buka Musrenbang RKPD Kota Padang Tahun 202, Ini yang Disampaikan    
Selasa, Maret 31, 2026

On Selasa, Maret 31, 2026

Wawako Maigus Nasir Buka Musrenbang RKPD Kota Padang Tahun 202, Ini yang Disampaikan
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir membuka secara resmi kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Padang Tahun 2027.

BENTENGSUMBAR.COM
– Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir membuka secara resmi kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Padang Tahun 2027 di Gedung Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aia Pacah, Selasa (31/3/2026).

Kegiatan Musrenbang ini menjadi forum strategis dalam menyusun arah kebijakan pembangunan Kota Padang ke depan, dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, DPRD, dan masyarakat.

Maigus Nasir menegaskan bahwa tahun 2027 akan menjadi periode yang penuh tantangan, khususnya dari sisi pengelolaan keuangan daerah yang membutuhkan langkah-langkah strategis dan terukur.

“Kita memang menyadari bahwa 2027 adalah tahun yang penuh tantangan. Pertama apabila efisiensi tidak berubah. Yang kedua berat karena ada tuntutan undang-undang, belanja pegawai di November 2027 tidak boleh lagi melebihi dari 30 persen,” ujar Maigus Nasir.

Ia menjelaskan, kondisi saat ini menunjukkan belanja pegawai Kota Padang masih berada di angka sekitar 47 persen, sehingga diperlukan upaya besar untuk menurunkannya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tantangan lain juga datang dari dampak bencana yang baru saja terjadi, dengan kebutuhan anggaran penanganan yang mencapai angka signifikan, sehingga semakin membebani struktur APBD Kota Padang ke depan", imbuhnya. 

“Oleh sebab itu tentu langkah yang akan kita lakukan adalah bagaimana hari ini meyakinkan pemerintah pusat, kemudian pemerintah provinsi untuk bisa memberikan support, memberikan dukungan terhadap kondisi ini. Karena untuk menggeser dari 47 persen ke 30 persen itu tidak gampang, dan efek risiko sosialnya juga cukup besar,” lanjutnya. 

Lebih lanjut, Maigus Nasir menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh pihak, serta semangat gotong royong sebagai kunci menghadapi keterbatasan fiskal daerah. 

"Kita berharap dengan semangat kebersamaan dan komitmen seluruh elemen masyarakat, dapat memberikan kontribusi dalam upaya efisiensi belanja serta peningkatan produktivitas dan pendapatan daerah," pungkas Maigus Nasir. (*)