HEADLINE
Teddy Minahasa dan Didik Putra Kuncoro Mungkin Bernasib Sial    
Selasa, Februari 17, 2026

On Selasa, Februari 17, 2026

Teddy Minahasa dan Didik Putra Kuncoro Mungkin Bernasib Sial
Irjen Pol Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat dan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro yang terjerat tindak pidana narkoba. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Ternyata, Irjen Pol Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, bukan yang pertama dan terakhir, petinggi Polri yang terjerat tindak pidana narkoba.

Berarti, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana narkoba, juga bukan yang pertama dan terakhir.

"Keduanya bukan mustahil yang kebetulan bernasib sial saja. Kebetulan anak buahnya yang kebetulan ketahuan, tak mau menanggung nasib sendirian, lalu mengungkap komandan yang di atasnya," kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal dalam keterangannya, Senin 16 Februari 2026.

Menurut Erizal, bukan mustahil pula tak berhenti pada posisi Kapolres itu saja. Masih ada posisi lain di atasnya lagi. Terbukti, posisi Kapolda pun pernah terjerat jaringan narkoba. 

"Jadi soal mau tak mau saja membasminya," kata Erizal.

Padahal, sebelumnya, Teddy Minahasa sudah divonis hukuman penjara seumur hidup. Itu pun belum membuat efek jera. 

"Bahkan, hukuman mati pun, tak membuat pelaku sedikit pun ketakutan," kata Erizal. (*) 

Sumber: RMOL

KPK Minta Laporkan Tudingan Penyidik Minta Rp 10 Miliar ke Terdakwa Kasus RPTKA Kemnaker    
Selasa, Februari 17, 2026

On Selasa, Februari 17, 2026

KPK Minta Laporkan Tudingan Penyidik Minta Rp 10 Miliar ke Terdakwa Kasus RPTKA Kemnaker
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meminta pihak swasta Yora Lovita E. Haloho untuk membuat laporan resmi. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding meminta uang Rp 10 miliar kepada salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Menanggapi tudingan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meminta pihak swasta Yora Lovita E. Haloho untuk membuat laporan resmi. Ia menegaskan, tidak ada penyidik bernama Bayu Sigit di jajaran penindakan KPK, seperti yang disebut dalam persidangan.

“Di Penindakan tidak ada nama Bayu Sigit. Kami juga tidak memiliki badge atau lencana. Identitas yang kami gunakan hanya name tag sebagai kartu tanda pengenal pegawai, seperti yang biasa saya pakai,” kata Asep kepada wartawan, Senin (16/2).

Jenderal polisi bintang satu itu menambahkan, pihaknya telah melibatkan inspektorat untuk menelusuri informasi yang muncul dari kesaksian Yora di persidangan.

Ia juga mempersilakan saksi untuk melaporkan dugaan tersebut ke Dewan Pengawas KPK atau aparat penegak hukum lainnya agar dapat dibuktikan kebenarannya.

“Jika saksi mengalami kejadian tersebut, silakan melapor ke Dewan Pengawas KPK atau aparat penegak hukum lain agar dibongkar dan dibuktikan apakah benar yang bersangkutan penyidik atau penyelidik KPK, atau hanya mengaku-aku. Laporan tentu harus disertai bukti,” tegas Asep.

Dugaan permintaan uang itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (12/2). Yora hadir sebagai saksi untuk terdakwa Gatot Widiartono, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian pada Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK periode 2019–2021.

Dalam persidangan, Yora mengaku pada Maret hingga April 2025 menjadi perantara antara Gatot dan seseorang yang mengaku sebagai penyidik KPK bernama Bayu Sigit. Ia mengenal sosok tersebut melalui rekannya, Iwan Banderas. Saat itu, perkara RPTKA masih berada pada tahap penyelidikan di KPK.

“Ini ada teman yang katanya orang KPK, Pak. ‘Ada urusan di Kemnaker, mau dibantu enggak? Kita bantu,’” ucap Yora menirukan perkataan Iwan.

Menurut Yora, orang yang mengaku penyidik tersebut mengklaim mengetahui detail perkara yang menjerat Gatot. Ia mengaku sempat percaya karena yang bersangkutan menunjukkan lencana logam berlogo KPK. Bahkan, disebutkan pula adanya surat pemberitahuan permintaan keterangan atas nama Gatot.

Setelah pertemuan tersebut, Yora menghubungi Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Kemnaker, Memei Meilita Handayani, yang telah dikenalnya, untuk meminta nomor kontak Gatot Widiartono.

Kasus dugaan suap dan pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) turut menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel.

Dalam dakwaan, Noel diduga melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai total mencapai Rp 6,52 miliar. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wamenaker.

Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi

Para pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati

Pemerasan tersebut diduga menguntungkan para terdakwa dengan rincian Noel Rp 70 juta; Fahrurozi Rp 270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp 652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp 326,12 juta; Irvian Rp 978,35 juta; Supriadi Rp 294,06 juta

Selain para terdakwa yang disidangkan, sejumlah pihak lain juga disebut memperoleh keuntungan, yakni Haiyani Rumondang Rp 381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp 288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp 37,94 juta; Ida Rochmawati: Rp 652,24 juta; Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan: masing-masing Rp 326,12 juta.

Selain pemerasan, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker dan pihak swasta lainnya selama ia menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Atas perbuatannya, Noel terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b, Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (*) 

Sumber: Jawapos

"Tolong Anak Saya, Pak Presiden!" Tangisan Ibu Terdakwa Sabu 2 Ton Viral    
Selasa, Februari 17, 2026

On Selasa, Februari 17, 2026

"Tolong Anak Saya, Pak Presiden!" Tangisan Ibu Terdakwa Sabu 2 Ton Viral
Tangis dan kekecewaan itu muncul karena Fandi merasa dirinya hanya seorang anak buah kapal yang bekerja untuk mencari rezeki. (Tangkapan layar). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pasca Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan hampir dua ton sabu di Pengadilan Negeri Batam, suasana ruang sidang berubah, Kamis (5/2/2026).

Ruang sidang utama yang sebelumnya tegang, mendadak diwarnai isak tangis terdakwa maupun pengunjung sidang.

Saat petugas hendak kembali mengenakan borgol ke tangan para terdakwa, beberapa di antaranya tampak mengusap air mata.

Tatapan enam terdakwa laki-laki itu terlihat kosong, seolah kehilangan harapan.

Pandangan mereka menyapu ruang sidang, menatap satu per satu pengunjung, mencari wajah keluarga yang mendampingi

Dengan tubuh yang kian mengurus, salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, berjalan tertatih menahan tangis menghampiri ibunya.

Mengenakan baju hijau dan kerudung hitam, perempuan berusia 48 tahun itu langsung memeluk sang anak erat-erat.

Dalam dekapan ibunya, anak sulung dari enam bersaudara itu meluapkan kekecewaannya atas tuntutan yang dijatuhkan kepadanya.

Tangis dan kekecewaan itu muncul karena Fandi merasa dirinya hanya seorang anak buah kapal yang bekerja untuk mencari rezeki.

Dalam persidangan sebelumnya, Fandi mengaku bekerja sebagai ABK demi membantu biaya sekolah adik-adiknya dan tidak mengetahui kapal yang dinaikinya mengangkut narkotika. (*) 

Sumber: Tribun

Kapasitas Jokowi Dinilai Gagal Memanggul Idealisme Rakyat    
Selasa, Februari 17, 2026

On Selasa, Februari 17, 2026

Kapasitas Jokowi Dinilai Gagal Memanggul Idealisme Rakyat
Budayawan sekaligus ilmuwan senior Mohamad Sobary dalam pernyataan terbarunya di kanal YouTube Forum Keadilan TV, 16 Februari 2026.

BENTENGSUMBAR.COM
- Mantan Presiden Joko Widodo tidak memiliki kapasitas yang memadai sebagai kepala negara.

Penilaian itu disampaikan budayawan sekaligus ilmuwan senior Mohamad Sobary dalam pernyataan terbarunya di kanal YouTube Forum Keadilan TV, 16 Februari 2026.

Sobary mengatakan kekecewaannya berangkat dari idealisme yang dulu ia sematkan kepada Jokowi banyak kalangan intelektual memberikan dukungan.

"Ternyata beliau tidak seperti itu. Beliau menipu berjuta-juta rakyat Indonesia," kata Sobary.

Ia menegaskan ada perbedaan mendasar antara kepala pemerintahan dan kepala negara. 

Menurut Sobary, Jokowi masih bisa menjalankan fungsi teknis pemerintahan, tetapi gagal memenuhi syarat kepemimpinan negara secara utuh. 

"Jokowi tidak bisa menjadi kepala negara. Nalar politiknya tidak cukup, wawasan global politiknya tidak cukup, dan wawasan kemanusiaannya sama sekali tidak cukup untuk menjadi kepala negara," tegasnya.

Sobary juga mengkritik pola kepemimpinan yang dinilainya terlalu terpusat pada agenda presiden, hingga mengaburkan fungsi para menteri dan memicu penyimpangan kebijakan. 

"Menteri-menteri itu bukan punya agenda menteri, tapi agenda presiden. Itu artinya sumber penyimpangannya ada di dia," ujarnya.

Sebagai latar, Sobary sebelumnya sempat hadir di Mapolda Metro Jaya sebagai saksi meringankan dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. 

Namun ia menegaskan, pernyataan terbarunya merupakan refleksi intelektual atas kapasitas kepemimpinan Jokowi sebagai kepala negara, bukan terkait proses hukum yang sedang berjalan. (*) 

Sumber: RMOL

Kejar Maling Pakai Parang, Kakek Herman Jadi Tersangka, Hotman Paris Siap Membela    
Selasa, Februari 17, 2026

On Selasa, Februari 17, 2026

Kejar Maling Pakai Parang, Kakek Herman Jadi Tersangka, Hotman Paris Siap Membela
Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara berusia sekitar 66 tahun, turut prihatin dan siap memberikan bantuan hukum untuk kakek Herman.

BENTENGSUMBAR.COM
- Institusi Polri kembali mendapat sorotan dan kali ini gara-gara seorang kakek bernama Herman dijadikan tersangka.

Yang bikin warganet geram, kakek Herman dijadikan tersangka karena mengejar maling di kebun kelapa miliknya di kawasan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Herman dijadikan tersangka karena dianggap melanggar pasal penyalahgunaan senjata tajam.

Menurut informasi yang dihimpung Suara.com, Herman berusaha menghentikan aksi maling di kebun kelapa miliknya.

Ketika hendak menghentikan aksi pencurian, Herman menggunakan parang untuk menjaga hak miliknya, sekaligus untuk melindungi diri sendiri.

Namun tindakan untuk melindungi hak milik dan diri sendiri kemudian malah berbalik menjadi bumerang buat Herman.

Dia berbalik dilaporkan, dan laporan tersebut diproses oleh polisi.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan keterangan, Herman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan senjata tajam.

Herman kemudian dijemput paksa di kediamannya untuk kemudian di tahan di kantor polisi.

Sang anak yang merekam peristiwa itu menangis sambil meminta keadilan.

"Ini para polisi datang mau membawa paksa bapak saya. Ya Allah, tolonglah keadilan untuk bapak saya ini, bapak saya ini korban, babak belur hampir dibunuh (maling) sekarang dijadikan tersangka," kata keluarga Herman menangis.

Video Herman dijemput paksa apara pun viral dan menarik perhatian luas. Publik mempertanyakan batas antara pembelaan diri dan pelanggaran hukum.

Rupanya, kasus ini pun sampai ke telinga pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Pengacara 66 tahun ini turut prihatin dan siap memberikan bantuan hukum untuk kakek Herman.

Hal itu diposting Hotman di akun Instagram-nya.

"Agar keluarganya hubungin @hotmanparis.911," tulis Hotman Paris di bagian caption, Senin (16/2/2026). (*) 

Sumber: Suara. com

Wapres Gibran Buat Video Koruptor Dimiskinkan Bukan Janji Baru, Faldo: Beliau Ingin Perkuat Pemberantasan Korupsi    
Selasa, Februari 17, 2026

On Selasa, Februari 17, 2026

Wapres Gibran Buat Video Koruptor Dimiskinkan Faldo Beliau Ingin Perkuat Pemberantasan Korupsi
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Faldo Maldini memastikan iklan digital Wakil Presiden Gibran Rakabuming soal koruptor dimiskinkan disampaikan bukan sebagai janji baru. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Faldo Maldini memastikan iklan digital Wakil Presiden Gibran Rakabuming soal koruptor dimiskinkan disampaikan bukan sebagai janji baru. 

Menurut Faldo, Wapres Gibran tengah mengingatkan bahwa ada kebutuhan instrument hukum untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Demikian Faldo Maldini menanggapi adanya iklan digital Wapres Gibran Rakabuming Raka soal koruptor dimiskinkan di Kompas Petang KompasTV, Senin (16/2/2026).

“Pertama kita harus lihat ini dalam konteks yang tepat ya, bahwa Mas Wapres enggak sedang bikin janji baru, beliau itu sedang mengingatkan ini tentang kebutuhan instrumen hukum yang sangat penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi,” ucap Faldo.

“Dan kami kira ini leadership, yaitu mengingatkan arah, memastikan negara tidak kehilangan momentum. Karena momentumnya hari ini sangat kuat di masa pemerintahan Pak Prabowo.”

Kedua, kata Faldo, sebagaimana disampaikan Wapres Gibran bahwa dalam kasus korupsi pengembalian ke negara tidak sesuai dengan kerugian yang dialami.

Pengembalian hasil korupsi cenderung lebih kecil daripada nilai korupsi yang dilakukan.

“Kerugiannya besar banget itu korupsi, tetapi yang kembali itu kecil. Artinya sistem hukum yang ada hari ini tuh memang nggak cukup kuat untuk memulihkan kerugian negara kita itu secara maksimal,” ujar Faldo.

Kemudian mengenai RUU Perampasan Aset, Faldo menilai aturan ini bukan hanya symbol tetapi akan menjadi kepastian hukum bagi aparat penegak menyita aset dari pelaku korupsi.

“Karena tanpa instrument ini kan banyak hasil korupsi itu nggak bisa kita sentuh, dan ini bukan wacana kosong,” tegas Faldo. (*)

Sumber: Kompas. tv

Rocky Gerung Singgung Tukang Kayu jadi Tahanan hingga ‘Tut Wuri Malsuin Ijazah’    
Selasa, Februari 17, 2026

On Selasa, Februari 17, 2026

Rocky Gerung Singgung Tukang Kayu jadi Tahanan hingga ‘Tut Wuri Malsuin Ijazah’
Sejumlah kritik tajam dilontarkan pengamat politik Rocky Gerung dalam forum Public Lecture Series 002 yang digelar Pandu Negeri di Embung Giwangan. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Sejumlah kritik tajam dilontarkan pengamat politik Rocky Gerung dalam forum Public Lecture Series 002 yang digelar Pandu Negeri di Embung Giwangan, Yogyakarta, Senin, 16 Februari 2026.

Mengawali paparannya, Rocky menyelipkan satire.

“Tongkat kayu dan batu jadi tanaman... Tukang kayu sebentar lagi jadi tahanan,” ujarnya di hadapan peserta diskusi yang didominasi mahasiswa dan pelajar.

Rocky kemudian menyoroti kebijakan anggaran pendidikan. Ia menyinggung amanat alokasi 20 persen anggaran untuk pendidikan yang dinilai tidak sepenuhnya terealisasi sesuai tujuan awal.

"Normanya adalah 20 persen untuk pendidikan. Faktanya? Diambil untuk Dana Desa. Dana Desa pindah jadi Makan Bergizi Gratis (MBG). MBG berubah jadi kaus. Kaus pindah ke UNICEF sebagai laporan stunting. It is a crime! Itu pelanggaran hak,” tegasnya.

Pakar filsafat dari Universitas Indonesia (UI) itu juga menyinggung situasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam konteks warisan kebijakan sebelumnya.

Rocky mengibaratkan kondisi Presiden Prabowo Subianto saat ini sedang terendam air kotor hingga sedagu. 

“Dua senti saja Prabowo menunduk, air kotor sepuluh tahun itu masuk ke hidungnya. Tenggelam dia,” ujarnya.

Dalam sesi tanggapan, Otniel Rahadianta Sembiring dari Forum Komunikasi Pengurus OSIS (FKPO) Yogyakarta pun menyampaikan kegelisahan pelajar.

"Kami sebagai generasi baru seharusnya membawa ide-ide baru ke dalam demokrasi, tetapi kami dibungkam semena-mena. Sistem yang ada terlalu rigid bagi kami,” ungkapnya.

Lalu, Ketua MGMP Bahasa Inggris DIY, Ismi Fajarsih, pun turut mengkritik perubahan kebijakan pendidikan yang dinilai sering tidak berbasis kajian mendalam.

"Kita itu sukanya kasih parasetamol, memberikan masking effect. Penyakitnya hilang sebentar, tapi kita tidak tahu sebab aslinya apa," ujarnya.

Semantara itu, Ekonom Rimawan Pradiptyo dalam forum yang sama menyinggung fenomena institutional decay atau pelemahan kelembagaan.

Lantas, Rocky kembali menyentil praktik di dunia pendidikan.

Ia membandingkan pendidikan di Prancis yang lahir dari solidaritas manusia pasca-Revolusi Prancis saat kepala Raja Louis dipenggal untuk membuktikan kekuasaan di tangan rakyat dengan Indonesia yang masih terjebak feodalisme. 

“Di Indonesia, yang terjadi bukan Ing Ngarso Sung Tulodo, tapi Ing Ngarso Sung Korupsi. Bukan Tut Wuri Handayani, tapi Tut Wuri Malsuin Ijazah," sindir Rocky.

Selanjutnya, Walikota Yogyakarta Hasto Wardoyo juga hadir sebagai pembicara. Ia menekankan pentingnya perubahan pola pikir dalam menjalankan kebijakan publik.

"Masyarakat sudah tahu buang air di sungai itu bikin mencret, infrastruktur jamban sudah dibangun, tapi mereka tetap ke sungai. Kenapa? Karena otaknya sudah paham, tapi pantatnya belum paham kalau belum kecelup air sungai," ujar Hasto disambut tawa hadirin.

Forum ini dipandu Aryo Seno Bagaskoro dari Pandu Negeri. Sebelum diskusi, Seno bersama rombongan melakukan kunjungan ke Pendopo Agung Taman Siswa untuk menelusuri jejak perjuangan Ki Hajar Dewantara.

“Pendidikan itu adalah membangun manusia, bukan soal bagaimana pendidikan itu dikapitalisasi atau diprivatisasi. Kami ingin memastikan esensi pendidikan yang memerdekakan tetap terjaga,” ujar Seno. (*) 

Sumber: RMOL