HEADLINE
Survei Median: Prabowo Teratas, Anies Membayangi    
Selasa, Februari 24, 2026

On Selasa, Februari 24, 2026

Survei Median: Prabowo Teratas, Anies Membayangi
Di bawah Prabowo, nama Anies Baswedan menempati posisi kedua dengan perolehan 20,6 persen, disusul Dedi Mulyadi yang meraih 17 persen.

BENTENGSUMBAR.COM
- Lembaga survei Media Survei Nasional (Median) merilis hasil survei terbaru terkait tingkat keterpilihan (elektabilitas) sejumlah tokoh nasional apabila pemilihan presiden digelar saat ini.

Survei yang dilakukan pada 10-14 Februari 2026 tersebut menunjukkan bahwa Presiden Prabowo Subianto masih menempati posisi teratas dengan angka elektabilitas sebesar 29 persen.

Direktur Eksekutif Median, Rico Marbun mengatakan, ketika mengajukan pertanyaan kepada responden, jika pemilu presiden diadakan saat ini, siapa tokoh yang akan Anda pilih menjadi Presiden Republik Indonesia? 

"Hasilnya posisi Prabowo tetap relatif kuat di ruang persepsi publik digital," kata Rico melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa 24 Februari 2026.

Di bawah Prabowo, nama Anies Baswedan menempati posisi kedua dengan perolehan 20,6 persen, disusul Dedi Mulyadi yang meraih 17 persen. 

"Jarak elektabilitas antara tiga besar ini menunjukkan adanya kompetisi yang cukup terbuka di papan atas," kata Rico.

Sementara itu, elektabilitas tokoh lainnya berada pada satu digit. Ganjar Pranowo memperoleh 5,2 persen, diikuti Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebesar 4,2 persen, dan Purbaya Yudhi Sadewa dengan 4 persen.

Nama Gibran Rakabuming Raka tercatat memperoleh 2,6 persen, sementara Mahfud MD berada di angka 1,2 persen.

Adapun Pramono Anung dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masing-masing memperoleh 1 persen.

Sejumlah tokoh lain seperti Joko Widodo, Sjafrie Sjamsoeddin, Susilo Bambang Yudhoyono, serta Rocky Gerung tercatat memperoleh elektabilitas di bawah 1 persen.

Sementara itu, sebanyak 8,2 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.

Rico Marbun menegaskan bahwa survei ini dilaksanakan menggunakan kuesioner berbasis Google Form yang disebarkan melalui berbagai platform media sosial, dengan menyasar pengguna aktif berusia 17 tahun hingga di atas 60 tahun.

Distribusi dilakukan secara proporsional terhadap populasi pengguna media sosial dan menjangkau responden di seluruh wilayah Indonesia, dengan target responden sebanyak 1.200 orang.

Menurut Rico, hasil survei ini secara khusus merefleksikan persepsi kelompok masyarakat yang aktif di ruang digital.

“Temuan ini memberikan gambaran tentang dinamika opini publik di kalangan pengguna media sosial, yang saat ini menjadi salah satu arena penting dalam pembentukan persepsi politik,” pungkas Rico. (*) 

Sumber: RMOL

Jerit Hati ABK Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton di Depan Hakim: Kami Pelaut, Bukan Pengedar    
Selasa, Februari 24, 2026

On Selasa, Februari 24, 2026

Jerit Hati ABK Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton di Depan Hakim: Kami Pelaut, Bukan Pengedar
Sidang kasus penyuludupan sabu hampir dua ton di Kapal Sea Dragon kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026) kemarin.

BENTENGSUMBAR.COM
- Sidang kasus penyuludupan sabu hampir dua ton di Kapal Sea Dragon kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026) kemarin.

Enam orang anak buah kapal (ABK) yang menjadi terdakwa dalam kasus ini menyampaikan pembelaannya atas tuntutan jaksa sebelumnya.

Seperti diketahui, jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman mati buntut kasus penyelundupan sabu itu. Enam terdakwa, empat di antaranya WNI, sisanya warga Thailand. 

Sidang dipimpin majelis hakim sekaligus Ketua PN Batam Tiwik bersama dua hakim anggota, beserta jaksa penuntut Aditya Octavian, Gusti Rio Gunawan, Muhammad Arfian.

Dalam pleidoinya, enam terdakwa mengklaim mereka murni hanya pelaut yang pada akhirnya terjebak dalam operasi penyelundupan narkoba yang tidak mereka ketahui.

Melalui tim penasihat hukum, para terdakwa menyampaikan bahwa mereka direkrut sebagai anak buah kapal (ABK) untuk bekerja secara profesional.

Mereka mengaku hanya menjalankan tugas pelayaran sesuai perintah nakhoda dan agen kapal, tanpa mengetahui muatan sebenarnya yang diangkut.

“Kami ini pelaut, bukan pengedar. Tidak pernah ada pembicaraan soal narkotika,” demikian pembelaan yang disampaikan dalam persidangan.

Empat ABK asal WNI yang menjadi terdakwa menceritakan, sepengetahuan mereka berdasarkan informasi yang didapat kapal mengangkut muatan minyal.

Tetapi diakui, di tengah perairan Thailand terjadi pemindahan 67 kardus dari kapal lain ke atas Sea Dragon.

Mereka mengaku tidak mengetahui isi kardus tersebut hingga akhirnya kapal dihentikan dan digeledah aparat di perairan Karimun.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwang dengan total berat 1.995.130 gram atau hampir dua ton.

Menurut para terdakwa, ditemukannya narkotika dalam jumlah besar tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan aktif atau kesengajaan seluruh awak kapal. 

Mereka menilai dakwaan jaksa terlalu jauh dengan mengonstruksikan mereka sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional.

Dalam pleidoi tersebut, tim penasihat hukum juga menekankan tidak ada bukti komunikasi, aliran dana, maupun peran struktural yang menunjukkan para terdakwa sebagai pengendali, pemilik barang, atau bagian dari sindikat narkotika. 

Mereka menggambarkan kliennya sebagai pekerja laut dengan latar belakang ekonomi terbatas yang menerima pekerjaan melalui perantara atau agen.

Posisi para terdakwa disebut hanya sebagai kru teknis, bukan pengambil keputusan dalam operasional kapal. Mereka hanyalah pelaut terjebak dalam operasi besar yang dikendalikan pihak lain.

Minta Hakim Cermat

Oleh karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim mencermati unsur kesengajaan dan peran masing-masing terdakwa sebelum menjatuhkan vonis.

Sidang pembelaan digelar dalam tiga sesi dan berlangsung dari sekitar pukul 14.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sesi pertama menghadirkan dua terdakwa warga negara Thailand, yakni Werapat Pong dan Teerapong Lekpradup. Sesi kedua dilanjutkan dengan pembelaan terdakwa Fandi Ramadhan.

Sesi ketiga menghadirkan Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan.

Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda tanggapan jaksa (replik) atas pledoi tersebut sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. 

Perkara ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah diadili di Batam. (*) 

Sumber: Liputan6.com

Tokoh NU Desak KPK Transparan soal Penetapan Tersangka Gus Yaqut    
Selasa, Februari 24, 2026

On Selasa, Februari 24, 2026

Tokoh NU Desak KPK Transparan soal Penetapan Tersangka Gus Yaqut
Sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama (NU) menyoroti penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus kuota haji tambahan 2024.

BENTENGSUMBAR.COM
- Sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama (NU) menyoroti penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus kuota haji tambahan 2024.

Mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Budayawan sekaligus tokoh NU, Zastrow al Ngatawi, menilai kasus tersebut menyisakan pertanyaan di ruang publik, terutama terkait unsur kerugian negara dan dugaan memperkaya diri.

“Saya bukan ahli hukum. Tapi ini soal rasa. Setelah melihat komentar ahli hukum, politik, pengacara, kasus ini memang dipaksakan. Mana kerugian negaranya? Aspek memperkaya diri tidak terlihat, tapi kenapa ini dipaksakan tersangka?” kata Zastrow usai acara buka bersama di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu, 22 Februari 2026.

Ia juga menyinggung besaran potensi kerugian negara yang sebelumnya disebut mencapai Rp1 triliun. 

Menurutnya, publik membutuhkan penjelasan rinci dan terbuka agar tidak muncul spekulasi.

Zastrow membandingkan situasi tersebut dengan pengalaman Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), di mana menurutnya opini publik kerap terbentuk lebih dulu sebelum proses hukum tuntas.

“Kalau kebijakan misalnya, kok diadili KPK? Kalau kelakuannya, bukti kerugian negaranya di mana? Jadi jelas ini kriminalisasi. Saya tidak membela Gus Yaqut, tapi saya bersama kebenaran dan keadilan,” ujarnya.

Senada, cendekiawan NU, Islah Bahrawi, meminta KPK tidak terseret dalam kepentingan politik dan tetap menjaga independensi sebagai lembaga penegak hukum.

Islah mengaku telah mencari informasi mengenai dugaan aliran dana dengan berkomunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menyatakan tidak menemukan bukti aliran dana sebagaimana yang dituduhkan.

“KPK tidak boleh bermain di ruang politik, karena KPK satu-satunya lembaga hukum superbody yang dipercaya publik. Jangan sampai KPK menjadi lembaga palu godam politik,” kata Islah.

Ia menambahkan, jika memang terdapat bukti kerugian negara atau aliran dana, hal tersebut perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. (*) 

Jokowi Sulit Lari dari Tanggung Jawab Revisi UU KPK    
Selasa, Februari 24, 2026

On Selasa, Februari 24, 2026

Jokowi Sulit Lari dari Tanggung Jawab Revisi UU KPK
Pernyataan mantan Presiden RI Joko Widodo yang menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) 2019 merupakan inisiatif DPR menuai tanggapan dari pengamat politik Andi Yusran. (Foto Ilustrasi/Net). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pernyataan mantan Presiden RI Joko Widodo yang menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) 2019 merupakan inisiatif DPR menuai tanggapan dari pengamat politik Andi Yusran.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019.

“Ya saya setuju, bagus,” ujar Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat, 13 Februari 2026.

Ia juga menegaskan bahwa revisi UU KPK saat itu bukan berasal dari pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Andi Yusran menilai pernyataan Jokowi terkesan sebagai upaya melepaskan diri dari polemik yang muncul akibat perubahan regulasi tersebut.

“Jokowi memang sedang cuci tangan dalam kasus UU KPK. Jokowi sesungguhnya sulit untuk lari dari kenyataan bahwa lahirnya revisi UU KPK adalah bagian dari skenarionya dengan menggunakan pengaruhnya di parlemen,” ujar Andi kepada RMOL, Selasa, 24 Februari 2026.

Andi menilai, secara politik, sulit memisahkan dinamika di DPR dari peran dan pengaruh eksekutif saat itu.

“Inisiatif tersebut diambil untuk mengurangi risiko hukum bagi Jokowi, keluarganya, dan rezimnya ketika mereka purna tugas,” tegasnya. (*) 

Sumber: RMOL

KPK Soroti Dampak Pembatalan Kebijakan Tarif AS, Ingatkan Potensi Korupsi di Sektor Bisnis    
Selasa, Februari 24, 2026

On Selasa, Februari 24, 2026

KPK Soroti Dampak Pembatalan Kebijakan Tarif AS, Ingatkan Potensi Korupsi di Sektor Bisnis
Kesepakan dagang Republik Indonesia - Amerika Serikat ditandatangi oleh Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump. (Ilustrasi). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pembatalan kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, oleh Mahkamah Agung AS dinilai dapat berdampak pada iklim perdagangan global, termasuk bagi Indonesia sebagai salah satu mitra dagang AS.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan bahwa dinamika perdagangan global berpotensi memengaruhi sektor usaha dalam negeri.

Kondisi ini juga dapat membuka celah terjadinya praktik korupsi, terutama dalam relasi antara pemerintah dan sektor swasta.

“Ya, tentunya itu berdampak ke iklim bisnis di Indonesia. KPK ikut berkontribusi memastikan iklim bisnis bisa diminimalkan dari ruang-ruang yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/2).

Budi menjelaskan, sektor swasta memiliki peran besar dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Karena itu, upaya pencegahan korupsi tidak bisa hanya difokuskan pada institusi pemerintah, tetapi juga harus menyasar perusahaan serta pelaku usaha yang menjadi mitra pemerintah.

“Penguatan integritas dan nilai-nilai antikorupsi tidak cukup hanya di satu sisi pemerintah saja, tetapi juga di sektor swasta sebagai penyedia barang dan jasa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan KPK telah menetapkan sektor swasta sebagai salah satu prioritas dalam strategi pencegahan korupsi.

Pengawasan dan pembinaan di sektor ini dinilai penting untuk menjaga kompetisi usaha tetap sehat, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan.

Sebagai langkah konkret, KPK telah menerbitkan panduan integritas untuk sektor bisnis. Panduan tersebut dirancang agar perusahaan dapat mengimplementasikan kebijakan antikorupsi secara sistematis di lingkungan korporasi.

“KPK menerbitkan panduan cegah korupsi, semacam ISO tetapi ini gratis. Silakan digunakan di korporasi dan dijalankan oleh masyarakat,” pungkasnya. (*) 

Sumber: JawaPos. com

KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru, Siapa?    
Selasa, Februari 24, 2026

On Selasa, Februari 24, 2026

KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru, Siapa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga konsultan PT Plato Isoki sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pembangunan flyover simpang SKA di Pekanbaru.

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga konsultan PT Plato Isoki sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pembangunan flyover simpang SKA di Pekanbaru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan 3 konsultan tersebut dipanggil untuk diperiksa di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

"Pemeriksaan atas nama EMS, ASM, dan BB selaku konsultan lepas PT Plato Isoiki," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (23/2/2026).

Sebelumnya, KPK pada 10 Januari 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembangunan jalan layang Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemprov Riau pada tahun anggaran 2018.

Para tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen berinisial YN, dan konsultan perencana berinisial GR.

Kemudian Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya berinisial TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinisial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Yunannaris (YN) Gusrizal (GR), Triandi Chandra (TC), Elpi Sandra (ES), dan Nurbaiti (NR).

Dalam perkara itu, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar. (*) 

Sumber: Suara.com

Ijazah Jokowi seperti Noktah Hitam Pemerintahan Prabowo    
Selasa, Februari 24, 2026

On Selasa, Februari 24, 2026

Ijazah Jokowi seperti Noktah Hitam Pemerintahan Prabowo
Pemerhati masalah sosial dan politik Adian Radiatus mengatakan, Semestinya kasus ini tidak perlu terjadi, karena Jokowi telah purna tugas sebagai presiden. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo alias Jokowi ibarat noktah hitam pemerintahan Prabowo Subianto.

Demikian dikatakan pemerhati masalah sosial dan politik Adian Radiatus kepada , Selasa 24 Februari 2026. 

"Semestinya kasus ini tidak perlu terjadi, karena Jokowi telah purna tugas sebagai presiden," kata Adian. 

Namun sayangnya kasus ijazah palsu justru semakin mencuat dan seakan sebuah kisah dilematis sekaligus dramatis.

Gara-garanya Jokowi tidak menerima adanya pihak yang menyoal keabsahan ijazahnya itu. Bahkan secara ekspresif merasa telah dihina sehina-hinanya hingga menyebut "ada orang besar" di balik masalah tersebut. 

"Entah kapan dan bagaimana akhir dari kasus ini selain menyisakan dua kubu pro kontra dalam dimensi kejujuran dan kebohongan," kata Adian.

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima orang yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Namun belakangan, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. (*) 

Sumber: RMOL