HEADLINE
Nama Besar Dinilai Tercoreng, Jokowi Diprediksi Tetap Pasangkan Gibran dengan Prabowo di 2029    
Jumat, Februari 13, 2026

On Jumat, Februari 13, 2026

Nama Besar Dinilai Tercoreng, Jokowi Diprediksi Tetap Pasangkan Gibran dengan Prabowo di 2029
Pengamat politik Citra Institute, Efriza, menilai langkah itu dilakukan karena citra Jokowi dan keluarganya di mata publik tengah mengalami penurunan.

BENTENGSUMBAR.COM
- Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diprediksi tetap mendorong putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2029.

Pengamat politik Citra Institute, Efriza, menilai langkah itu dilakukan karena citra Jokowi dan keluarganya di mata publik tengah mengalami penurunan.

"Jokowi menyatakan mendukung Prabowo-Gibran dua periode, karena ia mencermati bahwa nama besar Jokowi dan keluarganya sedang negatif," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 13 Februari 2026.

Menurutnya, persepsi publik terhadap Jokowi dan putra-putranya memburuk seiring mencuatnya sejumlah isu dan dugaan pelanggaran.

"Karena banyak permasalahan dari ijazah, hingga kasus korupsi mantan menteri-menteri di kabinetnya," tutur Efriza.

Efriza juga menilai posisi Gibran sebagai wakil presiden belum menunjukkan kinerja yang signifikan di mata publik.

"Gibran juga dinilai masyarakat tidak ada prestasi kerja sebagai wakil presiden malah menjadi beban Presiden," urainya.

"Bahkan, masyarakat menginginkan Prabowo mandiri dengan melakukan bersih-bersih kabinet dari orang-orangnya Jokowi," demikian Efriza menambahkan. (*) 

Sumber: RMOL

Tegas! Said Didu Sebut Prabowo Tak di Bawah Bayang-bayang Jokowi    
Jumat, Februari 13, 2026

On Jumat, Februari 13, 2026

Tegas! Said Didu Sebut Prabowo Tak di Bawah Bayang-bayang Jokowi
Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005–2010, Said Didu, menilai Presiden Prabowo Subianto tidak berada di bawah bayang-bayang Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

BENTENGSUMBAR.COM
- Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005–2010, Said Didu, menilai Presiden Prabowo Subianto tidak berada di bawah bayang-bayang Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam program ROSI, Said menyinggung polemik perubahan batas usia calon kepala daerah yang sempat memicu gelombang demonstrasi pada Agustus tahun lalu.

Saat itu, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terkait syarat usia calon kepala daerah. 

Di tengah polemik tersebut, DPR sempat menyatakan akan menggelar sidang paripurna untuk merevisi Undang-Undang Pilkada menyesuaikan putusan MA. Namun, rencana tersebut batal dilaksanakan.

Menurut Said, pembatalan itu menjadi sinyal kuat bahwa Prabowo memiliki sikap politik sendiri.

Ia bahkan menyebut, jika Prabowo benar-benar berada di bawah bayang-bayang Jokowi, maka langkah pembatalan revisi tersebut tidak akan terjadi.

Said mengungkapkan, dalam sebuah pertemuan, Prabowo secara langsung menegaskan agar publik tidak menganggap dirinya berada dalam bayang-bayang presiden sebelumnya.

Tak hanya itu, Said juga menyebut ada sejumlah usulan Jokowi yang ditolak oleh Prabowo, meski ia enggan membeberkan detailnya ke publik.

Namun demikian, Said melihat sikap Prabowo terhadap Jokowi lebih sebagai bentuk penghormatan politik, bukan ketundukan. (*) 

Sumber: Kompas. tv

Waspada 'Penumpang Gelap' Reformasi Polri, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Angkat Suara    
Jumat, Februari 13, 2026

On Jumat, Februari 13, 2026

Waspada 'Penumpang Gelap' Reformasi Polri, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Angkat Suara
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta semua pihak mewaspadai 'penumpang gelap' dalam agenda reformasi Pori. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta semua pihak mewaspadai 'penumpang gelap' dalam agenda reformasi Pori. 

Menurut Habiburokhman, 'penumpang gelap' tersebut yakni oknum-oknum yang mengklaim mendorong percepatan reformasi Polri, namun ternyata memiliki agenda lain seperti dendam politik ataupun eksistensialis pribadi yang berlebihan. 

"Mereka bisa saja mantan pejabat yang dahulu punya kewenangan ikut menentukan arah kebijakan pemerintah terkait Polri, namun justru tidak melakukan apa-apa saat menjabat. Mereka juga kerap mengumbar cerita-cerita yang menyudutkan institusi Polri tanpa data yang jelas dan tanpa bisa dikonfirmasi kebenarannya," kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat 13 Februari 2026.

Politikus Partai Gerindra ini menyampaikan narasi yang didengungkan para 'penumpang gelap' berbeda ekstrem dengan semangat reformasi Polri yang tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yakni posisi Polri yang di bawah kendali langsung Presiden dengan pengawasan DPR. 

"Dengan kekuatan pengaruhnya bisa saja mereka mempengaruhi sebagian masyarakat hingga menyuarakan hal yang sama. Yang perlu digarisbawahi, narasi mereka bisa memperlemah Polri dan sekaligus memperlemah pemerintahan Pak Prabowo," ucapnya. 

Ia pun paham bahwa di semua institusi tentu ada oknum yang melakukan kesalahan dan pelanggaran. 

Tapi, katanya, tidak boleh merumuskan langkah percepatan reformasi Polri yang salah kaprah. 

"Percepatan Reformasi Polri harus terus kita kawal, agar tetap pada koridor konstitusi dan TAP MPR Nomor VII tahun 2000," ujarnya. (*) 

Sumber: Viva. co. id

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo    
Jumat, Februari 13, 2026

On Jumat, Februari 13, 2026

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dipastikan akan maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2029.

BENTENGSUMBAR.COM
- Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dipastikan akan maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2029.

Kepastian disampaikan di tengah munculnya wacana kader Golkar berpeluang diusung sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres mendatang.

"Kalau untuk apakah ada dari Golkar yang mau didorong? Ya, ketua umum kami mau nyaleg. Sudah mendeklarasikan bahwa beliau akan menjadi caleg untuk 2029," ujar Sekjen Partai Golkar, Sarmuji, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 12 Februari 2026.

Sarmuji mengungkap Bahlil juga telah menentukan Papua sebagai daerah pemilihan (dapil) yang akan menjadi basis pencalonannya sebagai caleg.

"Karena beliau memang dibesarkan di Papua. Kalau kelahirannya di Banda, tetapi besar di Papua," jelasnya.

Sarmuji menegaskan komitmen Partai Golkar untuk kembali mendukung Prabowo Subianto maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2029. Namun demikian hingga saat ini Golkar belum membahas maupun menentukan sosok yang akan diusung sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo.

"Kami di Munas ditugaskan untuk menyukseskan, mendukung, mengamankan, dan mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran. Kalau pemerintahannya sukses, tentu Pak Prabowo akan semakin dicintai rakyat," pungkasnya. (*) 

Sumber: RMOL

Gus Yaqut Melawan: Ajukan Praperadilan Tersangka KPK dan Klarifikasi ke BPK    
Jumat, Februari 13, 2026

On Jumat, Februari 13, 2026

Gus Yaqut Melawan: Ajukan Praperadilan Tersangka KPK dan Klarifikasi ke BPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan perlawanan hukum terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BENTENGSUMBAR.COM
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan perlawanan hukum terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024.

Pria asal Rembang yang akrab disapa Gus Yaqut itu resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/2) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (24/2) mendatang.

Inisiatif Klarifikasi Langsung ke BPK

Di tengah proses hukum yang berjalan, Gus Yaqut memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Rabu (11/2).

Pemanggilan ini merupakan respons atas surat permohonan yang diajukan pihak Gus Yaqut demi menjaga independensi proses audit.

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menjelaskan bahwa pada pemeriksaan sebelumnya di KPK, materi pertanyaan yang bersifat substansial justru diajukan oleh tim auditor BPK, bukan penyidik KPK.

Oleh karena itu, Gus Yaqut meminta ruang untuk memberikan klarifikasi langsung di kantor BPK guna melakukan konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya.

"Pemanggilan ini penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan serta konfrontasi atas materi pemeriksaan secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI," ujar Mellisa.

Penegasan Terkait Kerugian Negara

Mellisa menekankan bahwa kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 telah mempertimbangkan aspek yuridis dan teknis demi keselamatan jemaah.

Melisa menegaskan bantahan kliennya tentang aliran dana pribadi dan berharap audit BPK dapat bersifat objektif.

"Kami menegaskan tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas. Kami berharap penjelasan ini memberikan informasi berimbang dalam proses penghitungan kerugian negara," tegasnya.

Duduk Perkara Kuota Haji 2024

Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia melalui lobi Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Arab Saudi.

KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota tersebut:

Pengalihan Kuota: Seharusnya kuota haji khusus hanya 8 persen (sesuai UU Haji), namun dalam praktiknya dibagi rata 50:50 dengan haji reguler.

Dampak Jemaah: Kebijakan ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang sudah mengantre belasan tahun gagal berangkat.

Potensi Kerugian: KPK menyebut adanya dugaan awal kerugian negara sebesar Rp 1 triliun dan telah menyita berbagai aset berupa rumah hingga uang dolar.

Respon KPK Terhadap Praperadilan

Pihak KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dan mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah, baik secara formil maupun materiil.

KPK saat ini masih menunggu hasil akhir penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum melakukan langkah penahanan lebih lanjut. (*) 

Sumber: Radar Bali

Akhirnya Gubernur Khofifah Hadir di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jawa Timur Sebagai Apa    
Jumat, Februari 13, 2026

On Jumat, Februari 13, 2026

Akhirnya Gubernur Khofifah Hadir di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jawa Timur Sebagai Apa
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa akhirnya bersedia hadir di persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas Provinsi Jatim, pada Kamis (12/2/2026). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa akhirnya bersedia hadir di persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas Provinsi Jatim, pada Kamis (12/2/2026). 

Khofifah tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekitar pukul 13.00 WIB.

Sejauh ini, ia menghadiri perkara atau kasus korupsi itu sebagai saksi.

Kehadirannya disambut ratusan orang yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri serta Muslimat.

Ia kemudian dipanggil Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki ruang sidang, dan duduk di kursi persidangan, serta dilakukan sumpah sebagai saksi.

Dilansir dari Antara, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono turut mendampingi Khofifah menghadiri sidang tersebut.

Sebagai informasi, Khofifah dipanggil sebagai saksi tambahan atas permintaan majelis hakim kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Kehadirannya diperlukan untuk menjelaskan proses maupun mekanisme hibah kelompok masyarakat (pokmas) di tingkat eksekutif. 

“Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah sebagai saksi untuk menerangkan berkaitan dengan BAP (berita acara pemeriksaan) dari almarhum Kusnadi (KUS), yang menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tidak hanya di legislatif, tetapi juga ada di eksekutif,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (10/2/2026).

Khofifah sedianya diagendakan untuk hadir sebagai saksi pada Kamis (5/2/2026). Namun yang bersangkutan berhalangan hadir. 

Penjadwalan ulang kehadiran Khofifah kemudian dilakukan pada hari ini, Kamis (12/2/2026). (*) 

Sumber: Kompas.tv

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun    
Jumat, Februari 13, 2026

On Jumat, Februari 13, 2026

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun
Protes keras yang dilayangkan kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sengadji terkait legalisir ijazah Joko Widodo alias Jokowi terhadap KPU dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sangat wajar.

BENTENGSUMBAR.COM
- Protes keras yang dilayangkan kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sengadji terkait legalisir ijazah Joko Widodo alias Jokowi terhadap KPU dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sangat wajar.

"Masak sekelas UGM melegalisir ijazah Jokowi sebagai calon presiden tak diberikan tanggal, bulan, dan tahun," kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal dalam keterangannya, Jumat 13 Februari 2026.

Celakanya, keteledoran terkait legalisir ijazah Jokowi terjadi dua kali. Yakni legalisir ijazah untuk maju Capres 2014 dan Capres 2019. 

"Fatalnya, ijazah legalisir Jokowi untuk maju capres itu di-Acc pula oleh KPU sebanyak dua kali," kata Erizal. 

Artinya, kata Erizal, verifikasi administrasi dan faktual di KPU hanya formalitas belaka. Hanya menghabis-habiskan anggaran saja. 

"Pantas saja sulit meminta fotokopi ijazah legalisir Jokowi itu, yang secara tak langsung juga membuka bobrok KPU," kata Erizal.

Apakah UGM masih berdalih bahwa melegalisir ijazah di UGM sudah biasa tak pakai tanggal, bulan, dan tahun, seperti dalih sudah biasa foto ijazah berkaca mata.

"Atau seperti pengakuan Profesol Zainal Arifin Mochtar belum lama ini bahwa banyak sekali skripsi mahasiswa Fakultas Hukum yang tak ada tanda tangan pembimbing dan pengujinya. Aneh sekali," kata Erizal. (*) 

Sumber: RMOL