BENTENGSUMBAR.COM - Warga Lorong Gotong Royong, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi melaporkan seorang warga negara Amerika L dan seorang warga negara asing lainnya berinsial J karena menyebarkan ajaran Yehuwa ke kampung itu.
Kedua missionaris itu akhirnya dijeput petugas untuk dibawa ke Polsek Telanaipura.
"Ya benar, kami mengamankannya Rabu kemarin dan memintai keterangan terhadap dua orang yang dilaporkan oleh masyarakat di sekitaran Jalan Gotong Royong karena dianggap meresahkan warga,” ujar Kapolsek Telanaipura AKP Yumika, dilansir dari Inilahjambi.com, Kamis 23 Januari 2020.
Ketika itu, kata dia, kedua orang itu menyebarkan selebaran atau brosur dan juga situs web situs JW.ORG mengenai ajaran Yehuwa kepada warga.
Dia menjelaskan, keduanya mengajak masyarakat untuk membuka sebuah website bernama JW.Org terkait ajaran Yehua.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan sementara petugas, ungkap Kapolsek, seorang dari dua yang diamankan tersebut merupakan warga negara asing asal Amerika yang telah menetap di Jambi selama kurang lebih 3 tahun.
“Kita tengah berkoordinasi dengan satuan atas, kesbangpol, pihak imigrasi, karena salah satunya adalah warga negara asing,” tukas Yumika.
Disamping itu, tuturnya, pihaknya juga lagi mendalami terkait ajaran apa dan apa yang mereka sampaikan ke warga tersebut.
“Bagaimana ini bisa meresahkan masyarakat, tidak bisa menerima apa yang mereka sampaikan,” tandasnya.
Menurut Yumika, kasus ini sudah ditangani pihak Kesbangpol Provinsi Jambi.
(ij)
Kedua missionaris itu akhirnya dijeput petugas untuk dibawa ke Polsek Telanaipura.
"Ya benar, kami mengamankannya Rabu kemarin dan memintai keterangan terhadap dua orang yang dilaporkan oleh masyarakat di sekitaran Jalan Gotong Royong karena dianggap meresahkan warga,” ujar Kapolsek Telanaipura AKP Yumika, dilansir dari Inilahjambi.com, Kamis 23 Januari 2020.
Ketika itu, kata dia, kedua orang itu menyebarkan selebaran atau brosur dan juga situs web situs JW.ORG mengenai ajaran Yehuwa kepada warga.
Dia menjelaskan, keduanya mengajak masyarakat untuk membuka sebuah website bernama JW.Org terkait ajaran Yehua.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan sementara petugas, ungkap Kapolsek, seorang dari dua yang diamankan tersebut merupakan warga negara asing asal Amerika yang telah menetap di Jambi selama kurang lebih 3 tahun.
“Kita tengah berkoordinasi dengan satuan atas, kesbangpol, pihak imigrasi, karena salah satunya adalah warga negara asing,” tukas Yumika.
Disamping itu, tuturnya, pihaknya juga lagi mendalami terkait ajaran apa dan apa yang mereka sampaikan ke warga tersebut.
“Bagaimana ini bisa meresahkan masyarakat, tidak bisa menerima apa yang mereka sampaikan,” tandasnya.
Menurut Yumika, kasus ini sudah ditangani pihak Kesbangpol Provinsi Jambi.
(ij)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »