Pendirian Krematorium Milik HBT Kembali Dipersoalkan, Azirwan: Ketika Pembahasan, DPRD Sepakat Menolak

Iklan
Iklan Iklan
Pendirian Krematorium Milik HBT Kembali Dipersoalkan, Azirwan: Ketika Pembahasan, DPRD Sepakat Menolak
BENTENGSUMBAR.COM - Pendirian krematorium milik perkumpulan Himpunan Bersatu Teguh (HBT) kembali menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, Pimpinan DPRD Kota Padang disebut-sebut menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pendirian krematorium tersebut.

Mantan Ketua Komisi I, Azirwan ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, pada pembahasan tahun 2016 lalu, DPRD Padang sepakat menolak pendirian kreamatorium karena dinilai lokasinya yang terletak di kawasan padat penduduk.

Pasalnya, ungkap Azirwan, menyalahi PP No 9 Tahun 1987 di Pasal 2 ayat 3 huruf a dan c. Aturan ini terkait keserasian lingkungan dan pemukiman padat penduduk. 

"Ketika pembahasan izin pendirian krematorium, DPRD sepakat menolak pemberian izin yang dikeluarkan Pemko," tegas politisi Partai Nasdem tersebut.

Ketika disinggung adanya rekomendasi pimpinan DPRD Padang terkait pemberian izin, Azirwan mengaku tidak tahu. Ia hanya mengetahui surat penolakan pimpinan dewan yang diterbitkan tahun 2016.

Anggota Fraksi Perjuangan Bangsa DPRD Padang Aprianto mempertanyakan izin krematorium HBT. 

"Sikap Pemko Padang yang mengeluarkan izin operasional krematorium tersebut atas dasar apa?" ujarnya.

Aprianto mengatakan hingga saat ini belum ada Perda yang mengatur tentang krematorium. Yang ada hanya peraturan yang lebih tinggi, yakni PP nomor 9 tahun 1987.

Aprianto menegaskan, pemerintah harus konsisten dalam membuat perwako. Jangan perwako dijadikan landasan untuk izin dibukanya krematorium yang sudah dilarang beroperasional sesuai dengan PP No. 9 Tahun 1987.

"Krematorium HBT tidak boleh beroperasional. Apakah pemerintah berani dan mau bertanggung jawab jika terjadi polemik atau gejolak yang ditimbulkan dengan dikeluarkannya izin krematorium," tegas Aprianto. 

Untuk itu, Aprianto meminta kejelasan dan ketegasan pada wakil walikota, kenapa ada surat izin sementara DPRD telah merekomendasikan penolakan.

Sayangnya, DPRD Padang membawa kasus perizinan krematorium HBT ini hanya dibawa pada tingkat komisi. Tidak memberikan kesempatan pada Emzalmi untuk mengklarifikasi.

"Persoalan krematorium itu, nanti akan dibahas di tingkat komisi," kata Erisman, Ketua DPRD Kota Padang yang memimpin jalannya rapat paripurna, Senin, 20 Maret 2017. (by/agb)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »